International IDEA merumuskan ada 7 prinsip penyelenggara pemilu yang berlaku universal, antara lain:
- Independen: secara terminologi dimaknai sebagai suatu posisi atau keadaan tidak terkait dengan pihak manapun. Dalam konteks pemilu istilahindependensi merujuk pada dua konsep yakni ‘independensi struktural’ dari pemerintah (sebagaimana dimiliki oleh model penyelenggaraan Independen) dan ‘independensi sikap’ yang diharapkan dimiliki oleh semua LPP (lembaga penyelenggara pemilu). Terlepas dari model penyelenggaraan apapun yang dipakai, di mana LPP tidak bertekuk lutut terhadap tekanan pemerintah, politisi, sertapengaruh-pengaruh partisan lainnya dalam mengambil keputusan menjadikeharusan bagi penyelenggara untuk bersikap dan bertindak independen dalam menyelenggarakan pemilu. Independen ditunjukan dari kemampuan penyelenggara untuk bebas dari kepentingan dan tekanan politik manapun.
- Imparsialitas: Terlepas dari model penyelenggaraan macam apa yangdipakai dan sumber akuntabilitas apa yang dimiliki, lembaga penyelenggarapemilu harus memperlakukan semua peserta pemilu secara merata, adil dan setara, tanpa sedikitpun memberikan keuntungan kelompok-kelompok tertentu. Kehadiran sikap imparsialitas dapat disebabkan oleh dua faktor: kerangka hukum yang tersedia dan struktur kelembagaan penyelenggara pemilu.
- Integritas: Secara terminologi integritas dimaknai sebagai sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran. Penyelenggara pemilu dituntut untuk memiliki kepribadian dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya guna mengendalikan semua proses pemilu sesuai aturan dan norma-norma hukum yang berlaku
- Transparansi: transparansi merupakan prinsip dan standar paling dasaryang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu. Dengan transparansi yangdilakukan oleh penyelenggara pemilu di setiap aktivitas, operasional kerja,keuangan dan keputusan yang diambil dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara sekaligus membangun legitimasi pemilu, serta dapat membantu memerangi persepsi korupsi dan tidak netral terhadap penyelenggara;
- Efisiensi: salah satu capaian keberhasilan pemilu ialah terselenggaranya pemilu yang efisien dari segi beban kerja dan keuangan, namun menghasilkan kerja-kerja yang efektif. Di tengah semakin cepatnya perkembangan teknologi dan tuntutan terhadap aktivitas-aktivitas berbiaya tinggi seperti pendidikan pemilih dan diseminasi informasi, LPP harus ekstra berhati-hati dalam menyusun program kerja sehingga dapat bersifat berkelanjutan, efisien, berintegritas dan modern.
- Profesionalisme: terdapat dua elemen penting untuk mencapai profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu yakni teliti dan akurat. Setiap anggota penyelenggara pemilu termasuk para pekerjanya perlu memastikan setiap aktivitas dan operasional kerja dilakukan secara teliti dan akurat. Pelatihan oleh tenaga-tenaga profesional dapat membangun persepsi masyarakat bahwa proses pemilu dilangsungkan oleh orang-orang yang tepat. Namun demikian, sikap dan perilaku dari anggota penyelenggara beserta stafnya, ikut juga ambil bagian dalam menghasilkan profesionalisme. Komitmen personal dari masing-masing individu di dalam LPP terhadap prinsip ekuitas (kewajaran), akurasi, ketekunan dan pelayanan di dalam setiap tindak-tanduk mereka, merupakan hal yang sangat diperlukan untuk menjaga profesionalisme di dalam penyelenggaraan pemilu.
- Pelayanan: pelayanan yang maksimal dilakukan oleh penyelenggara dan para pekerjanya menjadi prinsip pendukung untuk memenuhi prinsipprinsip lainnya. Standar pelayanan perlu diterapkan di interal lembaga termasuk dalam prosedur kerja ketika tahapan pemilu berlangsung. Hal ini bisa terkait dengan pelayanan berbasis waktu seperti standar waktu antrian pemilih untuk mendapatkan surat suara, standar waktu menunggu respon pelaporan gugatan, atau standar waktu yang dibutuhkan untuk memproses data registrasi pemilih, selain itu standar prosedur ini juga bisa berkaitan dengan pelayanan berbasis kualitas seperti persentase jumlah pemilih yang ditolak karena ada kesalahan pada saat registrasi, proporsi jumlah materi.
sumber :
- Wall, Alan.. et al. 2016. Desain Penyelenggaran Pemilu: Buku Pedoman Internasional IDEA. The International IDEA dan Perludem.
- Perdana, Aditya, dkk. 2019. Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar