Translate

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Maret 28, 2020

Moeljatno dan Andi Zainal Abidin Farid : Hukum Pidana

Moeljatno memberikan makna hukum pidana sebagai bagian daripada  keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.¹

Perumusan Moeljatno mengindikasikan bahwa hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang mengatur tentang 3 unsur yakni aturan tentang tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan proses verbal penegakan hukum jika terjadi tindak pidana. Unsur ini menunjukkan keterkaitan antara hukum pidana materil dan hukum pidana formil, yang bermakna bahwa pelanggaran terhadap hukum pidana materil tidak akan ada artinya tanpa ditegakkannya hokum pidana formil (hukum acara pidana). Demikian pula sebaliknya hukum pidana formil tidak dapat berfungsi tanpa ada pelanggaran norma hukum pidana materil (tindak pidana).

Andi Zainal Abidin Farid mengemukakan istilah hukum pidana bermakna jamak yang meliputi :

a. Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
b. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; dengan kata lain hukum penitensier atau hukum sanksi.
c. Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan itu pada waktu dan wilayah negara tertentu.²
_____________

¹Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985, hlm. 1.
²Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 1.

Kamis, Maret 19, 2020

PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUJUAN, FUNGSI HUKUM PIDANA

Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
  1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang) dengan disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut.
  2. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
  3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah disangka melanggar larangan tersebut. 
Dalam arti bekerjanya, hukum pidana dibedakan:
  1. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan).
  2. hukum pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, dan melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif (ius poenale) adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Sedangkan hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perhadap perbuatan tertentu.

Kedudukan Hukum Pidana dalam Tata Hukum Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan aturan hukum di Indonesia. Di samping hukum pidana, terdapat aturan-aturan hukum yang lain, seperti hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan lain-lain. Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum publik, karena mengatur tentang hubungan antara negara dengan perseorangan.

Fungsi Hukum Pidana

Menurut Sudarto, fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merusaknya. Dengan demikian hukum pidana itu menanggulangi perbuatan jahat yang hendak merusak kepentingan hukum seseorang, masyarakat, atau negara. Pidana berarti nestapa atau penderitaan. Jadi, hukum pidana merupakan hukum yang memberikan sanksi berupa penderitaan atau kenestapaan bagi orang yang melanggarnya. 

Karena sifat sanksinya yang memberikan penderitaan inilah hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium atau obat yang terakhir apabila sanksi atau upaya-upaya hukum lain tidak mampu menanggulangi perbuatan yang merugikan.Dalam pengenaan sanksi hukum pidana terdapat hal yang tragis sehingga hukum pidana dikatakan sebagai “pedang bermata dua”. Maksudnya, satu sisi hukum pidana melindungi kepentingan hukum (korban) namun dalam sisi yang lain, pelaksanaannya justru melakukan penderitaan terhadap kepentingan hukum (pelaku).

Tujuan Hukum Pidana

Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda.
  1. Aliran klasik berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul pertama kali saat hukum pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Perancis. Kasus Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati karena dituduh membunuh anaknya sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan Montesquieu berpendapat agar kekuasaan raja dibatasi oleh hukum (pidana) tertulis.
  2. Aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Aliran modern ini mendapat pengaruh dari ilmu kriminologi.

Rabu, Maret 18, 2020

ASAS HUKUM ACARA PIDANA

  • Asas Legalitas, yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.
  • Asas Keseimbangan, yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.
  • Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.
  • Asas Unifikasi, yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia
  • Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
  • Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.
  • Asas Oportunitas, yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
  • Asas Akusator, yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
  • Pembatasan Penahanan, yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
  • Diferensiasi Fungsional, yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
  • Saling Koordinasi, yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.
  • Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi, yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.
  • Peradilan Terbuka untuk Umum, yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).
  • Kekuasaan Hakim yang Tetap, yaitu peradilan harus dipimpim oleh seorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.
  • Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan, yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.
  • Bantuan Hukum bagi Terdakwa, yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...