Translate

Tampilkan postingan dengan label Covernote. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covernote. Tampilkan semua postingan

Minggu, Maret 06, 2022

SEMINAR NASIONAL : SIMALAKAMA COVERNOTE NOTARIS *Antara Kebutuhan Transaksi Perbankan, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Notaris*


*SEMINAR NASIONAL IKATAN NOTARIS INDONESIA PENGURUS WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2022*
untuk Peserta Notaris, Anggota Luar Biasa Notaris dan Umum

*PELAKSANAAN ACARA:*

*Hari & Tanggal : Sabtu, 12 Maret 2022*
*Pukul            : 08.00 - 13.00 WIB*
Tempat          : Grand Inna Malioboro (https://maps.app.goo.gl/mpFVeWXLVCZQni5g6)

Materi :

*”SIMALAKAMA COVERNOTE NOTARIS"*
Antara Kebutuhan Transaksi Perbankan, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Notaris.

*PEMATERI*
☑️ *Dr. Habib Adjie, S.H.,
        M.Hum.*
        (Notaris Kota Surabaya)
☑️ *Prof. Dr. Paripurna P. 
        Sugarda, S.H., M.Hum. 
        LL.M.*
        (Guru Besar Fakultas 
         Hukum UGM - 
         Wakil Rektor Bidang
         Kerjasama dan Alumni
         UGM)

☑️ *Regulator Perbankan*

*TEKNIS PENDAFTARAN*

*Kontribusi*

*Notaris, ALB dan Umum :*
*Rp. 600.000,-*

*VIA ZOOM*
 (hanya khusus untuk Peserta 
  di Luar Pulau Jawa) :
 *Rp. 100.000,-*
 (Tidak ada Point)

🌷*Transfer Pembayaran*
*Rekening BNI* 0335116164
 a.n. Ibu  *INDAH YULIANA*
 dengan berita :
"SEMNAS NOTARIS - Nama Peserta" 

contoh : "SEMNAS NOTARIS - ANDRE ANGGARA" 

"PANITIA TIDAK MENERIMA TRANSFER TANPA BERITA"
*Bukti Transfer dikirim melalui WhatsApp Narahubung

💻 *Registrasi Online dan 
        upload berkas melalui    
       *FORM ONLINE*
       *PENDAFTARAN*
https://tinyurl.com/SeminarNasionalNotaris

 ðŸ“ž Atau dapat menghubungi                  
       *NARAHUBUNG*

*Pendaftaran ditutup apabila kuota sudah terpenuhi*

*FASILITAS*
☑️ Peserta OFFLINE :
1. Sertifikat Seminar 
    Pengurus Wilayah 
    Ikatan Notaris Indonesia
    bernilai 4 poin.
2. 1x Snack Coffee Break dan 
     Lunch.
3.  Materi Seminar (softcopy).

☑️ Peserta ONLINE :
-   Materi Seminar (softcopy).


CONTACT PERSON :
1. Anggita : 0811256925
2. Tegar     : 082141444422
3. Refi       : 081392258100       
    (Narahubung Zoom)

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.
Terima Kasih
Panitia pelaksana.


PENGURUS WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA IKATAN NOTARIS INDONESIA

Senin, Februari 21, 2022

Sabtu, April 24, 2021

COVERNOTE ITU APA?

APA YANG DIMAKSUD DENGAN  COVERNOTE

• Bahwa dari segi etimologis Cover berarti menutup atau membungkus, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan Jilid, dan Note sendiri berarti Catatan jadi Covernote adalah catatan penutup.
• Dalam praktek kenotariatan bentuk lain dari Covernote yaitu Keterangan atau Keterangan dari Notaris sehinggadapat disimpulkan bahwa merupakan catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian/perbuatan/tindakkan hukum atau dapat disebut sebagai suatu kesimpulan/ catatan akhir dari suatu perbuatan hukum/ tindakkan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di dapan Notaris.

Apakah Covernote diatur dalam Undang-UndangJabatan Notaris ?

• Bahwa sebagai dasar hukum Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya secara normative
berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam UUJN tidak ada satu pasal dan ayat yang mengatur
tentang Covernote. Tapi Covernote di kalangan Notaris merupakan Living Law atau kebiasaan atau hukum yang hidup dalam pelaksanaan tugasjabatan Notaris.

Apakah Covernote merupakan kewenangan Notaris atau kewajiban Notaris ?

• Bahwa KEWENANGAN Notaris di atur dalam Pasal 15 UUJN – P, yaitu :
 (1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2),Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan 8perundang-undangan.

Dan KEWAJIBAN Notaris diatur dalam pasal 16 UUJN– P, yaitu :

 (1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
n. menerima magang calon Notaris.

(3) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. Akta penawaran pembayaran tunai;
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d. Akta kuasa;
e. Akta keterangan kepemilikan; dan
f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan.
(4) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA".

(5) Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6) Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.
(9) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat.
(11) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(12) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
(13) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis

Tulisan dari HBA

Kamis, Februari 11, 2021

TERKAIT COVERNOTE DALAM PENCAIRAN KREDIT

Pagi-pagi dikabarin terkait rekan yang dipersoalkan karena covernote dalam pencairan kredit....

Saya tidak setuju Covernote disamakan dengan Akta Otentik, bukankah Akta Otentik sudah jelas parameternya dalam Pasal 1868 KUHPerdata? Kalo menurut saya penegak hukum yang menyamakan covernote dengan Akta Otentik tidak faham esensi jabatan Notaris dan yang memidanakananya telah melakukan kriminalisasi terhadap Jabatan Notaris.

Dengan merujuk dalam arti Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1991, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dikategorikan sebagai peristiwa pidana tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana. Dalam sejarahnya di Indonesia banyak sekali kejadian kriminalisasi tersebut atau biasa juga disebut pemelintiran hukum, misalnya kasus perdata yang melibatkan utang piutang yang dijadikan sebagai kasus penipuan, sehingga dikonversi menjadi kasus pidana. Dalam skala lebih besar kita mengenal “Kasus Sengkon dan Karta”

Lalu bagaimana semestinya dalam konteks Pelaksanan jabatan Notaris? Dalam hukum secara universal yang juga diakui dalam konstitusi negara RI, kita mengenal prinsip Equality before the law yaitu kesamaan bagi kedudukan hukum didepan hukum untuk semua warga negara, baik selaku pribadi maupun statusnya sebagai pejabat Negara, akan tetapi hal tersebut semestinya dapat disimpangi untuk kepentingan yang lebih besar atau untuk terciptanya keadilan.

Diantaranya seorang Notaris dalam melaksanakan fungsi jabatannya seharusnya tidak tunduk terhadap prinsip equality before the law, sepanjang dalam melaksanakan jabatannya telah mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun memang dengan disetujuinya Notaris oleh MKN diperiksa oleh penyidik, penuntut umum dan/atau hakim, maka sudah terdapat unsur pengkondisian bagi Notaris tersebut untuk ditempatkan dalam posisi tidak berada dalam golongan “nobile person” atau “nobile officum”, melainkan seperti seorang yang tunduk pada prinsip equality before the law seperti yang terjadi pada orang pada umumnya. 

Perbedaan perlakuan hukum atau pengecualian ini hanya berlaku jika ada alasan yang khusus, misalnya pengecualian berlaku bagi orang-orang/kelompok orang-orang tertentu yaitu mereka yang karena melaksanakan suatu perbuatan yang ditugaskan oleh Undang-Undang tidak dapat dihukum/dipidana. Terhadap orang-orang ini tidak berlaku kekebalan hukum, karena apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka hukuman terhadap mereka lebih berat daripada hukuman yang  seharusnya diterima oleh orang biasa.. 

Secara universal dalam hukum kita juga dikenal prinsip konsistensi, supaya masyarakat dapat mengandalkan hukum sebagai mekanisme yang normatif, hukum itu harus sebagai mekanisme yang normatif, hukum itu harus memiliki kredibilitas dan kredibilitas itu hanya bisa dimilikinya, kinerja dan konsisten. Penyelenggaraan hukum yang tidak konsisten akan membuat masyarakat ragu-ragu dalam mengandalkannya sebagai perangkat kaidah yang mengatur kehidupan bersama. 

Demikian halnya menentukan adanya suatu pertanggungjawaban secara perdata atau pidana yang dilakukan oleh seorang Notaris harus dipenuhi tiga syarat yaitu : 
1. Harus ada perbuatan Notaris  yang dapat dihukum yang unsur-unsurnya secara tegas dirumuskan oleh undang-undang. 
2. Perbuatan Notaris tersebut bertentangan dengan hukum, serta harus ada kesalahan dari Notaris tersebut. 
3. Kesalahan atau kelalaian dalam pengertian pidana meliputi unsur-unsur bertentangan dengan hukum dan harus ada perbuatan melawan hukum. Sehingga pada dasarnya setiap bentuk pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan Notaris selalu mengandung sifat melawan hukum dalam perbuatan itu.

Mekanisme Pemanggilan Notaris oleh penyidik kepolisian berkaitan dengan pelanggaran hukum atas akta yang dibuatnya membutuhkan penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam dan seksama dari pihak penyidik kepolisian. 
Apakah benar pelanggaran hukum tersebut dilakukan oleh Notaris, atau para pihak yang menandatangani akta tersebutlah yang melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan yang tidak jujur dan menyembunyikan dokumen yang seharusnya diperlihatkan kepada Notaris.

Dalam hal ini dibutuhkan pengetahuan hukum yang mendalam dan paradigma berpikir yang luas untuk mengambil keputusan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam menetapkan bersalah tidaknya seorang Notaris dalam suatu pemeriksaan hukum pidana.

Copas dari grup whatsapp (COPAS DARI Dr. UN)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...