Translate

Tampilkan postingan dengan label Yayasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yayasan. Tampilkan semua postingan

Kamis, Mei 19, 2022

HAI NOTARIS, IKUTI NGEZOM "MENEMPATKAN KYAI DAN NYAI SEBAGAI PENGELOLA PASANTREN YANG BERBENTUK YAYASAN"


*BELAJAR ADALAH IBADAH… ❤️🙏🏻💪*

"Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan" 
- Imam Syafi'i - 

Yuuuukkk…
Bersama INC kita belajar lagiiii…. 
Dalam sesi yang super keren ini kita akan membahas tentang Yayasan, dengan tema: 

…” *MENEMPATKAN KYAI DAN NYAI SEBAGAI PENGELOLA PASANTREN YANG BERBENTUK YAYASAN “…*

*_Jumat, 20 Mei 2022 jam 13.30 WIB..*_

Link :
Join Zoom Meeting
https://telkomsel.zoom.us/j/5902879222?pwd=SjMySy9TRWYzN3FnT1lPdzNCSCtOZz09

Meeting ID: 590 287 9222
Passcode: INC-HEBAT

🎁 Ada Hadiah Ultah bersama INC…💐💐💐

Sabtu, Juli 10, 2021

Jumat, April 16, 2021

UNDANG-UNDANG YAYASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Pasal 57
(1) Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan
1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan memperhatikan:
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan
lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis;
atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat
Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
Pembina yang hadir.
Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang
akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan menyusun usul
rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
rancangan akta penggabungan oleh
Pengurus dari Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan.
Pasal 59
Pengurus Yayasan hasil penggabungan
wajib mengumumkan hasil
penggabungan dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penggabungan selesai
dilakukan.

Pasal 60
(1) Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan wajib
disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai
alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kamis, Agustus 20, 2020

WEBINAR : SOLUSI PRAKTIS YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN RUMAH SAKIT

WEBINAR : SOLUSI PRAKTIS YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN RUMAH SAKIT

Jumat, Juni 12, 2020

DIAGRAM (DISKUSI DI INSTAGRAM) : Persoalan Akta-akta Yayasan

DIAGRAM (DISKUSI DI INSTAGRAM)

Persoalan Akta-akta Yayasan

Acara diselenggarakan LIVE melalui Instagram: @lingkar.kenotariatan atau instagram.com/lingkar.kenotariatan

Kamis, Tanggal 11 Juni 2020
Pukul: 20.00 - 21.00 WIB.

Narasumber: Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, S.H., M.H. (Notaris, PPAT, dan Dosen)

Host: Zul Fadli, S.H., M.Kn. (Notaris, PPAT, dan Dosen)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...