Suatu hari ada penghadap membawa salinan akta Notaris, setelah dibaca secara keseluruhan ada kata atau bahasa yang janggal.Untuk menghilangkan penasaran kemudian diteleponlah Notaris yang membuat aktanya. Jawabannya betul bahwa itu nomor, hari dan tanggalnya, judulnya aktanya betul, tapi penghadap dan isinya serta saksi orang yang tidak diketahui Notaris.
Setelah diteliti ternyata itu dipalsukan (termasuk tandatangan Notarisnya). Sekarang ini dengan kecanggihan teknologi semuanya bisa direkayasa secara teknis.Untuk menghindari hal tsb apa yang bisa dilakukan Notaris ? Disamping penggunaan Barcode pada Minuta dan Salinan, ada baiknya pada Minuta dan Salinan memakai Watermark lambang negara burung Garuda atau Stempel Cap Jabatan Notaris.
Apakah UUJN mengaturnya ? Sudah tentu tidak. Tapi dalam hal ini mari menumbuhkan Living Law Kenotariatan dalam oenghunaan watermark tsb.
AKTA NOTARIS HARUS DINILAI "AS IS".
Terjadi gugatan di PN mengenai PPJB Lunas dan Kuasa Jual.
Bahwa Penjual (dalam gugatan sebagai Penggugat) menggugat Pembeli (sebagai Tergugat dalam gugatan) dengan dalil bahwa penulisan kata LUNAS dalam PPJB hanya "Proforma" saja. Jadi menurut Penggugat belum terjadi Pembayaran.Untuk menilai akta Notaris harus secara AS IS atau Apa Adanya Sebagaimana Tertulis Dalam Akta. Jika tertulis Lunas harus ditasirkan Lunas.
Sehingga jika sebenarnya belum lunas tapi dikatakan lunas di hadapan/kepada Notaris, berarti Penjual/Penggugat telah memberikan keterangan palsu (bohong) kepada pejabat umum (Notaris).Tugas Notaris hanya memformulasikan keinginan para penghadap sesuai keterangan dan dokumen yang disampaikan kepada Notaris.
WASIAT ORGAN TUBUH ?
Selama ini objek wasiat (dengan akta Notaris) berupa benda (misalnya property) yang berada di luar tubuhnya, yangWasiat tersebut dilaporkan ke DPW, dan bisa dituntut oleh ahli waris lainnya jika melanggar LP. Sekarang ada yang berwasiat bukan benda yang berada di luar dirinya (tubuhnya) tapi berwasiat dengan objek organ tubuhnya, misalnya : jika meninggal dunia maka Cornea matanya mohon diserahkan ke Bank Mata atau bagian tubuh lainnya yang bisa diwasiatkan untuk kemaslahatan sesama manusia.
Jika ada yang minta seperti itu apakah Notaris akan menerima dan membuatkan aktanya ?Jika bisa dilakukan apakah perlu dilaporkan ke DPW ? Dan hal - hal lainnya yang bisa berbeda dengan Wasiat yang selama dibuat Notaris.
*Tulisan dari HBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar