Translate

Kamis, Mei 28, 2026

Perhatikan status LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LBS (Lahan Baku Sawah) sebelum membuat akta

LSD dan LBS

Dalam praktik pertanahan sekarang ini, Notaris/PPAT semakin dituntut untuk memperhatikan status LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LBS (Lahan Baku Sawah) sebelum membuat akta peralihan hak, pemecahan, penggabungan, maupun perubahan penggunaan tanah.

Secara normatif, memang belum selalu terdapat sanksi langsung yang eksplisit kepada Notaris/PPAT apabila akta tetap dibuat atas tanah yang termasuk LSD/LBS. Namun, secara hukum administrasi, kehati-hatian, dan teori hukum, terdapat konsekuensi penting.

1. Kaitan LSD/LBS dengan Tugas PPAT
PPAT pada dasarnya tidak hanya “menulis kehendak para pihak”, tetapi juga wajib memastikan:
• objek tanah memenuhi syarat untuk ditransaksikan, 
• tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, 
• dan data yuridis maupun fisik sesuai ketentuan. 
Karena itu, status:
• LSD, 
• LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), 
• LBS, 
• RTRW, 
• KKPR,
menjadi bagian dari due diligence pertanahan. 

2. Akibat Hukum Jika Diabaikan

A. Secara Langsung
Memang sering dikatakan:
“Tidak ada sanksi pidana langsung kepada PPAT hanya karena membuat akta atas tanah LSD/LBS.”
Namun bukan berarti aman secara hukum.

B. Secara Administratif
PPAT dapat dianggap:
• tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, 
• membuat akta yang berpotensi bertentangan dengan tata ruang, 
• atau membantu perbuatan yang tidak dapat dilanjutkan proses administrasinya. 
Akibatnya dapat berupa:
• teguran, 
• pemeriksaan oleh Majelis Pembina/Pengawas PPAT, 
• kesulitan pendaftaran di Kantor Pertanahan, 
• hingga potensi sengketa perdata. 

C. Secara Perdata
Jika kemudian:
• transaksi gagal, 
• izin alih fungsi ditolak, 
• atau pembeli dirugikan karena tanah ternyata LSD/LBS, 
maka PPAT bisa ikut digugat atas dasar:
• kelalaian profesional, 
• kurangnya penjelasan hukum, 
• atau tidak melakukan pemeriksaan memadai. 

3. Teori Fiksi Hukum (Presumptio Iures de Iure)
Di sinilah teori fiksi hukum menjadi penting.
Prinsipnya:
“Setiap orang dianggap mengetahui hukum.”
Maka ketika regulasi LSD/LBS:
• telah diundangkan, 
• diumumkan, 
• masuk sistem ATR/BPN, 
• atau menjadi bagian informasi tata ruang, 
maka PPAT tidak dapat beralasan:
“Saya tidak tahu tanah itu LSD/LBS.”
Karena secara teori hukum:
• ketidaktahuan bukan alasan pembenar, 
• pejabat umum justru dianggap harus lebih mengetahui hukum dibanding masyarakat biasa. 

4. Posisi PPAT sebagai Pejabat Umum
PPAT memiliki kewajiban:
• cermat, 
• independen, 
• dan memastikan legalitas objek. 
Karena itu sekarang banyak Kantor Pertanahan meminta:
• pengecekan tata ruang, 
• informasi LSD/LBS, 
• atau advis teknis sebelum proses lanjut. 
Hal ini merupakan bentuk:
integrasi kebijakan ketahanan pangan ke dalam administrasi pertanahan.

5. Kesimpulan Praktis
Walaupun:
• belum selalu ada sanksi eksplisit langsung terhadap PPAT, 
tetapi mengabaikan LSD/LBS dapat menimbulkan:
1. risiko administratif, 
2. gugatan perdata, 
3. masalah etik jabatan, 
4. dan persoalan keabsahan proses pertanahan. 
Karena berdasarkan teori fiksi hukum:
PPAT dianggap mengetahui seluruh regulasi yang berlaku terkait objek tanah yang dibuat aktanya.

Maka dalam praktik modern:
pengecekan status LSD/LBS sudah menjadi bagian dari standar kehati-hatian  PPAT.

Reposted from Grup INC

Jumat, Januari 30, 2026

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,  Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah mengenai Pasal 96 ditegaskan bahwa :
Pasal 96 
(1) Alat bukti tertulis TANAH BEKAS MILIK ADAT yang dimiliki oleh PERORANGAN WAJIB DIDAFTARKAN dalam jangka waktu PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH INI. 
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan HANYA SEBAGAI PETUNJUK DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH. 

PENJELASAN Pasal 96 Ayat ( 1) :
• Bahwa alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat tersebut objeknya belum diterbitkan sertipikat. JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN dipertimbangkan menjadi jangka waktu penyelesaian Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Rabu, Januari 28, 2026

NGOPI BARENG IPPAT dengan tema Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Permasalahannya

🎙️NGOPI BARENG IPPAT KE-6

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) kembali mengadakan *NGOPI BARENG IPPAT* dengan tema :

_*”Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi  (LSD) dan Permasalahannya”*_

*_Waktu Pelaksanaan :_*
🗓️ Kamis, 29 Januari 2026
⏰ 15.00 WIB sd selesai
📱 online (via zoom)
✍🏻 _*Catatan*_
- Scan Barcode KTA/SK ALB
- ⁠*GRATIS!* Link Zoom akan ada 1 jam sebelum acara dimulai di akun masing-masing anggota IPPAT & ALB IPPAT

🎤 *_Keynote Speaker_*
*Dr. Hapendi Harahap, S.H.,Sp.N, M.H*
(Ketua Umum PP-IPPAT)

*_Narasumber :_*
1. Kementerian ATR/BPN (Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) 
2. *Elsa Puspita Agustiningrum, S.T.,M.T* (Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian Pertanian)
3. *Kristian Galuh Eko Prasetyo* (Kepala Bidang Perencanaan Ruang, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi) 
4. ⁠*Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn.,M.H* (PPAT)

🎤 _*Moderator*_
- *Artisa Khamelia Ramadiyanti, S.H, M.Kn*
(Wakil Ketua Bidang Kerjasama PP-IPPAT)

Catat tanggal nya dan jangan sampai terlewatkan, _*Kuota Terbatas 1000 orang*_❗️

#PPIPPAT
#IPPAT
#NGOPIBARENGIPPAT
#HUMASPPIPPAT

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...