Translate

Tampilkan postingan dengan label HUkum Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUkum Perseroan Terbatas. Tampilkan semua postingan

Senin, Februari 07, 2022

SEMINAR HYBRID SEHARI : PERSOALAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PENGETAHUAN MENGENAI TAX AMNESTY JILID 2 BAGI NOTARIS


*PENGURUS DAERAH KOTA SURABAYA IKATAN NOTARIS INDONESIA* 
〰️〰️〰️〰️〰️
Menyelenggarakan *SEMINAR HYBRID SEHARI* dengan Tema : 
*_“PERSOALAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PENGETAHUAN MENGENAI TAX AMNESTY JILID 2 BAGI NOTARIS”_*
yang akan diselenggarakan pada :
🗓️         :   *Rabu , 9 Februari 2022*
🕰️         : *09.00 – 16.00 WIB*
Tempat : *Dyandra Convention Hall* (Gramedia Expo), Jalan Basuki Rahmad 93 – 105 Surabaya

*NARASUMBER :* 
- Aulia Taufani, S.H.
- Dr. Alwesius, S.H., M.Kn
- Albert Richi Aruan, S.H., LL.M, MKn.

*MODERATOR*
1. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H, M.H.;
2.Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., S.H., M.Kn.

*Peserta :*
- Notaris;
- Anggota Luar Biasa (ALB);
- Karyawan Notaris;
- Mahasiswa S1 FH & S2 Kenotariatan
- Akademisi dan atau Praktisi


*Kontribusi :*
_*OFFline*_ : Rp 500.001,00
 (materi, snack 2 x, Lunch box, sertifikat 2 poin)
_*ONline*_ : Rp 200,002,00
 (tanpa poin)

Batas pendaftaran dan pembayaran tanggal *7 Februari 2022*

*Tempat terbatas*
*Tidak melayani GoShow.*

*Cara pendafaran :*
Membayar kontribusi secara transfer melalui rekening
 *Bank MANDIRI Nomor : 142-00-0773413-9* 
atas nama *INI Pengda Surabaya*

Mengisi Google Form
*OFFline* :
https://bit.ly/3ocDZ34
*ONline* :
https://bit.ly/3g6szcy

Info / Pertanyaan / Konfirmasi pembayaran melalui WA
 *Contact Person* :
*_ONline_*
- MM. Ira Koesvitasari, S.H. (0831-1119-8744)
*_OFFline_*
- Radina Lindawati, S.H., MKn. (0812-1637-7773)

*Daftar Ulang :*
- Membawa bukti transfer asli & menunjukkan KTP asli;
- Menunjukkan hasil Swab Test (bagi yg belum vaksin 2x)

Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
---------------
Hormat Kami,
Pengurus Daerah  KOTA SURABAYA
IKATAN NOTARIS INDONESIA 
🤝🤝🤝🤝

Senin, Juli 20, 2020

SERI AKTA-AKTA NOTARIS : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM/RUPS


   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Nomor : xx.-
-Pada hari ini,.........., tanggal ..................(xx–xx–xxxx). ---------
-Jam ............ WIB (.......................Waktu Indonesia Bagian Barat ). ---------------------------------
-Menghadap kepada saya, ......................, ..................., Notaris di ..........., berdasarkan Surat ........................ (xx-xx-xxxx) Nomor: xxxxxx, -------------------------------------------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dibagian akhir akta ini:
-Atas Permintaan Direksi Perseroan Terbatas ---------- PT. xxx, berkedudukan di ............ ---
-yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta pendirian........ tertanggal .........(xx-xx-xxxx), Nomor: xx, dibuat dihadapan ...........,......, Notaris ........., dan telah mendapat pengesahan dari Menteri ........... berdasarkan surat........tertanggal ........... (xx-xx-xxxx) Nomor : xxxx-
-dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal .............(xx-xx-xxxx), Nomor xx, dibuat dihadapan ........, Notaris............, dan diterima dan dicatat didalam database ..................... Indonesia berdasarkan surat tertanggal .................(xx-xx-xxxx), Nomor : -----------------------
 -dan selain dari pada akta-akta tersebut diatas menurut keterangan xxxx tidak terdapat akta-akta  perubahan lain, dan untuk selanjutnya dibawah ini cukup disebut Perseroan. ------
-Berada di Kantor saya, Notaris. ---------------------
-untuk membuat Berita Acara dari semua yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam 
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan 
ditempat seperti tersebut diatas. telah hadir dalam rapat dan oleh karena itu berhadapan 
dengan saya, Notaris dengan dihadiri  saksi-saksi tersebut : -------------------------
1.-Tuan xxxx, (uraikan komparisi)
  -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -
    a.-selaku xxxxx ; --------------------
   b.-selaku pemilik xxx (xxxxxx) lembar saham dalam perseroan atau dengan nominal- yakni sebesar Rp.xxxx (xxxxxx). -----------------------
2.-Tuan xxxxx (uraikan komparisi)
   -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : --
   a.-selaku xxxxx ; -------------------
    b.-selaku pemilik xxx (xxxxxx) lembar saham dalam perseroan atau dengan nominal- yakni sebesar Rp.xxxx (xxxxxx). -----------------------
-Para penghadap saya, Notaris kenal. Penghadap tuan xxxxxx tersebut dalam jabatannya 
selaku xxxxxx sesuai dengan ketentuan pasal x ayat x anggaran dasar perseroan 
membuka rapat selaku Ketua Rapat dengan memberitahukan terlebih dahulu : -------------
-bahwa untuk menghadiri rapat ini tidak diperlukan pemanggilan terlebih dahulu dengan pemuatan iklan dalam suatu surat kabar harian yang terbit ditempat kedudukan perseroan, oleh karena telah diketahui sebelumnya, bahwa dalam rapat ini akan hadir dan diwakii semua saham yang telah ditempatkan oleh perseroan hingga hari dan tanggal rapat diadakan ; ---
-bahwa dalam rapat ini telah hadir /diwakili sebanyak xxx (xxxxx) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. xxxxxx (xxxxxxxyang merupakan saluran saham yang telah ditempatkan dan di setor penuh oleh para persero dalam perseroan hingga hari dan tanggal rapat ini ; ---------
bahwa surat-surat saham tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris, akan tetapi ketua rapat menerangakan, menanggung dan menjamin tentang adanya pemilikan saham seperti yang diuraikan diatas ;
-bahwa rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat mengenai usul-usul -yang diajukan dalam rapat, oleh karena semuanya syarat yang ditetepkan dalam anggaran dasar perseroan telah dipenuhi ; -----------------------------------------
-bahwa acara dalam rapat ini yang juga sebelumnya telah diketahui oleh semua yang hadir dalam rapat ialah ; ----------------------------------------------
    I.-Persetujuan penjualan Saham Milik : -----------
-Tuan  xxxxx tersebut sebanyak xxxx (xxxxx) lembar ---saham dalam perseroan atau dengan Nilai Nominal-  yaitu sebesar Rp.xxx,- ( xxxx ) kepada tuan xxx tersebut. ---------------------------------
-Berhubung acara rapat ini telah diketahui dengan jelas oleh rapat, sehingga penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan lagi dalam rapat, maka oleh Ketua Rapat segera mengemukakan dan mengusulkan kepada rapat dan rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan : -----------------------------------------
    II.-Persetujuan pengunduran diri tuan xxx tersebut, dari xxxxx. ----------------------------------
III.-Mengadakan perubahan susunan pengurus Perseroan, sehingga dengan demikian susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : -------------
    -Direktur            : tuan xxxx tersebut ; ---------
    -Komisaris         : tuan xxxxx tersebut. -
-kemudian Ketua Rapat menutup rapat ini pada pukul xx.xx WIB (xxxxxxxxx Indonesia Bagian Barat). ----------------------------
-Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan diatas, dibuatlah akta ini oleh saya, Notaris, untuk bukti dimana perlu. ---------------------------------- 
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di xxx, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepada akta ini - dengan dihadiri oleh ; -------------------------------
1.-Tuan xxxx (uraikan komparisi) -----------
2.-Tuan xxxx (uraikan komparisi) ---------
-Keduanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya, Notaris - kenal sebagai saksi-saksi. ----------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. --------
-Dibuat dengan (perubahan atau tanpa perubahan). ----------------------

                     (ttd Para pihak (materai, saksi-saksi,  Notaris)

Senin, April 22, 2019

UUPT 2007 : Pemanggilan RUPS

google.com/foto
Pemanggilan RUPS diatur pada Pasal 81-83 UUPT 2007, sebagai berikut : 

A. Yang wajib memanggil RUPS, Direksi.

Direksi yang melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham. Pasal 81 ayat (2), pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat juga dilakukan Dewan Komisaris atau pemegang saham sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UUPT 2007.

1. Pemanggilan RUPS oleh Dewan Komisaris

Dewan Komisaris baru berwenang melakukan pemanggilan RUPS dalam hal yang ditentukan Pasal 79 ayat (6) UUPT 2007 dan Penjelasan Pasal 81 ayat (2) UUPT 2007:

  • Direksi tidak melakukan panggilan RUPS dalam tempo 15 hari dari tanggal permintaan RUPS yang diajukan Dewan Komisaris diterima Direksi. Pasal 79 ayat (2) huruf b UUPT 2007, memberi hak kepada Dewan Komisaris meminta penyelenggaraan RUPS kepada Direksi. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS berdasar permintaan Dewan Komisaris dalam tempo 15 hari dari tanggal Direksi menerima surat permintaan, maka berdasar Pasal 79 ayat (6)  huruf b UUPT 2007, memberi hak kepada Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri.
  • Dalam hal Direksi berhalangan. Semua anggota Direksi berhalangan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan Dewan Komisaris.
  • Terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.

2. Pemanggilan RUPS oleh pemegang saham.

Pasal 81 ayat (1) UUPT 2007, memberi hak kepada pemegang saham mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri memberi izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS. Hal ini membuka apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal Direksi atau Dewan Komisaris menerima surat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham.

Apabila Pengadilan mengabulkan permohonan pemegang saham tersebut, maka berdasar penetapan pengadilan, pemegang saham dimaksud melakukan pemenggilan RUPS.

B. Tenggang waktu pemanggilan RUPS

Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007:
  1. yang dipanggil adalah seluruh pemegang saham yang sahamnya mempunyai hak suara;
  2. pemanggilan RUPS kepada pemegang saham, dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan:
  3. pemanggilan RUPS harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007, jangka waktu 14 hari adalah jangka waktu minimal untuk pemanggilan RUPS. AD Perseroan tidak dapat atau dilarang menentukan jangka waktu pemanggilan RUPS yang lebih singkat dari 14 hari. Kecuali untuk RUPS kedua RUPS ketiga yang disebut Pasal 86 ayat (6), Pasal 88 ayat (4) UUPT 2007 dan Pasal 89 ayat (4) UUPT 2007, pemanggilan dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. baca juga : UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS

C. Bentuk dan isi panggilan

Pasal 82 ayat (2) UUPT 2007, harus dilakukan :
  1. berbentuk surat tercatat, dan/atau
  2. berbentuk iklan dalam surat kabar.
Jadi harus dilakukan secara tertulis. bisa dalam bentuk surat tercatat atau iklan dalam surat kabar. Pasal 1 angka (14) UUPT 2007. Surat Kabar adalah surat kabar berbahasa indonesia yang beredar atau yang berskala nasional. 

Mengenai isi panggilan RUPS kepada pemegang saham digariskan pada Pasal 82 ayat (3) UUPT 2007, harus mencantumkan:
  1. tanggal RUPS diadakan;
  2. tempat RUPS diadakan;
  3. waktu RUPS diadakan;
  4. mata acara RUPS;
  5. pemberitahuan bahwa bahan RUPS yang akan dibicarakan tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.



Pasal 82 ayat (3) UUPT 2007, memberi penegasan :
  • Perseroan wajib memberikan salinan bahan RUPS kepada pemegang saham secara cuma-cuma;
  • namun kewajiban itu baru timbul jika diminta oleh pemegang saham yang bersangkutan.
D. Akibat hukum pemanggilan yang tidak sah

Pemanggilan RUPS sah menurut hukum harus terpenuhi syarat yang ditentukan:
  1. Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007, pemanggilan dilakukan minimal dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan;
  2. Pasal 82 ayat (2) UUPT 2007, panggilan harus berbentuk surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar;
  3. Pasal 82 ayat (3), panggilan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara RUPS disertai pemberitahuan ketersediaan bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS.
Akibat Hukum, apabila pemanggilan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang di atas, menurut Pasal 82 ayat (5) UUPT 2007 :

<=> RUPS tetap dapat dilangsungkan;
<=> Keputusan RUPS tetap sah dengan syarat :
  1. jika semua pemegang saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, dan
  2. keputusan RUPS disetujui dengan suara bulat
Jika syarat tersebut terpenuhi, yakni semua pemegang saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, panggilan itu tidak batal. RUPS dapat dialngsungkan dan Keputusan yang diambil sah apabila disetujui dengan suara bulat oleh peserta RUPS. baca juga :UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

E. Syarat tambahan pemanggilan RUPS bagi perseroan terbuka.

Pasal 83 UUPT 2007, menambah syarat pemanggilan yang ditentukan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUPT 2007. Pemanggilan RUPS yang dilakukan Perseroan Terbuka memenuhi syarat :
  1. sebelum pemanggilan RUPS dilakukan, wajib didahului dengan pengumuman yang memberitahukan akan diadakan pemenggailan RUPS,
  2. pengumumannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal
  3. pengumumannya dilakukan dalam jangka waktu palin lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Penjelasan Pasal 83 ayat (1) UUPT 2007, maksud pengumuman bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham mengusulkan kepada Direksi penambahan mata acara RUPS

bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Selasa, April 16, 2019

UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

PENYELENGGARAAN RUPS

google.com/foto
Penyelenggaraan RUPS diatur pada Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 UUPT (UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas). Ditinjau dari segi waktu penyelenggaraan RUPS, Pasal 78 ayat (1)  UUPT 2007 mengklasifikasi rapat perseroan (type of company meeting).

a. RUPS Tahunan

Menurut Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007 sifat dan syarat RUPS tahunan :
  • sifatnya wajib diadakan setiap tahun;
  • syarat penyelenggaraannya, diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Pasal 78 ayat (3) dalam RUPS tahunan, Direksi harus mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UUPT 2007 yang terdiri atas pokok-pokok berikut :
  1. laporan keuangan;
  2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
  3. laporan pelaksanaan TJSL
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
  5. laporan tugas pengawasan yang dilaksanakan Dewan Komisaris;
  6. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007 adalah bersifat imperatif (mandatory rule), dengan tegas mempergunakan kata wajib. RUPS tahunan mesti dilakukan oleh Direksi dalam batas jangka waktu yang ditentukan undang-undang yakni paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.


b. RUPS Luar Biasa

Pasal 78 ayat (1) maupun ayat (4) UUPT 2007, menyebut RUPS lainnya. Penjelasan Pasal 78 ayat (1) mengatakan yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik disebut sebagai RUPS luar biasa :
  • yang diadakan setiap waktu;
  • digantungkan berdasar kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Direksi dapat menyelenggarakan RUPS luar biasa asal benar-benar secara objektif kepentingan perseroan membutuhkannya. Undang-Undang membolehkan diadakan RUPS luar biasa (extra ordinary meeting) baik hal itu atas inisiatif Direksi maupun atas permintaan Pemegang saham atau Dewan Komisaris.

Bacaaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Minggu, Februari 24, 2019

Teori Personalitas Perseroan

google.com/foto
Perseroan sebagai badan hukum berbeda dengan manusia perorangan (different from natural or human being legal person), dengan alasan berikut :
  • Perseroan sebagai badan hukum, tidak punya badan, tidak punya pikiran dan tidak punya jiwa untuk ditendang (it has neither body, mind, nor soul to the kicked);
  • Pada zaman dulu, seperti dalam case of sutton's hospital (1612) dikatakan. perseroan sebagai badan hukum, tidak kelihatan (invicible), tidak mati (immortial), tetapi dia hanya ada dalam pertimbangan hukum (concideran of law).

Teori Personalitas Perseroan.

1. Teori Fiksi (fictitious theory)

Teori ini disebut juga teori entitas (entity theory) atau teori agregat (aggregate theory):
  • perseroan merupakan organisme yang mempunyai identitas hukum yang terpisah dari anggotanya atau pemiliknya,
  • perseroan adalah badan hukum buatan melalui proses hukum, pada dasarnya bersifat fiktif;
  • kelahirannya semata-mata melalui persetujuan pemerintahan dalam bentuk fiat atau consensus of the government.
Kepribadian atau personalitas perseroan sebagai badan hukum adalah pengakuan hukum terhadap kepentingan sekelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan perusahaan atau bisnis. Teori fiksi ini berkaitan juga dengan teori simbol yang mengatakan, perseroan sebagao badan hukum merupakan simbol dari totalitas jumlah kumpulan orang-orang yang berkaitan dalam perseroan.

Kepribadian atau personalitas orang-orang itu dan berkumpulnya mereka dalam badan hukum itu, berbeda (distinct) dengan personalitas dari individu anggotanya, dengan demikian yang menonjol adalah kepentingan kelompok yang berwujud badan hukum yang diberi nama perseroan yang terpisah dari kepentingan individu.Teori ini berasal dari Romawi dan Common law merupakan pada dasarnya perseroan sebagai badan hukum adalah buatan atau ciptaan fiksi yang disebut entitas hukum yang memiliki personalitas fiktif. teori disebut juga dengan teori fiat atau teori konsensus atau teori pengesahan pemerintah.
Baca juga :
Perseroan sebagai Badan Hukum
Mengenai Klasifikasi Perseroan            

2. Teori Realistik (realistic theory)

Menurut teori :
  • Perseroan sebagai grup atau kelompok, dimana kegiatan dan aktivitas kelompok itu diakui hukum terpisah dari kegiatan dan aktivitas individu kelompok yang terlibat dalam perseroan;
  • jumlah peserta terpisah dari komponen.
Sama halnya dengan teori simbol, perseroan sebagai simbol keseluruhan dari persorangan kelompok yang bergabung dalam kegiatan usaha perseroan tersebut merupakan orang=oranag yang terikat bergabung bersama dalam kegiatan usaha perseroan yang :
  • memiliki kepribadian hukum atau personalitas hukum yang berbeda dan terpisah dari kepribadian hukum individu personnya;
  • hukum membolehkan penerapan tanggungjawab terbatas hanya sebatas harta kekayaan perseroan dan menggugat dan digugat atas nama perseroan;
  • dan diakui memiliki pengurusan yang disebut direksi yang bertindak mengurus usaha perseroan serta mewakili perseroan.


Teori realistik, bahwa secara realistik, hukum mengakui adanya perbedaan dan pemisahan personalitas perseroan dengan personalitas para anggota kelompok yang terikat dalam perseroan.

3. Teori Kontrak

Perseroan sebagai badan hukum, dianggap merupakan kontrak antara anggota-anggota pada satu segi dan antara anggota-anggota perseroan yakni pemegang saham dengan pemerintah pada segi lain. Teori ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1) dan (3) UUPT 2007. Pasal ini perseroan sebagai badan hukum merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasar perjanjian oleh pendiri dan/atau pemegang saham yang terdiri sekurang-kurangnya 2 orang atau lebih. Pasal 7 ayat (4), agar perseroan diakui sah sebagai badan hukum harus mendapat pengesahasan dari pemerintahan dalam hal ini Menkuham.

sumber :

Budianto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Indonesia. Tanpa tempat terbit : Tanpa Penerbit.

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.
Harry G. Henna dan John R. Alexander. 1983. Law of Corporation Handbook Series, St. Paul Minn : West Publisha Co.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Kamis, Februari 14, 2019

Mengenai Klasifikasi Perseroan

google.com/foto
Klasisfikasi Perseroan tersurat dan tersirat pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

1) Perseroan Tertutup


Perseroan tertutup terdapat ciri khusus, antara lain :

  • Pemegang sahamnya terbatas dan tertutup (besloten, close). Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal-mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas di antara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi orang luar;
  • Saham Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD), hanya sedikit jumlahnya dan dalam AD sduah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham;
  • Sahamnya juga hanya atas nama (aandeel op nam, registered share) atas orang-oranag tertentu secara terbatas.
Berdasarkan karakter ini, Perseroan yang semacam ini disebut dan diklasifikasi perseroan yang bersifat tertutup (besloten vennootschap, close corporation), atau disebut juga Perseroan Terbatas keluarga (famalie vennootschap, corporate family).

Pada dasarnya tidak berbeda dengan Perseroan perorangan. Mirip dengan perusahaan perseroan yang dikenal dalam kehidupan masyarakat dengan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) yang benar-benar perusahaan perorangan (sole proprietorship). Perusahaan yang dipimpin, diurus dan dioperasikan sendiri oleh pemilik.

Perseroan Terbatas yang tertutup, terdiri dari :

(a) Murni Tertutup

Ciri-cirinya, sebagai berikut :
  • boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secera mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja,
  • sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud,
  • dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.

(b) Sebagian Tertutup, sebagian terbuka

Coraknya, sebagian tetap tertutup dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut :
  • seluruh saham Perseroan, dibagi menjadi dua kelompok,
  • satu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan saham istimewa, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas,
  • sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.


2) Perseroan Publik.


Pasal 1 angka 8 UUPT, berbunyi Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.

Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 adalah UU 8/95 tentang Pasal Modal (UUPM) dalam Pasal 1 angka 22. Perseroan menjadi Perseroan Publik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham,
  • memiliki modal disetor (gestort kapital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,-,
  • atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah mmodal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 UUPT 2007, menerangkan :
  • perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, wajib mengubah AD menjadi Perseroan terbuka (Perseroan Tbk),
  • perubahan AD dimaksud, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut,
  • direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasak modal.

3) Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk)


Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, berbunyi Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, perseroan Tbk diartikan :
  • Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 8/95 yakni memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,-
  • perseroan yang melakukan penawaran umum (publik offtering) sham di bursa efek,  maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Tata cara pendaftaran perseroan Tbk dalam rangka melakukan penawaran umum (public offering) saham diterbitkan, dapat dijelaskan secara ringkas, antara lain sebagai berikut :

(a) Setiap Perseroan publik yang hendak melakukan penawaran umum, wajib mendaftarkan diri kepada BAPEPAM,
(b) Bentuk dan Isi Pendaftaran
(c) Informasi dan Fakta Materil yang perlu dan layak diketahui investor.

4) Perseroan Grup (Group Company)


Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas. dalam rangka memanfaatkan limited liability, sebuah perseroan dapat mendirikan perseroan anak atau subsidiary untuk melakukan bisnis perseroan induk (parent company). Sesuai dengan prinsip keterpisahan (saparation) dan perbedaan (distinstion) yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset perseroan induk dengan perseroan anak terisolasi terhadap kerugian potensial (potential loses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.

