Tempat literasi berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam catatan io ini. Mohon maaf, karena banyak kekurangan dan jika kekeliruan.
Translate
Tampilkan postingan dengan label KENOTARIATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KENOTARIATAN. Tampilkan semua postingan
Kamis, Desember 23, 2021
ZOOM : MASALAH PERTANAHAN DI PENGADILAN
Label:
BPN,
KENOTARIATAN,
PPAT,
Tanah
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Rabu, Oktober 13, 2021
Zoom : Kenotariatan dalam Hukum Indonesia dan Hukum/Konvensi Internasional
Fakultas Hukum UNKRIS is inviting you to a scheduled Zoom meeting.
Topic: Webinar FH - Bedah Buku Dr. Bambang Hartoyo, S.H., M.Kn. "Kenotariatan dalam Hukum Indonesia dan Hukum/Konvensi Internasional"
Time: Oct 14, 2021 10:00 Jakarta
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/99742780663?pwd=TzJIZXppaWI3Wm9EVytsZjhEZXJOdz09
Meeting ID: 997 4278 0663
Passcode: FHUNKRIS
Label:
Hukum Kenotariatan,
KENOTARIATAN,
Notaris
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Sabtu, April 24, 2021
COVERNOTE ITU APA?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN COVERNOTE
• Bahwa dari segi etimologis Cover berarti menutup atau membungkus, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan Jilid, dan Note sendiri berarti Catatan jadi Covernote adalah catatan penutup.
• Dalam praktek kenotariatan bentuk lain dari Covernote yaitu Keterangan atau Keterangan dari Notaris sehinggadapat disimpulkan bahwa merupakan catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian/perbuatan/tindakkan hukum atau dapat disebut sebagai suatu kesimpulan/ catatan akhir dari suatu perbuatan hukum/ tindakkan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di dapan Notaris.
Apakah Covernote diatur dalam Undang-UndangJabatan Notaris ?
• Bahwa sebagai dasar hukum Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya secara normative
berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam UUJN tidak ada satu pasal dan ayat yang mengatur
tentang Covernote. Tapi Covernote di kalangan Notaris merupakan Living Law atau kebiasaan atau hukum yang hidup dalam pelaksanaan tugasjabatan Notaris.
Apakah Covernote merupakan kewenangan Notaris atau kewajiban Notaris ?
• Bahwa KEWENANGAN Notaris di atur dalam Pasal 15 UUJN – P, yaitu :
(1) Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2),Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan 8perundang-undangan.
Dan KEWAJIBAN Notaris diatur dalam pasal 16 UUJN– P, yaitu :
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan
sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan;
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
n. menerima magang calon Notaris.
(3) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. Akta penawaran pembayaran tunai;
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d. Akta kuasa;
e. Akta keterangan kepemilikan; dan
f. Akta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Akta in originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap Akta tertulis kata-kata “BERLAKU SEBAGAI SATU DAN SATU BERLAKU UNTUK SEMUA".
(5) Akta in originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6) Bentuk dan ukuran cap atau stempel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf l ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(7) Pembacaan Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar Akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup Akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pembacaan kepala Akta, komparasi, penjelasan pokok Akta secara singkat dan jelas, serta penutup Akta.
(9) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat.
(11) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(12) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
(13) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis
Tulisan dari HBA
Label:
Covernote,
Hukum Kenotariatan,
KENOTARIATAN,
Notaris,
PPAT
-Alumni Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
-Alumni Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan terakhir
PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?
google.com/foto Ya, Ke BPN Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...