Translate

Tampilkan postingan dengan label Jaminan Fidusia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaminan Fidusia. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juni 17, 2021

URAIAN SINGKAT TENTANG APA ITU EKSEKUSI?

Eksekusi secara umum diartikan menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicat/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dilakukan secara paksa jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.Dasar hukum, antara lain:

  1. pasal 195-208 dan 224, 225 HIR atau pasal 206-240 dan 258 RBg
  2. pasal 180 HIR atau pasal 191 RBg
  3. RV (Reglement of de Rechtsvordering) pasal 1033
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 
  7. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, dst 

Objek Eksekusi, antara lain:

  1. Eksekusi Putusan Perdata, putusan BHT, putusan provisi, putusan uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV
  2. Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading)
  3. Eksekusi grosse, akta notarial, eksekusi jaminan (objek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, leasing)
  4. Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa yaitu putusan arbitrase nasional/internasional, putusan BPSK, KPPU, putusan KIP.
  5. Eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial (PHI)

Jenis Eksekusi, antara lain:

  1. eksekusi melakukan pembayaran sejumlah uang
  2. eksekusi melakukan sesuatu perbuatan
  3. eksekusi melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
  4. eksekusi riil. 

Eksekusi Jaminan

1. Hak Tanggungan

  • UU No 4/1996
  • hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  • Objek (ps 4) disesuaikan secara terbatas dengan ps. 16 UUPA, yaitu: HM, HGU, HGB, HP)

2. Jaminan Fidusia 

  • UU No 42/1999
  • Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
  • objek adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
 

Jumat, Februari 01, 2019

Pengetahuan Dasar Perancangan Kontrak

Istilah dan Pengertian.


Istilah perancangan kontrak berasal dari bahas inggris, yaitu contract draffting, bahasa indonesia terdapat tiga istilah yakni rancangan, merancang, dan perancangan.

  • rancangan adalah segala sesuatu yang sudah direncanakan.
  • merancang adalah mengatur segala sesuatu atau merencanakan.
  • perancangan adalah proses, cara, atau perbuatan merancang.
  • kontrak adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum, yakni hak dan kewajiban.
Perancangan Kontrak merupakan proses atau cara untuk merancang kontrak yang berisikan cara mengatur dan merencanakan sktruktur, anatomi, dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
  • struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang oleh para pihak.
  • anatomi kontrak adalah berkaitan dengan letak dan hubungan bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
  • substansi kontrak adalah isi yang dituangkan dalam kontrak yang akan dirancang oleh para pihak, ada yang dinegosiasi oleh para pihak dan ada yang telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, yang lazim disebut dengan kontrak baku (standard contract).

Asas-asas Hukum dalam Perancangan Kontrak.


Dalam Buku III KUH Perdata dikenal dengan lima macam asas hukum, yakni :
  1. Asas Konsensualisme;
  2. Asas kebebasan berkontrak;
  3. Asas Pact sunt servanda (asas kepastian hukum);
  4. Asas itikad baik;
  5. Asas kepribadian.
Asas yang erat kaitan dengan perancangan kontrak asas kebebasan berkontrak dan asas  Pact sunt servanda (asas kepastian hukum), berikut :
  1. Asas kebebasan berkontrak, dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Maksud asas ini adalah 1. membuat atau tidak membuat perjanjian, 2. mengadakan perjanjian dengan siapa pun, 3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya, dan 4. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
  2. Asas  Pact sunt servanda , disebut juga asas kepastian hukum, yang berhubungan denga akibat perjanjian. Asas ini menggaris bawahi pihak ketiga atau hakim harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, juga dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sumber Hukum Perancangan Kontrak. 


1. Buku III dan Buku IV KUH Perdata.
    
Pasal 1338 ayat (1), berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. selain ini ada sumber hukum yang lain dalam KUH Perdata antara lain :
  • Perikatan pada umumya (Pasal 1233 s.d Pasal 13121 KUH Perdata);
  • Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 s.d Pasal 1351 KUH Perdata);
  • Hapusnya Perikatan (Pasal 1381 s.d Pasal 1481 KUH Perdata);
  • Jual Beli (Pasal 1381 s.d Pasal 1456 KUH Perdata);
  • Tukar-menukar (Pasal 1541 s.d Pasal 1546 KUH Perdata);
  • Sewa-menyewa (Pasal 1548 s.d Pasal 1600 KUH Perdata);
  • Persetujuan untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 s.d Pasal 1617 KUH Perdata);
  • Persekutuan (Pasal 1618 s.d Pasal 1652 KUH Perdata);
  • Hibah (Pasal 1666 s.d Pasal 1693 KUH Perdata);
  • Penitipan barang (Pasal 1694 s.d Pasal 1739 KUH Perdata);
  • Pinjam pakai (Pasal 1740 s.d Pasal 1753 KUH Perdata);
  • Pinjam meminjam (Pasal 1754 s.d 1769 KUH Perdata);
  • Pemberian Kuasa (Pasal 1792 s.d 1819 KUH Perdata);
  • Penanggung utang (Pasal 1820 s.d Pasal 1850 KUH Perdata);
  • Perdamaian (Pasal 1820 s.d Pasal 1850 KUH Perdata).
Buku IV Perdata tentang pembuktian dan daluarsa, yaitu Pasal 1865 s.d Pasal 1894 KUH Perdata, yang merupakan kaitan dengan pembuktian dengan tulisan.

2. Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pada Pasal 5 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, mengatur tentang pembebanan jaminan fidusia, pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris.

Pasal 6 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, memuat tentang struktuk akta jaminan fidusia, antara lain :
  • identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
  • data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  • uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • nilai penjaminan; dan 
  • nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
3. Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pasal 38, berkaitan dengan perancangan kontrak yang memuat struktur akta notaris, terdiri dari : 
  • awal akta atau kepala akta;
  • badan akta; dan
  • akhir atau penutup akta.

sumber :

Salim HS, dkk. 2008. Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding. Sinar Grafika : Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...