Translate

Tampilkan postingan dengan label Notaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Notaris. Tampilkan semua postingan

Senin, Juni 13, 2022

PENYEBUTAN TANGGAL HARUS MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI (DALAM AKTA)

PENYEBUTAN TANGGAL HARUS MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI ?

• Dalam setiap awal akta (antara lain) wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun menghadap kepada Notaris. Adanya pencantman dan penyebutan tanggal, bulan dan tahun tersebut sebagai penjaminan kepastian dari Notaris kepada para penghadap, bahwa yang bersangkutan betul menghadap sebagaimana tersebut pada awak akta.
• Undang-UndangNomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak menyebutkan dan menegaskan mengenai penggunaan tanggal, bulan dan tahun pada awal akta Notaris. Sehingga penggunaan tanggal, bulan dan tahun pada awal akta Notaris dinilai sebagai tindakkan kebiasaan Notaris saja yang sudah ada sejak jaman Belanda yang mengenalkan institusi Notaris ke Indonesdia.
• Dalam Wikipedia = Kalender Masehi atau Anno Domini (AD) dalam bahasa Inggris adalah sebutan untuk penanggalan atau penomoran tahun yang digunakan pada "Kalender Gregorian". 
• Indonesia sebagai Negara yang berada dalam komunitas internasional dalam penanggalan yang rata-rata dianut oleh seluruh Negara-negara di dunia, meskipun demikian tidak meninggalkan sistem penanggalan tertentu yang dianutnya, misalnya agama Islam yang menggunakan Tahun Hijriyah. Hijriyah berdasarkan patokan peredaran bulan (qomariyah), dan kalender Masehi mengacu pada rotasi matahari (syamsiah). 
• UUJN/UUJN – P tidak menegaskan apapun tentang penggunaan tanggal tersebut kenapa harus menggunakan penanggalan masehi, mungkin dengan alasan yang sederhana bahwa Indonesia mengkuti penanggalan yang secara internasional dianut oleh negara-negara di dunia. 

Reposted from HBA-INC

Kamis, Mei 26, 2022

Kamis, Mei 19, 2022

HAI NOTARIS, IKUTI NGEZOM "MENEMPATKAN KYAI DAN NYAI SEBAGAI PENGELOLA PASANTREN YANG BERBENTUK YAYASAN"


*BELAJAR ADALAH IBADAH… ❤️🙏🏻💪*

"Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan" 
- Imam Syafi'i - 

Yuuuukkk…
Bersama INC kita belajar lagiiii…. 
Dalam sesi yang super keren ini kita akan membahas tentang Yayasan, dengan tema: 

…” *MENEMPATKAN KYAI DAN NYAI SEBAGAI PENGELOLA PASANTREN YANG BERBENTUK YAYASAN “…*

*_Jumat, 20 Mei 2022 jam 13.30 WIB..*_

Link :
Join Zoom Meeting
https://telkomsel.zoom.us/j/5902879222?pwd=SjMySy9TRWYzN3FnT1lPdzNCSCtOZz09

Meeting ID: 590 287 9222
Passcode: INC-HEBAT

🎁 Ada Hadiah Ultah bersama INC…💐💐💐

Selasa, Maret 08, 2022

SEKILAS TENTANG AKTA OTENTIK

TENTANG AKTA OTENTIK 
Dalam   RUU HAP (Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata) : 
Pasal 110 :
(1) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 terdiri atas AKTA OTENTIK dan akta di bawah tangan. 
(2) AKTA OTENTIK MERUPAKAN AKTA YANG DIBUAT DALAM BENTUK YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG DAN DIBUAT OLEH ATAU DI HADAPAN PEJABAT UMUM YANG BERWENANG DI TEMPAT AKTA TERSEBUT DIBUAT. 
(3) Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat tidak oleh atau tidak di hadapan Pejabat Umum.
Jika kita baca Pasal 110 ayat (2) bahwa bahwa akta otentik yaitu :
1. Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
2. Dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum yang berwenang di tempat akat tersebu di buat.

Pasal tersebut kaitkan dengan Pasal 1 angka 20 yaitu PEJABAT UMUM adalah pejabat yang diberi wewenang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi Akta Otentik bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, sehingga siapapun Pejabat Umum dapat membuat akta Otentuk jika bentuknya ditentukan oleh Undang-undang, yang memenuhi syarat seperti itu (antara lain) Notaris, karena diperintahkan UUJN. 
Kekuatan akta Otentik ditegaskan dalam Pasal 111 yaitu Akta otentik memberikan pembuktian yang bersifat memaksa terhadap setiap orang tentang apa yang disaksikan dan diperbuat oleh Pejabat Umum dalam lingkup kewenangannya. 

Bagaimana dengan PPAT dan Pejabat Lelang ? Kalau dari perspektif pasal-pasal tersebut (dalam proses pembuktian di pengadilan), akta PPAT dan Pejabat Lelang belum memenuhi syarat akta Otentik, karena bentuknya belum ditentukan oleh Undang-undang. Maka untuk PPAT dan Pejabat Lelang jika aktanya dalam kategori otentik sesuai pasal-pasal tersebut, segeralah buat Undang-undang Jabatan PPAT dan Pejabat Lelang. 

Repost (HBA-INC).

Senin, Maret 07, 2022

DISKUSI HUKUM : PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TANGGUNG JAWAB NOTARIS DITINJAU DARI PRODUK AKTA OTENTIK

WEBINAR : PROBLEMATIKA DAN PENERAPAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DALAM PRAKTIK KENOTARIATAN DI INDONESIA


*Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI)*
menyelenggarakan Webinar  yang Insyaallah akan dilaksanakan pada: 
Hari/Tanggal : Selasa/08 Maret 2022 
Waktu : Pk. 08.30 s/d 12.00 WIB 
Tema: Problematika dan Penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam Praktik Kenotariatan di Indonesia.

*Keynote Speech:*
Ketua Umum INI : Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., CIIB
Sekretaris Umum INI : Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.

*Narasumber :*
1. Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D. (Akademisi dari FH Universitas Indonesia) 
2. Taufik, S.H., M.Kn. (Ketua Bidang Organisasi PP-INI)

*ID Meeting: 837 2632 3545*
*Passcode: 782842*
*Link:* https://us02web.zoom.us/j/83726323545?pwd=SmhhWUg5cVYxdmZ5ekd2SDAvRlljQT09

Untuk kegiatan ini tidak diperlukan pendaftaran terlebih dahulu, dapat langsung join sesuai link zoom diatas. 

Sebelum join, *pastikan Nama Peserta* diganti terlebih dahulu 
*Nama lengkap-Kedudukan Notaris*

Narahubung:
1. Dewiana    
     Hp. 0811-1767-281
2. Linda Lamora Harahap 
     Hp. 08128134483
3. Amy R Noor
     Hp. 081310072798
4. Aryanti Artisari    
     Hp. 0817176515
5. Risa D. Riyanti 
    Hp. 085693164938

*Tempat Terbatas*
*Tidak Dipungut Biaya*
*Khusus Anggota INI*

Minggu, Maret 06, 2022

EVENT SPECIAL : SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK, PIDANA ATAUKAH ADMINISTRASI?

_*Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PENGDA KAB BEKASI IPPAT) berkolaborasi dengan Indonesia Law Center (ILC)*_

Mengajak semua sahabat-sahabat Notaris/PPAT, ALB, Mahasiswa, Akademisi & Praktisi untuk belajar dan berdiskusi bersama dalam Event special buat kita dengan tema :

💿 *"SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROSEDUR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK, PIDANA ATAUKAH ADMINISTRASI?"*

_Point of View_ :
Kesalahan, kelalaian dan kekurang hati-hatian dalam pembuatan akta, memiliki akibat hukum nyata bagi seorang Notaris/PPAT baik dalam aspek Pidana, Perdata ataupun Administrasi. Kegiatan ini diadakan untuk mengajak setiap Notaris/PPAT lebih menyadari tindakan2 yang harus dilakukan atau dihindari agar akibat hukum yang merugikan dirinya  dan orang lain dapat dihindari. Ayooo bersama-sama belajar untuk menjadi lebih baik😉😊🌿🌿🌿

