Translate

Tampilkan postingan dengan label Badan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badan Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, Februari 21, 2022

Jumat, Juni 11, 2021

Kamis, Agustus 20, 2020

WEBINAR : SOLUSI PRAKTIS YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN RUMAH SAKIT

WEBINAR : SOLUSI PRAKTIS YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN RUMAH SAKIT

Senin, Juli 20, 2020

SERI AKTA-AKTA NOTARIS : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM/RUPS


   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Nomor : xx.-
-Pada hari ini,.........., tanggal ..................(xx–xx–xxxx). ---------
-Jam ............ WIB (.......................Waktu Indonesia Bagian Barat ). ---------------------------------
-Menghadap kepada saya, ......................, ..................., Notaris di ..........., berdasarkan Surat ........................ (xx-xx-xxxx) Nomor: xxxxxx, -------------------------------------------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dibagian akhir akta ini:
-Atas Permintaan Direksi Perseroan Terbatas ---------- PT. xxx, berkedudukan di ............ ---
-yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta pendirian........ tertanggal .........(xx-xx-xxxx), Nomor: xx, dibuat dihadapan ...........,......, Notaris ........., dan telah mendapat pengesahan dari Menteri ........... berdasarkan surat........tertanggal ........... (xx-xx-xxxx) Nomor : xxxx-
-dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal .............(xx-xx-xxxx), Nomor xx, dibuat dihadapan ........, Notaris............, dan diterima dan dicatat didalam database ..................... Indonesia berdasarkan surat tertanggal .................(xx-xx-xxxx), Nomor : -----------------------
 -dan selain dari pada akta-akta tersebut diatas menurut keterangan xxxx tidak terdapat akta-akta  perubahan lain, dan untuk selanjutnya dibawah ini cukup disebut Perseroan. ------
-Berada di Kantor saya, Notaris. ---------------------
-untuk membuat Berita Acara dari semua yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam 
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan 
ditempat seperti tersebut diatas. telah hadir dalam rapat dan oleh karena itu berhadapan 
dengan saya, Notaris dengan dihadiri  saksi-saksi tersebut : -------------------------
1.-Tuan xxxx, (uraikan komparisi)
  -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -
    a.-selaku xxxxx ; --------------------
   b.-selaku pemilik xxx (xxxxxx) lembar saham dalam perseroan atau dengan nominal- yakni sebesar Rp.xxxx (xxxxxx). -----------------------
2.-Tuan xxxxx (uraikan komparisi)
   -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : --
   a.-selaku xxxxx ; -------------------
    b.-selaku pemilik xxx (xxxxxx) lembar saham dalam perseroan atau dengan nominal- yakni sebesar Rp.xxxx (xxxxxx). -----------------------
-Para penghadap saya, Notaris kenal. Penghadap tuan xxxxxx tersebut dalam jabatannya 
selaku xxxxxx sesuai dengan ketentuan pasal x ayat x anggaran dasar perseroan 
membuka rapat selaku Ketua Rapat dengan memberitahukan terlebih dahulu : -------------
-bahwa untuk menghadiri rapat ini tidak diperlukan pemanggilan terlebih dahulu dengan pemuatan iklan dalam suatu surat kabar harian yang terbit ditempat kedudukan perseroan, oleh karena telah diketahui sebelumnya, bahwa dalam rapat ini akan hadir dan diwakii semua saham yang telah ditempatkan oleh perseroan hingga hari dan tanggal rapat diadakan ; ---
-bahwa dalam rapat ini telah hadir /diwakili sebanyak xxx (xxxxx) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. xxxxxx (xxxxxxxyang merupakan saluran saham yang telah ditempatkan dan di setor penuh oleh para persero dalam perseroan hingga hari dan tanggal rapat ini ; ---------
bahwa surat-surat saham tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris, akan tetapi ketua rapat menerangakan, menanggung dan menjamin tentang adanya pemilikan saham seperti yang diuraikan diatas ;
-bahwa rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat mengenai usul-usul -yang diajukan dalam rapat, oleh karena semuanya syarat yang ditetepkan dalam anggaran dasar perseroan telah dipenuhi ; -----------------------------------------
-bahwa acara dalam rapat ini yang juga sebelumnya telah diketahui oleh semua yang hadir dalam rapat ialah ; ----------------------------------------------
    I.-Persetujuan penjualan Saham Milik : -----------
-Tuan  xxxxx tersebut sebanyak xxxx (xxxxx) lembar ---saham dalam perseroan atau dengan Nilai Nominal-  yaitu sebesar Rp.xxx,- ( xxxx ) kepada tuan xxx tersebut. ---------------------------------
-Berhubung acara rapat ini telah diketahui dengan jelas oleh rapat, sehingga penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan lagi dalam rapat, maka oleh Ketua Rapat segera mengemukakan dan mengusulkan kepada rapat dan rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan : -----------------------------------------
    II.-Persetujuan pengunduran diri tuan xxx tersebut, dari xxxxx. ----------------------------------
III.-Mengadakan perubahan susunan pengurus Perseroan, sehingga dengan demikian susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : -------------
    -Direktur            : tuan xxxx tersebut ; ---------
    -Komisaris         : tuan xxxxx tersebut. -
-kemudian Ketua Rapat menutup rapat ini pada pukul xx.xx WIB (xxxxxxxxx Indonesia Bagian Barat). ----------------------------
-Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan diatas, dibuatlah akta ini oleh saya, Notaris, untuk bukti dimana perlu. ---------------------------------- 
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di xxx, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepada akta ini - dengan dihadiri oleh ; -------------------------------
1.-Tuan xxxx (uraikan komparisi) -----------
2.-Tuan xxxx (uraikan komparisi) ---------
-Keduanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya, Notaris - kenal sebagai saksi-saksi. ----------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. --------
-Dibuat dengan (perubahan atau tanpa perubahan). ----------------------

                     (ttd Para pihak (materai, saksi-saksi,  Notaris)

Senin, April 01, 2019

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pada dasarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan untuk mengontrol jalannya kepengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi. UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur RUPS pada BAB VI, yang terdiri dari Pasal 75 -91. 

 Keberadaan dan Kewenangan RUPS

1. RUPS adalah Organ Perseroan.

Pasal 1 angka 2 UUPT, perseroan mempunyai tiga organ yang terdiri atas :
  1. RUPS;
  2. Direksi;
  3. Dewan Komisaris.
Keberadaan RUPS sebagai Organ Perseroan, ditegaskan lagi pada Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS adalah oragan Perseroan. Jadi RUPS adalah Organ Perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari perseroan. Melalui RUPS tersebutlah para pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) perseroan melakukan kontrol terhadap kekayaan kepengurusan yang dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen Perseroan.

2. Kewenangan RUPS

Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS sebagai organ perseroan, mempunyai wewenang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, namun dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau AD perseroan.

Pasal 75 ayat (1) UUPT, berbunyi RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Kewenangan RUPS sesuai dengan UUPT, antara lain :
  1. Menyatakan menerima atau mengambil ahli semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan pendiri atau kuasanya (Pasal 13 ayat (1))
  2. Menyetujui perbuatan hukum atas nama perseroan yang dilakukan semua anggota direksi , semua anggota dewan komisaris bersama-sama pendiri dengan syarat semua pemegang saham hadir dalam RUPS dan semua pemegang saham menyetujuinya dalam RUPS tersebut (Pasal 14 ayat (4))
  3. Perubahan AD ditetapkan oleh RUPS (Pasal 19 ayat (1))
  4. Memberi Persetujuan atas pembelian kembali atau pengalihan lebih lanjtu ssaham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 38 ayat (1))
  5. Menyerahkan kewenangan kepada dewan komisaris guna menyetujui pelaksanaan RUPS atas pembelian kembali atau pengalihan lanjut saham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 39 ayat (1))
  6. Menyetujui penambahan modal perseroan (Pasal 41 ayat (1))
  7. Menyetujui pengurangan modal Perseroan (Pasal 44 ayat (1))
  8. Menyetujui rencana kerja tahunan apabila AD menentukan demikian (Pasal 64 ayat (1) Jo (3))
  9. Memberi persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris (Pasal 69 ayat (1))
  10. Memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib dan cadangan lain (Pasal 71 ayat (1)).
  11. Menentapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota direksi (Pasal 92 ayat (5))
  12. Mengangkat anggota direksi (pasal 94 ayat (1))
  13. Menetapkan tentang gaji dan tunjangan anggota direksi (Pasal 96 ayat (1))
  14. Menunjuk pihak lain untuk mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan denga perseroan (pasal 99 ayat (2) huruf c)
  15. Memberi persetujuan kepada direksi untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjamin utang kekayaan perseroan.  persetujuan ini diperlukan apabila lebij dari 50 % jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak (pasal 102 ayat (1))
  16. memberi persetujuan kepada direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada pengadilan niaga (pasal 104 ayat (1))
  17. memberhentikan anggota direksi (pasal 105 ayat (2))
  18. menguatkan keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan dewan komisaris terhadap anggota direksi (pasal 106 ayat (7))
  19. mengangkat anggota dewan komisaris (Pasal 111 ayat (1))
  20. menetapkan tentang besarnya gaji atau honorium dan tunjangan anggota dewan komisaris (pasal 113)
