Translate

Tampilkan postingan dengan label Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tampilkan semua postingan

Senin, Januari 28, 2019

Pengantar tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) #1

google.com/foto

Latar Belakang Hak atas kekayaan Intelektual (HKI)

Ada beberapa point-point mengenai Latar Belakang HKI, antara lain :
  • Hak alamiah dasar pencipta adalah berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya secara wajar dan adil;
  • Fair maksudnya adalah bahwa orang lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain, untuk meminta izin dari pencipta terlebih dahulu;
  • Pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaanya digunakan ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaanya;
  • Dalam berbisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik, untuk menciptakan reputasi ini, mereka seringkali menghabiskan dana dan waktu yang relatif banyak;
  • Tidak jarang objek-objek yang dilindungi oleh HKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi seutu perusahaan juga telag menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan reputasi;
  • Terjadinya proses penelitian dan pengembangan Research and Development (R&D), Penemuan atau Kreasi serta adanya Investasi yang menimbulkan sistem insentif pengembangan teknologi invetif atau kreatif. Oleh sebab itu terdorong untuk menghargai penemuan dan kreasi penciptanya.

Sejarah Hak atas Kekayaan Intelektual 

  • Secara historis, undang-undang HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470, Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka;
  • Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di Jaman Tudor tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623) AS baru punya UU Paten tahun 1791;
  • Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883, dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta;
  • Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah barum tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak;
  • kedua konvensi itu kemudianmembentuk biro administratif bernama WIPO (intellectual Property Organization) kemudian menjadi badan administrasi khusus di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB;
  • Tambahan, Pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekeyaan Intelektual sedunia.

Pengertian HKI

  • hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia;
  • hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual;
  • objek yang diatur oleh HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Prinsip-prinsip HKI 

  • Keadilan (the principle of natural justice)
  • Ekonomi (the economic argument)
  • Kebudayaan (the cultural argument)
  • Sosial (the social argument)

Tipe-Tipe Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)

  1. Hak Cipta (copyright)
  2. Hak atas Kekayaan Industri (industrial property right) :
  • Paten (patent)
  • Merek (trade mark)
  • Rahasia Dagang (trade secret)
  • Desain Industri (industrial design)
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit).

Peran dan Tantangan Sistem HKI di Masa Depan

  • Mengembangkan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
  • Meningkatkan perkembangan teknologi;
  • Mendorong perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
  • Meningkatkan inventasi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
  • Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
  • Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

sumber :


Jelly Leviza. 2017. Pengantar Kuliah HaKi. Pasca Sarjana Usu : Medan.






Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...