Translate

Tampilkan postingan dengan label Pendaftaran tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendaftaran tanah. Tampilkan semua postingan

Rabu, Oktober 02, 2019

Sekilas Tentang Pendaftaran Tanah

Objek pendaftaran tanah meliputi antara lain:
google.com/foto
a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
b. tanah hak pengelolaan;
c. tanah wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun;
e. hak tanggungan;
f. tanah Negara.[1]

Sesuai dengan yang diatur dala Pasal 19 UUPA, antara lain:
(1)  Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan - ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)  Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a.  pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b.  pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Boedi Harsono menjelaskan lebih lanjut, bahwa kata-kata suatu rangkaian kegiatan menunjukkan kepada adanya berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, yang berkaitan satu dengan yang lain berurutan menjadi satu kesatuan rangkaian yang bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan bagi rakyat.[2]Pendaftaran Tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang ber-sangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengada-kan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.[3]

Pendaftaran tanah memiliki manfaat bagi pemegang hak selain dari segi hukum mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum. Manfaat pendaftaran tanah bagi pemegang hak dapat juga sebagai berikut:
a.       Memberikan rasa aman;
b.      Dapat mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridisnya;
c.       Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak;
d.      Harga tanah menjadi lebih tinggi;
e.       Dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan, dan;
f.       Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mudah keliru.[4]

Perihal tentang alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah untuk
Melakukan pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama diatur berdasarkanatas sebagai berikut:
a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yangbersangkutan dikonversi menjadi hak milik, atau;
b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan atau;
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang ber-sangkutan, atau;
d. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau;
e.surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya, atau;
f. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau;
g. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau;
h. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau;
i. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertaialas hak yang diwakafkan, atau;
j. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau;
k. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau;
l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor PelayananPajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau;
m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun jugasebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.[5]



[1]LihatPasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[2] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, h. 72-74
[3]Lihat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[4]Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenamedia, Jakarta, 2013, h. 295.
[5]Lihat Pasal 60 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Senin, September 30, 2019

Kerangka Konsepsi

google.com/foto
a.  Jual beli yang dilakukan di bawah tangan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dengan maksud untuk memindahkan hak atas tanah dengan cara membuat surat perjanjian dengan materai secukupnya dan telah diketahui oleh Kepala Adat atau Kepala Desa atau Lurah.[1]
b.  Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, keadaan bumi di suatu tempat, permukaan bumi yang diberi batas, bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan sebagainya).[2]
c. Transmigrasi adalah suatu perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yangdiselenggarakan oleh Pemerintah.[3]
d.  Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengo-lahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.[4]



[1] Lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[2] Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang, 2016, h. 6.
[3] Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
[4]Lihat Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Rabu, Februari 06, 2019

Kegiatan dan Macam Pendaftaran Tanah

Kegiatan Pendaftaran Tanah


Pasal 19 ayat (2) Undang-Unandang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan kegiatan pendaftran tanah yang diadakan oleh Pemerintah, yaitu :
a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP pendaftaran tanah) menetapkan 2 macam kegiatan pendaftaran tanah, antara lain :

1. Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali (opzet atau intial registration).

Pasal 1 angka 9 PP Pendaftaran Tanah menyebutkan, pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintahan nomor 10 tahun 1961 atau peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997.

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftran tanah secara sporadik.

Macam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 24/1997, yaitu :

a) Pengumpulan dan pengolahan data fisik. kegiatannya meliputi :

  1. pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
  4. pembukuan daftar tanah;
  5. pembuatan surat ukur.
b) Pembuktian hak dan pembukuannya. Terbagi menjadi 2 yakni :
  1. Pembuktian hak baru (Pasal 23 PP 24/1997)
  2. Pembuktian hak lama (Pasal 24 PP24/1997)
c) Penertiban Sertipikat. Pejabat yang menandatangani sertipikat :
  1. kepala kantor pelaksanaan kab./kota dalam pendaftaran tanah secara sporadik yag bersifat individual (perorangan);
  2. kepala seksi hak atas tanah dan pendaftaran tanah atas nama kepala kantor pertanahan kab/kota dalam pendaftaran tanah secara sporadik yang bersifat massal;
  3. ketua panitia ajudikasi atas nama kepala kantor pertanahan kab./kota dalam pendaftaran tanah secara sistematik.
d) Penyajian data fisik dan data yuridis.(Pasal 33, Pasal 34 PP 24/1997)

e) Penyimpanan daftar umum dan dokumen (Pasal 35 PP 24/1997)


