Translate

Rabu, Maret 18, 2020

ASAS HUKUM ACARA PIDANA

  • Asas Legalitas, yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum.
  • Asas Keseimbangan, yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.
  • Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.
  • Asas Unifikasi, yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia
  • Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
  • Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.
  • Asas Oportunitas, yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
  • Asas Akusator, yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
  • Pembatasan Penahanan, yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
  • Diferensiasi Fungsional, yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
  • Saling Koordinasi, yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.
  • Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi, yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.
  • Peradilan Terbuka untuk Umum, yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).
  • Kekuasaan Hakim yang Tetap, yaitu peradilan harus dipimpim oleh seorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah.
  • Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan, yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.
  • Bantuan Hukum bagi Terdakwa, yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...