Translate

Tampilkan postingan dengan label kontrak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kontrak. Tampilkan semua postingan

Selasa, Juni 23, 2020

AKTA NOTARIS SAPUJAGAT

AKTA NOTARIS SAPUJAGAT
 ada satu kasus akta, yang isinya beberapa tindakkan hukum yang berbeda.
Misalnya : Aktanya Perjanjian Kawin, tapi isinya :
1. Pembagian Harta Bersama Jika Bercerai.
2. Perwalian Untuk Anaknya.
3. Pembagian Warisan Jika Nanti Ortunya Meninggal.
Kalau akta seperti itu sangat wajar dipermasalahkan oleh para pihak, karena signifikasi tindakkan hukum dan akibat hukumnya berbeda. Mari untuk saling mengingatkan.

• Dalam praktek Notaris ada istilah yang mungkin sama dan sebangun seperti : CONTRA LETTER, NOMINEE/SCHIJNHANDELING/ PINJAM NAMA, SIMULASI, PERJANJIAN PURA-PURA. 

• CONTRA LETTER = Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan-dengan akta asli, hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut-serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga (Pasal 1873 KUHPerdata)

• Contra Letter merupakan tindakkan yang disebutkan dalam akta yang bertentangan (kontradiksi) dengan yang sebelumnya, yang kemudian di”back up” dengan kalimat misalnya “jika pernah dibuat akta yang sebelumnya bermaksud dan tujuan sama atau mempunyai kemiripan, maka yang akan dipergunakan dan mengikat para pihak adalah akta yang terakhir ini yang dibuat”.

• Kekuatan pembuktian akta contra letter telah memenuhi syarat sebagai akta otentik didalam suatu proses pengadilan, namun karena ada penyimpangan isinya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku membuat kekuatannya harus dikembalikan pada pertimbangan hakim. Dan notaris sebagai pembuat akta contra letter tidak dapat dituntut tanggunggugatnya terhadap pembuatan akta contra letter tersebut. Namun keterlibatannya dalam pembuatan akta contra letter tersebut sangatlah diperlukan yaitu untuk memberikan nasihat hukum dan bantuan hukum dan disarankan agar tidak dibuat.

• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. 2510 K/Pdt/1991 tanggal 8 April 1993 disebutkan “Seseorang Notaris yang membuat akta authentic secara pura-pura (proforma) dan materinya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang sebenarnya, bahkan bertentangan dengan kebenaran materiil, maka akta notaris yang dibuat demikian itu adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak akta tersebut diterbitkan”.
• Akta semacam ini bisa dikualifikasikan sebagai  Akta Penyelundupan Hukum atau Simulasi
• Contohnya :
• Dibuat   AJB PPAT, kemudian seketika dibuat juga akta Perjanjian Utang-piutang (artinya belum ada pembayaran, pembeli berutang kepada penjual).
• Dibuat Akta Sewa-Menyewa, karena ingin menghindarkan bayar PPh, pada saat itu juga dibuat akta Pinjam Pakai untuk jangka waktu tertentu.
• Dibuat Akta Perjanjian Utang – Piutang, pada seketika itu juga dibuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual. 

*HBA – INC

Selasa, Juni 16, 2020

SEKILAS TENTANG TEORI “KLIK” DALAM KONTRAK ATAU PERJANJIAN

Ketika kita kuliah, kita pernah mempelajari berbagai macam teori, tentang kapan kata sepakat itu terjadi ? Dalam dunia Notaris terkadang “sepakat” itu terjadi karena dilakukan di hadapan Notaris, atau setelah tandatangan akta di hadapan Notaris.

Tapi ketika kita belanja online, kapan sepakat itu terjadi ? Yaitu ketika kita meng”KLIK” tetikus (mouse), sehingga hal ini bisa disebut sepakat berdasarkan “get and order”. Sehingga kalau kita kaji lebih jauh sekarang ini, sepakat tersebut bukan terjadi di hadapan Notaris ataupun ketika tandatangan akta, tapi sepakat itu bisa terjadi sebelum para pihak kepada Notaris, dan yang dilakukan Notaris hanya “MEMASTIKAN BAHWA PERBUATAN/TINDAKKAN HUKUM YANG DILAKUKAN PARA PIHAK BENAR TERJADI SEBAGAIMANA DINYATAKAN OLEH PARA PIHAK DI HADAPAN NOTARIS”. Mari Notaris untuk membangun teori baru, berdasarkan pengalaman praktek.

*HBA-INC

Jumat, Februari 01, 2019

Pengetahuan Dasar Perancangan Kontrak

Istilah dan Pengertian.


Istilah perancangan kontrak berasal dari bahas inggris, yaitu contract draffting, bahasa indonesia terdapat tiga istilah yakni rancangan, merancang, dan perancangan.

  • rancangan adalah segala sesuatu yang sudah direncanakan.
  • merancang adalah mengatur segala sesuatu atau merencanakan.
  • perancangan adalah proses, cara, atau perbuatan merancang.
  • kontrak adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum, yakni hak dan kewajiban.
Perancangan Kontrak merupakan proses atau cara untuk merancang kontrak yang berisikan cara mengatur dan merencanakan sktruktur, anatomi, dan substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
  • struktur kontrak adalah susunan dari kontrak yang akan dibuat atau dirancang oleh para pihak.
  • anatomi kontrak adalah berkaitan dengan letak dan hubungan bagian-bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
  • substansi kontrak adalah isi yang dituangkan dalam kontrak yang akan dirancang oleh para pihak, ada yang dinegosiasi oleh para pihak dan ada yang telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, yang lazim disebut dengan kontrak baku (standard contract).

Asas-asas Hukum dalam Perancangan Kontrak.


Dalam Buku III KUH Perdata dikenal dengan lima macam asas hukum, yakni :
  1. Asas Konsensualisme;
  2. Asas kebebasan berkontrak;
  3. Asas Pact sunt servanda (asas kepastian hukum);
  4. Asas itikad baik;
  5. Asas kepribadian.
Asas yang erat kaitan dengan perancangan kontrak asas kebebasan berkontrak dan asas  Pact sunt servanda (asas kepastian hukum), berikut :
  1. Asas kebebasan berkontrak, dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Maksud asas ini adalah 1. membuat atau tidak membuat perjanjian, 2. mengadakan perjanjian dengan siapa pun, 3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya, dan 4. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
  2. Asas  Pact sunt servanda , disebut juga asas kepastian hukum, yang berhubungan denga akibat perjanjian. Asas ini menggaris bawahi pihak ketiga atau hakim harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, juga dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Sumber Hukum Perancangan Kontrak. 


1. Buku III dan Buku IV KUH Perdata.
    
Pasal 1338 ayat (1), berbunyi : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. selain ini ada sumber hukum yang lain dalam KUH Perdata antara lain :
  • Perikatan pada umumya (Pasal 1233 s.d Pasal 13121 KUH Perdata);
  • Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 s.d Pasal 1351 KUH Perdata);
  • Hapusnya Perikatan (Pasal 1381 s.d Pasal 1481 KUH Perdata);
  • Jual Beli (Pasal 1381 s.d Pasal 1456 KUH Perdata);
  • Tukar-menukar (Pasal 1541 s.d Pasal 1546 KUH Perdata);
  • Sewa-menyewa (Pasal 1548 s.d Pasal 1600 KUH Perdata);
  • Persetujuan untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 s.d Pasal 1617 KUH Perdata);
  • Persekutuan (Pasal 1618 s.d Pasal 1652 KUH Perdata);
  • Hibah (Pasal 1666 s.d Pasal 1693 KUH Perdata);
  • Penitipan barang (Pasal 1694 s.d Pasal 1739 KUH Perdata);
  • Pinjam pakai (Pasal 1740 s.d Pasal 1753 KUH Perdata);
  • Pinjam meminjam (Pasal 1754 s.d 1769 KUH Perdata);
  • Pemberian Kuasa (Pasal 1792 s.d 1819 KUH Perdata);
  • Penanggung utang (Pasal 1820 s.d Pasal 1850 KUH Perdata);
  • Perdamaian (Pasal 1820 s.d Pasal 1850 KUH Perdata).
Buku IV Perdata tentang pembuktian dan daluarsa, yaitu Pasal 1865 s.d Pasal 1894 KUH Perdata, yang merupakan kaitan dengan pembuktian dengan tulisan.

2. Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pada Pasal 5 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, mengatur tentang pembebanan jaminan fidusia, pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris.

Pasal 6 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, memuat tentang struktuk akta jaminan fidusia, antara lain :
  • identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
  • data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  • uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
  • nilai penjaminan; dan 
  • nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
3. Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pasal 38, berkaitan dengan perancangan kontrak yang memuat struktur akta notaris, terdiri dari : 
  • awal akta atau kepala akta;
  • badan akta; dan
  • akhir atau penutup akta.

sumber :

Salim HS, dkk. 2008. Perancangan Kontrak dan Memorandum Of Understanding. Sinar Grafika : Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...