Translate

Tampilkan postingan dengan label Akta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akta. Tampilkan semua postingan

Senin, Juni 13, 2022

PENYEBUTAN TANGGAL HARUS MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI (DALAM AKTA)

PENYEBUTAN TANGGAL HARUS MENGGUNAKAN PENANGGALAN MASEHI ?

• Dalam setiap awal akta (antara lain) wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun menghadap kepada Notaris. Adanya pencantman dan penyebutan tanggal, bulan dan tahun tersebut sebagai penjaminan kepastian dari Notaris kepada para penghadap, bahwa yang bersangkutan betul menghadap sebagaimana tersebut pada awak akta.
• Undang-UndangNomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris tidak menyebutkan dan menegaskan mengenai penggunaan tanggal, bulan dan tahun pada awal akta Notaris. Sehingga penggunaan tanggal, bulan dan tahun pada awal akta Notaris dinilai sebagai tindakkan kebiasaan Notaris saja yang sudah ada sejak jaman Belanda yang mengenalkan institusi Notaris ke Indonesdia.
• Dalam Wikipedia = Kalender Masehi atau Anno Domini (AD) dalam bahasa Inggris adalah sebutan untuk penanggalan atau penomoran tahun yang digunakan pada "Kalender Gregorian". 
• Indonesia sebagai Negara yang berada dalam komunitas internasional dalam penanggalan yang rata-rata dianut oleh seluruh Negara-negara di dunia, meskipun demikian tidak meninggalkan sistem penanggalan tertentu yang dianutnya, misalnya agama Islam yang menggunakan Tahun Hijriyah. Hijriyah berdasarkan patokan peredaran bulan (qomariyah), dan kalender Masehi mengacu pada rotasi matahari (syamsiah). 
• UUJN/UUJN – P tidak menegaskan apapun tentang penggunaan tanggal tersebut kenapa harus menggunakan penanggalan masehi, mungkin dengan alasan yang sederhana bahwa Indonesia mengkuti penanggalan yang secara internasional dianut oleh negara-negara di dunia. 

Reposted from HBA-INC

Kamis, Mei 26, 2022

Kamis, Agustus 27, 2020

PERLU BACK UP SECARA DIGITAL DAN HONORARIUM SAMPAI MATERAI 10 RIBU

PERLU BACK UP SECARA DIGITAL.

Terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung sudah tentu  banyak dokumen/arsip yang terbakar, dan Kejaksaan Agung sudah memback up ya, sehingga masih ada datanya.Kejadian tersebut memberikan pelajaran kepada kita para Notaris jika Minuta dan arsip/dokumen lainnya yang selama ini disimpan secara fisik jika terbakar dan tidak ada back up secara digital (dalam bentuk Big Server atau Cloud) akan menyulitkan Notaris jika ada yang meminta Salinan atau Kutipan atau Grosse Akta. Sehingga jalan keluar yang paling mudah jika terjadi seperti itu, Notaris hanya bisa membuatkan surat keterangan tidak bisa memberikan Salinan/Kutipan/Grosse Akta dengan alsan Minutanya telah terbakar.

Sebenarnya Notaris atas inisiatif sendiri bisa melakukan back up Minuta secara Digital.Hanya Notaris terkadang rada alergi jika mendiskusikan yang berbau Digital untuk kepentingan Notaris dengan alasan belum ada  dasar hukumnya.

HONORARIUM DAN BEA METERAI.

Pemerintah/Menteri Keuangan RI akan mengubah UU Bea Meterai, salah satu perubahannya yaitu bea Meterai, tidak ada lagi Meterai Rp. 3.000 dan Rp.  6.000, tapi akan jadi Rp. 10.000. Akta Notaris/PPAT dan dokumen lainnya sudah tentu akan bermeterai Rp. 10.000. Apakah sudah terpikir Honorarium pembuatan akta tersebut harus ikut naik ?

DISKON PASAL DAN AYAT DALAM AKTA.

Sekarang banyak Biro Jasa (BJ) pembuatan akta (misalnya pembuatan akta CV, PT, Yayasan) yang bisa saja hal tsb bekerjasama dengan Notaris dengan iming-iming diskon harga akta. Sebenarnya hal tsb tidak akan terjadi jika Notarisnya tidak mau seperti itu, tapi jika masih ada yang mau masih tetap akan terjadi. Bagaimana kalau ada diskon yang lain ? Contohnya seperti apa ? Jika ada yang meminta Diskon honorarium akta, apakah boleh pasal dan ayatnya didiskon juga?

HBA-INC

Rabu, Agustus 26, 2020

Sinau Bareng : Teknik dan Solusi Hak Tanggungan Elektronik Bagi PPAT dan Kreditor


Sinau Bareng : Teknik dan Solusi Hak Tanggungan Elektronik Bagi PPAT dan Kreditor

Kamis, 27 Agustus 2020

Kamis, Agustus 20, 2020

SIAPA YANG WANPRESTASI TERLEBIH DAHULU DAN APA YANG HARUS DILAKUKAN ?


SIAPA YANG WANPRESTASI TERLEBIH DAHULU ?

Dalam setiap perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris selalu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh para  pihak atau ada Prestasi yang harus dilakukan oleh para pihak sebagaimana tersebut dalam akta.Salah satu pihak merasa bahwa pihak yang lainnya tidak melakukan prestasi sesuai yang diperjanjikan, begitu pihak yang satunya pihak yang lain tersebut tidak melakukan prestasinya.

Jadi pada intinya dua2nya sudah Wanprestasi.Jika terjadi seperti itu  harus dicari siapa yang Wanprestasi duluan atau terlebih dahulu walaupun hanya satu detiik. Hal tsb menjadi pembelajaran untuk kita para Notaris ketika merancang dan meramu akta Notaris yang bersifat konstitutif. Akta kita akan dinilai oleh hakim ketika para pihak bersengketa.

APA YANG HARUS DILAKUKAN NOTARIS  ?

Tidak jarang Notaris jadi atau dijadikan Turut Tergugat, padahal yang bersengketa para pihak. Mereka bersengketa bukan karena akta Notaris tapi mereka sendiri saling ingkar janji. Meskipun demikian Notaris tetap jadi Turut Tergugat, katanya sih untuk memenuhi syarat hukum acara agar gugatan tidak di NO.

Ketika ternyata putusan pengadilan menyatakan akta Notaris tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan semua proses hukum sudah dijalankan. Kemudian pengadilan mengirimkan surat teguran atau Aanmaning kepada Notaris agar segera melaksanakan putusan tsb, apa yang harus dilakukan atas surat teguran dari pengadilan tsb ?
Ya Notaris tidak perlu melakukan apapun lagi, akta sudah dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh pengadilan maka Notaris tidak perlu membuat akta pembatalan.

*HBA-INC

Selasa, Juli 07, 2020

Seri Akta-Akta Notaris : Contoh Akta Berita Acara Penarikan Undian

BERITA ACARA PENARIKAN UNDIAN (judul akta)
Nomor : (angka dua digit).-
-Pada hari ini, pukul ................. hari, ..................................... ------------------------------------
-Saya, ............, Notaris di Kota ......................... dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada akhir akta ini. -----------------------------------------
- Atas permintaan .......................................... ---------------------------------------------------------
- Berada di (alamat)................................. --------------------------------------------------------------
- Untuk dan atas permintaan ................... tersebut, membuat Berita Acara Penarikan Undian Berhadiah ..................... --------------------------------------------------------------------------
-Undian ini diselenggarakan oleh ............. yang diperuntukkan bagi setiap pengunjung;--
-Hadiah berupa ................----------------------------------------------------------------------------------
-Penarikan Undian ini dilaksanakan dengan dihadiri oleh:-----------------------------------------
1.  Tuan/Nyoya/Nona................,mewakili .............. ---------------------------------------------------
2.  Tuan/Nyoya/Nona................,mewakili .............. ---------------------------------------------------
3.   Tuan/Nyoya/Nona................,mewakili .............. ---------------------------------------------------
4.   Para undangan lainnya----------------------------------------------------------------------------------
-Penarikan Undian Berhadiah dengan penyegelan pada box undian oleh...........dan  -----disaksikan oleh saya, Notaris, .........,.........,........,...... dan pihak dari ........ pada pukul ......
- Pada pukul ................., segel pada box undian dibuka oleh Panitia.............., disaksikan oleh saya, Notaris, .....................,........................,.................., dan pihak dari ............-------
- Penarikan undian dimulai pada pukul ........................... dengan mengambil kupon undian yang ada di dalam box dan telah diacak oleh Tuan .............., untuk menentukan .............. orang pemenang ...........unit/barang ...............--------------------------------------------
- Hasil penarikan untuk ini adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Hadiah .......unit/barang ................... jatuh kepada:--------------------------------------------------
- Nama                  : ........... -------------------------------------------------------------------------------
- Alamat                : ................----------------------------------------------------------------------------
- Nomor undian   : ..............-------------------------------------------------------------------------------
- HP No                 : .......................----------------------------------------------------------------------
- Penarikan undian tersebut diatas selesai pada pukul ............................................---------
- Dari hal-hal tersebut diatas, maka oleh saya, Notaris, dibuatlah berita acara ini untuk ------------- dipergunakan sebagai bukti bilamana perlu.------------------------------------------------
---------------------------DEMIKIAN DARI PENYELENGGARAAN PENARIKAN------------------
-----------UNDIAN BERHADIAH TERSEBUT DIATAS DIBUATLAH MINUTA BERITA ACARA INI -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan diselesaikan di .............., pada hari dan tanggal tersebut diatas, dengan di hadiri oleh tuan ..............., lahir di ..........., tanggal ...................., WNI/WNA, ............., bertempat tinggal di ................... dan tuan .............................................................. lahir di ............., tanggal .................., WNA/WNI,......................, bertempat tinggal di .................., Tuan/Nona ...... , selaku ................., Tuan ....................... mewakili ..............., Tuan ............, mewakili.................., Tuan/Nona mewakili ............., ............. sebagai saksi-saksi. ------------------------------------------------------------------------------
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para saksi, maka segera para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini, diselesaikan pukul ...................................---
-Dibuat dengan (perubahan/tanpa memakai perubahan).---------------------------------------
-Minuta akta ini ditanda tangani dengan semestinya. -----------------------------------------------
                     
                                   (ttd Para pihak, Notaris, para saksi)

Selasa, Juni 23, 2020

AKTA NOTARIS SAPUJAGAT

AKTA NOTARIS SAPUJAGAT
 ada satu kasus akta, yang isinya beberapa tindakkan hukum yang berbeda.
Misalnya : Aktanya Perjanjian Kawin, tapi isinya :
1. Pembagian Harta Bersama Jika Bercerai.
2. Perwalian Untuk Anaknya.
3. Pembagian Warisan Jika Nanti Ortunya Meninggal.
Kalau akta seperti itu sangat wajar dipermasalahkan oleh para pihak, karena signifikasi tindakkan hukum dan akibat hukumnya berbeda. Mari untuk saling mengingatkan.

• Dalam praktek Notaris ada istilah yang mungkin sama dan sebangun seperti : CONTRA LETTER, NOMINEE/SCHIJNHANDELING/ PINJAM NAMA, SIMULASI, PERJANJIAN PURA-PURA. 

• CONTRA LETTER = Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan-dengan akta asli, hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut-serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga (Pasal 1873 KUHPerdata)

• Contra Letter merupakan tindakkan yang disebutkan dalam akta yang bertentangan (kontradiksi) dengan yang sebelumnya, yang kemudian di”back up” dengan kalimat misalnya “jika pernah dibuat akta yang sebelumnya bermaksud dan tujuan sama atau mempunyai kemiripan, maka yang akan dipergunakan dan mengikat para pihak adalah akta yang terakhir ini yang dibuat”.

• Kekuatan pembuktian akta contra letter telah memenuhi syarat sebagai akta otentik didalam suatu proses pengadilan, namun karena ada penyimpangan isinya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kekuatannya harus dikembalikan pada pertimbangan hakim. Dan notaris sebagai pembuat akta contra letter tidak dapat dituntut tanggunggugatnya terhadap pembuatan akta contra letter tersebut. Namun keterlibatannya dalam pembuatan akta contra letter tersebut sangatlah diperlukan yaitu untuk memberikan nasihat hukum dan bantuan hukum dan disarankan agar tidak dibuat.

• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. 2510 K/Pdt/1991 tanggal 8 April 1993 disebutkan “Seseorang Notaris yang membuat akta authentic secara pura-pura (proforma) dan materinya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang sebenarnya, bahkan bertentangan dengan kebenaran materiil, maka akta notaris yang dibuat demikian itu adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak akta tersebut diterbitkan”.
• Akta semacam ini bisa dikualifikasikan sebagai  Akta Penyelundupan Hukum atau Simulasi
• Contohnya :
• Dibuat   AJB PPAT, kemudian seketika dibuat juga akta Perjanjian Utang-piutang (artinya belum ada pembayaran, pembeli berutang kepada penjual).
• Dibuat Akta Sewa-Menyewa, karena ingin menghindarkan bayar PPh, pada saat itu juga dibuat akta Pinjam Pakai untuk jangka waktu tertentu.
• Dibuat Akta Perjanjian Utang – Piutang, pada seketika itu juga dibuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual. 

*HBA – INC

Senin, Februari 18, 2019

Bagian Badan Akta Notaris

google.com/foto
Badan akta, dalam bahasa inggris disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam yang berkaitan pokok atau utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 18 UUJN, berbunyi :
Badan akta memuat :
  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan dan tempat tinggal para penghadap da/atau orang yang mereka wakili;
  2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  3. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;dan
  4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaa, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.  
Uraian di atas, badan akta memuat, antara lain :

1) Komparisi


Bahasa Inggris disebut dengan the indentity of the parties, bahas Belanda disebut dengan de identiteit van de partijen, merupakan bagian dari suatu akta yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam akta secara lengkap, sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) UUJN, antara lain :

a. Nama Lengkap.

Bahasa Inggris disebut dengan complete name atau the full name, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan de volledige naam, berkaitan dengan pernyebutan para pihak secara lengakap dalam akta, misalnya Randa Iolanda Putra Sahlan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.

b. Tempat dan tanggal lahir.

Bahasa Inggris disebut dengan place and date of birth, bahasa Belanda disebut juga dengan plaats en datum van geboorte, yaitu berkaitan negara, daerah atau desa yang bersangkutan dilahirkan dan bilangan yang menyatakan hari, bulan dan tahun lahirnya, misalnya : lahir di Muaro Sijunjung, pada tanggal 08-08-1998 (delapan Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan).

c. Kewarganegaraan.

Bahasa Inggris disebut dengan citizenship atau nationality, bahasa Belanda disebut dengan burgerschap atau staatsburgerschap, berkaita dengan warga negara. Filosofi dari pencamtuman kewarganegaraan dalam akta adalah berkaitan dengan apakah warga negara tersebut mempunyai hak milik atas tanah, seperti warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, sedangkan yang berhak untuk memiliki tanah hak milik adalah Warga Negara Indonesia (WNI), misalnya : Warga Negara Indonesia.

d. Pekerjaan.

Bahasa Inggris disebut dengan job atau employment, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan werkzaamheden atau het werk, yaitu berkaitan mata pencaharian atau hal yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya : pedagang.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Bagian Awal Atau Kepala Akta
Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris
Teknik Pembuatan Akta PPAT 

e. Jabatan.

Bahasa Inggris disebut dengan position, berkaitan dengan pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, misalnya : direktur utama PT. Satu Dua Utama (Persero) Tbk.

f. Kedudukan bertindak penghadap

Bahasa Inggris disebut dengan position act of teh parties sedangankan bahasa Belanda disebut dengan positie handeling van de partijen, berkaitan dengan dasar hukum bertindak, antara lain :
  1. bertindak untuk diri sendiri;
  2. bertindak berdasar kuasa di bawah tangan;
  3. bertindak dengan persetujuan kawan kawin yang turut hadir di hadapan notaris;
  4. bertindak berdasarkan surat persetujuan dari kawan kawain;
  5. bertindak selaku seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orang tua;
  6. bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 345 KUH Perdata);
  7. bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 359 KUH Perdata);
  8. bertindak selaku pengampu dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Pasal 433, Pasal 449 KUH Perdata)
  9. bertindak berdasar kuasa autentik;
  10. bertindak selaku persero pengurus dari Persekutuan Komanditer (CV);
  11. bertindak selaku persero pengurus dengan persetujuan Persekutuan Komnaditer dari Persekutuan Komanditer (CV) yang ikut hadir di hadapan notaris;
  12. bertindak selaku persero pengurus dengan surat persetujuan Persekutuan Komanditer dari Persekutuan Komanditer (CV);
  13. Bertindak selaku direktur dari Perseroan terbatas (PT), dan
  14. bertindak selaku direktur dengan persetujaun komisaris dari Perseroan Terbatas (PT)
g. Tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.

Bahasa Inggris disebut dengan the residence of the parties and/or teh people they represent, yaitu berkaitan tempat kediaman atau domisili dari para pihak penghadap atau orang yang mewakilinya, misalnya : bertempat tinggal di Padang, Jalan Sudirman nomor 2A, Kelurahan Melati, Kecamatan Mawar, Padang.

Secara yuridis, pencamtuman KTP dalam Badan akta tidak ada, namun dalam Praktiknya  KTP selalu dicantumkan oleh notaris dalam bagian akhir komparisi. Filosofi pencamtuman KTP dalam akta, yaitu :
  • untuk mengetahui kapasitas hukum dari penghadap , khusunya yang memuat tentang tampat dan lahit dari penghadap. tanggal lahir menunjuk pada umur penghadap;
  • domisili dari penghadap;
  • kewarganegaraan penghadap.
Pasal 39 UUJN, menyatakan syarat-syarat, antara lain :
  • paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah;
  • cakap melakukan perbuatan hukum;
  • penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal;
  • pengenal dinyatakan secara tegas dalam akta.

2) Substansi


Bahasa Inggris disebut dengan the substance of the deed, bahasa Belanda disebut dengan de inhoud van de akte adalah memuat hal-hal yang berkaitan dengan keinginan dari para pihak yang dituangkan dalam dalam sebuah akta, misalnya : Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari pihak Pertama : .

sumber :

Wijaya, Ray. 2003. Merancang Suatu Kontrak Contract Drafting Teori dan Praktik. Jakarta : Kasaint Blanc.

Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu ; Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (UUJN).

Minggu, Februari 17, 2019

Bagian Awal atau Kepala Akta Notaris

google.com/foto
Ada  4 hal yang dimuat dalam bagian awal akta atau kepala akta, yang meliputi :

(1) Judul Akta

Bahasa Inggris disebut dengan the title of deed, bahas belanda disebut de titel daad berkaitan dengan nama yang dipakai dalam setiap akta yang dapat menyiratkan secara singkat tentang substansi akta yang dibuat oleh para pihak, misalnya : judul akta jual beli, bahwa ini menunjuk pada jenis perbuatan hukum yang telah dilakukan para pihak.

(2) Nomor Akta.

Bahasa Inggris disebut number of deed, bahasa belanda disebut nummer van de akte merupakan angka yang menunjuk pada urutan akta yang dibuat di hadapan Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN berkewajiban untuk :
  1. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta;
  2. jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam 1 buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari 1 satu buku;
  3. mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
Bahwa akta yang dibuat oleh Notaris harus dijilid setiap bulan menjadi sebuah buku. Bahwa nomor akta dimulai dengan nomor urut 1 dan seterusnya untuk setiap bulan, misalnya: notaris pada bulan Januari telah membuat dan menandatangani minuta akta sebanyak 10 akta, maka akta itu dimulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 10, sementara pada bulan Pebruari juga dimulai dengan angka 1 sampai dengan angka berikutnya.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Teknik Pembuatan Akta PPAT

Nomor akta PPAT dimulai dengan nomor urut 1dan seturusnya untuk setiap tahun, yang berlaku untuk semua jenis akta PPAT yang menjadu kewenangan PPAT, dengan cara penulisan contohnya : Nomor : 1/2012 (angka 1 merupakan nomor urut untuk semua jenis Akta PPAT dan 2012 merupakan tahun pembuatan akta). Setiap tahun dimulai dengan nomor urut  1 dan seterusnya.

3. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.

Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun berkaitan dengan momentumnya dibuatnya akta. Dibuat akta merupakan saat terjadinya persersuaian antara kehendak dan pernyataan kedua belah pihak tentang apa yang dikehendakinya. Dituangkan dalam sebuah akta. Fungsi pencantuman tanggal tersebut adalah sebagai tanggal terjadinya akta, kecuali para pihak menentukan lain.

Pasal 1880 KUH Perdata, ditegaskan bahwa akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga apabila telah dibubuhi pernyataan oleh seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang.

Pembubuhan pernyataan oleh notaris lazim disebut dengan legalisasi yaitu pengesahan dari notaris. Istilah legalisasi terhadap akta dibawah tangan, dikenal istilah gewaarmerk yaitu dicatat dan didaftarkan dalam buku yang khusus disediakan untuk keperluan tersebut.

4. Nama Lengkap dan tempat kedudukan notaris.

Bahasa Inggris disebut the full name of notary, bahasa Belanda disebut volgen volledige naam van de notaris, yaitu berkaitan dengan penyebutan pejabat notaris secara komplit, baik namanya maupun gelar yang telah diraihnya.

Tempat kedudukan notaris, bahasa Inggris disebut dengan the locus of notary, bahasa belanda disebut juga de locus van notarisssen yaitu berkaitan wilayah kerja dari notaris yang bersangkutan. Ini berarti bahwa Notaris/PPAT hanya boleh di  wilayah yang telah ditentukan dalam Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Filosofi dari pencamtuman kedudukan ini adalah untuk mempermudah para klien yang akan membuat akta relaas atau akta para pihak untuk menghadap pada Notaris/PPAT. Misalnya :
AKTA JUAL BELI
Nomor : 22.-
-Pada hari ini, jam 09.30 WIB (sembilan titik tiga puluh Waktu Indonesia bagian Barat), Senin, tanggal 11-11-2017 (sebelas Nopember dua ribu tujuh belas). -------------------------------------------------------------------------------
-Berhadapaan dengan Saya, RANDA IOLANDA PUTRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jambi, dengan dihadiri para saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

sumber :

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Sabtu, Februari 16, 2019

Menyelisik Bentuk Akta Notaris

google.com/foto
UU 2/2014 tentang perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), memuat salah satu pedoman yang harus diikuti oleh notaris, yakni tentang bentuk atau susunan dari akta yang akan dibuatnya. Bentuk akta, yang dalam Bahasa Inggris disebut deed of form, Bahasa Belanda disebut gedaate akte terdiri dari 2 suku kata yaitu : bentuk dan akta.

 Baca juga : Mengenal Akta Autentik

Pengertian Bentuk Akta adalah susunan yang harus dimuat dan dicantumkan oleh notaris di dalam setiap akta yang akan dibuat olehnya.

Pasal 38 UUJN, dala, hal bentuk akta memuat 2 hal, yaitu : susunan dan substansi. Susunan terdiri dari awal, badan, dan akhir akta. Bahwa memuat didalamnya, seperti judul, komparisi , keinginan para pihak, dan lainnya.

Penggolongan Bentuk Akta.

Bentuk Akta berdasarkan pejabat yang berwenang untuk membaut dibagi 3 macam yang meliputi :
  1. Akta yang dibuat di muka atau di hadapan Notaris;
  2. Akta yang dinuat di muka notaris pengganti; dan
  3. Akta yang dibuat di muka pejabat sementara notaris.
Dalam Hal ini kita akta yang dibuat di hadapan Notaris, bentuk akta yang dibuat di muka di hadapan notaris, mencakup 3 hal, yaitu :

1) Awal Akta atau Kepala Akta.

Bahasa Inggris, disebut dengan beginning of the deed atau deed hoofid, bahasa Belanda disebut vroeg atau deed hoofid merupakan bagian pertama yang harus dimuat dan dicantumkan dalam suatu akta. Ada 4 hal yang dimuat antara lain :
  1. judul akta;
  2. nomor akta;
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan notaris

2) Badan Akta.

Bahasa Inggris, disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam berkaitan pokok atau bagian-bagian utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 38 (3) UUJN yang berbunyi : Badan Akta memuat :
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
  • keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  • isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
baca juga : Bagian Badan Akta

3) Akhir atau Penutup Akta.

Bahasa Inggris, disebut the end or coverings the deed, bahasa Belanda disebut dengan einde of een afdekking daad merupakan bagian belakang atau akhir akta, yang meliputi :
  • uraian tentang pembacaan akta, tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
  • uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
sumber :

H, Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...