Jadi member investasi olline mungkin cara yang paling mudah untuk mencari penghasilan, hanya daftar sebagai member setor uang, top up, dapat reward. Ternyata semua itu sekarang bermasalah. Semua member ada kemungkinan bisa dipanggil oleh Penyidik padahal yang bersangkutan korban.
Bahwa investasi online Me Mules tersebut dijalankan oleh sebuah perseroan terbatas PT. X and Y.
Menjadi pertanyaan apakah Notaris yang membuat PT tersebut akan dipanggil Penyidik (Kepolisian) ? Apakah MKNW akan mengizinkan kepada Notaris tersebut untuk memenuhi panggilan Penyidik ?
Berdasarkan beberapa pengalaman Notarisnya bisa dipanggil Penyidik dan MKNW mengizinkannya.
Kenapa hal seperti itu masih selalu terjadi ? Karena ada kesalahkaparahan dalam memahami kedudukan hukum Notaris dalam akta.
Ada nama Notaris dalam akta bukan pihak, tapi karena kewajiban dari UUJN.
Notaris membuat akta bukan kehendak Notaris, tapi kehendak para pihak.
Jika hal seperti di atas terus terjadi dan tidak pernah dibenahi oleh kita semua, maka pelan-pelan akan terjadi The End Of Notary in Indonesia.