Translate

Tampilkan postingan dengan label anggaran dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anggaran dasar. Tampilkan semua postingan

Senin, April 01, 2019

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pada dasarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan untuk mengontrol jalannya kepengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi. UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur RUPS pada BAB VI, yang terdiri dari Pasal 75 -91. 

 Keberadaan dan Kewenangan RUPS

1. RUPS adalah Organ Perseroan.

Pasal 1 angka 2 UUPT, perseroan mempunyai tiga organ yang terdiri atas :
  1. RUPS;
  2. Direksi;
  3. Dewan Komisaris.
Keberadaan RUPS sebagai Organ Perseroan, ditegaskan lagi pada Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS adalah oragan Perseroan. Jadi RUPS adalah Organ Perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari perseroan. Melalui RUPS tersebutlah para pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) perseroan melakukan kontrol terhadap kekayaan kepengurusan yang dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan manajemen Perseroan.

2. Kewenangan RUPS

Pasal 1 angka 4 UUPT, RUPS sebagai organ perseroan, mempunyai wewenang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, namun dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau AD perseroan.

Pasal 75 ayat (1) UUPT, berbunyi RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Kewenangan RUPS sesuai dengan UUPT, antara lain :
  1. Menyatakan menerima atau mengambil ahli semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan pendiri atau kuasanya (Pasal 13 ayat (1))
  2. Menyetujui perbuatan hukum atas nama perseroan yang dilakukan semua anggota direksi , semua anggota dewan komisaris bersama-sama pendiri dengan syarat semua pemegang saham hadir dalam RUPS dan semua pemegang saham menyetujuinya dalam RUPS tersebut (Pasal 14 ayat (4))
  3. Perubahan AD ditetapkan oleh RUPS (Pasal 19 ayat (1))
  4. Memberi Persetujuan atas pembelian kembali atau pengalihan lebih lanjtu ssaham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 38 ayat (1))
  5. Menyerahkan kewenangan kepada dewan komisaris guna menyetujui pelaksanaan RUPS atas pembelian kembali atau pengalihan lanjut saham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 39 ayat (1))
  6. Menyetujui penambahan modal perseroan (Pasal 41 ayat (1))
  7. Menyetujui pengurangan modal Perseroan (Pasal 44 ayat (1))
  8. Menyetujui rencana kerja tahunan apabila AD menentukan demikian (Pasal 64 ayat (1) Jo (3))
  9. Memberi persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris (Pasal 69 ayat (1))
  10. Memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan wajib dan cadangan lain (Pasal 71 ayat (1)).
  11. Menentapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota direksi (Pasal 92 ayat (5))
  12. Mengangkat anggota direksi (pasal 94 ayat (1))
  13. Menetapkan tentang gaji dan tunjangan anggota direksi (Pasal 96 ayat (1))
  14. Menunjuk pihak lain untuk mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi atau dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan denga perseroan (pasal 99 ayat (2) huruf c)
  15. Memberi persetujuan kepada direksi untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjamin utang kekayaan perseroan.  persetujuan ini diperlukan apabila lebij dari 50 % jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak (pasal 102 ayat (1))
  16. memberi persetujuan kepada direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada pengadilan niaga (pasal 104 ayat (1))
  17. memberhentikan anggota direksi (pasal 105 ayat (2))
  18. menguatkan keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan dewan komisaris terhadap anggota direksi (pasal 106 ayat (7))
  19. mengangkat anggota dewan komisaris (Pasal 111 ayat (1))
  20. menetapkan tentang besarnya gaji atau honorium dan tunjangan anggota dewan komisaris (pasal 113)
  21. mengangkat persetujuan komisaris independen (pasal 120 ayat (2))
  22. memberi persetujuan atas rancangan penggabungan (pasal 223 ayat (3))
  23. memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan.. pengambilalihan atau pemisahan (pasal 127 ayat (1))
  24. memberi keputusan atas peleburan perseroan (Pasal 142 ayat (1) huruf a)
  25. menerima pertanggungjawaban likuidator atas penyelesaian likuidasi (pasal 143 ayat (1))
Aturan :

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Buku :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...