2. Kegiatan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (bijhouding atau maintenance)

Pasal 1 anka 12 PP 24/1997, pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dala peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Hal ini dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik dan/atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan data fisik dan/atau data yuridis tersebut pada kantor Pertanahan Kab.kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah.

Pasal 12 ayat (2) PP 24/1997, menetapkan macam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi :
a) Pendaftaran perlihan dan pembebanan hak, meliputi :
  1. pemindahan hak;
  2. pemindahan hak dengan lelang;
  3. peralihan hak karena pewarisan;
  4. peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi;
  5. pembebanan hak;
  6. penolakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak.
b. Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, meliputi :
  1. perpanjangan jangka waktu hak atas tanah;
  2. pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah;
  3. pembagian hak bersama;
  4. hapunsya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun;
  5. peralihan dan hapusnya Hak Tanggungan;
  6. perubahan data pendaftaran tanah berdasarakan putusan atau penetapan pengadilan;
  7. perubahan nama.

Macam Pendaftaran Tanah.


1. Pendaftaran Tanah secara Sporadik.

Pasal 1 angka 10, Pasal 8, Pasal 13 s.d Pasal 31 PP 24/1997 dan Pasal 46 s.d Pasal 72 Permen Agraria/Kepala BPN no. 3 tahun 1997.

Pasal 1 angka 10 PP 24/1997, pendaftaran tanah secara sistematik, yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan melalui Ajudikasi. 

Pasal 1 angka 8 PP 24 tahun 1997, ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya

Pelaksanaan Pendaftaran tanah secara sistematik dibagi menjadi 2, yaitu :
  1.  pendaftaran tanah secara sistematik dalam rangka program pemerintahan.
  2.  pendaftaran tanah secara sistematik dengan swadaya masyarakat.
Karakteristik Pendaftaran tanah secara sistematik 
  • insiatif pendaftaran secara sistematik dapat berasal dari pemerintah, atau pemegang hak atas tanah
  • pendanaan pendaftaran secara sistematik berasal dari pemerintah apabila inisiatifnya berasal dari pemerintah, atau dananya dari pemegang hak atas tanah apabila inisiatifnya berasal dari pemegang hak atas tanah;
  • dilaksanakan oleh panitia ajudikasi;
  • bersifat massal;
  • pemohon tidak perlu datang, tetapi cukup datang ke posko pendaftaran.
  • adanya penyuluhan hukum oleh panitia ajudikasi
  • masanya selama 30 hari
  • lahirnya hak atas tanah melalui konversi, pengakuan hak atau pemberian hak atas tanah negara;
  • ditandatangani oleh Panitia ajudikasi atas nama Kepala tanah pertanahan kab./kota.
2. Pendaftaran Tanah secara Sporadik

Pasal 1 angka 11, Pasal 13 s.d Pasal 31 PP 24/1997 dan Pasal 73 s.d Pasal 93 Peremen Agraria/Kepala BPN no. 3 tahun 1997.

Pasal 1 angka 11 PP 24/1997, pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah s untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Bersifat Individual atau massal, pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemohon datang ke Kantor Pertanahan kab./kota setempat untuk mengajukan permohonan agar hak atas tanahnya didaftar (bersertifikat) dan menanggung semua biaya dalam pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan kepala kantor pertanahan kab./kota dibantu oleh panitia A, yang peran adalah membantu dalam melaksanakan penelitian data yuridis dan penetapan batas-batas tanah yang dimohon untuk di daftar (disertipikatkan) 

Kegiatan pendaftaran tanah yang termasuk pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu :
  • pendaftaran tanah atas bidang tanah yang belum bersertipikat (masih bertanda bukti petuk pajak bumi/kutipan leter C) baik secara individu atau massal;
  • pendaftaran pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atas tanah negara;
  • pemberian hak pengelolaan;wakaf tanah hak milik;
  • hak milik atas satuan rumah susun;
  • Hak tanggungan

