|
google.com/foto |
Badan akta, dalam bahasa inggris disebut dengan
the deed agencies atau
the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan
deed lichaam yang berkaitan pokok atau utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 18 UUJN, berbunyi :
Badan akta memuat :
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan dan tempat tinggal para penghadap da/atau orang yang mereka wakili;
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaa, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
Uraian di atas, badan akta memuat, antara lain :
1) Komparisi
Bahasa Inggris disebut dengan the indentity of the parties, bahas Belanda disebut dengan de identiteit van de partijen, merupakan bagian dari suatu akta yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam akta secara lengkap, sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) UUJN, antara lain :
a. Nama Lengkap.
Bahasa Inggris disebut dengan complete name atau the full name, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan de volledige naam, berkaitan dengan pernyebutan para pihak secara lengakap dalam akta, misalnya Randa Iolanda Putra Sahlan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
b. Tempat dan tanggal lahir.
Bahasa Inggris disebut dengan place and date of birth, bahasa Belanda disebut juga dengan plaats en datum van geboorte, yaitu berkaitan negara, daerah atau desa yang bersangkutan dilahirkan dan bilangan yang menyatakan hari, bulan dan tahun lahirnya, misalnya : lahir di Muaro Sijunjung, pada tanggal 08-08-1998 (delapan Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan).
c. Kewarganegaraan.
Bahasa Inggris disebut dengan citizenship atau nationality, bahasa Belanda disebut dengan burgerschap atau staatsburgerschap, berkaita dengan warga negara. Filosofi dari pencamtuman kewarganegaraan dalam akta adalah berkaitan dengan apakah warga negara tersebut mempunyai hak milik atas tanah, seperti warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, sedangkan yang berhak untuk memiliki tanah hak milik adalah Warga Negara Indonesia (WNI), misalnya : Warga Negara Indonesia.
d. Pekerjaan.
e. Jabatan.
Bahasa Inggris disebut dengan position, berkaitan dengan pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, misalnya : direktur utama PT. Satu Dua Utama (Persero) Tbk.
f. Kedudukan bertindak penghadap
Bahasa Inggris disebut dengan position act of teh parties sedangankan bahasa Belanda disebut dengan positie handeling van de partijen, berkaitan dengan dasar hukum bertindak, antara lain :
- bertindak untuk diri sendiri;
- bertindak berdasar kuasa di bawah tangan;
- bertindak dengan persetujuan kawan kawin yang turut hadir di hadapan notaris;
- bertindak berdasarkan surat persetujuan dari kawan kawain;
- bertindak selaku seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orang tua;
- bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 345 KUH Perdata);
- bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 359 KUH Perdata);
- bertindak selaku pengampu dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Pasal 433, Pasal 449 KUH Perdata)
- bertindak berdasar kuasa autentik;
- bertindak selaku persero pengurus dari Persekutuan Komanditer (CV);
- bertindak selaku persero pengurus dengan persetujuan Persekutuan Komnaditer dari Persekutuan Komanditer (CV) yang ikut hadir di hadapan notaris;
- bertindak selaku persero pengurus dengan surat persetujuan Persekutuan Komanditer dari Persekutuan Komanditer (CV);
- Bertindak selaku direktur dari Perseroan terbatas (PT), dan
- bertindak selaku direktur dengan persetujaun komisaris dari Perseroan Terbatas (PT)
g. Tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.
Bahasa Inggris disebut dengan the residence of the parties and/or teh people they represent, yaitu berkaitan tempat kediaman atau domisili dari para pihak penghadap atau orang yang mewakilinya, misalnya : bertempat tinggal di Padang, Jalan Sudirman nomor 2A, Kelurahan Melati, Kecamatan Mawar, Padang.
Secara yuridis, pencamtuman KTP dalam Badan akta tidak ada, namun dalam Praktiknya KTP selalu dicantumkan oleh notaris dalam bagian akhir komparisi. Filosofi pencamtuman KTP dalam akta, yaitu :
- untuk mengetahui kapasitas hukum dari penghadap , khusunya yang memuat tentang tampat dan lahit dari penghadap. tanggal lahir menunjuk pada umur penghadap;
- domisili dari penghadap;
- kewarganegaraan penghadap.
Pasal 39 UUJN, menyatakan syarat-syarat, antara lain :
- paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal;
- pengenal dinyatakan secara tegas dalam akta.
2) Substansi
Bahasa Inggris disebut dengan the substance of the deed, bahasa Belanda disebut dengan de inhoud van de akte adalah memuat hal-hal yang berkaitan dengan keinginan dari para pihak yang dituangkan dalam dalam sebuah akta, misalnya : Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari pihak Pertama : .
sumber :
Wijaya, Ray. 2003. Merancang Suatu Kontrak Contract Drafting Teori dan Praktik. Jakarta : Kasaint Blanc.
Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu ; Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (UUJN).