Tempat literasi berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam catatan io ini. Mohon maaf, karena banyak kekurangan dan jika kekeliruan.
Translate
Senin, Juni 13, 2022
PENYEBUTAN TANGGAL HARUS MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI (DALAM AKTA)
Senin, Februari 21, 2022
NYIMAK TENTANG MEMAKNAI SUMPAH JABATAN NOTARIS/PPAT......
Rabu, Februari 09, 2022
Aplikasi Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN sangat penting tujuannya demi perlindungan hukum masyarakat
Minggu, Januari 10, 2021
PENGECEKAN SERTIPIKAT DAN NOTARIS BERCERITA
PENGECEKAN SERTPIKAT ONLINE DAN FISIK SERTIFIKAT PALSU.
Si A sebagai Penjual dan Si B sebagai Pembeli) datang ke PPAT. Si A akan menjual tanahnya ke Si B.
PPAT sesuai ketentuan yang berlaku melakukan pengecekan sertipikat Si A tersebut secara
online, dan diperoleh hasil tidak ada masalah (bersih). Setelah semuanya
selesai/ beres PPAT mendaftarkan peralihan tersebut ke kantor pertanahan, ternyata
oleh kantor pertanahan peralihan hak tersebut ditolak, dengan alasan fisik
sertipikat tersebut bukan produk kantor pertanahan, tapi data yang tersebut
dalam sertipikat benar sesuai dengan buku tanah.
Pada satu sisi pengecekan secara online memperlancar pengecekan tersebut, tapi secara fisik tidak dilakukan, tapi hanya fisik sertipikat asli atau tidak pada saat akan dilakukan peralihan hak di kantor pertanahan. Inilah yang muncul/timbul dalam praktek. Untuk mengatasinya apakah masih perlu dilakukan pengecekan fisik sertipikat lagi? Perlu ada cara lain agar sinergi cek online sertifikat dan fisik sertipikat.
NOTARIS BERCERITA
Minggu, Juli 19, 2020
KUPAS TUNTAS PERMENKUMHAM DAN BENEFICIAL OWNERSHIP DARI JABATAN PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS
Senin, Juli 13, 2020
NGOPI SORE SAMBIL MENDISKUSIKAN KEWENANGAN MAJELIS PEMERIKSA (MP) YANG DIBENTUK MPN
Jumat, Juli 10, 2020
ADAKAH NOTARIS DORAEMON ? DAN MASIH PERLUKAH KODE ETIK NOTARIS ?
Kamis, Juli 09, 2020
NGOPI DULU YUK SAMBIL BACA INI MUNGKIN SALAH KETIK - NOTARIS
Rabu, Juli 01, 2020
LINGKAR KENOTARIATAN : BEDAH PUTUSAN MK TERKAIT PASAL 66 AYAT (1) UU JABATAN NOTARIS
Minggu, Februari 16, 2020
TENTANG PASAL 16 AYAT I UUJN
Rabu, Januari 15, 2020
CATATAN SINGKAT SORE
Kamis, Oktober 24, 2019
Seputar Notaris Kembali
google.com/foto |
Selasa, Februari 19, 2019
Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris
google.com/foto |
- uraian tentang pembacaan akta, uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembautan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian serta jumalah perubahannya.
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Bagian Awal Atau Kepala Akta
Bagian Badan Akta Notaris
Teknik Pembuatan Akta PPAT
- penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar, atau
- menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada penerjemah tersumpah.
- nama lengakap;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- jabatan;
- kedudukan;
- tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
- paling sedikit umur 18 tahun atau telah menikah
- cakap melakukan perbuatan hukum
- mengerti bahasa yang digunakan akta
- dapat membubuhkna tanda tangan dan paraf
- tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping dengan derajat ketiga dengan notaris atau para pihak; dan;
- harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepada notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada notaris penghadap.
Senin, Februari 18, 2019
Bagian Badan Akta Notaris
google.com/foto |
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan dan tempat tinggal para penghadap da/atau orang yang mereka wakili;
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaa, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
1) Komparisi
baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Bagian Awal Atau Kepala Akta
Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris
Teknik Pembuatan Akta PPAT
- bertindak untuk diri sendiri;
- bertindak berdasar kuasa di bawah tangan;
- bertindak dengan persetujuan kawan kawin yang turut hadir di hadapan notaris;
- bertindak berdasarkan surat persetujuan dari kawan kawain;
- bertindak selaku seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orang tua;
- bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 345 KUH Perdata);
- bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 359 KUH Perdata);
- bertindak selaku pengampu dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Pasal 433, Pasal 449 KUH Perdata)
- bertindak berdasar kuasa autentik;
- bertindak selaku persero pengurus dari Persekutuan Komanditer (CV);
- bertindak selaku persero pengurus dengan persetujuan Persekutuan Komnaditer dari Persekutuan Komanditer (CV) yang ikut hadir di hadapan notaris;
- bertindak selaku persero pengurus dengan surat persetujuan Persekutuan Komanditer dari Persekutuan Komanditer (CV);
- Bertindak selaku direktur dari Perseroan terbatas (PT), dan
- bertindak selaku direktur dengan persetujaun komisaris dari Perseroan Terbatas (PT)
- untuk mengetahui kapasitas hukum dari penghadap , khusunya yang memuat tentang tampat dan lahit dari penghadap. tanggal lahir menunjuk pada umur penghadap;
- domisili dari penghadap;
- kewarganegaraan penghadap.
- paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal;
- pengenal dinyatakan secara tegas dalam akta.
2) Substansi
Rabu, Februari 13, 2019
Seberapa Pentingkah Akta Autentik ?
google.com/foto |
- Pasal 1868 KUH Perdata menyatakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Maka ada 3 unsur , meliputi : a. dibuat dalam bentuk tertentu; b. dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu; dan b. tempat dibuatnya akta.
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam undang-undang ini.
- The Law Commission. Akta dikonstruksikan sebagai : a. instrumen tertulis; b. sibuat sesuai dengan formalitas yang telah ditentukan; c. substansinya memuat tentang : kepantingan para pihak, hak, property; atau kewajiban yang mengikat dari beberapa orang atau lebih.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
- NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara;
- Sebagai Alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang;
- Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
- KUH perdata
- HIR
- UU 5/60 tentang Pokok-pokok Agraria
- UU 4/96 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
- UU 42/99 tentang Jaminan Fidusia
- UU 40/07 tentang Perseroan terbatas
- UU 2/14 tentang perubahan atas UU 30/04 tentang Jabatan Notaris
- Berlakunya secara normal, bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris maupun PPAT dapat dilaksanakan oleh para pihak dengan baik dan tidak menimbulakn masalah dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
- Berlakunya secara abnormal, bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun PPAT tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak.
- akta di bawah tangan dimana para pihak menandatangani kontrak itu di atas materai (tanpa keterlibatan pejabat umum);
- akta di bawah tangan yang didaftar (waarmerken) oleh notaris./ pejabat yang berwenang;
- akta di bawah tangan dan dilegalisasi oleh notaris/Pejabat yang berwenang.
- notaris menjamin bahwa benar orang yang trecantum namanya dalam kontrak adalah orang yang menandatangani kontrak;
- notaris menjamin bahwa tanggal tanda tanda tersebut dilakukan pada tanggal disebutkan dalam kontrak
- bahwa yang dijamin oleh notaris adalah bahwa akta tersebut memang benar telah ada pada hari; dan
- tanggal dilakukan pendaftaran/pembukuan oleh notaris.
- akta autentik yang dibuat oleh pejabat; dan
- akta autentik yang dibuat oleh para pihak.
- menentukan secara jelas hak dan kewajiban;
- menjamin kepastian hukum;
- terhindar dari terjadinya terpenuh;
- alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh ; dan
- pada hakikatnya memuat kebenaran formla sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris.
- bagi para pihak yang membaut perjanjian secara akta notariil ialah mendapatkan kepastian hukum yang pasti dari apa yang dituliskan dalam akta notariil tersebut;
- memberikan rasa aman bagi para pihak yang membuat perjanjian karena apabila salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut dengan berdasarkan akta notariil tersebut; dan
- dalam hal pembuktian, akta notariil mempunyai pembuktian yang sempurna. kesempurnaan akta notariil sebagai alat bukti, maka harus dilihat apa adanya tidak perlu atau dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut.
- kepastian hukum;
- rasa aman bagi para pihak; dan
- sebagai alat bukti.
- KUH Perdata; dan
- Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
- akta itu harus dibuat oleh (door) atau dihadapan (tren overstaan) seorang pejabat umum;
- akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
- pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.
- Kekuatan Pembuktian Lahir. Pasal 1875 KUH Perdata, Akta itu sendiri mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sebagai akta autentik. Kemampuan ini tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan. karena akta yang buat di bawah tangan baru berlaku sah apabila semua pihak yang menanda yang tanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangan itu atau apabila denga cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan. Apabila suatu akta kelihatan sebagai akta autentik, artinya dari kata-katanya yang berasal dari seorang pejabat umum (notaris) maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta autentik.
- Kekuatan Pembuktian Formal. Dalam arti formal terjamin : a) kebenaran tanggal akta itu, b) kebenaran yang terdapat dalam akta itu c) kebenaran identitas dari orang-orang yang hadir d) kebenaran tempat di mana akta dibuat.