Narasumber :
1. *🎙️Bp. Dr. UDIN NARSUDIN, S.H., M.Hum.* 
     *_(Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan; Anggota MPP PPAT Pusat & Ketua MKP IPPAT)_*
2. *🎙️Bp. MARTINEF S.H., M.Si.* 
     *_(Notaris/PPAT Kabupaten Bekasi & Anggota MPW Notaris Prov.Jawa Barat)_*
3. *🎙️Bp. GANDJAR LAKSMANA B*
*_(Pengajar Hukum Pidana FHUI)_*

Host/Moderator :
🎙️ *Dr (c) INDRA ISWARA, S.H., M.Kn.* 
     *_(Ketua  Yayasan Kasih Ilmu Indonesia, Praktisi Notaris/PPAT & Penulis)_*

💼 *Jadwal Kegiatan via Zoom (Online) yang akan diselenggarakan, pada* :
Hari        : Jum'at
Tanggal  : 11 Maret 2022
Jam        : 13.30 WIB – Selesai
🎙️ Model kegiatan => _Paparan, diskusi dan Studi Kasus_

☎️Narahubung dan Konfirmasi Pendaftaran:
💠 *Susy Christyanti, S.H.* , Handphone : +6281311183905
💠 *Aliya Balhmar S.H. Spn* , Handphone : +628123242596

📝Pendaftaran, klik link :
*_https://bit.ly/ILC_IPPATBekasi_*

👩🏻💼👨🏻💼 Kontribusi Peserta :
~ *Notaris/PPAT Kabupaten Bekasi : IDR 75.000,-*
~*Notaris/PPAT Luar KabBekasi/ALB/Umum : IDR 125.000,-*

Transfer melalui rekening :
*BCA : 0661450273*
An. MUTHIA NURANI.
(Konfirmasi pembayaran ke : +62 811880042)

Fasilitas : 
*Sertipikat 2 POINT*💐
*E-Materi*💐
*Doorprize*💐

Salam Hangat 🙏🙏🙏
_*🤝PENGDA KAB BEKASI IPPAT COLLABORATIVE with Tim ILC🤝*_

SEMINAR NASIONAL : SIMALAKAMA COVERNOTE NOTARIS *Antara Kebutuhan Transaksi Perbankan, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Notaris*


*SEMINAR NASIONAL IKATAN NOTARIS INDONESIA PENGURUS WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2022*
untuk Peserta Notaris, Anggota Luar Biasa Notaris dan Umum

*PELAKSANAAN ACARA:*

*Hari & Tanggal : Sabtu, 12 Maret 2022*
*Pukul            : 08.00 - 13.00 WIB*
Tempat          : Grand Inna Malioboro (https://maps.app.goo.gl/mpFVeWXLVCZQni5g6)

Materi :

*”SIMALAKAMA COVERNOTE NOTARIS"*
Antara Kebutuhan Transaksi Perbankan, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Notaris.

*PEMATERI*
☑️ *Dr. Habib Adjie, S.H.,
        M.Hum.*
        (Notaris Kota Surabaya)
☑️ *Prof. Dr. Paripurna P. 
        Sugarda, S.H., M.Hum. 
        LL.M.*
        (Guru Besar Fakultas 
         Hukum UGM - 
         Wakil Rektor Bidang
         Kerjasama dan Alumni
         UGM)

☑️ *Regulator Perbankan*

*TEKNIS PENDAFTARAN*

*Kontribusi*

*Notaris, ALB dan Umum :*
*Rp. 600.000,-*

*VIA ZOOM*
 (hanya khusus untuk Peserta 
  di Luar Pulau Jawa) :
 *Rp. 100.000,-*
 (Tidak ada Point)

🌷*Transfer Pembayaran*
*Rekening BNI* 0335116164
 a.n. Ibu  *INDAH YULIANA*
 dengan berita :
"SEMNAS NOTARIS - Nama Peserta" 

contoh : "SEMNAS NOTARIS - ANDRE ANGGARA" 

"PANITIA TIDAK MENERIMA TRANSFER TANPA BERITA"
*Bukti Transfer dikirim melalui WhatsApp Narahubung

💻 *Registrasi Online dan 
        upload berkas melalui    
       *FORM ONLINE*
       *PENDAFTARAN*
https://tinyurl.com/SeminarNasionalNotaris

 📞 Atau dapat menghubungi                  
       *NARAHUBUNG*

*Pendaftaran ditutup apabila kuota sudah terpenuhi*

*FASILITAS*
☑️ Peserta OFFLINE :
1. Sertifikat Seminar 
    Pengurus Wilayah 
    Ikatan Notaris Indonesia
    bernilai 4 poin.
2. 1x Snack Coffee Break dan 
     Lunch.
3.  Materi Seminar (softcopy).

☑️ Peserta ONLINE :
-   Materi Seminar (softcopy).


CONTACT PERSON :
1. Anggita : 0811256925
2. Tegar     : 082141444422
3. Refi       : 081392258100       
    (Narahubung Zoom)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
Terima Kasih
Panitia pelaksana.


PENGURUS WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA IKATAN NOTARIS INDONESIA

Kamis, Maret 03, 2022

Senin, Februari 21, 2022

SEMINAR UPGRADING " SERBA SERBI BADAN HUKUM DAN COVERNOTE"

NYIMAK TENTANG MEMAKNAI SUMPAH JABATAN NOTARIS/PPAT......

Ketika kita diangkat sebagai :
Notaris Saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.
PPAT Saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan mentaati semua peraturan pertanahan dan peraturan lain yang berkaitan dengan dengan ke-PPAT-an serta PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERLAKU.
Pasal 1 angka 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN : Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 8 : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan KEWENANGAN.
Jadi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagai  peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan Kewenangan Presiden. Karena karena melekat pada jabatan Presiden sebagai kepala ekesekutif (pemerintahan) Instruksi Presiden tersebut tanpa menyebutkan ada konsiderannya.
Jika ada Notaris/PPAT yang merasa hal tersebut tidak perlu dilakukan,  Pasal 8 ayat (4) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN telah memberikan jalan keluarnya yaitu : Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Sekarang apakah akan ada Notaris/PPAT yang akan menguji Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung ? Silahkan yang akan mengujinya.
Notaris/PPAT sesuai sumpah/janji jabatan akan patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Uraian di atas hanya berlaku untuk Notaris/PPAT yang bisa memaknai sumpah/janji jabatannya. 

Reposted from (HBA – INC).

Rabu, Februari 09, 2022

Aplikasi Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN sangat penting tujuannya demi perlindungan hukum masyarakat

Resume tanya jawab dalam suatu kesempatan di PN:

Bukti nyata bahwa Notaris tidak sekedar mengandalkan karyawan (walaupun karyawan sudah 10 tahun lebih), selalu cek dan ri-cek, apalagi KUASA yang dibuat rekan notaris lain, konfirmasi pada rekan pembuatnya, Putusan Pengadilan, Penetapan Pengadilan atau lainnya.

Apabila dalam melaksanakan jabatannya ternyata dokumen sebagai dasar pembuatan akta notaris dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan atau oleh instansi yang membuatnya dicabut, bagaimana kedudukan hukum akta yang sudah dibuat?

Jika dalam pembuatan akta memenuhi semua syarat dan tatacara yang disebutkan Pasal 38 UUJN dan ketentuan lainya menurut UUJN, maka secara formalitas telah dipenuhi dan akta yang bersangkutan tetap berkedudukan sebagai akta otentik dan tidak menyebabkan akta notaris jadi palsu.

Hanya bagi para pihak sendiri akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak adanya putusan pengadilan yang menyatakan surat/dokumen tersebut palsu atau sejak adanya pencabutan surat/dokumen tersebut dari instansi yang membuat atau mengeluarkannya, sedangkan perbuatan hukum yang sudah dilakukan berdasarkan akta tersebut sebelum adanya putusan pengadilan atau pencabutan tetap sah dan mengikat para pihak pada siapapun.
Notaris tidak akan dikualifikasikan memasukkan surat/dokumen palsu yang setelah akta dibuat surat/dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan atau instansi yang membuat/mengeluarkan surat/dokumen mencabutnya.

