Translate

Tampilkan postingan dengan label hukum asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum asuransi. Tampilkan semua postingan

Minggu, Februari 03, 2019

Asuransi atau Pertanggungan dalam KUHD #1

Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), menyatakan : Pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan panggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). 


Unsur-unsur Asuransi.

  1. Pihak-pihak. Subjek asuransi adalah pihak-pihak dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi, yang merupakan pendukung kewajiban dan hak.
  2. Status pihak-pihak. Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum dapat berbentik Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroaan (Persero) atau Koperasi. Tertanggung berstatus sebagai pemilik atau pihak berkepentingan atas harta yang diasuransikan.
  3. Objek asuransi. Dapat berupa benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang yang disebut premi ganti kerugian.
  4. Peristiwa Asuransi. Perbuatan hukum (legal act) berupa persetujuan atau kesepakatan bebas antara penanggung dan tertanggung mengenai objek asuransi, peristiwa tidak pasti (evenemen) yang mengancam benda asuransi dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi.
  5. Hubungan asuransi. Hubungan asuransi yang terjadi andata penanggung dan tertanggung adalah keterikatan (legally bound) yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan bebas.

Tujuan Asuransi.


1. Teori Pengalihan Resiko (risk transfer theory).

Menurut teori ini, tertanggung menyadari bahwa ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadapa jiwanya. Jika bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, dai akan menderita kerugian atau korban jiaw atau raganya. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya, dengan membayar sejumlga premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), dan sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung, sampai berakhirnya jangka waktu asuransi.

2. Pembayaran Ganti Kerugian.

Bahwa jika tidak terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah terhadap risiko yang ditanggung oleh penananggung. Praktiknya, ganti kerugian yang timbul bersifat sebagian (partial loss), tidak semuanya berupa kerugia total (total loss). Demikian , tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritannya.

3. Pembayaran Santunan.

Asuransi ini disebut asuransi sosial (social security insurance) yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat tubuh, dengan membayar sejumlah konstribusi (semacam premi), tertanggung berhak memperoleh perlindungan dari ancaman bahaya.

4. Kesejahteraan Anggota.

Penyetoran uang iuran oleh anggota perkumpulan (semacam premi oleh tertanggung) merupakan pengumpulan dana untuk kesejahteraan anggota atau untuk mengurus pengumpulan dana untuk kesejahteraan anggotnya atau untuk mengurus kepentingan anggotanya, semisalnya bantuan biaya upacara bagi anggota yang mengadakan selamatan, bantuan biaya penguburan bagi anggota yang meninggal dunia, dan biaya perawatan bagi anggota yang mengalami kecelakaan atau sakit.

Pengaturan Asuransi.


Dalam KUHD ada 2 cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus.
  • Bersifat umum dalam Buku I Bab IX Pasal 246 s.d Pasal 286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun diluar KUHD.
  • Bersifat Khusus terdapat dalam Buku Bab X Pasal 287 s.d Pasal 308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X Pasal 592 s.d Pasal 685 KUHD dengan rincian sebagai berikut : 1) Asuransi kebakaran Pasal 287 s.d Pasal 298 KUHD; 2) Asuransi hasil pertanian Pasal 299 s.d Pasal 301 KUHD; 3) Asuransi Pengangkutan laut dan perbudakan Pasal 592 s.d Pasal 685 KUHD; 4) asuransi jiwa Pasal 302 s.d Pasal 308 KUHD.
Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan pada perjanjuan antara tertanggung dan penanggung. Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara bertimbal balik. Sebagai Perjanjian Khusus, asuransi dibaut secara tertulis dalam bentuka kta yang disebut polis asuransi. Pengaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi berikut ini :
  1. asas-asas asuransi;
  2. perjanjian asuransi;
  3. unsur-unsur asuransi;
  4. syarat-syarat (klausula) asuransi;
  5. jenis-jenis asuransi.
sumber :

Abdulkadir Muhammad. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti : Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...