Karakteristik pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu :
  1. insiatif berasal dari ppihak yang berkepentingan;
  2. sifat individual atau massal;
  3. tidak ada penyuluhan hukum
  4. dalam pelaksanaan dilaksanakan oleh kepala kantor pertanahan kab./kota; 
  5. kepala kantor pertanahan kab./kota dibantu oleh panitia A;
  6. semua biaya ditanggung oleh pemohon
  7. masa pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 hari;
  8. sertipikat ditandangani oleh kepala kantor pertanahan kab./kota bersifat individual;
  9. sertipikat ditandatangani oleh kepala seksi hak atas tanah dan pendaftaran tanah pada kantor pertanahan kab./kota yang bersifat massal.
sumber :

Santoso, Urip. 2013. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana-Prenadamedia : Jakarta

-----------------. 2016. Pejabat Pembuat Akta Tanah : Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Kencana : Jakarta.

Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah)

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Sabtu, Februari 02, 2019

Arti, Sifat, Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah  merupakan kegiatan yang  bertujuan sebagai meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah rakyat seluruhnya, dan yang akan mewujudkan pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.


Bersifat rechtscadaster atau legalcadaster bukan fiscaalcadaster.  

  • rechtscadaster atau legalcadaster adalah pendaftaran tanah yang bersifat memberikan jaminan kepastian hukum, yang menghasilkan surat tanda bukti hak seperti sertipikat.
  • fiscaalcadaster adalah pendaftaran tanah yang bertujuan menetapakn wajib pajak atas tanah, yang menghasilkan surat tanda bukti pembayaran pajak atas tanah.
Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menugaskan bahwa pemerintah melakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 9 UUPA, yaitu :
  1. untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintag diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah.
  2. Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi : a. pengukurun, perpetakan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
  3. pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria.
  4. dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya-biaya tersebut.

Peraturan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah, antara lain :

  • PP no. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah;
  • PP no. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  • Pepres no. 63 tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
  • Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) no. 9 tahun 1999 tentang Tata cara pemberian dan pembatalan pemberian Hak atas tanah negara dan hak pengelolaan;
  • Perkap Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia no. 1 tahun 1996 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no. 37 tahun 1998 tentang jabatan pejabat pembuat akta tanah.
Ketentuan Pokok dalam PP no. 10 tahun 1996 yang dirubah dengan PP no 24 tahun 1997, memuat :
  • Tujuan dan sistem pendaftaran tanah, yaitu pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan sistem publikasinya adalah sitem publikasi negatif yang mengandung unsur sistem publikasi positif karena menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;
  • pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui 2 cara, pertama : secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan yang dilakukan atas prakarsa pemerintah, kedua : secara sporadik, pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang hak atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau massal.

Pasal 2 PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menetapkan asas dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, yaitu :

  1. asas sederhana, agar ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama pemegang hak atas tanah.
  2. asas aman, menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengn pendaftaran tanah itu sendiri.
  3. asas terjangkau, keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebuatuahan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh pihak yang memerlukan.
  4. asas mutakhir, kelengakapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan.
  5. asas terbuka, agar masyarakat dapat mengetahui atau memperoleh keterangan mengenai data fisik dan data yuridis yang benar setiap saat di Kantor Pertanahan Kab/Kota.
Pasal 3 dan Pasal 4 PP 24/ 1997 tentang Pendaftaran tanah, menetapkan tujuan pendaftaran tanah, yaitu :
  1. memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan yang diberikan sertipikat sebagai tanda bukti haknya.
  2. menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang terdaftar.
  3. terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. mencapai tertib administrasi pertanahan, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan satuan sumah susun wajib didaftar.
sumber :

Urip Santoso. 2016. Pejabat Pembuat Akta Tanah : Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Kencana : Jakarta.

Arie S. Hutagalung. 2005. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia : Jakarta.

Undang-undang dasar tahun 1945 (UUD).

Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...