Perseroan Grup (group company), terdiri atas sejumlah bahkan perseroan sebagai perseroan anak (subsidiary). Perseroan Holding (parent company) kemungkinan besar tidak aktif melakukan kegiatan bisnis atau perdagangan. Hanya sahamnya ditanamkan dalam berbagai perseroan anak, dan mereka itu yang melakukan dan melaksanakan kegiatan usaha. Selanjutnya perseroan anak itu pun mendirikan perseroan anak (subsidiary) lagi. Demikian seterusnya, sehingga perusahaan holding memiliki berbagai anak. dalam kondisi yang demikian, terkadang tidak ada pemisahan (separate) dan perbedaan (distinction) mengenai eksistensi ekonomi dan aset, karyawan maupun pemisahan bisnis dan direksi antara holding dengan subsidiary. Namun demikian, hukum perseroan tetap memperlakukan subsidiary sebagai separate entity.

UUPT, tidak menjelaskan maupun mengatur ketentuan mengenai Perseroan Grup atau Perseroan Holding. Praktiknya perlu diketahui apa yang dimaksud Perseroan Grup (Group Company) atau Perseroan Holding (Holding Company) yang bisa disebut Perseroan induk atau Parent Company berhadapan dengan perseroan Anak atau Anak perseroan (Subsidiary Company).

sumber :

Marzuki Usman, dkk. 1997.  Pengetahuan Dasar Pasal Modal. Indonesia : Istibat Braker.

Yahya, M. Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas

Sabtu, Februari 09, 2019

Perseroan Sebagai Badan Hukum



Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), berbunyi : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :

1) Persekutuan Modal.

Perseroan sebagai badan hukum memiliki modal dasar yang disebut juga authorized capital, yakni jumlah modal yang disebutkan atau dinyatakan dalam Akta Pendirian atau AD Perseroan.  Modal dasar ini terdiri dari dalam saham atau sero (aandelen, share, stock)
Besar modal dasar Perseroan menurut Pasal 31 UU PT, terdiri atas seluruh nilai nominal saham.  Pasal 32 angka (1), modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2) Didirikan berdasar Perjanjian.

Pasal 1 angka 1 UU PT menegaskan, bahwa Perseroan sebagai badan hukum, didirikan berdasar perjanjian.
Pasal 27 angka 1 UU PT menyatakan, supaya perjanjian untuk mendirikan perseroan sah menurut Undang-Undang pendirinya paling sedikit 2 orang atau lebih, dan bahwa prinsip yang berlaku berdasar Undang-Undang ini, perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasar perjanjian, oleh karena itu mempunyai lebih dari 1 orang pemegang saham, maksudnya :
  • orang  perorangan (naturlijke persoon, natural person) baik warga negara maupun orang asing,
  • badan hukum indonesia atau badan hukum asing.
Pasal 7 angka (1) UU PT maupun penjelasan pasal ini, sesuai dengan yang ditentukan Pasal 1313 KUH Perdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.


Pasal 1320 KUH Perdata, agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan (overeenkomst, agreement), kecakapan (bevoegdheid, competence), untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu (bepalde onderwrp, fixed subject matter) dan suatu sebab yang halal (geoorloofd oorzaak, allowed cause).

Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian pendirian perseroan itu, mengikat sebagai Undang-Undang kepada mereka yang membuatnya. 

3) Melakukan kegiatan usaha.

Pasal 2 UU PT, suatu perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. 
Pasal 18 UU PT ditegaskan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha itu, harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) Perseoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuan :
  • kegiatan usaha harus dirinci secara jelas dalam AD,
  • rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
4) Lahirnya Perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

kelahiran Perseroan sebagai badan hukum (rechtspersoon, legal entity), karena dicipta atau diwujudkan melalui proses hukum (created by legal process) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perseroan disebut badan hukum yang berwujud artifisial (kumstmatig, artificial) yang dicipta negara melalui proses hukum :
  • untuk proses kelahirannya, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan,
  • apabila persyaratan tidak terpenuhi, kepada perseroan yang bersankutan tidak diberikan keputusan pengesahan untuk status sebagai badan hukum oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7 angka (2) UU PT, berbunyi : Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahaan badan hukum perseroan.

sumber :

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...