SIAPA YANG WANPRESTASI TERLEBIH DAHULU ?
Dalam setiap perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris selalu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak atau ada Prestasi yang harus dilakukan oleh para pihak sebagaimana tersebut dalam akta.Salah satu pihak merasa bahwa pihak yang lainnya tidak melakukan prestasi sesuai yang diperjanjikan, begitu pihak yang satunya pihak yang lain tersebut tidak melakukan prestasinya.
Jadi pada intinya dua2nya sudah Wanprestasi.Jika terjadi seperti itu harus dicari siapa yang Wanprestasi duluan atau terlebih dahulu walaupun hanya satu detiik. Hal tsb menjadi pembelajaran untuk kita para Notaris ketika merancang dan meramu akta Notaris yang bersifat konstitutif. Akta kita akan dinilai oleh hakim ketika para pihak bersengketa.
APA YANG HARUS DILAKUKAN NOTARIS ?
Tidak jarang Notaris jadi atau dijadikan Turut Tergugat, padahal yang bersengketa para pihak. Mereka bersengketa bukan karena akta Notaris tapi mereka sendiri saling ingkar janji. Meskipun demikian Notaris tetap jadi Turut Tergugat, katanya sih untuk memenuhi syarat hukum acara agar gugatan tidak di NO.
Ketika ternyata putusan pengadilan menyatakan akta Notaris tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan semua proses hukum sudah dijalankan. Kemudian pengadilan mengirimkan surat teguran atau Aanmaning kepada Notaris agar segera melaksanakan putusan tsb, apa yang harus dilakukan atas surat teguran dari pengadilan tsb ?
Ya Notaris tidak perlu melakukan apapun lagi, akta sudah dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh pengadilan maka Notaris tidak perlu membuat akta pembatalan.
*HBA-INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar