Point Persyaratan Pendaftaran Peralihan Hak-Jual Beli, antara lain:
- Surat Permohonan Rp 6000 atau Kuasa Autentik, jika permohonannya yang dikuasakan dengan bermaterai Rp 6000;
- Sertipikat Hak atas Tanah/Sertipikat HMSRS;
- Akta Jual Beli dari PPAT;
- Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan/atau kuasanya yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Bukti pelunasan (BPHTB Materai Rp 6000, jika belum di validasi dan PPh Final);
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
- Izin pemindahan hak, dalam hal sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- ZNT Tahun berjalan.
Point Persyaratan Peralihan Hak-Pewarisan, antara lain:
- Surat Permohonan dan Surat Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang bersangkutan);
- Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan Perundang-undang;
- Fotocopy identitas diri dan KK dari Para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
- Bukti Pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB.