|
google.com/foto |
Klasisfikasi Perseroan tersurat dan tersirat pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
1) Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup terdapat ciri khusus, antara lain :
- Pemegang sahamnya terbatas dan tertutup (besloten, close). Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal-mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas di antara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi orang luar;
- Saham Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD), hanya sedikit jumlahnya dan dalam AD sduah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham;
- Sahamnya juga hanya atas nama (aandeel op nam, registered share) atas orang-oranag tertentu secara terbatas.
Berdasarkan karakter ini, Perseroan yang semacam ini disebut dan diklasifikasi perseroan yang bersifat tertutup (besloten vennootschap, close corporation), atau disebut juga Perseroan Terbatas keluarga (famalie vennootschap, corporate family).
Pada dasarnya tidak berbeda dengan Perseroan perorangan. Mirip dengan perusahaan perseroan yang dikenal dalam kehidupan masyarakat dengan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) yang benar-benar perusahaan perorangan (sole proprietorship). Perusahaan yang dipimpin, diurus dan dioperasikan sendiri oleh pemilik.
Perseroan Terbatas yang tertutup, terdiri dari :
(a) Murni Tertutup
Ciri-cirinya, sebagai berikut :
- boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secera mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja,
- sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud,
- dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.
(b) Sebagian Tertutup, sebagian terbuka
Coraknya, sebagian tetap tertutup dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut :
- seluruh saham Perseroan, dibagi menjadi dua kelompok,
- satu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan saham istimewa, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas,
- sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.
2) Perseroan Publik.
Pasal 1 angka 8 UUPT, berbunyi Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.
Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 adalah UU 8/95 tentang Pasal Modal (UUPM) dalam Pasal 1 angka 22. Perseroan menjadi Perseroan Publik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham,
- memiliki modal disetor (gestort kapital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,-,
- atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah mmodal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 UUPT 2007, menerangkan :
- perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, wajib mengubah AD menjadi Perseroan terbuka (Perseroan Tbk),
- perubahan AD dimaksud, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut,
- direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasak modal.
3) Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk)
Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, berbunyi Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, perseroan Tbk diartikan :
- Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 8/95 yakni memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,-
- perseroan yang melakukan penawaran umum (publik offtering) sham di bursa efek, maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Tata cara pendaftaran perseroan Tbk dalam rangka melakukan penawaran umum (public offering) saham diterbitkan, dapat dijelaskan secara ringkas, antara lain sebagai berikut :
(a) Setiap Perseroan publik yang hendak melakukan penawaran umum, wajib mendaftarkan diri kepada BAPEPAM,
(b) Bentuk dan Isi Pendaftaran
(c) Informasi dan Fakta Materil yang perlu dan layak diketahui investor.
4) Perseroan Grup (Group Company)
Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas. dalam rangka memanfaatkan limited liability, sebuah perseroan dapat mendirikan perseroan anak atau subsidiary untuk melakukan bisnis perseroan induk (parent company). Sesuai dengan prinsip keterpisahan (saparation) dan perbedaan (distinstion) yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset perseroan induk dengan perseroan anak terisolasi terhadap kerugian potensial (potential loses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.
Perseroan Grup (group company), terdiri atas sejumlah bahkan perseroan sebagai perseroan anak (subsidiary). Perseroan Holding (parent company) kemungkinan besar tidak aktif melakukan kegiatan bisnis atau perdagangan. Hanya sahamnya ditanamkan dalam berbagai perseroan anak, dan mereka itu yang melakukan dan melaksanakan kegiatan usaha. Selanjutnya perseroan anak itu pun mendirikan perseroan anak (subsidiary) lagi. Demikian seterusnya, sehingga perusahaan holding memiliki berbagai anak. dalam kondisi yang demikian, terkadang tidak ada pemisahan (separate) dan perbedaan (distinction) mengenai eksistensi ekonomi dan aset, karyawan maupun pemisahan bisnis dan direksi antara holding dengan subsidiary. Namun demikian, hukum perseroan tetap memperlakukan subsidiary sebagai separate entity.
UUPT, tidak menjelaskan maupun mengatur ketentuan mengenai Perseroan Grup atau Perseroan Holding. Praktiknya perlu diketahui apa yang dimaksud Perseroan Grup (Group Company) atau Perseroan Holding (Holding Company) yang bisa disebut Perseroan induk atau Parent Company berhadapan dengan perseroan Anak atau Anak perseroan (Subsidiary Company).
sumber :
Marzuki Usman, dkk. 1997. Pengetahuan Dasar Pasal Modal. Indonesia : Istibat Braker.
Yahya, M. Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas