AKTA NOTARIS SAPUJAGAT
ada satu kasus akta, yang isinya beberapa tindakkan hukum yang berbeda.
Misalnya : Aktanya Perjanjian Kawin, tapi isinya :
1. Pembagian Harta Bersama Jika Bercerai.
2. Perwalian Untuk Anaknya.
3. Pembagian Warisan Jika Nanti Ortunya Meninggal.
Kalau akta seperti itu sangat wajar dipermasalahkan oleh para pihak, karena signifikasi tindakkan hukum dan akibat hukumnya berbeda. Mari untuk saling mengingatkan.
• Dalam praktek Notaris ada istilah yang mungkin sama dan sebangun seperti : CONTRA LETTER, NOMINEE/SCHIJNHANDELING/ PINJAM NAMA, SIMULASI, PERJANJIAN PURA-PURA.
• CONTRA LETTER = Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan-dengan akta asli, hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut-serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga (Pasal 1873 KUHPerdata)
• Contra Letter merupakan tindakkan yang disebutkan dalam akta yang bertentangan (kontradiksi) dengan yang sebelumnya, yang kemudian di”back up” dengan kalimat misalnya “jika pernah dibuat akta yang sebelumnya bermaksud dan tujuan sama atau mempunyai kemiripan, maka yang akan dipergunakan dan mengikat para pihak adalah akta yang terakhir ini yang dibuat”.
• Kekuatan pembuktian akta contra letter telah memenuhi syarat sebagai akta otentik didalam suatu proses pengadilan, namun karena ada penyimpangan isinya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kekuatannya harus dikembalikan pada pertimbangan hakim. Dan notaris sebagai pembuat akta contra letter tidak dapat dituntut tanggunggugatnya terhadap pembuatan akta contra letter tersebut. Namun keterlibatannya dalam pembuatan akta contra letter tersebut sangatlah diperlukan yaitu untuk memberikan nasihat hukum dan bantuan hukum dan disarankan agar tidak dibuat.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. 2510 K/Pdt/1991 tanggal 8 April 1993 disebutkan “Seseorang Notaris yang membuat akta authentic secara pura-pura (proforma) dan materinya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang sebenarnya, bahkan bertentangan dengan kebenaran materiil, maka akta notaris yang dibuat demikian itu adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak akta tersebut diterbitkan”.
• Akta semacam ini bisa dikualifikasikan sebagai Akta Penyelundupan Hukum atau Simulasi
• Contohnya :
• Dibuat AJB PPAT, kemudian seketika dibuat juga akta Perjanjian Utang-piutang (artinya belum ada pembayaran, pembeli berutang kepada penjual).
• Dibuat Akta Sewa-Menyewa, karena ingin menghindarkan bayar PPh, pada saat itu juga dibuat akta Pinjam Pakai untuk jangka waktu tertentu.
• Dibuat Akta Perjanjian Utang – Piutang, pada seketika itu juga dibuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual.
*HBA – INC