Translate

Tampilkan postingan dengan label Memorandum Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Memorandum Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, Februari 04, 2019

Memahami Memorandum Hukum (Legal Memorandum/LM)

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) nomor 17/D/O/93. tertanggal 24 februari 1993 tentang Kurikulum Nasional untuk pendidikan program Sarjana di bidang ilmu hukum, tugas penulisan hukum (Legal writing) dapat berbentuk, yaitu sebagai berikut :
  1. Penulisan Skripsi sebagai karya ilmiah teoritis;
  2. Penulisan Studi Kasus Hukum sebagai pengkajian terhadap putusan yuridis;
  3. Penulisan Legal Memorandum atau Memoranda of Law.
Pada Kesempatan ini, kita membahas tentang Legal Memorandum atau Memorandum Hukum, sebab penting untuk dipahami bukan saja sebagai ilmu menulis di dunia akademis namun sangat bermanfaat bagi praktik hukum di dunia peradilan dan profesi hukum pada umumnya.

Memorandum hukum adalah penulisan hukum yang dibuat oleh pakar hukum mengenai fakta-fakta dalam masalah hukum yang memuat informasi mengenai hukum positif yang relevan untuk penanganan persoalan dan hasil analisis, penyimpulan serta pendapat penyusun memorandum hukum tentang status dan kedudukan kasus tersebut ditinjau dari aturan-aturan positif.


Penulisan suatu memorandum hukum merupakan proses penulisan hukum yang meliputi 2 tahapan kerja, antara lain :
  1. Tahap pembentukan konsepsi, berurusan dengan langkah-langkah berpikir;
  2. Tahap penulisan konsepsi yang berkenaan dengan kerangka penulisan.
Tahap Pembentukan Konsepsi.

1) Perumusan Kasus Posisi.

Ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan persoalan hukum apa yang sedang dihadapi, sebagai berikut :
  1. Indentifikasi semua fakta non hukum dan fakta hukum dari antara sekumpulan fakta yang diajukan.
  2. Hindari diri dari pembahasan mendalam tentang persoalan hukum yang sebenarnya sudah memilki jawaban yang jelas dan pasti
  3. Jika masih mengandung kontroversi tentang kemungkinan cara penyelesaianya dan atau kontroversi tentang status dan kedudukan klien, dapat dianggap sebagai masalah pokok dari memorandum hukum yang bersangkutan.
2) Perumusan Masalah.

Atas dasar kesimpulan sementara yang dihasilkan dari analisis fakta-fakta, selanjuntnya adalah mencoba merumuskan dengan tegas hal-hal apa yang menjadi pertanyaan hukum yang hendak dijawab berdasarkan hukum positif.

Jelasnya, rumusan merupakan pedoman dalam menjaga konsistensi penyusun dalam mencari sumber-sumber hukum positif yang relevan dan dalam membatasi penyusunan pendapat hukumya atau Legal opinion khusus untuk menjawab persoalan yang relevan.

3) Penelusuran Sumber-sumber Hukum atau Legal Audit.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
  1. Proses analisis terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk perjanjian-perjanjian internasional yang dianggap relevan dengan pokok perkara;
  2. Proses analisis terhadap putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap tentang perkara-perkara yang sejenis dengan perkara yang sedang dihadapi;
  3. Proses analisis terhadap dokumen-dokumen, kontrak-kontrak yang berisi hak dan kewajiban yang mengikat pihak-pihak yang berpekara.
Tahap Penulisan Konsepsi.

Metode penulisan Memorandum Hukum dalam penyusunannya meliputi hal-hal berikut :

a. Penyusunan Kerangka Penulisan.

Ada beberapa tips dalam penyiapan kerangka penulisan, antara lain :

  1. Strategi penyusunan kerangka penulisan. Dalam hal ini kerangka penulisan yang baik dapat diwujudkan dengan memenuhi 3 persyaratan sebagai berikut : (a) pokok-pokok pikiran tersebut disusun dalam urutan-urutan yang logis untuk keperluan analisis; (b) kerangka penulisan yang teridir dari urut-urutan pokok-pokok pikiran harus ditulis dalam kalimat lengkap atau complete sentences; (c) hubungan antara berbagai materi yang relevan untuk penulisan harus ditunjukkan sejelas-jelasnya.
  2. Format penulisan. Hal ini memiliki peranan yang tidak kecil, karena tujuan agar tulisan mudah dipahami pembaca.
  3. Penyimpulan. Bagian terpenting dari penulisan memorandum hukum, yang berisi 4 syarat : (a) merupakan ringkasan dari argumentasi; (b)singkat; (c) jelas; (d) meyakinkan.
b. Penulisan Alinea.

Ada beberapa pedoman dalam penulisan alinea sebagai berikut :
  1. Organisasikan materi-materi yang akan ditulis secara deduktif sehingga ide utama dalam penulisan akan tampil terdahulu;
  2. Tulis satu kalimat yang secara langsung mengemukakan pokok pemikiran dalam penulisan;
  3. Gunakan sisa-sisa kalimat dalam alinea untuk mendukung dan menjelaskan pokok pemikiran tersebut;
  4. Panjang alinea maupun kalimat harus bervariasi;
  5. Pemakaian kalimat tradisional pada awal dan akhir alinea menunjukkan di mana posisi penulisan saat ini, dan akan ke mana arah penulisan berikutnya.
c. Penyuntingan Kalimat.

Kalimat yang baik paling sedikit memiliki atau memenuhi empat persyaratan, sebagai berikut :
  1. Nada. Nada dalam kalimat yang disusun dapat disesuaikan dengan apa tujuan penulis, maupun tergantung siapa khalayak/audience yang menjadi sasarannya.
  2. Kelengkapan. Kalimat yang lengkap kecuali mengandung pertanyaan yang jelas juga menunjukkan arah penalaran bagaimana menjawab pertanyaan tersebut.
  3. Pusat perhatian. Kalimat yang memiliki pusat perhatian yang jelas akan mudah dipahami. bagaimana hubungan antara berbagai perihal yang terangkum di dalamnya.
  4. Irama. Irama yang tepat dalam kalimat dapat meningkatkan kekuatan kalimat untuk mendukung maksud si penulis.
  5. Pedoman Pengutinpan Sumber Penulisan. Hal ini perlu untuk ditetapkan supaya adanya kesatuan metode pengutipan sumber penulisan sehingga membuat kelancaran kemonukasi timbal balik di antara para peminat hukum.
sumber :

Soedjono Dirdjosisworo. 2002. Memorandum Hukum (Media Untuk Melatih Penulisnya Menerapkan Hukum Posistif Dalam Menyelesaikan Perkara). Ghalia : Jakarta.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (DIRJEN DIKTI) nomor 17/D/O/93.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...