Translate

Tampilkan postingan dengan label Warkah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warkah. Tampilkan semua postingan

Senin, Desember 16, 2019

PEMBERKASAN : APAKAH MINUTA BISA DIGABUNG DENGAN WARKAH (DOKUMEN PENDUKUNG AKTA) ATAU HARUS DIPISAH ?

Pasal 16 ayat (1) huruf g UUJN menyebutkan bahwa Kewajiban Notaris yaitu menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;

Dalam pasal tersebut tidak mengatur mengenai penyimpanan Warkah (dokumen pendukung akta), apakah dipisah (Minuta dibundel tersendiri) dan (Warkah/dokumen pendukung akta dibundel tersendiri ataukan Minuta dan Warka digabung.

Kedua cara tersebut boleh dilakukan, tergantung pada kemudahan dan kepraktisan saja.  Misalnya jika dipisah jika ingin melihat Minuta maka Warkah pendukung harus dicari, tapi jika Minuta dan Warkah digabung bisa sekaligus diperlihatkan. 

Tulisan dari Dr. Habib Adjie

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...