google.com/foto |
Tahap Pertama : Langkah-Langkah.
1. Pembentukan Konsepsi.
2. Penulisan Konsepsi, berisikan :
2. Penulisan Konsepsi, berisikan :
- Kasus Posisi;
- Masalah Hukum;
- Penelurusan Sumber Hukum;
- Pembentukan Pendapat Hukum;
- Kesimpulan dan Rekomendasi.
(Penyusunan Memorandum Hukum bisa Kuasa atau Penasihat Hukum para pihak, ataupun Penegak Hukum)
Tahap Kedua : Persiapan dan Penyiapan.
Pada Tahapan ini memuat antara lain :
1. Analisis Hukum, mengambarkan :
- Kegiatan Analisis, telaah terhadap permasalahan, pengkajian atas hukum yang berlaku untuk permasalahan tersebut, bagaimana penerapan hukumya dan konstruksi serta penyajian hasil analisis yang berupa kesimpulan.
- Paradigma, ada dua hal yaitu paradigma displin secara hukum dan paradigma sistem hukum.
- Penalaran Hukum, penguasaan terhadap hukum merupakan kecakapan yang dapat dilakukan melalui latihan yang sungguh-sungguh, dialnjutkan dengan penerapanya dalam praktik.
2. Bahasa Hukum, ditulis secara :
- Jelas, diperlukan untuk menghindari salah penafsiran atau kesengajaan untuk menyalahgunkan suatu pernyataan.
- Cermat, diperlukan untuk menghindari kesembronoan dalam penulisan hukum
- Lugas, diperlukan untuk menghindari pemaparan yang bertele-tele, sehingga dapat mengaburkan maksa yang sesungguhnya perihal sesuatu, sehingga dapat timbul kseimpulan yang menyimpang dari apa yang sebenarnya dimaksud oleh penulis.
Cara Penyajian kedua hal tersebut antara lain dengan brainstormin, ceramah, debat, diskusi, kelompok studi kecil, lokakarya, role-playing (simulasi), panel forum dan seminar
Tahap Ketiga : Metode Menyusun Kerangka.
1. Menyusun Kerangka,
2. Pengelolaan Alinea;
3. Penyuntingan Kalimat;
4. Pedoman Pengutipan Sumber Penulisan.
Keempat hal ini dalam tahapan ini membutuhkan wawasan yang luas dan keterampilan serta pengalaman.
sumber :
Dirdjosisworo, Soedjono. 2002. Memorandum Hukum : Media untuk Melatih Penulisnya Menerapkan Hukum Positif dalam Menyelesaikan Perkara. Jakarta : Ghalia Indonesia.