Translate

Tampilkan postingan dengan label Warisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warisan. Tampilkan semua postingan

Selasa, Januari 28, 2020

SEKELINGKARAN MENGENAI KEWARISAN

KEWARISAN :
Jika membahas Kewarisan (Hukum Waris) di negara kita harus memperhatikan 2 hal yaitu :
1. Bukti siapa sebagai ahli waris dari siapa (Keterangan Waris). Kita tahu bahwa bukti Keterangan Waris yang membuatnya ada di beberapa instansi dan masih berdasarkan golongan penduduk, misalnya bisa kita lihat dalam Pasal 111 huruf C PerBPN No. 3 Tahun 1997). Substansi Keterangan Waris tsb Rasis dan Diskriminatif.
2. Hukum Waris yang diberlakukan ada 5 yang berlaku :
a. Hukum Waris Islam/KHI
b. Hukum Waris Adat.
c. Hukum Waris BW/KUHPerdata.
d. Hukum Waris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Jurisprudensi),
e. Hukum Waris Yang Dilakukan Berdasarkan Kesepakatan Para Ahli Waris.
Adanya Pluralisme tsb jika ada kasus Kewarisan maka hal-hal seperti di atas harus diperhatikan, yang pada akhirnya bisa berujung pada Pilihan Hukum.
Itulah menariknya dan kekayaan Hukum Waris di Indonesia.
Terkadang membuat kita berkerut dahi untuk menyelesaikannya.
Sehingga dalam praktek, banyak Notaris/PPAT menghindarkan diri untuk tidak menerima pembuatan akta atas permintaan para pihak jika berkaitan dengan implementasi Kewarisan.

MENARIK (LINIE) GARIS KEWARISAN.
Garis Kewarisan :
 1. Selalu diambil dari yang meninggal dunia, 
2. Selalu ada hubungan darah.
3. Suami/isteri (yang tidak bercerai hidup).
4. Dalam keadaan tertentu karena Adopsi atau Wasiat.
Dalam kasusnya Lina (Alm) isterinya Teddy (mantan isterinya Sule), siapakah yang menjadi ahli waris Lina ? 
Berdasarkan garis di atas yang menjadi ahli waris Lina yaitu :
1. Teddy (suaminya).
2. Anak kandung dari Lina dan Teddy.
3. 4 anak kandung (dari Lina dan Sule).
Siapakah yang berhak atas harta peninggalan/ Warisan Lina sebesar Rp. 12 milyar ?
Harta warisan tersebut merupakan harta bawaan  Lina ke dalam perkawinan yang kedua sebagai hasil pembagian harta bersama dengan Sule. Jadi dalam perkawinan kedua tsb belum terbentuk Harta Bersama (Harta Gono Gini).
Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan. Jadi harta Lina tersebut dalam kualifikasi/kategori Harta Bawaan Lina ke dalam perkawinan yang kedua. Karena Lina meninggal dunia harta bawaan tersebut menjadi harta peninggalan Warisan Lina.
Siapakah ahli warisnya yang berhak atas harta tsb ? Apakah Teddy berhak atas harta warisan tersebut ?
Bahwa yang berhak atas harta warisan Lina yaitu :
1. 4 orang anak kandung (dari perkawinannya dengan Sule).
2. 1 orang anak kandung (dari perkawinannya dengan Teddy).
Bahwa betul Teddy  juga sebagai salah seorang ahli waris dari Lina tapi tidak berhak atas harta warisan Lina, karena perkawinan Lina dan Teddy belum terbentuk Harta Bersama.
Dalam hal ini (jika belum dibagikan menurut hukum waris) maka Teddy masih punya hak pakai/menempati/menikmati sampai Tedy menikah lagi. Tapi jika Teddy menikah lagi maka hak tersebut berakhir.

Tulisan dari Dr. Habib Adjie

Kamis, Februari 28, 2019

Pewarisan secara Ab Intestato (Undang-Undang)

google.com/foto

Pada kesempatan ini, kita membahas tentang bagaimana pengaturan pewarisan ketika seseorang meninggal dunia menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata)/BW. Bahwa hukum waris diatur di dalam Buku II BW, yang dimulai dari Pasal 830 - Pasal 1130. Hukum waris itu sendiri adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia yang berkaitan dengan pemindahan kekayaan yang ditinggalkannya, oleh karena itu terjadi warisan.

Pewarisan menurut BW terdiri dari 2 cara :

  1. Pewarisan secara Ab Intestato (berdasarkan Undang-Undang) (Pasal 830-Pasal 873 BW);
  2. Pewarisan secara Testamentair (berdasarkan wasiat) (Pasal 874-Pasal 1022 BW).

Ketentuan-ketentuan mewaris, antara lain :

  • Pewarisan hanya terjadi karena kematian (Pasal 830 BW);
  • Bila beberapa orang yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dari yang seorang kepada yang lainnya (Pasal 831 BW);
  • Menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, manurut peraturan-peraturan berikut ini, ............ (Pasal 832 BW);
  • Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan ......... (Pasal 838 BW);
  • Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya (Pasal 841).

Kelompok ahli waris, terdiri dari : 

  • Golongan I, antara lain Istri/suami, anak-anak dan keturunannya;
  • Golongan II, antara lain bapak/ibu (orang tua), saudara-saudara seayah, seibu ataupun seayah dan seibu;
  • Golongan III, antara lain keluarga sedarah ayah dan ibu lurus ke atas (kakek, nenek);
  • Golongan IV, antara lain kelurga sedarah ayah atau ibu kedamping atau diluar golongan III (paman, bibi dan keturanannya); (Gol I,II,III,IV Pasal 852-Pasal 861 BW)
  • Anak luar kawin yang diakui (Pasal 862 jo Pasal 280 BW);
  • Anak angkat sama dengan anak sah (Stb 1917 no. 129).

Bagian/ jumlah/porsi masing-masing ahli waris, sebagai berikut :

  • ........mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala,......... (Pasal 852 BW);
  • ........bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, ....... (Pasal 854-Pasal 855 BW);
  • Pembagian dari apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dari berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama............. (Pasal 857 BW);
  • Anak luar kawin, tergantung kelas I,II,III,IV;
  • .............maka anak-anak luar kawin itu mewarisi sepertiga dari bagian yang sedianya mereka terima (sepertiga dari kelas I, setengah dari kelas II, dan III, tiga per empat dari kelas IV) (Pasal 863 BW);
  • .............bagian isteri atau suami tidak boleh melebihi seperempat  dari harta peninggalan  di pewaris (Pasal 852a BW).
sumber :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata)/Burgelijk Wetboek/ BW.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...