Notaris akan dikualifikasikan memasukan keterangan palsu ke dalam akta notaris (Pasal 266 KUHPidana) apabila sebelum akta dibuat tahu bahwa surat/dokumen tersebut palsu atau secara formil tidak dibuat oleh instansi yang berwenang membuatnya atau surat/dokumen tersebut tahu telah dicabut oleh instansi yang membuatnya/mengeluarkannya.
Pasal 266 KUHPidana menyatakan bahwa:

1. Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakan itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tuujuh tahun.

2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Unsurnya berarti, perbuatannya adalah menyuruh menempatkan, objeknya adalah keterangan palsu, ke dalam akta otentik, mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinayatakan dengan akta tersebut, jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenaran.

Kedudukan akta tersebut dilihat dari sudut kewenangan notaris menurut Pasal 16 ayat (1) huruf a  UUJN dinyatakan “dalam menjalankan jabatannya notaris wajib bertindak seksama”.
Bahwa notaris dalam melakukan suatu tindakan hukum harus senantiasa bertindak secara hati-hati agar notaris sebelum mengambil keputusan meneliti semua fakta yang relevan dalam pembuatan aktanya. Berkaitan dengan kasus tersebut diatas maka seyogianya notaris melakukan pengecekan terkait keaslian dokumen atau akta yang dijadikan dasar pembuatan akta tersebut.

Notaris harus meneliti semua kelengkapan dan keabsahan alat bukti atau dokumen yang diperlihatkan kepada notaris, serta mendengar keterangan atau pernyataan para penghadap dilakukan sebagai dasar pertimbangan untuk dituangkan didalam akta. Oleh karena itu apabila notaris kurang teliti dalam memeriksa fakta-fakta penting, itu berarti notaris bertindak tidak hati-hati.

Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa notaris dalam menjalankan fungsi dan jabatannya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Prinsip kehati-hatian semata-mata agar notaris selalu dalam rambu-rambu yang benar. 
Dr. Habib Adjie mengatakan pelaksanaan asas kecermatan dan kehati-hatian wajib dilakukan dalam pembuatan akta dengan:
a. Melakukan pengenalan terhadap penghadap, 
berdasarkan identitasnya diperlihatkan kepada notaris;
b. Menanyakan, kemudian mendengarkan dan mencermati keinginan atau kehendak para pihak tersebut dengan tanya jawab;
c. Memeriksa bukti surat yang berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak tersebut;
d. Memberikan saran dan membuat kerangka akta untuk memenuhi keinginan atau kehendak para pihak;
e. Memenuhi segala teknik administratif pembuatan akta notaris, seperti pembacaan, penanda-tanganan, memberikan salinan, dan pemberkasan untuk minuta;
f. Melakukan kewajiban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan notaris.

Sebagaimana difahami tidak selamanya kekuatan pembuktian materiil yang terdapat dalam akta notaris benar dan mengikat para pihak dan hakim, apabila ternyata yang tertuang dalam akta notaris tersebut adalah tidak benar. 
Putusan MARI No. 3783 K/Pdt/1987, yang menegaskan, akta notaris yang memuat pemindahan dan penyerahan hak atas tanah yang didasarkan pada putusan PN yang palsu adalah akta notaris yang berisi kepalsuan pula.

Putusan MARI No. 2510 K/Pdt 1991, yang menyebutkan tidak mengakui kekuatan pembuktian materiil yang terdapat dalam akta notaris dengan alasan, pembuatan akta notaris dalam perkara tersebut mengandung penyalahgunaan formalitas yakni dengan itikad buruk memberi keterangan yang tidak benar kepada notaris, sehingga akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dan secara absurditas diterima begitu saja oleh notaris untuk dituangkan dalam akta yang dibuatnya. Dalam hal yang demikian kebenaran materiil tidak nyata nampak di dalam akta, oleh karena itu dianggap tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta otentik.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka aplikasi Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN sangat penting tujuannya demi perlindungan hukum pada masyarakat, artinya kebenaran materiil dalam akta notaris semaksimal mungkin dipastikan oleh notaris.

Reposted from (UN).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...