PENYELENGGARAAN RUPS
google.com/foto |
a. RUPS Tahunan
Menurut Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007 sifat dan syarat RUPS tahunan :
- sifatnya wajib diadakan setiap tahun;
- syarat penyelenggaraannya, diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Pasal 78 ayat (3) dalam RUPS tahunan, Direksi harus mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UUPT 2007 yang terdiri atas pokok-pokok berikut :
- laporan keuangan;
- laporan mengenai kegiatan perseroan;
- laporan pelaksanaan TJSL
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
- laporan tugas pengawasan yang dilaksanakan Dewan Komisaris;
- nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007 adalah bersifat imperatif (mandatory rule), dengan tegas mempergunakan kata wajib. RUPS tahunan mesti dilakukan oleh Direksi dalam batas jangka waktu yang ditentukan undang-undang yakni paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Pasal 78 ayat (1) maupun ayat (4) UUPT 2007, menyebut RUPS lainnya. Penjelasan Pasal 78 ayat (1) mengatakan yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik disebut sebagai RUPS luar biasa :
- yang diadakan setiap waktu;
- digantungkan berdasar kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Direksi dapat menyelenggarakan RUPS luar biasa asal benar-benar secara objektif kepentingan perseroan membutuhkannya. Undang-Undang membolehkan diadakan RUPS luar biasa (extra ordinary meeting) baik hal itu atas inisiatif Direksi maupun atas permintaan Pemegang saham atau Dewan Komisaris.
Bacaaan :
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar