Translate

Tampilkan postingan dengan label Jaminan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaminan. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juni 17, 2021

URAIAN SINGKAT TENTANG APA ITU EKSEKUSI?

Eksekusi secara umum diartikan menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicat/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dilakukan secara paksa jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.Dasar hukum, antara lain:

  1. pasal 195-208 dan 224, 225 HIR atau pasal 206-240 dan 258 RBg
  2. pasal 180 HIR atau pasal 191 RBg
  3. RV (Reglement of de Rechtsvordering) pasal 1033
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 
  7. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, dst 

Objek Eksekusi, antara lain:

  1. Eksekusi Putusan Perdata, putusan BHT, putusan provisi, putusan uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV
  2. Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading)
  3. Eksekusi grosse, akta notarial, eksekusi jaminan (objek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, leasing)
  4. Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa yaitu putusan arbitrase nasional/internasional, putusan BPSK, KPPU, putusan KIP.
  5. Eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial (PHI)

Jenis Eksekusi, antara lain:

  1. eksekusi melakukan pembayaran sejumlah uang
  2. eksekusi melakukan sesuatu perbuatan
  3. eksekusi melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
  4. eksekusi riil. 

Eksekusi Jaminan

1. Hak Tanggungan

  • UU No 4/1996
  • hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  • Objek (ps 4) disesuaikan secara terbatas dengan ps. 16 UUPA, yaitu: HM, HGU, HGB, HP)

2. Jaminan Fidusia 

  • UU No 42/1999
  • Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
  • objek adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
 

Senin, Juli 06, 2020

REFORMULASI AKTA PPJB SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK DAN PENGIKATAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN


REFORMULASI AKTA PPJB SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK DAN PENGIKATAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN MENGATASI MASALAH PRAKTEK PERALIHAN HAK DAN PENGIKATAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN

Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 13.00 -16.00 Wib

Rabu, Maret 13, 2019

Perbedaan Sederhana antara Perjanjian Kredit, Pinjam-Meminjam dalam KUH Perdata dan Perjanjian yang timbul oleh Pasal 1338 jo 1320 KUH Perdata

Di bawah ini adalah berbagai penjelasan tentang beberapa perbedaan pokok antara perjanjian kredit, perjanjuan pinjam-meminjam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Perjanjian yang timbul dari Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata, berikut:


1. Perjanjian Kredit.

  • Perjanjian bernama dalam (artinya nama perjanjian yang sudah ditentukan) dalam aturan perbankan;
  • Bank wajib mengetahui penggunaan dana;
  • wajib memenuhi prinsip 5C ( character (watak), capital (modal), capacity (kemampuan), collateral (jaminan), condition of economy (kondisi ekonomi);
  • Istilah nasabah kreditur dan nasabah debitur;
  • Penghentian pinjaman dapat dilakukan meskipun belum jatuh tempo kredit;
  • Bank di bawah pengawasan Bank Indonesia dan OJK;
  • Berlaku standar kontrak (take it or leave it);
  • Disertai bunga (dapat juga provisi, administarisi, dll);
  • Memiliki jaminan diikat dengan (hak tanggungan, fidusia, cessie, personal guarantee).
  • Biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit ditentukan oleh bank baik nilai maupun besarnya.

2. Pinjam-meminjam (KUH Perdata).

  • Perjanjian dalam arti luas (BAB III KUH Perdata);
  • Pemberi pinjaman tidak perlu mengetahui penggunaan dana pinjaman;
  • Sepenuhnya pemberian pinjaman berada di bawah pertimbangan kreditur;
  • Kreditur dan Debitur;
  • Penghentian tidak dapat dilakukan sepihak melainkan sampai jangka waktu selesai;
  • Tidak ada pengawasan dari lembaga;
  • Isi perjanjian berdasarkan kesepakatan;
  • Dapat ditentukan bunga atau tidak;
  • Praktek tidak diikat dan didaftarkan kepada lembaga jaminan;
  • Tidak ditentukan biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit.

3. Perjanjian timbul oleh Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata.

  • Bebas ditentukan kreditur dan debitur perjanjian apa yang dimaksud;
  • Tidak perlu diketahui penggunaan dana;
  • Sepenuhnya pemberian pinjaman berada di bawah pertimbagan  kreditur;
  • Kreditu dan Debitur;
  • Kesepakatan dalam menentukan tanggal jatuh tempo;
  • Tidak ada pengawasan dari lembaga;
  • Isi perjanjian berdasarkan kesepakatan;
  • Dapat ditentuka bunga atau tidak;
  • Praktek tidak diikat dan didaftarkan kepada lembaga jaminan;
  • Tidak ditentukan biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit.
sumber :

Sutrisno. 2019. Modul Kuliah Teknik Pembuatan Akta II : Perjanjian Kredit dan Jaminan di Bank. Medan : Tanpa Penerbit.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    Postingan terakhir

    PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

    google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...