Translate

Tampilkan postingan dengan label RUPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUPS. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juli 16, 2021

ZOOM MEMAHAMI KEMBALI RUPS MENURUT UUPT

Selasa, Agustus 25, 2020

SELUK BELUK AKTA RUPS PT PMA DAN PMDN


SELUK BELUK AKTA RUPS PT PMA DAN PMDN 

Sabtu, 5 September 2020

Senin, Juli 20, 2020

SERI AKTA-AKTA NOTARIS : RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM/RUPS


   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Nomor : xx.-
-Pada hari ini,.........., tanggal ..................(xx–xx–xxxx). ---------
-Jam ............ WIB (.......................Waktu Indonesia Bagian Barat ). ---------------------------------
-Menghadap kepada saya, ......................, ..................., Notaris di ..........., berdasarkan Surat ........................ (xx-xx-xxxx) Nomor: xxxxxx, -------------------------------------------
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dibagian akhir akta ini:
-Atas Permintaan Direksi Perseroan Terbatas ---------- PT. xxx, berkedudukan di ............ ---
-yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta pendirian........ tertanggal .........(xx-xx-xxxx), Nomor: xx, dibuat dihadapan ...........,......, Notaris ........., dan telah mendapat pengesahan dari Menteri ........... berdasarkan surat........tertanggal ........... (xx-xx-xxxx) Nomor : xxxx-
-dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal .............(xx-xx-xxxx), Nomor xx, dibuat dihadapan ........, Notaris............, dan diterima dan dicatat didalam database ..................... Indonesia berdasarkan surat tertanggal .................(xx-xx-xxxx), Nomor : -----------------------
 -dan selain dari pada akta-akta tersebut diatas menurut keterangan xxxx tidak terdapat akta-akta  perubahan lain, dan untuk selanjutnya dibawah ini cukup disebut Perseroan. ------
-Berada di Kantor saya, Notaris. ---------------------
-untuk membuat Berita Acara dari semua yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam 
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan 
ditempat seperti tersebut diatas. telah hadir dalam rapat dan oleh karena itu berhadapan 
dengan saya, Notaris dengan dihadiri  saksi-saksi tersebut : -------------------------
1.-Tuan xxxx, (uraikan komparisi)
  -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -
    a.-selaku xxxxx ; --------------------
   b.-selaku pemilik xxx (xxxxxx) lembar saham dalam perseroan atau dengan nominal- yakni sebesar Rp.xxxx (xxxxxx). -----------------------
2.-Tuan xxxxx (uraikan komparisi)
   -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : --
   a.-selaku xxxxx ; -------------------
    b.-selaku pemilik xxx (xxxxxx) lembar saham dalam perseroan atau dengan nominal- yakni sebesar Rp.xxxx (xxxxxx). -----------------------
-Para penghadap saya, Notaris kenal. Penghadap tuan xxxxxx tersebut dalam jabatannya 
selaku xxxxxx sesuai dengan ketentuan pasal x ayat x anggaran dasar perseroan 
membuka rapat selaku Ketua Rapat dengan memberitahukan terlebih dahulu : -------------
-bahwa untuk menghadiri rapat ini tidak diperlukan pemanggilan terlebih dahulu dengan pemuatan iklan dalam suatu surat kabar harian yang terbit ditempat kedudukan perseroan, oleh karena telah diketahui sebelumnya, bahwa dalam rapat ini akan hadir dan diwakii semua saham yang telah ditempatkan oleh perseroan hingga hari dan tanggal rapat diadakan ; ---
-bahwa dalam rapat ini telah hadir /diwakili sebanyak xxx (xxxxx) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. xxxxxx (xxxxxxxyang merupakan saluran saham yang telah ditempatkan dan di setor penuh oleh para persero dalam perseroan hingga hari dan tanggal rapat ini ; ---------
bahwa surat-surat saham tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada saya, Notaris, akan tetapi ketua rapat menerangakan, menanggung dan menjamin tentang adanya pemilikan saham seperti yang diuraikan diatas ;
-bahwa rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang mengikat mengenai usul-usul -yang diajukan dalam rapat, oleh karena semuanya syarat yang ditetepkan dalam anggaran dasar perseroan telah dipenuhi ; -----------------------------------------
-bahwa acara dalam rapat ini yang juga sebelumnya telah diketahui oleh semua yang hadir dalam rapat ialah ; ----------------------------------------------
    I.-Persetujuan penjualan Saham Milik : -----------
-Tuan  xxxxx tersebut sebanyak xxxx (xxxxx) lembar ---saham dalam perseroan atau dengan Nilai Nominal-  yaitu sebesar Rp.xxx,- ( xxxx ) kepada tuan xxx tersebut. ---------------------------------
-Berhubung acara rapat ini telah diketahui dengan jelas oleh rapat, sehingga penjelasan lebih lanjut tidak diperlukan lagi dalam rapat, maka oleh Ketua Rapat segera mengemukakan dan mengusulkan kepada rapat dan rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan : -----------------------------------------
    II.-Persetujuan pengunduran diri tuan xxx tersebut, dari xxxxx. ----------------------------------
III.-Mengadakan perubahan susunan pengurus Perseroan, sehingga dengan demikian susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : -------------
    -Direktur            : tuan xxxx tersebut ; ---------
    -Komisaris         : tuan xxxxx tersebut. -
-kemudian Ketua Rapat menutup rapat ini pada pukul xx.xx WIB (xxxxxxxxx Indonesia Bagian Barat). ----------------------------
-Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan diatas, dibuatlah akta ini oleh saya, Notaris, untuk bukti dimana perlu. ---------------------------------- 
------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------
-Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di xxx, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepada akta ini - dengan dihadiri oleh ; -------------------------------
1.-Tuan xxxx (uraikan komparisi) -----------
2.-Tuan xxxx (uraikan komparisi) ---------
-Keduanya Pegawai Kantor Notaris, yang saya, Notaris - kenal sebagai saksi-saksi. ----------
-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. --------
-Dibuat dengan (perubahan atau tanpa perubahan). ----------------------

                     (ttd Para pihak (materai, saksi-saksi,  Notaris)

Senin, April 13, 2020

URAIAN PASAL 77 UU PT

Pasal 77 UU Perseroan Terbatas

•Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengarsecara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
• Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
• Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung 
berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
• Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
••Yang dimaksud dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara 
elektronik.

• Pelaksanaan RUPS dengan mekanisme Pasal 77 UUPT, dalam hal dilakukan dengan Berita Acara Notaris, dilaksanakan menurut ketentuan Pasal 46 UUJN, dimana Notaris menuangkan dalam Akta, setiap perbuatan dan 
peristiwa dalam RUPS tersebut, termasuk keikutsertaan dari Peserta RUPS yang menggunakan media elektronik.

• Pasal 77 UUPT mensyaratkan adanya kewajiban risalah rapat disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS, apakah ini ketentuan khusus (lex spesialis) dari Pasal 46 UUJN yang mengecualikan kewajiban penandatanganan akta oleh penghadap? atau dapat dikombinasikan.

• Latar belakang tidak diwajibkan penandatanganan Akta Relaas adalah karena akta tersebut dibuat oleh Notaris dan untuk memastikan keakuratannya diperlukan waktu untuk menyelesaikan Berita Acara tersebut. Dalam hal demikian, persetujuan dan penandatangan peserta RUPS menurut Pasal 77 UUPT, disampaikan dalam lembaran terpisah dan untuk selanjutnya akan dilekatkan pada minuta akta Berita Acara RUPS tersebut.

• Dalam hal penandatangan Peserta RUPS dilakukan dengan tandatangan elektronik, maka harus memenuhi standar Tanda Tangan Elektronik menurut UU ITE dan peraturan pelaksanannya.

• Pasal 46 UUJN dikaitkan dengan Pasal 77 UU Perseroan 
Terbatas
• Peraturan-peraturan Menteri Hukum terkait dengan Badan Hukum, Badan Usaha
• PT – Permenkumham Nomor 4/2014 jo Nomor 1/2016
• Yayasan – Permenkumham Nomor 2/2016 jo Nomor 
13/2019
• Perkumpulan – Permenkumham Nomor 3/2016 jo 
Nomor 10/2019
• Koperasi – Permenkumham Nomor 14/2019
• CV, Firma, Persekutuan Perdata – Permenkumham Nomor 17/2018
"pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Perseroan"

Tulisan Aulia Taufani

Selasa, April 16, 2019

UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

PENYELENGGARAAN RUPS

google.com/foto
Penyelenggaraan RUPS diatur pada Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 UUPT (UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas). Ditinjau dari segi waktu penyelenggaraan RUPS, Pasal 78 ayat (1)  UUPT 2007 mengklasifikasi rapat perseroan (type of company meeting).

a. RUPS Tahunan

Menurut Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007 sifat dan syarat RUPS tahunan :
  • sifatnya wajib diadakan setiap tahun;
  • syarat penyelenggaraannya, diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Pasal 78 ayat (3) dalam RUPS tahunan, Direksi harus mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UUPT 2007 yang terdiri atas pokok-pokok berikut :
  1. laporan keuangan;
  2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
  3. laporan pelaksanaan TJSL
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
  5. laporan tugas pengawasan yang dilaksanakan Dewan Komisaris;
  6. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Pasal 78 ayat (2) UUPT 2007 adalah bersifat imperatif (mandatory rule), dengan tegas mempergunakan kata wajib. RUPS tahunan mesti dilakukan oleh Direksi dalam batas jangka waktu yang ditentukan undang-undang yakni paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.


b. RUPS Luar Biasa

Pasal 78 ayat (1) maupun ayat (4) UUPT 2007, menyebut RUPS lainnya. Penjelasan Pasal 78 ayat (1) mengatakan yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik disebut sebagai RUPS luar biasa :
  • yang diadakan setiap waktu;
  • digantungkan berdasar kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Direksi dapat menyelenggarakan RUPS luar biasa asal benar-benar secara objektif kepentingan perseroan membutuhkannya. Undang-Undang membolehkan diadakan RUPS luar biasa (extra ordinary meeting) baik hal itu atas inisiatif Direksi maupun atas permintaan Pemegang saham atau Dewan Komisaris.

Bacaaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Minggu, April 14, 2019

UUPT 2007 : RUPS Melalui Media Elektronik

RUPS melalui Media Elektronik

Pasal 77 UUPT 2007 dan agar RUPS dengan cara ini sah, harus memenuhi syarat-syarat.

1. Bentuk Elektronik yang dibolehkan memurut Ketentuan Pasal 77 ayat (1)

Bentuk cara penyelenggaraan RUPS dengan elektronik melalui :

  • Media telekonferensi;
  • Media Video konferensi;
  • Sarana media eleketronik laiinya.
2. Syarat Formil

RUPS memalui media elektronik dapat diberikan, harus memungkinkan semua peserta RUPS :
  • dapat melihat dan mendengar secara langsung;
  • dapat berpartisipasi langsung dalam rapat.
Syarat formil ini, Pasal 77 ayat (1) mempergunakan kata yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Apabila RUPS melalui telekonferensi atau video konferensi maupun media elektronik, para peserta RUPS harus saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut.


3. Pesyaratan Kuorum dan Pengambilan Keputusan.

Mengenai persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan RUPS melalui media elekronik menurut Pasal 77 ayat (2) UUPT, tunduk kepada persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini atau yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD).

Klasifikasi syarat kuantitas kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan bagi setiap agenda atau mata acara RUPS, berikut :

(1) Syarat kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS mengenai mata acara biasa, diatur pada Pasal 86 UUPT :

  • kuorum kehadirannya 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara, hadir atau diwakili;
  • Pasal 87 ayat (2) keputusan sah, jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(2) Syarat kuorum dan pengambilan keputusan RUPS untuk jenis mata acara atau agenda perubahan AD, diatur pada pasal 88 dengan ketentuan sebagai berikut :
  • syarat kuorum kehadiran, paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili;
  • keputusan sah, jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
(3) Syarat kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS mengenai mata acara penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya dan pembubaran perseroan, merujuk kepada Pasal 89 dengan ketentuan sebagai berikut :
  • syarat kuorum kehadiran, paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili,
  • keputusan sah, apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
4. Pembuatan Risalah RUPS Melalui Media Elektronik

Pasal 77 ayat  (4) memerintahkan agar setiap pelenggaran RUPS melalui media elektonik :
  • harus dibuat risalah rapat;
  • risalah rapat tersebut harus disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Ketentuan ini, terdapat perdebaan pembuatan dan penandatangan risalah RUPS melalui media elektronik dengan risalah RUPS konvensional secara fisik.

Penandatanganan risalah RUPS konvensiaonal menurut Pasal 90 ayat (1) hanya wajib ditandatangani oleh :
  1. ketua rapat;
  2. paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
Risalah RUPS yang dilakukan secara fisik dan konvesional, tidak ditandatangani oleh semua peserta RUPS. sebaliknya risalah RUPS yang dilakukan melalui media elekronik harus ditandatangani semua pemegang saham. Selain isinya harus disetujui oleh semua peserta RUPS, harus juga ditandangani oleh semua peserta RUPS, harus juga ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Maksud dari disetujui dengan ditandatangani menurut penjelesan pasal 77 ayat (4) adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik. Boleh dan ditandatangani secara fisik atau dapat juga secara elektronik oleh semua peserta rapat.

sumber :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kamis, April 11, 2019

Mau RUPS ? Di mana saja tempatnya.

RUPS adalah rapat yang dilakukan para pemegang saham (aandel houder, shareholder) dalam kedudukan hukum mereka sebagai pemilik Perseroan. Pasal 76 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), memberikan ketentuan di mana saja tempat RUPS dapat diadakan.

1. RPUS diadakan di tempat kedudukan Perseroan

Pasal 5 ayat (1) UU PT, tempat kedudukan perseroan dalam wilayah negara Republik Indonesia dan harus ditentukan tegas dalam AD. Bertolak dari Pasal 76 ayat (1) UU PT : agar RUPS sah dilangsungkan, harus dilakukan di tempat kedudukan Kantor Pusat Perseroan.

Pasal 76 ayat (3) UU PT, perlu diperhatikan syarat yakni agar RUPS di tempat kedudukan Perseroan sah apabila kedudukannya terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Di tempat Peseroan Melakukan Kegiatan Usaha Utamanya

Alternatif kedua yang dapat ditempuh melangsungkan RUPS adalah di tempat kegiatan usaha utama Perseroan. Akan tetapi kebolehan melangsungkan RUPS di tempat kegiatan usaha utama Perseroan, harus memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 76 ayat (3) UU PT yakni tempat tersebut harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.


3. RUPS Perseroan Terbuka

Mengenai tempat RUPS Perseroan Terbuka diatur pada Pasal 76 ayat (2) UU PT. Pengadaan RUPS Perseroan Terbuka dapat dilangsungkan berdasar alternatif berikut :

a. Diadakan di tempat Kedudukan Perseroan

Ketentuan pertama ini berlaku bagi semua Perseroan, termasuk perseroan terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PT, yang mennetukan RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, yang merupakan lex generalis (general rule). yang berlaku umum bagi semua Peseroan termasuk Perseroan Terbuka.

b. Diadakan di tempat kegiatan usahanya yang utama

Pasal 76 ayat (1) UU PT, menggarisbawahi bahwa ini sifatnya juga merupakan prinsip umum yang berlaku bagi semua perseroan termasuk perseroan terbuka.


c. Diadakan di tempat kedudukan bursa

Pasal 76 ayat (2) UU PT, RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, dengan syarat :

  • saham Perseroan terbuka tersebut, telah dicatatkan di bursa yang bersangkutan;
  • tempat kedudukan bursa dimaksud, harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
Ketentuan yang membolehkan RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa, merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis, specialis law) atau pengecualian yang khusus diberikan kepada Perseroan Terbuka. Dengan Demikian ketentuan ini tidak berlaku kepada Perseroan Tertutup, juga ketentuan ini tidak berlaku bagi perseroan terbuka yang belum mencatatkan (listing) sahamnya di bursa, karena pengecualian ini berlaku terhadap Perseroan terbuka yang sudah mencatatkan sahamya di bursa tersebut.

d. Dimungkinkan mengadakan RUPS di mana saja pun.

Pasal 76 ayat (4) UU PT membuka kemungkinan mengadakan RUPS di tempat mana sajapun., tetapi harus dipenuhi syarat-syarat berikut :
  1. RUPS dihadiri dan/atau diwakili semua pemegang saham;
  2. Semua pemegang saham menyetujui;
  3. Agenda RUPS yang disetujui harus tertentu;
  4. Tempat RUPS diadakan harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

Senin, April 01, 2019

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pada dasarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan untuk mengontrol jalannya kepengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi. UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur RUPS pada BAB VI, yang terdiri dari Pasal 75 -91. 

 Keberadaan dan Kewenangan RUPS

1. RUPS adalah Organ Perseroan.

Pasal 1 angka 2 UUPT, perseroan mempunyai tiga organ yang terdiri atas :
  1. RUPS;
  2. Direksi;
  3. Dewan Komisaris.
Keberadaan RUPS sebagai Organ Perseroan, ditegaskan lagi pada Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS adalah oragan Perseroan. Jadi RUPS adalah Organ Perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari perseroan. Melalui RUPS tersebutlah para pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) perseroan melakukan kontrol terhadap kekayaan kepengurusan yang dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen Perseroan.

2. Kewenangan RUPS

Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS sebagai organ perseroan, mempunyai wewenang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, namun dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau AD perseroan.

Pasal 75 ayat (1) UUPT, berbunyi RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Kewenangan RUPS sesuai dengan UUPT, antara lain :
  1. Menyatakan menerima atau mengambil ahli semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan pendiri atau kuasanya (Pasal 13 ayat (1))
  2. Menyetujui perbuatan hukum atas nama perseroan yang dilakukan semua anggota direksi , semua anggota dewan komisaris bersama-sama pendiri dengan syarat semua pemegang saham hadir dalam RUPS dan semua pemegang saham menyetujuinya dalam RUPS tersebut (Pasal 14 ayat (4))
  3. Perubahan AD ditetapkan oleh RUPS (Pasal 19 ayat (1))
  4. Memberi Persetujuan atas pembelian kembali atau pengalihan lebih lanjtu ssaham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 38 ayat (1))
  5. Menyerahkan kewenangan kepada dewan komisaris guna menyetujui pelaksanaan RUPS atas pembelian kembali atau pengalihan lanjut saham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 39 ayat (1))
  6. Menyetujui penambahan modal perseroan (Pasal 41 ayat (1))
  7. Menyetujui pengurangan modal Perseroan (Pasal 44 ayat (1))
  8. Menyetujui rencana kerja tahunan apabila AD menentukan demikian (Pasal 64 ayat (1) Jo (3))
  9. Memberi persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris (Pasal 69 ayat (1))
  10. Memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib dan cadangan lain (Pasal 71 ayat (1)).
  11. Menentapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota direksi (Pasal 92 ayat (5))
  12. Mengangkat anggota direksi (pasal 94 ayat (1))
  13. Menetapkan tentang gaji dan tunjangan anggota direksi (Pasal 96 ayat (1))
  14. Menunjuk pihak lain untuk mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan denga perseroan (pasal 99 ayat (2) huruf c)
  15. Memberi persetujuan kepada direksi untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjamin utang kekayaan perseroan.  persetujuan ini diperlukan apabila lebij dari 50 % jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak (pasal 102 ayat (1))
  16. memberi persetujuan kepada direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada pengadilan niaga (pasal 104 ayat (1))
  17. memberhentikan anggota direksi (pasal 105 ayat (2))
  18. menguatkan keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan dewan komisaris terhadap anggota direksi (pasal 106 ayat (7))
  19. mengangkat anggota dewan komisaris (Pasal 111 ayat (1))
  20. menetapkan tentang besarnya gaji atau honorium dan tunjangan anggota dewan komisaris (pasal 113)
  21. mengangkat persetujuan komisaris independen (pasal 120 ayat (2))
  22. memberi persetujuan atas rancangan penggabungan (pasal 223 ayat (3))
  23. memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan.. pengambilalihan atau pemisahan (pasal 127 ayat (1))
  24. memberi keputusan atas peleburan perseroan (Pasal 142 ayat (1) huruf a)
  25. menerima pertanggungjawaban likuidator atas penyelesaian likuidasi (pasal 143 ayat (1))
Aturan :

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Buku :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...