Translate

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, Februari 26, 2021

Belajar hukum itu dengan belajar 1 hari 1 pasal

Belajar hukum itu *menyenangkan* dengan belajar 1 hari 1 pasal

KUHAP: Pasal 7

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya  mempunyai wewenang : 

a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. 

b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. 

c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. 

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. 

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. 

f. mengambil sidik jari dan memotret seorang. 

g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 

h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan  perkara. 

i. mengadakan penghentian penyidikan. 

j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang  sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam   pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. 

(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik  wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Selasa, Juli 14, 2020

PEMUKTAKHIRAN SISTEM INFORMASI HUKUM

Populernya di internet sebagai the network of the networks, masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia baru yang dinamakan cyberspace. Substansi cyberspace adalah keberadaan informasi dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi tatap muka interaktif. Keberadaan sistem elektronik itu sendiri adalah konkret dimana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit.

Terdapat korelasi yang kuat antara cybernetics theory dengan sistem hukum nasional, dalam hal efektifitas suatu hukum di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pembentukan perilaku sosial (social behaviour). Hukum sebagai suatu hukum (rule of law) berbanding lurus dengan pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum yang wujudnya berupa informasi yang tengah berlaku. Tidak akan ada ketentuan hukum yang berlaku efektif dalam masyarakat, jika informasi hukum tersebut tidak dikomunikasi dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengkomunikasian informasi hukum harus dirancang dalam pola yang lebih interaktif sehingga dapat menangkap dengan baik umpan balik dari masyarakatnya sehingga menimbulkan kesadaran hukum.

Hal tersebut tidak akan didapat hanya dengan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum saja, melainkan juga harus dengan pengembangan sarana komunikasi ataupun infrastruktur informasi yang baik dan dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat. Hikmah dari cybernetics theory bagi sistem hukum adalah keberadaan sistem informasi hukum sebagai komponen keempat dalam sistem hukum nasional, disamping tiga komponen yang selama ini dikenal, yaitu: substansi, struktur, dan budaya. Secara teoritis kesenjangan antara rule of law dengan sosial behaviour dapat dijembatani.

Transparansi, akuntabilitas dan penyebarluasan informasi hukum di PTUN melalui pemanfaatan teknologi informasi antara lain telah diwujudkan dengan membangun sistem pelayanan informasi bagi publik, diantaranya:

  1. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk penanganan perkara;
  2. Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk administrasi kepegawaian;
  3. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan;
  4. Juga berbagai sistem informasi lainnya yang dikembangkan oleh Satuan Kerja di Tingkat Pertama maupun Banding seperti Layanan Publik Terpadu (excellen court services) yang dikembangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
*Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.

Kamis, Juli 02, 2020

NGOPI SAMBIL BACA TENTANG AKIBAT DAN BERKAHIRNYA SUATU PERJANJIAN YANG DIBUAT


Akibat Perjanjian

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi merekayang membuatnya.Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. 

Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian berakhir karena :
a. ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b. undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
c. para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
d. tertentu maka persetujuan akan hapus;

Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa 
bumi, banjir, lahar dan lain-lain. Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
=>keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur). Akibat keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas 
dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut 
dalam Pasal 1460 KUH Perdata.

=>keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau 
menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.

pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara misalnya perjanjian kerja; putusan hakim;tujuan perjanjian telah tercapai; dengan persetujuan para pihak (herroeping).

Minggu, Juni 14, 2020

Webinar Nasional Melawan Propaganda Kawin Sesama Jenis


Fakultas Hukum Universitas Samawa NTB / PDRI Provinsi NTB e-learning is inviting you to a scheduled Zoom meeting.

Topic: Webinar Nasional.
*Melawan Propaganda Kawin Sesama Jenis*.

Narasumber :
1. Dr. Lahmudin Zuhri, SH.,M.Hum.
*(Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa NTB)*

2. Dr. Endang Samsul Arifin, M.Ag.
*(Direktur Hukum Syariah LEMBAKUM Indonesia)*

Time: Jun 15, 2020.

Pukul 13:30 Jakarta (WIB) 

Pukul 14.30 NTB (WITA).

Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/88185528637?pwd=QTBVSEJyZzJ2SGxnYXhSVkw5b3dxQT09

Meeting ID: 881 8552 8637
Password: pdrintb.

Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Samawa NTB / Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) Provinsi NTB

Sabtu, Juni 13, 2020

Loophole Academy Webinar : Legal Training Starter Pack Anak Hukum


Loophole Academy Webinar : Legal Training Starter Pack Anak Hukum

Jadwal : 15-18 Juni 2020, pukul 14.00 Wib-16.00 Wib

Kamis, Maret 19, 2020

PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUJUAN, FUNGSI HUKUM PIDANA

Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
  1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang) dengan disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut.
  2. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
  3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah disangka melanggar larangan tersebut. 
Dalam arti bekerjanya, hukum pidana dibedakan:
  1. hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel (peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan).
  2. hukum pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, dan melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif (ius poenale) adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Sedangkan hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perhadap perbuatan tertentu.

Kedudukan Hukum Pidana dalam Tata Hukum Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan aturan hukum di Indonesia. Di samping hukum pidana, terdapat aturan-aturan hukum yang lain, seperti hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan lain-lain. Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum publik, karena mengatur tentang hubungan antara negara dengan perseorangan.

Fungsi Hukum Pidana

Menurut Sudarto, fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merusaknya. Dengan demikian hukum pidana itu menanggulangi perbuatan jahat yang hendak merusak kepentingan hukum seseorang, masyarakat, atau negara. Pidana berarti nestapa atau penderitaan. Jadi, hukum pidana merupakan hukum yang memberikan sanksi berupa penderitaan atau kenestapaan bagi orang yang melanggarnya. 

Karena sifat sanksinya yang memberikan penderitaan inilah hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium atau obat yang terakhir apabila sanksi atau upaya-upaya hukum lain tidak mampu menanggulangi perbuatan yang merugikan.Dalam pengenaan sanksi hukum pidana terdapat hal yang tragis sehingga hukum pidana dikatakan sebagai “pedang bermata dua”. Maksudnya, satu sisi hukum pidana melindungi kepentingan hukum (korban) namun dalam sisi yang lain, pelaksanaannya justru melakukan penderitaan terhadap kepentingan hukum (pelaku).

Tujuan Hukum Pidana

Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda.
  1. Aliran klasik berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul pertama kali saat hukum pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh sejarah Revolusi Perancis. Kasus Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati karena dituduh membunuh anaknya sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan Montesquieu berpendapat agar kekuasaan raja dibatasi oleh hukum (pidana) tertulis.
  2. Aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Aliran modern ini mendapat pengaruh dari ilmu kriminologi.

Senin, April 22, 2019

UUPT 2007 : Pemanggilan RUPS

google.com/foto
Pemanggilan RUPS diatur pada Pasal 81-83 UUPT 2007, sebagai berikut : 

A. Yang wajib memanggil RUPS, Direksi.

Direksi yang melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham. Pasal 81 ayat (2), pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat juga dilakukan Dewan Komisaris atau pemegang saham sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UUPT 2007.

1. Pemanggilan RUPS oleh Dewan Komisaris

Dewan Komisaris baru berwenang melakukan pemanggilan RUPS dalam hal yang ditentukan Pasal 79 ayat (6) UUPT 2007 dan Penjelasan Pasal 81 ayat (2) UUPT 2007:

  • Direksi tidak melakukan panggilan RUPS dalam tempo 15 hari dari tanggal permintaan RUPS yang diajukan Dewan Komisaris diterima Direksi. Pasal 79 ayat (2) huruf b UUPT 2007, memberi hak kepada Dewan Komisaris meminta penyelenggaraan RUPS kepada Direksi. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS berdasar permintaan Dewan Komisaris dalam tempo 15 hari dari tanggal Direksi menerima surat permintaan, maka berdasar Pasal 79 ayat (6)  huruf b UUPT 2007, memberi hak kepada Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri.
  • Dalam hal Direksi berhalangan. Semua anggota Direksi berhalangan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan Dewan Komisaris.
  • Terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.

2. Pemanggilan RUPS oleh pemegang saham.

Pasal 81 ayat (1) UUPT 2007, memberi hak kepada pemegang saham mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri memberi izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS. Hal ini membuka apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari dari tanggal Direksi atau Dewan Komisaris menerima surat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham.

Apabila Pengadilan mengabulkan permohonan pemegang saham tersebut, maka berdasar penetapan pengadilan, pemegang saham dimaksud melakukan pemenggilan RUPS.

B. Tenggang waktu pemanggilan RUPS

Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007:
  1. yang dipanggil adalah seluruh pemegang saham yang sahamnya mempunyai hak suara;
  2. pemanggilan RUPS kepada pemegang saham, dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan:
  3. pemanggilan RUPS harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007, jangka waktu 14 hari adalah jangka waktu minimal untuk pemanggilan RUPS. AD Perseroan tidak dapat atau dilarang menentukan jangka waktu pemanggilan RUPS yang lebih singkat dari 14 hari. Kecuali untuk RUPS kedua RUPS ketiga yang disebut Pasal 86 ayat (6), Pasal 88 ayat (4) UUPT 2007 dan Pasal 89 ayat (4) UUPT 2007, pemanggilan dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan. baca juga : UUPT 2007 : Penyelenggara RUPS

C. Bentuk dan isi panggilan

Pasal 82 ayat (2) UUPT 2007, harus dilakukan :
  1. berbentuk surat tercatat, dan/atau
  2. berbentuk iklan dalam surat kabar.
Jadi harus dilakukan secara tertulis. bisa dalam bentuk surat tercatat atau iklan dalam surat kabar. Pasal 1 angka (14) UUPT 2007. Surat Kabar adalah surat kabar berbahasa indonesia yang beredar atau yang berskala nasional. 

Mengenai isi panggilan RUPS kepada pemegang saham digariskan pada Pasal 82 ayat (3) UUPT 2007, harus mencantumkan:
  1. tanggal RUPS diadakan;
  2. tempat RUPS diadakan;
  3. waktu RUPS diadakan;
  4. mata acara RUPS;
  5. pemberitahuan bahwa bahan RUPS yang akan dibicarakan tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.



Pasal 82 ayat (3) UUPT 2007, memberi penegasan :
  • Perseroan wajib memberikan salinan bahan RUPS kepada pemegang saham secara cuma-cuma;
  • namun kewajiban itu baru timbul jika diminta oleh pemegang saham yang bersangkutan.
D. Akibat hukum pemanggilan yang tidak sah

Pemanggilan RUPS sah menurut hukum harus terpenuhi syarat yang ditentukan:
  1. Pasal 82 ayat (1) UUPT 2007, pemanggilan dilakukan minimal dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan;
  2. Pasal 82 ayat (2) UUPT 2007, panggilan harus berbentuk surat tercatat dan/atau iklan dalam surat kabar;
  3. Pasal 82 ayat (3), panggilan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara RUPS disertai pemberitahuan ketersediaan bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS.
Akibat Hukum, apabila pemanggilan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang di atas, menurut Pasal 82 ayat (5) UUPT 2007 :

<=> RUPS tetap dapat dilangsungkan;
<=> Keputusan RUPS tetap sah dengan syarat :
  1. jika semua pemegang saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, dan
  2. keputusan RUPS disetujui dengan suara bulat
Jika syarat tersebut terpenuhi, yakni semua pemegang saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS, panggilan itu tidak batal. RUPS dapat dialngsungkan dan Keputusan yang diambil sah apabila disetujui dengan suara bulat oleh peserta RUPS. baca juga :UUPT 2007 : Klasifikasi rapat Perseroan/ RUPS

E. Syarat tambahan pemanggilan RUPS bagi perseroan terbuka.

Pasal 83 UUPT 2007, menambah syarat pemanggilan yang ditentukan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUPT 2007. Pemanggilan RUPS yang dilakukan Perseroan Terbuka memenuhi syarat :
  1. sebelum pemanggilan RUPS dilakukan, wajib didahului dengan pengumuman yang memberitahukan akan diadakan pemenggailan RUPS,
  2. pengumumannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal
  3. pengumumannya dilakukan dalam jangka waktu palin lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Penjelasan Pasal 83 ayat (1) UUPT 2007, maksud pengumuman bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham mengusulkan kepada Direksi penambahan mata acara RUPS

bacaan :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007)

Senin, April 01, 2019

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pada dasarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan untuk mengontrol jalannya kepengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi. UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur RUPS pada BAB VI, yang terdiri dari Pasal 75 -91. 

 Keberadaan dan Kewenangan RUPS

1. RUPS adalah Organ Perseroan.

Pasal 1 angka 2 UUPT, perseroan mempunyai tiga organ yang terdiri atas :
  1. RUPS;
  2. Direksi;
  3. Dewan Komisaris.
Keberadaan RUPS sebagai Organ Perseroan, ditegaskan lagi pada Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS adalah oragan Perseroan. Jadi RUPS adalah Organ Perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari perseroan. Melalui RUPS tersebutlah para pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) perseroan melakukan kontrol terhadap kekayaan kepengurusan yang dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen Perseroan.

2. Kewenangan RUPS

Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS sebagai organ perseroan, mempunyai wewenang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, namun dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau AD perseroan.

Pasal 75 ayat (1) UUPT, berbunyi RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Kewenangan RUPS sesuai dengan UUPT, antara lain :
  1. Menyatakan menerima atau mengambil ahli semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan pendiri atau kuasanya (Pasal 13 ayat (1))
  2. Menyetujui perbuatan hukum atas nama perseroan yang dilakukan semua anggota direksi , semua anggota dewan komisaris bersama-sama pendiri dengan syarat semua pemegang saham hadir dalam RUPS dan semua pemegang saham menyetujuinya dalam RUPS tersebut (Pasal 14 ayat (4))
  3. Perubahan AD ditetapkan oleh RUPS (Pasal 19 ayat (1))
  4. Memberi Persetujuan atas pembelian kembali atau pengalihan lebih lanjtu ssaham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 38 ayat (1))
  5. Menyerahkan kewenangan kepada dewan komisaris guna menyetujui pelaksanaan RUPS atas pembelian kembali atau pengalihan lanjut saham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 39 ayat (1))
  6. Menyetujui penambahan modal perseroan (Pasal 41 ayat (1))
  7. Menyetujui pengurangan modal Perseroan (Pasal 44 ayat (1))
  8. Menyetujui rencana kerja tahunan apabila AD menentukan demikian (Pasal 64 ayat (1) Jo (3))
  9. Memberi persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris (Pasal 69 ayat (1))
  10. Memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib dan cadangan lain (Pasal 71 ayat (1)).
  11. Menentapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota direksi (Pasal 92 ayat (5))
  12. Mengangkat anggota direksi (pasal 94 ayat (1))
  13. Menetapkan tentang gaji dan tunjangan anggota direksi (Pasal 96 ayat (1))
  14. Menunjuk pihak lain untuk mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan denga perseroan (pasal 99 ayat (2) huruf c)
  15. Memberi persetujuan kepada direksi untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjamin utang kekayaan perseroan.  persetujuan ini diperlukan apabila lebij dari 50 % jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak (pasal 102 ayat (1))
  16. memberi persetujuan kepada direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada pengadilan niaga (pasal 104 ayat (1))
  17. memberhentikan anggota direksi (pasal 105 ayat (2))
  18. menguatkan keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan dewan komisaris terhadap anggota direksi (pasal 106 ayat (7))
  19. mengangkat anggota dewan komisaris (Pasal 111 ayat (1))
  20. menetapkan tentang besarnya gaji atau honorium dan tunjangan anggota dewan komisaris (pasal 113)
  21. mengangkat persetujuan komisaris independen (pasal 120 ayat (2))
  22. memberi persetujuan atas rancangan penggabungan (pasal 223 ayat (3))
  23. memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan.. pengambilalihan atau pemisahan (pasal 127 ayat (1))
  24. memberi keputusan atas peleburan perseroan (Pasal 142 ayat (1) huruf a)
  25. menerima pertanggungjawaban likuidator atas penyelesaian likuidasi (pasal 143 ayat (1))
Aturan :

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Buku :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Kamis, Februari 28, 2019

Pewarisan secara Ab Intestato (Undang-Undang)

google.com/foto

Pada kesempatan ini, kita membahas tentang bagaimana pengaturan pewarisan ketika seseorang meninggal dunia menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata)/BW. Bahwa hukum waris diatur di dalam Buku II BW, yang dimulai dari Pasal 830 - Pasal 1130. Hukum waris itu sendiri adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia yang berkaitan dengan pemindahan kekayaan yang ditinggalkannya, oleh karena itu terjadi warisan.

Pewarisan menurut BW terdiri dari 2 cara :

  1. Pewarisan secara Ab Intestato (berdasarkan Undang-Undang) (Pasal 830-Pasal 873 BW);
  2. Pewarisan secara Testamentair (berdasarkan wasiat) (Pasal 874-Pasal 1022 BW).

Ketentuan-ketentuan mewaris, antara lain :

  • Pewarisan hanya terjadi karena kematian (Pasal 830 BW);
  • Bila beberapa orang yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dari yang seorang kepada yang lainnya (Pasal 831 BW);
  • Menurut Undang-Undang, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, manurut peraturan-peraturan berikut ini, ............ (Pasal 832 BW);
  • Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan ......... (Pasal 838 BW);
  • Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya (Pasal 841).

Kelompok ahli waris, terdiri dari : 

  • Golongan I, antara lain Istri/suami, anak-anak dan keturunannya;
  • Golongan II, antara lain bapak/ibu (orang tua), saudara-saudara seayah, seibu ataupun seayah dan seibu;
  • Golongan III, antara lain keluarga sedarah ayah dan ibu lurus ke atas (kakek, nenek);
  • Golongan IV, antara lain kelurga sedarah ayah atau ibu kedamping atau diluar golongan III (paman, bibi dan keturanannya); (Gol I,II,III,IV Pasal 852-Pasal 861 BW)
  • Anak luar kawin yang diakui (Pasal 862 jo Pasal 280 BW);
  • Anak angkat sama dengan anak sah (Stb 1917 no. 129).

Bagian/ jumlah/porsi masing-masing ahli waris, sebagai berikut :

  • ........mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala,......... (Pasal 852 BW);
  • ........bapak dan ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, ....... (Pasal 854-Pasal 855 BW);
  • Pembagian dari apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dari berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama............. (Pasal 857 BW);
  • Anak luar kawin, tergantung kelas I,II,III,IV;
  • .............maka anak-anak luar kawin itu mewarisi sepertiga dari bagian yang sedianya mereka terima (sepertiga dari kelas I, setengah dari kelas II, dan III, tiga per empat dari kelas IV) (Pasal 863 BW);
  • .............bagian isteri atau suami tidak boleh melebihi seperempat  dari harta peninggalan  di pewaris (Pasal 852a BW).
sumber :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata)/Burgelijk Wetboek/ BW.

Selasa, Februari 19, 2019

Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris

google.com/foto
Bahasa Inggris disebut dengan the end or coverings the deed, bahasa Belanda disebut dengan einde of een afdekking daad merupakan bagian belakang atau akhir akta, yang meliputi :

  • uraian tentang pembacaan akta, uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
  • uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembautan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian serta jumalah perubahannya.
Dalam Bagian akhir atau penutup akta ini, meliputi :

1) Pembacaan Akta.

Bahasa Inggris disebut dengan the reading og the deed, bahasa Belanda disebut dengan het voorlezen van de akte, berkaitan dengan perbuatan membaca yang artinya melihat, memahami, mengucapkan apa yang tertulis, yang diucapkan secara lisan oleh notaris. Filosofi dari pembacaan akta adalah untuk mengetahui secara jelas maksud dan keinginan para pihak di dalam sebuah akta, hal-hal yang kurang lengkap, baik yang menyangkut judul akta, badan akta maupun penutup akta, serta tata tulisnya.

2) Tanda Tangan dalam Akta.

Bahasa Inggris disebut dengan signature, bahasa Belanda disebut dengan handtekening merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak. Dalam minuta kata, tanda tangan yang harus dicantumkan yaitu tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan notaris, sedangkan dalam salinan akta hanya memuat tanda tangan notaris dan stempelnya. Makna tanda tangan adalah untuk menentukan keabsahan dari perbutan hukum yang dibuat oleh para pihak atau yang dituangkan dalam akta.

3) Tempat Tanda Tangan.

Bahasa Inggris disebut dengan place signature, bahasa Belanda disebut dengan plaats signatuur menjelaskan atau menunjuk pada lokasi/ruang/ tempat dilakukan suatu perbuatan hukum.

4) Penerjemah (Jika Ada)

Bahasa Inggris disebut dengan the official translators, bahasa Belanda disebut dengan officiele vertalers yaitu orang yang ditunjuk secara resmi untuk mangalihbahasakan dari bahasa ibu atau bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing. Penjelasan Pasal 43 ayat (4) UUJN, disebut penerjemah resmi, yaitu :
  • penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar, atau
  • menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada penerjemah tersumpah.
5) Saksi.

Bahasa Inggris disebut dengan the witness, bahasa Belanda disebut dengan getuigen merupakan orang yang diminta hadir pada saat pembuatan akta agar suatu ketika apabila diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa akta yang dibuat oleh para pihak bebar-benar terjadi.

Bagian akhir akta ini saksi meliputi identitas, sebagai berikut :
  • nama lengakap;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • pekerjaan;
  • jabatan;
  • kedudukan;
  • tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
Ada 6 syarat untuk menjadi saksi, antara lain :
  1. paling sedikit umur 18 tahun atau telah menikah
  2. cakap melakukan perbuatan hukum
  3. mengerti bahasa yang digunakan akta
  4. dapat membubuhkna tanda tangan dan paraf
  5. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping dengan derajat ketiga dengan notaris atau para pihak; dan;
  6. harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepada notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada notaris penghadap.
6) Tidak adanya atau adanya Penutup Akta.

Prinsipnya, akta yang dibuat di muka dan di hadapan notaris, harus bersih dan tidak ada coret-coretan, tetapi akta yang tersebut tak selamanya akta bersih. Apabila akta itu tidak bersih atau mengandung coretan, maka dalam akta itu harus dilakukan perubahan, misalnya : dibuat dengan 3 (tiga) coretan, 2 (dua) gantian dan 1 (satu) tambahan.

sumber :

Salim HS. 2016. Teknik Pembautan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenagan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Senin, Februari 18, 2019

Bagian Badan Akta Notaris

google.com/foto
Badan akta, dalam bahasa inggris disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam yang berkaitan pokok atau utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 18 UUJN, berbunyi :
Badan akta memuat :
  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan dan tempat tinggal para penghadap da/atau orang yang mereka wakili;
  2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  3. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;dan
  4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaa, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.  
Uraian di atas, badan akta memuat, antara lain :

1) Komparisi


Bahasa Inggris disebut dengan the indentity of the parties, bahas Belanda disebut dengan de identiteit van de partijen, merupakan bagian dari suatu akta yang memuat identitas para pihak yang mengikatkan diri dalam akta secara lengkap, sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) UUJN, antara lain :

a. Nama Lengkap.

Bahasa Inggris disebut dengan complete name atau the full name, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan de volledige naam, berkaitan dengan pernyebutan para pihak secara lengakap dalam akta, misalnya Randa Iolanda Putra Sahlan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.

b. Tempat dan tanggal lahir.

Bahasa Inggris disebut dengan place and date of birth, bahasa Belanda disebut juga dengan plaats en datum van geboorte, yaitu berkaitan negara, daerah atau desa yang bersangkutan dilahirkan dan bilangan yang menyatakan hari, bulan dan tahun lahirnya, misalnya : lahir di Muaro Sijunjung, pada tanggal 08-08-1998 (delapan Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan).

c. Kewarganegaraan.

Bahasa Inggris disebut dengan citizenship atau nationality, bahasa Belanda disebut dengan burgerschap atau staatsburgerschap, berkaita dengan warga negara. Filosofi dari pencamtuman kewarganegaraan dalam akta adalah berkaitan dengan apakah warga negara tersebut mempunyai hak milik atas tanah, seperti warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, sedangkan yang berhak untuk memiliki tanah hak milik adalah Warga Negara Indonesia (WNI), misalnya : Warga Negara Indonesia.

d. Pekerjaan.

Bahasa Inggris disebut dengan job atau employment, sedangkan bahasa Belanda disebut dengan werkzaamheden atau het werk, yaitu berkaitan mata pencaharian atau hal yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya : pedagang.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Bagian Awal Atau Kepala Akta
Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris
Teknik Pembuatan Akta PPAT 

e. Jabatan.

Bahasa Inggris disebut dengan position, berkaitan dengan pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, misalnya : direktur utama PT. Satu Dua Utama (Persero) Tbk.

f. Kedudukan bertindak penghadap

Bahasa Inggris disebut dengan position act of teh parties sedangankan bahasa Belanda disebut dengan positie handeling van de partijen, berkaitan dengan dasar hukum bertindak, antara lain :
  1. bertindak untuk diri sendiri;
  2. bertindak berdasar kuasa di bawah tangan;
  3. bertindak dengan persetujuan kawan kawin yang turut hadir di hadapan notaris;
  4. bertindak berdasarkan surat persetujuan dari kawan kawain;
  5. bertindak selaku seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orang tua;
  6. bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 345 KUH Perdata);
  7. bertindak selaku wali dari anak yang masih di bawah umur (Pasal 359 KUH Perdata);
  8. bertindak selaku pengampu dari orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Pasal 433, Pasal 449 KUH Perdata)
  9. bertindak berdasar kuasa autentik;
  10. bertindak selaku persero pengurus dari Persekutuan Komanditer (CV);
  11. bertindak selaku persero pengurus dengan persetujuan Persekutuan Komnaditer dari Persekutuan Komanditer (CV) yang ikut hadir di hadapan notaris;
  12. bertindak selaku persero pengurus dengan surat persetujuan Persekutuan Komanditer dari Persekutuan Komanditer (CV);
  13. Bertindak selaku direktur dari Perseroan terbatas (PT), dan
  14. bertindak selaku direktur dengan persetujaun komisaris dari Perseroan Terbatas (PT)
g. Tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.

Bahasa Inggris disebut dengan the residence of the parties and/or teh people they represent, yaitu berkaitan tempat kediaman atau domisili dari para pihak penghadap atau orang yang mewakilinya, misalnya : bertempat tinggal di Padang, Jalan Sudirman nomor 2A, Kelurahan Melati, Kecamatan Mawar, Padang.

Secara yuridis, pencamtuman KTP dalam Badan akta tidak ada, namun dalam Praktiknya  KTP selalu dicantumkan oleh notaris dalam bagian akhir komparisi. Filosofi pencamtuman KTP dalam akta, yaitu :
  • untuk mengetahui kapasitas hukum dari penghadap , khusunya yang memuat tentang tampat dan lahit dari penghadap. tanggal lahir menunjuk pada umur penghadap;
  • domisili dari penghadap;
  • kewarganegaraan penghadap.
Pasal 39 UUJN, menyatakan syarat-syarat, antara lain :
  • paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah;
  • cakap melakukan perbuatan hukum;
  • penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal;
  • pengenal dinyatakan secara tegas dalam akta.

2) Substansi


Bahasa Inggris disebut dengan the substance of the deed, bahasa Belanda disebut dengan de inhoud van de akte adalah memuat hal-hal yang berkaitan dengan keinginan dari para pihak yang dituangkan dalam dalam sebuah akta, misalnya : Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari pihak Pertama : .

sumber :

Wijaya, Ray. 2003. Merancang Suatu Kontrak Contract Drafting Teori dan Praktik. Jakarta : Kasaint Blanc.

Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu ; Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (UUJN).

Minggu, Februari 17, 2019

Bagian Awal atau Kepala Akta Notaris

google.com/foto
Ada  4 hal yang dimuat dalam bagian awal akta atau kepala akta, yang meliputi :

(1) Judul Akta

Bahasa Inggris disebut dengan the title of deed, bahas belanda disebut de titel daad berkaitan dengan nama yang dipakai dalam setiap akta yang dapat menyiratkan secara singkat tentang substansi akta yang dibuat oleh para pihak, misalnya : judul akta jual beli, bahwa ini menunjuk pada jenis perbuatan hukum yang telah dilakukan para pihak.

(2) Nomor Akta.

Bahasa Inggris disebut number of deed, bahasa belanda disebut nummer van de akte merupakan angka yang menunjuk pada urutan akta yang dibuat di hadapan Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN berkewajiban untuk :
  1. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta;
  2. jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam 1 buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari 1 satu buku;
  3. mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
Bahwa akta yang dibuat oleh Notaris harus dijilid setiap bulan menjadi sebuah buku. Bahwa nomor akta dimulai dengan nomor urut 1 dan seterusnya untuk setiap bulan, misalnya: notaris pada bulan Januari telah membuat dan menandatangani minuta akta sebanyak 10 akta, maka akta itu dimulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 10, sementara pada bulan Pebruari juga dimulai dengan angka 1 sampai dengan angka berikutnya.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Teknik Pembuatan Akta PPAT

Nomor akta PPAT dimulai dengan nomor urut 1dan seturusnya untuk setiap tahun, yang berlaku untuk semua jenis akta PPAT yang menjadu kewenangan PPAT, dengan cara penulisan contohnya : Nomor : 1/2012 (angka 1 merupakan nomor urut untuk semua jenis Akta PPAT dan 2012 merupakan tahun pembuatan akta). Setiap tahun dimulai dengan nomor urut  1 dan seterusnya.

3. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.

Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun berkaitan dengan momentumnya dibuatnya akta. Dibuat akta merupakan saat terjadinya persersuaian antara kehendak dan pernyataan kedua belah pihak tentang apa yang dikehendakinya. Dituangkan dalam sebuah akta. Fungsi pencantuman tanggal tersebut adalah sebagai tanggal terjadinya akta, kecuali para pihak menentukan lain.

Pasal 1880 KUH Perdata, ditegaskan bahwa akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga apabila telah dibubuhi pernyataan oleh seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang.

Pembubuhan pernyataan oleh notaris lazim disebut dengan legalisasi yaitu pengesahan dari notaris. Istilah legalisasi terhadap akta dibawah tangan, dikenal istilah gewaarmerk yaitu dicatat dan didaftarkan dalam buku yang khusus disediakan untuk keperluan tersebut.

4. Nama Lengkap dan tempat kedudukan notaris.

Bahasa Inggris disebut the full name of notary, bahasa Belanda disebut volgen volledige naam van de notaris, yaitu berkaitan dengan penyebutan pejabat notaris secara komplit, baik namanya maupun gelar yang telah diraihnya.

Tempat kedudukan notaris, bahasa Inggris disebut dengan the locus of notary, bahasa belanda disebut juga de locus van notarisssen yaitu berkaitan wilayah kerja dari notaris yang bersangkutan. Ini berarti bahwa Notaris/PPAT hanya boleh di  wilayah yang telah ditentukan dalam Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Filosofi dari pencamtuman kedudukan ini adalah untuk mempermudah para klien yang akan membuat akta relaas atau akta para pihak untuk menghadap pada Notaris/PPAT. Misalnya :
AKTA JUAL BELI
Nomor : 22.-
-Pada hari ini, jam 09.30 WIB (sembilan titik tiga puluh Waktu Indonesia bagian Barat), Senin, tanggal 11-11-2017 (sebelas Nopember dua ribu tujuh belas). -------------------------------------------------------------------------------
-Berhadapaan dengan Saya, RANDA IOLANDA PUTRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jambi, dengan dihadiri para saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

sumber :

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Jumat, Februari 15, 2019

Apa itu Teknik Pembuatan Akta PPAT ?



google.com/foto
Teknik pembuatan akta PPAT, dalam bahasa Inggris disebut dengan PPAT deed making techinique, Bahasa Belanda disebut dengan PPAT acte het maken van techniek. Bentuk akta PPAT terdiri atas bagian sampul (cover), judul (titel), pembukaan (opening), para pihak (komparisi), substansi, syarat-syarat, penutup (closing) dan tanda tangan (signature).

Ada 4 unsur yang tercantum dalam Teknik Pembuatan Akta PPAT, meliputi :
1. Teknik.

Ada 3 pengertian tentang teknik, yang meliputi :
  • pengetahuan dan kepandaian membuat sesuatu yang berkenaan dengan hasil industri;
  • cara (kepandaian dan sebagainya) membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni,
  • metode atau sistem untuk mengerjakan sesuatu.

2. Pembuatan.

Pembuatan adalah proses, perbuatan atau cara membuat, yang diartikan menciptakan, melakukan, mengerjakan atau menggunakan sesuatu.

3. Akta.

Akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) resmi yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh notaris atau pejabat pemerintah yang berwenang.

4. PPAT.

PPAT merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan peralihan, pemindahan dan pembebanan terhadap hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan rumah susun.

Ruang Lingkup Kajian Teknik Pembuatan Akta PPAT.

Adapun ruang lingkup kajiannya sebagai berikut :
  1. konsep teoretis tentang teknik pembuatan akta PPAT;
  2. konsep teoretis tentang hak atas tanah;
  3. arti dan fungsi akta PPAT;
  4. kewenangan PPAT
  5. akta jual beli;
  6. akta tukar menukar;
  7. akta hibah;
  8. akta pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  9. akta pembagian hak bersama;
  10. akta pemberian hak guna bangunan, hak pakai atas tanah hak milik;
  11. surat kuasa membebankan hak tanggungan;
  12. akta pemberian hak tanggungan.
Sumber-Sumber Hukum
  1. Buku IV KUH Perdata tentang Pembuktian dan Daluawarsa. Pasal 1865 KUH Perdata s.d Pasal 1894 KUH Perdata.
  2. UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  3. UU 4/1996 tentang Hak tanggungan atas tanag beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
  4. PP 4/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah.
  5. PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  6. PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuta Akta Tanah.
  7. Perkaban BPN 1/2006 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembaut akta tanah.
  8. Perkaban BPN RI 8/2012 tentang perubahan peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN RI no. 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pemdaftaran tanah (perkaban 8/2012)
Asas-asas Hukum 
  1. Asas publicitet, yaitu  asas bahwa semua hak, tanggungan dan hipotek harus didaftarkan. Supaya pihak ketiga dapat mengetahui benda jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan. Pendaftaran hak tanggungan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota.
  2. Asas specialitet, yaitu bahwa hak tanggungan dan hipotek hanya dapat dibebankan atas percil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu. Pasal 11 ayat (1) UU 4/1996, bahwa ketentuan ini menetapkan isi yang sifatnya wajib untuk sahnya akta pemberian hak tanggungan. tidak dicantumkannya secara lengkal hal-hal yang disebut pada ayat ini dalam akta pemberian hak tanggungan mengakibatkan akta yang bersangkutan batal demi hukum. ketentuan ini dimkasudkan untk memenuhi asas spesialitas dari hak tanggungan, baik mengenai subjek, objek maupun utang yang dijamin.
  3. Asas tak dapat dibagi-bagi, yaitu asas dapat dibaginya utang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan dan hipotek walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian.
Disamping asas itu, ada dapat asas yang dikenal, yaitu :
  1. kepastian hukum; dan
  2. perlindungan hukum.
Hubungan dengan Hukum Agraria.

Hukum agraria bersifat umum, karena hukum agraria menganalisi dan mengkaji tentang bumi, air dan ruang angkasa.
  1. pengertian bumi adalah permukaan bumi, tubuh bumi dibawahnya dan yang berada di bawah air. Bumi merupakan permukaan tanah 
  2. air adalah semua air yang terdapat pada diatas, ataupun di bawah permukaan tanah, air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat
  3. raung angkasa adalah ruang di atas bumi dan air
Teknik Pembuatan Akta PPAT merupakah bersifat khusus karena hanya mengkaji tentang salah satu bagian dari hukum tanah, yaitu tentang peraliohan dan pembebanan hak atas tanah dan/atau hak milik atas satuan rumah susun. Peralihan dan pembebanan itu harus dituangkan dalam akta PPAT. Les specialis drogaat Lex generale (undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum)



sumber :

Salim HS dan Erlies Septiana Hurbani. 2014. Perbandingan Hukum Perdata (comparative civil law). Jakarta : RajaGrafindo.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.

Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jakarta ; Rajawali Pres.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kamis, Februari 14, 2019

Mengenai Klasifikasi Perseroan

google.com/foto
Klasisfikasi Perseroan tersurat dan tersirat pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

1) Perseroan Tertutup


Perseroan tertutup terdapat ciri khusus, antara lain :

  • Pemegang sahamnya terbatas dan tertutup (besloten, close). Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal-mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas di antara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi orang luar;
  • Saham Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD), hanya sedikit jumlahnya dan dalam AD sduah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham;
  • Sahamnya juga hanya atas nama (aandeel op nam, registered share) atas orang-oranag tertentu secara terbatas.
Berdasarkan karakter ini, Perseroan yang semacam ini disebut dan diklasifikasi perseroan yang bersifat tertutup (besloten vennootschap, close corporation), atau disebut juga Perseroan Terbatas keluarga (famalie vennootschap, corporate family).

Pada dasarnya tidak berbeda dengan Perseroan perorangan. Mirip dengan perusahaan perseroan yang dikenal dalam kehidupan masyarakat dengan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) yang benar-benar perusahaan perorangan (sole proprietorship). Perusahaan yang dipimpin, diurus dan dioperasikan sendiri oleh pemilik.

Perseroan Terbatas yang tertutup, terdiri dari :

(a) Murni Tertutup

Ciri-cirinya, sebagai berikut :
  • boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secera mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja,
  • sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud,
  • dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.

(b) Sebagian Tertutup, sebagian terbuka

Coraknya, sebagian tetap tertutup dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut :
  • seluruh saham Perseroan, dibagi menjadi dua kelompok,
  • satu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan saham istimewa, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas,
  • sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.


2) Perseroan Publik.


Pasal 1 angka 8 UUPT, berbunyi Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.

Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 adalah UU 8/95 tentang Pasal Modal (UUPM) dalam Pasal 1 angka 22. Perseroan menjadi Perseroan Publik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham,
  • memiliki modal disetor (gestort kapital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,-,
  • atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah mmodal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 UUPT 2007, menerangkan :
  • perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, wajib mengubah AD menjadi Perseroan terbuka (Perseroan Tbk),
  • perubahan AD dimaksud, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut,
  • direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasak modal.

3) Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk)


Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, berbunyi Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, perseroan Tbk diartikan :
  • Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 8/95 yakni memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,-
  • perseroan yang melakukan penawaran umum (publik offtering) sham di bursa efek,  maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Tata cara pendaftaran perseroan Tbk dalam rangka melakukan penawaran umum (public offering) saham diterbitkan, dapat dijelaskan secara ringkas, antara lain sebagai berikut :

(a) Setiap Perseroan publik yang hendak melakukan penawaran umum, wajib mendaftarkan diri kepada BAPEPAM,
(b) Bentuk dan Isi Pendaftaran
(c) Informasi dan Fakta Materil yang perlu dan layak diketahui investor.

4) Perseroan Grup (Group Company)


Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas. dalam rangka memanfaatkan limited liability, sebuah perseroan dapat mendirikan perseroan anak atau subsidiary untuk melakukan bisnis perseroan induk (parent company). Sesuai dengan prinsip keterpisahan (saparation) dan perbedaan (distinstion) yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset perseroan induk dengan perseroan anak terisolasi terhadap kerugian potensial (potential loses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.

Perseroan Grup (group company), terdiri atas sejumlah bahkan perseroan sebagai perseroan anak (subsidiary). Perseroan Holding (parent company) kemungkinan besar tidak aktif melakukan kegiatan bisnis atau perdagangan. Hanya sahamnya ditanamkan dalam berbagai perseroan anak, dan mereka itu yang melakukan dan melaksanakan kegiatan usaha. Selanjutnya perseroan anak itu pun mendirikan perseroan anak (subsidiary) lagi. Demikian seterusnya, sehingga perusahaan holding memiliki berbagai anak. dalam kondisi yang demikian, terkadang tidak ada pemisahan (separate) dan perbedaan (distinction) mengenai eksistensi ekonomi dan aset, karyawan maupun pemisahan bisnis dan direksi antara holding dengan subsidiary. Namun demikian, hukum perseroan tetap memperlakukan subsidiary sebagai separate entity.

UUPT, tidak menjelaskan maupun mengatur ketentuan mengenai Perseroan Grup atau Perseroan Holding. Praktiknya perlu diketahui apa yang dimaksud Perseroan Grup (Group Company) atau Perseroan Holding (Holding Company) yang bisa disebut Perseroan induk atau Parent Company berhadapan dengan perseroan Anak atau Anak perseroan (Subsidiary Company).

sumber :

Marzuki Usman, dkk. 1997.  Pengetahuan Dasar Pasal Modal. Indonesia : Istibat Braker.

Yahya, M. Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas

Rabu, Februari 13, 2019

Seberapa Pentingkah Akta Autentik ?

google.com/foto
Akta Autentik, dalam bahasa inggris disebut dengan authentic deed, bahasa belanda disebut dengan authentieke akte van yang diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengertian akta autentik, sebagai berikut : 
  1. Pasal 1868 KUH Perdata menyatakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Maka ada 3 unsur , meliputi : a. dibuat dalam bentuk tertentu; b. dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu; dan b. tempat dibuatnya akta.
  2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam undang-undang ini.
  3. The Law Commission. Akta dikonstruksikan sebagai : a. instrumen tertulis; b. sibuat sesuai dengan formalitas yang telah ditentukan; c. substansinya memuat tentang : kepantingan para pihak, hak, property; atau kewajiban yang mengikat dari beberapa orang atau lebih.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
Akta Autentik merupakan surat tanda bukti yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis Akta Autentik

Landasan Filosofis, dalam bahasa inggris disebut authentic philosophical deed, Bahasa Belanda disebut dengan authentieke filosofische fundering deed adalah pandangan atau sikap batun dari masyarakat terhadap keberadaan akta autentik. Landasan ini termuat dalam UU JN, didalam pertimbangannya :
  1. NKRI sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara;
  2. Sebagai Alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang;
  3. Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.
Jadi ada tiga landasan filosofis penyusunan akta autentik, antara lain :
1. Menjamin kepaastian hukum;
2. Menjamin ketertiban ;
3. perlindungan hukum bagi setiap warga negara.


Landasan yuridis akta autentik, yakni dasar-dasar atau ketentuan-ketentuan yang dibuat ileh pemerintah dengan persetujuan bersama DPR yang mengatur tentang akta autentik, sebagai berikut :
  1. KUH perdata
  2. HIR
  3. UU 5/60 tentang Pokok-pokok Agraria 
  4. UU 4/96 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
  5. UU 42/99 tentang Jaminan Fidusia
  6. UU 40/07 tentang Perseroan terbatas
  7. UU 2/14 tentang perubahan atas UU 30/04 tentang Jabatan Notaris
Landasan sosiologis diartikan sebagai dasar berlakunya akta autentik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Landasan ini berlakunya akta autentik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
  1. Berlakunya secara normal, bahwa akta yang dibuat dihadapan notaris maupun PPAT dapat dilaksanakan oleh para pihak dengan baik dan tidak menimbulakn masalah dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
  2. Berlakunya secara abnormal, bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun PPAT tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak.
Jenis-jenis Akta Autentik

Pada dasarnya akta dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1) Akta di bawah tangan.

Akta di bawah tangan, bahasa Inggris disebut dengan deed under the hand, bahasa Belanda disebut dengan akte onder de hand, merupakan akta uang dibuat oleh para pihak, tanpa perantara seorang pejabat. Akta ini dapat dibagi menjadi 3 antara lain :
  1. akta di bawah tangan dimana para pihak menandatangani kontrak itu di atas materai (tanpa keterlibatan pejabat umum);
  2. akta di bawah tangan yang didaftar (waarmerken) oleh notaris./ pejabat yang berwenang;
  3. akta di bawah tangan dan dilegalisasi oleh notaris/Pejabat yang berwenang.
Pasal 15 ayat (2) huruf a dan b UUJN, istilah uang digunakan untuk akta di bawah tangan yang dilegalisasi adalah akta di bawah tangan yang disahkan,sementara itu, istilah akata di bawah tangan yang didaftar (warmerken) adalah dibukukan.

Akta di bawah tangan yang disahkan merupakan akta yang haris ditandatangani dan disahkan di depan notaris/pejabat yang berwenang , makna dilakukan pengesahaan terhadap akta di bawah tangan adalah :
  1. notaris menjamin bahwa benar orang yang trecantum namanya dalam kontrak adalah orang yang menandatangani kontrak;
  2. notaris menjamin bahwa tanggal tanda tanda tersebut dilakukan pada tanggal disebutkan dalam kontrak
Akta di bawah tangan yang dibukukan (gewrmeken) merupakan akta yang telah ditandatangani pada hari dan tanggal yangbdisebut dalam akta oleh para pihak dan tandantangan tersebut bukan di depan notaris/pejabat yang berwenang.

Maka akta di bawah tangan yang dibukukan adalah :
  1. bahwa yang dijamin oleh notaris adalah bahwa akta tersebut memang benar telah ada pada hari; dan
  2. tanggal dilakukan pendaftaran/pembukuan oleh notaris.
2) Akta autentik.

Akta autentik dibagi menjadi 2 jenis adalah :
  1. akta autentik yang dibuat oleh pejabat; dan
  2. akta autentik yang dibuat oleh para pihak.
Akta Autentik dibuat oleh pejabat merupakan akta yang telah dibuat oleh pajabat (dalam jabatannya), atas segala apa yang dilihat, didengar dan disaksikan. Akta pejabat tidak termasuk dalam pengertian kontrak karena akta ini merupakan pernyataan sepihak dari pejabat.

Akta autentik yang dibuat para pihak merupakan akta autentik yang dibuat para pihak dan dinyatakan di depan pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu, adalah notaris, pejabat PPAT, dan lainnya.

Manfaat Akta Autentik

Manfaat akta autentik, bahasa inggris disebut dengan the benefitsa if deed authentic, bahasa belanda disebut dengan wet uitkeringen authentiek berkaitan dengan kegunaan atau keuntungan dari akta autentik, meliputi :
  1. menentukan secara jelas hak dan kewajiban;
  2. menjamin kepastian hukum;
  3. terhindar dari terjadinya terpenuh; 
  4. alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh ; dan
  5. pada hakikatnya memuat kebenaran formla sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris.
Ada manfaat akta notarill atau akta autentik, yang meliputi :
  1. bagi para pihak yang membaut perjanjian secara akta notariil ialah mendapatkan kepastian hukum yang pasti dari apa yang dituliskan dalam akta notariil tersebut;
  2. memberikan rasa aman bagi para pihak yang membuat perjanjian karena apabila salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut dengan berdasarkan akta notariil tersebut; dan
  3. dalam hal pembuktian, akta notariil mempunyai pembuktian yang sempurna. kesempurnaan akta notariil sebagai alat bukti, maka harus dilihat apa adanya tidak perlu atau dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut.
Jadi ada 3 manfaat akta, yaitu :
  1. kepastian hukum;
  2. rasa aman bagi para pihak; dan
  3. sebagai alat bukti.
Syarat-syarat Akta Autentik

Secara yuridis, syarat akta autentik telah ditentukan dalam :
  1. KUH Perdata; dan
  2. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
Pasal 1868 KUH Perdata, ditentukan tiga syarat sesuatu akta disebut akta autentik, yang meliputi :
  1. akta itu harus dibuat oleh (door) atau dihadapan (tren overstaan) seorang pejabat umum;
  2. akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
  3. pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.
Kekuatan Pembuktian Akta Autentik
  1. Kekuatan Pembuktian Lahir. Pasal 1875 KUH Perdata, Akta itu sendiri mempunyai kemampuan untuk membuktikan dirinya sebagai akta autentik. Kemampuan ini tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan. karena akta yang buat di bawah tangan baru berlaku sah apabila semua pihak yang menanda yang tanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangan itu atau apabila denga cara yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan. Apabila suatu akta kelihatan sebagai akta autentik, artinya dari kata-katanya yang berasal dari seorang pejabat umum (notaris) maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta autentik.
  2. Kekuatan Pembuktian Formal. Dalam arti formal terjamin : a) kebenaran tanggal akta itu, b) kebenaran yang terdapat dalam akta itu c) kebenaran identitas dari orang-orang yang hadir d) kebenaran tempat di mana akta dibuat.
  3. Kekuatan Pembuktian Materill.  Isi dari akta sebagai yang benar terhadap setiap orang. Kekuatan pembuktian inilah dalam Pasal 1870, Pasal 1871 dan Pasal 1875 KUH Perdata. Isi keterangan yang termuat dalam akta itu berlaku sebagai yang benar di antara para pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka. Apabila akta itu dipergunakan di muka pengadilan, maka sudah dianggap cukup bagi hakim tanpa harus meminta alat bukti lainnya lagi karena akta itu dibuat secara tertulis, lengkap para pihaknya, objeknya jelas, serta tanggal dibuatnya akta.
sumber :

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka : Jakarta.

Hikmahanto Junawa. Tanpa Tahun. Perancangan Kontrak Modul I sampai dengan VI. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (IBLAM) : Jakarta.

Salim HS, dkk. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum Of  Understanding. Sinar Grafika : Jakarta.

Habib Adjie. 2008. Sanksi Perdata dan Administarif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. PT. Refika Aditama : Bandung.

Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Rajawali Press : Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...