  21. mengangkat persetujuan komisaris independen (pasal 120 ayat (2))
  22. memberi persetujuan atas rancangan penggabungan (pasal 223 ayat (3))
  23. memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan.. pengambilalihan atau pemisahan (pasal 127 ayat (1))
  24. memberi keputusan atas peleburan perseroan (Pasal 142 ayat (1) huruf a)
  25. menerima pertanggungjawaban likuidator atas penyelesaian likuidasi (pasal 143 ayat (1))
Aturan :

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Buku :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Sabtu, Februari 09, 2019

Perseroan Sebagai Badan Hukum



Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), berbunyi : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :

1) Persekutuan Modal.

Perseroan sebagai badan hukum memiliki modal dasar yang disebut juga authorized capital, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam Akta Pendirian atau AD Perseroan.  Modal dasar ini terdiri dari dalam saham atau sero (aandelen, share, stock)
Besar modal dasar Perseroan menurut Pasal 31 UU PT, terdiri atas seluruh nilai nominal saham.  Pasal 32 angka (1), modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2) Didirikan berdasar Perjanjian.

Pasal 1 angka 1 UU PT menegaskan, bahwa Perseroan sebagai badan hukum, didirikan berdasar perjanjian.
Pasal 27 angka 1 UU PT menyatakan, supaya perjanjian untuk mendirikan perseroan sah menurut Undang-Undang pendirinya paling sedikit 2 orang atau lebih, dan bahwa prinsip yang berlaku berdasar Undang-Undang ini, perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasar perjanjian, oleh karena itu mempunyai lebih dari 1 orang pemegang saham, maksudnya :
  • orang  perorangan (naturlijke persoon, natural person) baik warga negara maupun orang asing,
  • badan hukum indonesia atau badan hukum asing.
Pasal 7 angka (1) UU PT maupun penjelasan pasal ini, sesuai dengan yang ditentukan Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.


Pasal 1320 KUH Perdata, agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan (overeenkomst, agreement), kecakapan (bevoegdheid, competence), untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu (bepalde onderwrp, fixed subject matter) dan suatu sebab yang halal (geoorloofd oorzaak, allowed cause).

Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian pendirian perseroan itu, mengikat sebagai Undang-Undang kepada mereka yang membuatnya. 

3) Melakukan kegiatan usaha.

Pasal 2 UU PT, suatu perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. 
Pasal 18 UU PT ditegaskan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha itu, harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) Perseoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuan :
  • kegiatan usaha harus dirinci secara jelas dalam AD,
  • rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
4) Lahirnya Perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

kelahiran Perseroan sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal entity), karena dicipta atau diwujudkan melalui proses hukum (created by legal process) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perseroan disebut badan hukum yang berwujud artifisial (kumstmatig, artificial) yang dicipta negara melalui proses hukum :
  • untuk proses kelahirannya, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan,
  • apabila persyaratan tidak terpenuhi, kepada perseroan yang bersankutan tidak diberikan keputusan pengesahan untuk status sebagai badan hukum oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7 angka (2) UU PT, berbunyi : Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum perseroan.

sumber :

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...