google.com/foto |
Budaya dalam Pendidikan
Dewasa ini, kita perlu memahami peran kebudayaan dan ilmu pengetahuan dalam menentukan kesejahteraan kehidupan bangsa. Masyarakat yang cerdas yang menjadi pilar-pilar dari masyarakat Indonesia baru adalah manusia yang terdidik dan berbudaya (Tilaar,2010). Ketika hanya satu aspek, yang terjadi adalah pribadi manusia akan menghasilkan manusia parsial, melakukan perbuatan menyimpang, sombong, radikal dan sebagainya. Ini menunjukkan corak manusia yang tidak berbudaya.
Pendidikan Indonesia seakan-akan kehilangan pegangan dalam mempersatukan kehidupan bangsa yang tenteram dan adil sehingga menimbulkan aksi teror yang terjadi pada beberapa waktu lalu. Sebab, pendidikan yang berbudaya telah menipis ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Mengapa demikian?. Karena, kebudayaan merupakan instrumen penting dalam pendidikan karena berisikan nilai-nilai budaya bangsa dan nilai luhur bangsa. Ibarat “dua keping mata uang” yang keduannya saling memaknai, yang tidak terpisahkan.
Pada masa revolusi kemerdekaan, the founding fathers kita di dalam BPUPKI dan PPKI (28 Mei 1928/22 Agustus 1945), dengan jelas tempat kebudayaan nasional di dalam pendidikan nasional. Pertama, pendidikan nasional bersendi kepada nilai-nilai agama dan kebudayaan bangsa menuju kebahagiaan. Kedua, kebudayaan bangsa tumbuh dan berkembang sebagai hasil
usaha budi daya rakyat Indonesia. hal ini tampak jelas dalam pembukaan, batang tubuh, maupun di dalam penjelasan pasal dalam UUD 1945.
Semestinya hal demikian menjadi prioritas dalam pengembangan pendidikan nasional. Budaya dalam pendidikan sebagai ruh dalam pendidikan bangsa. Mengembangkan nilai-nilai budaya yang dimiliki agar jangan sampai nilai-nilai budaya yang dimiliki bangsa ini menjadi punah. Sebab, kegagalan pendidikan nasional suatu negara diakibatkan oleh punahnya nilai-nilai budaya bangsa sendiri.
Bahwa pendidikan berbasis budaya menjadikan manusia sesuai peranannya sebagai pemersatu bangsa. Bukan sebagai pembuat masalah, atau menghabisi nyawa orang lain. itulah sebabnya, pendidikan Indonesia bukan hanya pelajaran atau ilmu pengetahuan tetapi lebih esensial ialah nilai-nilai budaya nusantara menjadi fondasi utama proses makna kehidupan dan kemanusiaan.
Ke arah Hak Asasi Manusia
Terwujudnya sistem pendidikan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), diperlukan suatu strategis yang mestinya dilakukan oleh pemerintah. Menurut Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas pendidikan dan Biro Pendidikan Wilayah Asia Pasifik UNESCO, adapun kewajiban pemerintah terkait dengan Hak atas Pendidikan. Pertama, Ketersediaan (Availability). Bahwa dalam hal ini adanya jaminan wajib belajar dan pendidikan tanpa biaya oleh pemerintah dari usia sekolah sampai dengan sekurang-kurangnya telah memperoleh pekerjaan. Akibatnya kehidupan layak dan sejahtera lah yang akan didapat.
Kedua, Keterjangkauan (Accessibility). Ini berkaitan dengan tanpa adanya diskriminasi (suku, warna kulit, jenis kelamin, agama, status sosial, status ekonomi, status minoritas atau penduduk asli, serta berkemampuan kurang). Mewajibkan pemerintah untuk menghapuskan diskriminasi tersebut dengan menjamin pemberian kesempatan yang sama dalam pemenuhan hak asasi manusia dalam hal ini hak atas pendidikan, baik formal maupun informal. Melakukan pemertaan terhadap masyarakat sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan, kesenjangan sosial, dan kedangkalan moralitas yang memicu konflik dan aksi teror.
Terakhir Ketiga, keberterimaan (Acceptability). Ini bersoal tentang menetapkan standar minimum pendidikan, terdiri dari bahasa pengantar, materi, metode mengajar, kurikulum. Kesemua hal itu ditujukan agar dapat terjaminnya penerapan pada lembaga pendidikan sehingga outputnya tercapai. Terjaminya penerapan sistem pendidikan harus sejalan dengan hak asasi manusia. Menghargai kehidupan sendiri dan keberadaan hidup orang lain dalam berkehidupan sesuai makna dan kehendak maha pencipta.
Penutup
Di era reformasi saat ini telah tampak menghasilkan “selfish man” atau manusia-manusia komoditi yang bersedia di bayar untuk berdemonstrasi, manusia yang suka memisahkan diri, radikalisme, separatisme, anarkis, koruptif, dll (Tilaar, 2002). Karena itulah, manusia indonesia perlu direhumanisasi melalui pendidikan berbasis hak asasi dan budaya bangsa terutama dalam pemahaman peranannya dalam berkehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Sudah selayaknya pendidikan kita kearah kebudayaan dan Hak Asasi sehingga terimplementasi dalam kehidupan. Menjauhkan manusia indonesia dari paham radikalisme yang penuh dengan warna kekerasan, ikut serta dalam kejahatan terorisme. Sehingga menciptakan manusia-manusia indonesia yang memiliki komitmen kebangsaan yang disemangati dengan berbagai latar belakang agama, yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, harkat dan martabat manusia itu sendiri sesuai budaya asli bangsa indonesia. Terintegrasinya budaya dan hak asasi manusia ke dalam pendidikan akan menjadi fondasi utama penopang masyarakat indonesia dalam memerangi terorisme ataupun bentuk radikal lainnya.
Tulisan ini dimuat di Padang Ekspres, 21 Januari 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar