Sebagaimana dipahami penolakan sebagai ahli waris untuk subjek hukum yang tunduk pada hukum perdata diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata, yaitu harus dilakukan dihadapan panitera Pengadilan Negeri, sampai kemudian ada Penetapan PN. Dalam prakteknya, beberapa pengadilan negeri memakai 2 macam pemahaman :
1. Notaris membuat surat keterangan waris dahulu (SKW), kemudian dengan SKW tersebut disampaikan kepada PN baru kemudian dibuatkan akta penolakan waris dari ahli waris yang menolak. Dalam hal demikian setelah terjadinya penolakan, notaris membuat SKW lagi yang menunjukpenolakan waris tersebut, yang berisikan nama-nama ahli waris yang tidak menolak.
2. Ahli waris yang menolak, melakukan penolakan didepan Panitera Pengadilan Negeri, yaitu sebelum dibuat SKW sehingga notaris mengeluarkan SKW yang berisikan nama-nama ahi waris yang tidak menolak.
Bahwa apabila dilihat dari Putusan MARI Nomor 23 K/Sip/1973, disebutkan bahwa ahli waris yang menyatakan diri menolak harta warisan, danpenolakan itu telah dikeluarkan penetapan oleh PN, tidak dapat lagi menuntut harta peninggalan dari pewaris. Oleh karena itu maka disamping tidak dapat meminta pembagian waris, juga tidak dapat menuntut harta peninggalan yang dikuasai oleh pihak lain.
Lebih lanjut tentu harus dilihat ketentuan Pasal 1058 KUHPerdata yang menyebutkan ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi waris.
Bahwa berdasarkan Pasal 1064 KUHPerdata juncto Pasal 1031 KUHPerdata :
Pasal 1064 KUHPerdata
Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan atau disembunyikannya.
Pasal 1031 KUHPerdata
Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni:
1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang- barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
Bahwa para ahli waris kehilangan hak atau wewenangnya untuk menolak warisan atau harta peninggalan, bila ahli waris telah menghilangkan atau menyembunyikan benda-benda yang termasuk harta peninggalan tersebut. Sanksinya adalah orang tersebut (yang menghilangkan atau menyembunyikan) tetap merupakan ahli waris, walaupun orang tersebut menolak. Dan orang tersebut juga tidak dapat menuntut sesuatu bagian dalam harta yang telah dihilangkan atau disembunyikan itu.
Pasal 1031 KUHPerdata ditegaskan pula bahwa seseorang akan kehilangan haknya untuk mengadakan pendaftaran harta secara istimewa (beneficiar), jika ia dengan sengaja dan dengan itikad buruk telah tidak memasukkan dalam daftar yang bersangkutan harta yang termasuk warisan itu, dan/atau jika ia telah bersalah melakukan penggelapan harta dimaksud.
Perhatikan juga Pasal 137 KUHPerdata dan pasal 1042 KUHPerdata:
Pasal 137 KUHPerdata:
Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi para ahli warisnya.
Pasal 1042 KUHPerdata:
Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang menggunakan hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang tersebut dalam penutup pasal 1029.
Tulisan Dr. Udin Narsudin