- Asas Legalitas, yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.
- Asas Keseimbangan, yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.
- Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.
- Asas Unifikasi, yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia
- Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
- Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.
- Asas Oportunitas, yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
- Asas Akusator, yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
- Pembatasan Penahanan, yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
- Diferensiasi Fungsional, yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
- Saling Koordinasi, yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.
- Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi, yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.
- Peradilan Terbuka untuk Umum, yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).
- Kekuasaan Hakim yang Tetap, yaitu peradilan harus dipimpim oleh seorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.
- Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan, yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.
- Bantuan Hukum bagi Terdakwa, yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.