- Kekuatan Pembuktian Materill. Isi dari akta sebagai yang benar terhadap setiap orang. Kekuatan pembuktian inilah dalam Pasal 1870, Pasal 1871 dan Pasal 1875 KUH Perdata. Isi keterangan yang termuat dalam akta itu berlaku sebagai yang benar di antara para pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka. Apabila akta itu dipergunakan di muka pengadilan, maka sudah dianggap cukup bagi hakim tanpa harus meminta alat bukti lainnya lagi karena akta itu dibuat secara tertulis, lengkap para pihaknya, objeknya jelas, serta tanggal dibuatnya akta.
Jumat, Februari 01, 2019
Pengetahuan Dasar Perancangan Kontrak
Istilah dan Pengertian.
- rancangan adalah segala sesuatu yang sudah direncanakan.
- merancang adalah mengatur segala sesuatu atau merencanakan.
- perancangan adalah proses, cara, atau perbuatan merancang.
- kontrak adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum, yakni hak dan kewajiban.
- struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang oleh para pihak.
- anatomi kontrak adalah berkaitan dengan letak dan hubungan bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
- substansi kontrak adalah isi yang dituangkan dalam kontrak yang akan dirancang oleh para pihak, ada yang dinegosiasi oleh para pihak dan ada yang telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, yang lazim disebut dengan kontrak baku (standard contract).
Asas-asas Hukum dalam Perancangan Kontrak.
- Asas Konsensualisme;
- Asas kebebasan berkontrak;
- Asas Pact sunt servanda (asas kepastian hukum);
- Asas itikad baik;
- Asas kepribadian.
- Asas kebebasan berkontrak, dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Maksud asas ini adalah 1. membuat atau tidak membuat perjanjian, 2. mengadakan perjanjian dengan siapa pun, 3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya, dan 4. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
- Asas Pact sunt servanda , disebut juga asas kepastian hukum, yang berhubungan denga akibat perjanjian. Asas ini menggaris bawahi pihak ketiga atau hakim harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, juga dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sumber Hukum Perancangan Kontrak.
- Perikatan pada umumya (Pasal 1233 s.d Pasal 13121 KUH Perdata);
- Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 s.d Pasal 1351 KUH Perdata);
- Hapusnya Perikatan (Pasal 1381 s.d Pasal 1481 KUH Perdata);
- Jual Beli (Pasal 1381 s.d Pasal 1456 KUH Perdata);
- Tukar-menukar (Pasal 1541 s.d Pasal 1546 KUH Perdata);
- Sewa-menyewa (Pasal 1548 s.d Pasal 1600 KUH Perdata);
- Persetujuan untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 s.d Pasal 1617 KUH Perdata);
- Persekutuan (Pasal 1618 s.d Pasal 1652 KUH Perdata);
- Hibah (Pasal 1666 s.d Pasal 1693 KUH Perdata);
- Penitipan barang (Pasal 1694 s.d Pasal 1739 KUH Perdata);
- Pinjam pakai (Pasal 1740 s.d Pasal 1753 KUH Perdata);
- Pinjam meminjam (Pasal 1754 s.d 1769 KUH Perdata);
- Pemberian Kuasa (Pasal 1792 s.d 1819 KUH Perdata);
- Penanggung utang (Pasal 1820 s.d Pasal 1850 KUH Perdata);
- Perdamaian (Pasal 1820 s.d Pasal 1850 KUH Perdata).
- identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
- uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
- nilai penjaminan; dan
- nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
- awal akta atau kepala akta;
- badan akta; dan
- akhir atau penutup akta.
Rabu, Januari 30, 2019
Kenapa Notaris dikatakan sebagai Pejabat Umum ? #lanjutan
Ciri-Ciri Notaris sebagai Pejabat Umum
5. Memiliki Kewenangan (Pasal 15 UUJN)
(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat Akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
6. Hak-Hak Notaris (Pasal 25, Pasal 36 UUJN)
(1) Notaris mempunyai hak cuti.
(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun.
(3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada
kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek
yang dibuatkan aktanya.
(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
7. Kewajiban Notaris (Pasal 16 UUJN)
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib :
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
n. menerima magang calon Notaris.
8. Larangan Bagi Notaris (Pasal 17 UUJN)
Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
sumber :
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS.
Selasa, Januari 29, 2019
Kenapa Notaris dikatakan sebagai Pejabat Umum ?
google.com/foto |
Pengertian Notaris (Pasal 1 angka 1 UUJN)
Ciri-ciri Notaris sebagai Pejabat Umum
Postingan terakhir
PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?
google.com/foto Ya, Ke BPN Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...