UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Pasal 57
(1) Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan
1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan memperhatikan:
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan
lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis;
atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat
Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
Pembina yang hadir.
Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang
akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan menyusun usul
rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
rancangan akta penggabungan oleh
Pengurus dari Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan.
Pasal 59
Pengurus Yayasan hasil penggabungan
wajib mengumumkan hasil
penggabungan dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penggabungan selesai
dilakukan.
Pasal 60
(1) Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan wajib
disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai
alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.