Translate

Tampilkan postingan dengan label Perseroan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perseroan. Tampilkan semua postingan

Selasa, Februari 01, 2022

SEMINAR : PERSOALAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PENGETAHUAN MENGENAI TAX AMNESTY JILID 2 BAGI NOTARIS


*PENGURUS DAERAH KOTA SURABAYA IKATAN NOTARIS INDONESIA* 
〰️〰️〰️〰️〰️
Menyelenggarakan *SEMINAR HYBRID SEHARI* dengan Tema : 
*_“PERSOALAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PENGETAHUAN MENGENAI TAX AMNESTY JILID 2 BAGI NOTARIS”_*
yang akan diselenggarakan pada :
🗓️         :   *Rabu , 9 Februari 2022*
🕰️         : *09.00 – 16.00 WIB*
Tempat : *Dyandra Convention Hall* (Gramedia Expo), Jalan Basuki Rahmad 93 – 105 Surabaya

*NARASUMBER :* 
- Aulia Taufani, S.H.
- Dr. Alwesius, S.H., M.Kn
- Albert Richi Aruan, S.H., LL.M, MKn.

*MODERATOR*
1. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H, M.H.;
2.Dr. A.A. Andi Prajitno, Drs., S.H., M.Kn.

*Peserta :*
- Notaris;
- Anggota Luar Biasa (ALB);
- Karyawan Notaris;
- Mahasiswa FH & Kenotariatan


*Kontribusi :*
_*OFFline*_ : Rp 500.001,00
 (materi, snack 2 x, Lunch box, sertifikat 2 poin)
_*ONline*_ : Rp 200,002,00
 (tanpa poin)

Batas pendaftaran dan pembayaran tanggal *7 Februari 2022*

*Tempat terbatas*
*Tidak melayani GoShow.*

*Cara pendafaran :*
Membayar kontribusi secara transfer melalui rekening
 *Bank MANDIRI Nomor : 142-00-0773413-9* 
atas nama *INI Pengda Surabaya*

Mengisi Google Form
*OFFline* :
https://bit.ly/3ocDZ34
*ONline* :
https://bit.ly/3g6szcy

Info / Pertanyaan / Konfirmasi pembayaran melalui WA
 *Contact Person* :
*_ONline_*
- MM. Ira Koesvitasari, S.H. (0831-1119-8744)
*_OFFline_*
- Radina Lindawati, S.H., MKn. (0812-1637-7773)

*Daftar Ulang :*
- Membawa bukti transfer asli & menunjukkan KTP asli;
- Menunjukkan hasil Swab Test (bagi yg belum vaksin 2x)

Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
---------------
Hormat Kami,
Pengurus Daerah  KOTA SURABAYA
IKATAN NOTARIS INDONESIA 
🤝🤝🤝🤝

Minggu, Februari 24, 2019

Teori Personalitas Perseroan

google.com/foto
Perseroan sebagai badan hukum berbeda dengan manusia perorangan (different from natural or human being legal person), dengan alasan berikut :
  • Perseroan sebagai badan hukum, tidak punya badan, tidak punya pikiran dan tidak punya jiwa untuk ditendang (it has neither body, mind, nor soul to the kicked);
  • Pada zaman dulu, seperti dalam case of sutton's hospital (1612) dikatakan. perseroan sebagai badan hukum, tidak kelihatan (invicible), tidak mati (immortial), tetapi dia hanya ada dalam pertimbangan hukum (concideran of law).

Teori Personalitas Perseroan.

1. Teori Fiksi (fictitious theory)

Teori ini disebut juga teori entitas (entity theory) atau teori agregat (aggregate theory):
  • perseroan merupakan organisme yang mempunyai identitas hukum yang terpisah dari anggotanya atau pemiliknya,
  • perseroan adalah badan hukum buatan melalui proses hukum, pada dasarnya bersifat fiktif;
  • kelahirannya semata-mata melalui persetujuan pemerintahan dalam bentuk fiat atau consensus of the government.
Kepribadian atau personalitas perseroan sebagai badan hukum adalah pengakuan hukum terhadap kepentingan sekelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan perusahaan atau bisnis. Teori fiksi ini berkaitan juga dengan teori simbol yang mengatakan, perseroan sebagao badan hukum merupakan simbol dari totalitas jumlah kumpulan orang-orang yang berkaitan dalam perseroan.

Kepribadian atau personalitas orang-orang itu dan berkumpulnya mereka dalam badan hukum itu, berbeda (distinct) dengan personalitas dari individu anggotanya, dengan demikian yang menonjol adalah kepentingan kelompok yang berwujud badan hukum yang diberi nama perseroan yang terpisah dari kepentingan individu.Teori ini berasal dari Romawi dan Common law merupakan pada dasarnya perseroan sebagai badan hukum adalah buatan atau ciptaan fiksi yang disebut entitas hukum yang memiliki personalitas fiktif. teori disebut juga dengan teori fiat atau teori konsensus atau teori pengesahan pemerintah.
Baca juga :
Perseroan sebagai Badan Hukum
Mengenai Klasifikasi Perseroan            

2. Teori Realistik (realistic theory)

Menurut teori :
  • Perseroan sebagai grup atau kelompok, dimana kegiatan dan aktivitas kelompok itu diakui hukum terpisah dari kegiatan dan aktivitas individu kelompok yang terlibat dalam perseroan;
  • jumlah peserta terpisah dari komponen.
Sama halnya dengan teori simbol, perseroan sebagai simbol keseluruhan dari persorangan kelompok yang bergabung dalam kegiatan usaha perseroan tersebut merupakan orang=oranag yang terikat bergabung bersama dalam kegiatan usaha perseroan yang :
  • memiliki kepribadian hukum atau personalitas hukum yang berbeda dan terpisah dari kepribadian hukum individu personnya;
  • hukum membolehkan penerapan tanggungjawab terbatas hanya sebatas harta kekayaan perseroan dan menggugat dan digugat atas nama perseroan;
  • dan diakui memiliki pengurusan yang disebut direksi yang bertindak mengurus usaha perseroan serta mewakili perseroan.


Teori realistik, bahwa secara realistik, hukum mengakui adanya perbedaan dan pemisahan personalitas perseroan dengan personalitas para anggota kelompok yang terikat dalam perseroan.

3. Teori Kontrak

Perseroan sebagai badan hukum, dianggap merupakan kontrak antara anggota-anggota pada satu segi dan antara anggota-anggota perseroan yakni pemegang saham dengan pemerintah pada segi lain. Teori ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 ayat (1) dan (3) UUPT 2007. Pasal ini perseroan sebagai badan hukum merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasar perjanjian oleh pendiri dan/atau pemegang saham yang terdiri sekurang-kurangnya 2 orang atau lebih. Pasal 7 ayat (4), agar perseroan diakui sah sebagai badan hukum harus mendapat pengesahasan dari pemerintahan dalam hal ini Menkuham.

sumber :

Budianto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Indonesia. Tanpa tempat terbit : Tanpa Penerbit.

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.
Harry G. Henna dan John R. Alexander. 1983. Law of Corporation Handbook Series, St. Paul Minn : West Publisha Co.

Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Kamis, Februari 14, 2019

Mengenai Klasifikasi Perseroan

google.com/foto
Klasisfikasi Perseroan tersurat dan tersirat pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

1) Perseroan Tertutup


Perseroan tertutup terdapat ciri khusus, antara lain :

  • Pemegang sahamnya terbatas dan tertutup (besloten, close). Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal-mengenal atau pemegang sahamnya hanya terbatas di antara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi orang luar;
  • Saham Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD), hanya sedikit jumlahnya dan dalam AD sduah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham;
  • Sahamnya juga hanya atas nama (aandeel op nam, registered share) atas orang-oranag tertentu secara terbatas.
Berdasarkan karakter ini, Perseroan yang semacam ini disebut dan diklasifikasi perseroan yang bersifat tertutup (besloten vennootschap, close corporation), atau disebut juga Perseroan Terbatas keluarga (famalie vennootschap, corporate family).

Pada dasarnya tidak berbeda dengan Perseroan perorangan. Mirip dengan perusahaan perseroan yang dikenal dalam kehidupan masyarakat dengan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) yang benar-benar perusahaan perorangan (sole proprietorship). Perusahaan yang dipimpin, diurus dan dioperasikan sendiri oleh pemilik.

Perseroan Terbatas yang tertutup, terdiri dari :

(a) Murni Tertutup

Ciri-cirinya, sebagai berikut :
  • boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secera mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggota keluarga tertentu saja,
  • sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud,
  • dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.

(b) Sebagian Tertutup, sebagian terbuka

Coraknya, sebagian tetap tertutup dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut :
  • seluruh saham Perseroan, dibagi menjadi dua kelompok,
  • satu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan saham istimewa, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas,
  • sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.


2) Perseroan Publik.


Pasal 1 angka 8 UUPT, berbunyi Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.

Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 adalah UU 8/95 tentang Pasal Modal (UUPM) dalam Pasal 1 angka 22. Perseroan menjadi Perseroan Publik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham,
  • memiliki modal disetor (gestort kapital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,-,
  • atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah mmodal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24 UUPT 2007, menerangkan :
  • perseroan yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, wajib mengubah AD menjadi Perseroan terbuka (Perseroan Tbk),
  • perubahan AD dimaksud, harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut,
  • direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasak modal.

3) Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk)


Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, berbunyi Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 1 angka 7 UUPT 2007, perseroan Tbk diartikan :
  • Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 UU 8/95 yakni memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,-
  • perseroan yang melakukan penawaran umum (publik offtering) sham di bursa efek,  maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Tata cara pendaftaran perseroan Tbk dalam rangka melakukan penawaran umum (public offering) saham diterbitkan, dapat dijelaskan secara ringkas, antara lain sebagai berikut :

(a) Setiap Perseroan publik yang hendak melakukan penawaran umum, wajib mendaftarkan diri kepada BAPEPAM,
(b) Bentuk dan Isi Pendaftaran
(c) Informasi dan Fakta Materil yang perlu dan layak diketahui investor.

4) Perseroan Grup (Group Company)


Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas. dalam rangka memanfaatkan limited liability, sebuah perseroan dapat mendirikan perseroan anak atau subsidiary untuk melakukan bisnis perseroan induk (parent company). Sesuai dengan prinsip keterpisahan (saparation) dan perbedaan (distinstion) yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset perseroan induk dengan perseroan anak terisolasi terhadap kerugian potensial (potential loses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.

Perseroan Grup (group company), terdiri atas sejumlah bahkan perseroan sebagai perseroan anak (subsidiary). Perseroan Holding (parent company) kemungkinan besar tidak aktif melakukan kegiatan bisnis atau perdagangan. Hanya sahamnya ditanamkan dalam berbagai perseroan anak, dan mereka itu yang melakukan dan melaksanakan kegiatan usaha. Selanjutnya perseroan anak itu pun mendirikan perseroan anak (subsidiary) lagi. Demikian seterusnya, sehingga perusahaan holding memiliki berbagai anak. dalam kondisi yang demikian, terkadang tidak ada pemisahan (separate) dan perbedaan (distinction) mengenai eksistensi ekonomi dan aset, karyawan maupun pemisahan bisnis dan direksi antara holding dengan subsidiary. Namun demikian, hukum perseroan tetap memperlakukan subsidiary sebagai separate entity.

UUPT, tidak menjelaskan maupun mengatur ketentuan mengenai Perseroan Grup atau Perseroan Holding. Praktiknya perlu diketahui apa yang dimaksud Perseroan Grup (Group Company) atau Perseroan Holding (Holding Company) yang bisa disebut Perseroan induk atau Parent Company berhadapan dengan perseroan Anak atau Anak perseroan (Subsidiary Company).

sumber :

Marzuki Usman, dkk. 1997.  Pengetahuan Dasar Pasal Modal. Indonesia : Istibat Braker.

Yahya, M. Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...