Translate

Tampilkan postingan dengan label WANPRESTASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WANPRESTASI. Tampilkan semua postingan

Kamis, Agustus 20, 2020

SIAPA YANG WANPRESTASI TERLEBIH DAHULU DAN APA YANG HARUS DILAKUKAN ?


SIAPA YANG WANPRESTASI TERLEBIH DAHULU ?

Dalam setiap perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris selalu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para  pihak atau ada Prestasi yang harus dilakukan oleh para pihak sebagaimana tersebut dalam akta.Salah satu pihak merasa bahwa pihak yang lainnya tidak melakukan prestasi sesuai yang diperjanjikan, begitu pihak yang satunya pihak yang lain tersebut tidak melakukan prestasinya.

Jadi pada intinya dua2nya sudah Wanprestasi.Jika terjadi seperti itu  harus dicari siapa yang Wanprestasi duluan atau terlebih dahulu walaupun hanya satu detiik. Hal tsb menjadi pembelajaran untuk kita para Notaris ketika merancang dan meramu akta Notaris yang bersifat konstitutif. Akta kita akan dinilai oleh hakim ketika para pihak bersengketa.

APA YANG HARUS DILAKUKAN NOTARIS  ?

Tidak jarang Notaris jadi atau dijadikan Turut Tergugat, padahal yang bersengketa para pihak. Mereka bersengketa bukan karena akta Notaris tapi mereka sendiri saling ingkar janji. Meskipun demikian Notaris tetap jadi Turut Tergugat, katanya sih untuk memenuhi syarat hukum acara agar gugatan tidak di NO.

Ketika ternyata putusan pengadilan menyatakan akta Notaris tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan semua proses hukum sudah dijalankan. Kemudian pengadilan mengirimkan surat teguran atau Aanmaning kepada Notaris agar segera melaksanakan putusan tsb, apa yang harus dilakukan atas surat teguran dari pengadilan tsb ?
Ya Notaris tidak perlu melakukan apapun lagi, akta sudah dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh pengadilan maka Notaris tidak perlu membuat akta pembatalan.

*HBA-INC

Sabtu, Januari 18, 2020

SYARAT WANPRESTASI DAN SYARAT BATAL.

Wanprestasi dalam bahasa awam "ingkar janji", menurut Kamus Hukum mempunyai arti “kelalaian, kealpaan, cidera janji ataupun tidak menepati kewajibannya dalam kontrak”. Pengertian wanprestasi atau  (breach of contract) yaitu tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Ukuran wanprestasi telah terpenuhi dapat dilihat dari pendapat R. Subekti yang mengemukakan bahwa wanprestasi (kelalaian) dapat dikelompokan menjadi 4 bentuk, yakni; Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan, melaksanakan yang dijanjikan namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan, melakukan apa yang telah diperjanjikan namun terlambat pada waktu pelaksanaannya, melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.

SYARAT BATAL.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat batal yaitu tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, bisa dapat dibatalkan (jika tidak memenuhi syarat subjektif) atau batal demi hukum (tidak memenuhi syarat objektif). 
Dalam bebagai akta Notaris terkadang ditemukan substansi yang “paradox” yaitu mencampurkan Syarat Wanprestasi dan Syarat Batal. Bahkan mengenai syarat batal tersebut bisa diatur sesuai dengan kehendak para pihak.

Contohnya dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan dengan cara angsuran atau cicilan (pertahap cara pembayarannya) dalam jangka waktu tertentu, jika terjadi Pembeli tidak bayar pada waktu yang telah diperjanjikan dalam akta Notaris, apakah ini memenuhi syarat wanprestasi atau memenuhi syarat batal ?  Sebenarnya hal tersebut pembeli Wanprestasi, tapi dijadikan syarat Batal, misalnya : jika Pembeli tidak melakukan pembayaran sebanyak dua kali berturut-turut, maka PPJB tersebut batal demi hukum. Paradox ya ?Hal tersebut sangat menyulitkan ketika akat PPJB jadi sengketa di pengadilan. 

Tulisan dari Dr Habib Adjie

Jumat, Januari 10, 2020

ADAKAH AKTA NOTARIS YANG EX TUNC DAN YANG EX NUNC ?

EX TUNC  diartikan “sejak saat itu” yaitu suatu putusan dinyatakan tidak berlaku  sejak dibuat (retroaktif), sehingga keputusan yang dinyatakan batal dan tidak sah tersebut berlaku surut terhitung dari saat dikeluarkannya keputusan itu. Keadaan dikembalikan pada keadaan semula sebelum dikeluarkannya keputusan yang disengketakan. Demikian pula akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak sah dan dianggap tidak pernah ada. 

EX NUNC yang berarti berlakunya pada saat ditetapkannya (sekarang) /sejak dibatalkan, atau artinya mulai sekarang, berlaku untuk hari depan, berlaku sejak hari ditetapkan (tidak berlaku surut). Sehingga  keputusan sebelumnya tetap dianggap ada (tidak berlaku surut).

Kedua istilah tersebut berasal dari Hukum Administrasi. Kedua istilah tersebut bisa untuk menilai akta Notaris.
Akta Notaris yang EX TUNC merupakan suatu perbuatan hukum yang tercantum dalam akta tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal akta dibuat, sehingga akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak sah dan dianggap tidak pernah ada, dan keadaan dikembalikan  pada keadaan semula seperti ketikan perbuatan hukum yang bersangkutan belum dilakukan.

Akta Notaris yang EX NUNC merupakan pebuatan hukum yang tercantum dalam akta tersebut tidak berlaku sejak tanggal dinyatakan tidak berlaku (saat ini atau sekarang), sehingga perbuatan hukum sebelumnya dianggap pernah ada (terjadi) dengan segala akibat hukumnya. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 18/PUU-XVII/2019, apakah akta-akta fidusia yang berkaitan dengan ketentuan Wanprestasi/Cidera Janji yang dibuat SEBELUM putusan MKRI tersebut apakah EX TUNC  atau EX NUNC ?

Bahwa Putusan MKRI tersebut bersifat EX NUNC. Sehingga jika diterapkan, maka akta-akta Fidusia yang dibuat sebelum lahirnya putusan MKRI tersebut bersifat EX NUNC. Putusan MKRI akan berlaku untuk akta-akta Fidusia yang dibuat SEJAK HARI INI KE DEPAN. Oleh karena itu untuk akta-akta Fidusia yang sudah dibuat (sebelum Putusan MKRI tersebut) tidak perlu dilakukan perubahan apapun tentang ketentuan Wanprestasi/Cidera Janji.

Tulisan dari Dr. Habib Adjie

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...