Translate

Tampilkan postingan dengan label Bagian Akta Notaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bagian Akta Notaris. Tampilkan semua postingan

Selasa, Februari 19, 2019

Bagian Akhir atau Penutup Akta Notaris

google.com/foto
Bahasa Inggris disebut dengan the end or coverings the deed, bahasa Belanda disebut dengan einde of een afdekking daad merupakan bagian belakang atau akhir akta, yang meliputi :

  • uraian tentang pembacaan akta, uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
  • uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembautan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan atau penggantian serta jumalah perubahannya.
Dalam Bagian akhir atau penutup akta ini, meliputi :

1) Pembacaan Akta.

Bahasa Inggris disebut dengan the reading og the deed, bahasa Belanda disebut dengan het voorlezen van de akte, berkaitan dengan perbuatan membaca yang artinya melihat, memahami, mengucapkan apa yang tertulis, yang diucapkan secara lisan oleh notaris. Filosofi dari pembacaan akta adalah untuk mengetahui secara jelas maksud dan keinginan para pihak di dalam sebuah akta, hal-hal yang kurang lengkap, baik yang menyangkut judul akta, badan akta maupun penutup akta, serta tata tulisnya.

2) Tanda Tangan dalam Akta.

Bahasa Inggris disebut dengan signature, bahasa Belanda disebut dengan handtekening merupakan nama yang dituliskan secara khas dengan tangan para pihak. Dalam minuta kata, tanda tangan yang harus dicantumkan yaitu tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan notaris, sedangkan dalam salinan akta hanya memuat tanda tangan notaris dan stempelnya. Makna tanda tangan adalah untuk menentukan keabsahan dari perbutan hukum yang dibuat oleh para pihak atau yang dituangkan dalam akta.

3) Tempat Tanda Tangan.

Bahasa Inggris disebut dengan place signature, bahasa Belanda disebut dengan plaats signatuur menjelaskan atau menunjuk pada lokasi/ruang/ tempat dilakukan suatu perbuatan hukum.

4) Penerjemah (Jika Ada)

Bahasa Inggris disebut dengan the official translators, bahasa Belanda disebut dengan officiele vertalers yaitu orang yang ditunjuk secara resmi untuk mangalihbahasakan dari bahasa ibu atau bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing. Penjelasan Pasal 43 ayat (4) UUJN, disebut penerjemah resmi, yaitu :
  • penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar, atau
  • menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada penerjemah tersumpah.
5) Saksi.

Bahasa Inggris disebut dengan the witness, bahasa Belanda disebut dengan getuigen merupakan orang yang diminta hadir pada saat pembuatan akta agar suatu ketika apabila diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa akta yang dibuat oleh para pihak bebar-benar terjadi.

Bagian akhir akta ini saksi meliputi identitas, sebagai berikut :
  • nama lengakap;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • pekerjaan;
  • jabatan;
  • kedudukan;
  • tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
Ada 6 syarat untuk menjadi saksi, antara lain :
  1. paling sedikit umur 18 tahun atau telah menikah
  2. cakap melakukan perbuatan hukum
  3. mengerti bahasa yang digunakan akta
  4. dapat membubuhkna tanda tangan dan paraf
  5. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping dengan derajat ketiga dengan notaris atau para pihak; dan;
  6. harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepada notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada notaris penghadap.
6) Tidak adanya atau adanya Penutup Akta.

Prinsipnya, akta yang dibuat di muka dan di hadapan notaris, harus bersih dan tidak ada coret-coretan, tetapi akta yang tersebut tak selamanya akta bersih. Apabila akta itu tidak bersih atau mengandung coretan, maka dalam akta itu harus dilakukan perubahan, misalnya : dibuat dengan 3 (tiga) coretan, 2 (dua) gantian dan 1 (satu) tambahan.

sumber :

Salim HS. 2016. Teknik Pembautan Akta Satu : Konsep Teoritis, Kewenagan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Minggu, Februari 17, 2019

Bagian Awal atau Kepala Akta Notaris

google.com/foto
Ada  4 hal yang dimuat dalam bagian awal akta atau kepala akta, yang meliputi :

(1) Judul Akta

Bahasa Inggris disebut dengan the title of deed, bahas belanda disebut de titel daad berkaitan dengan nama yang dipakai dalam setiap akta yang dapat menyiratkan secara singkat tentang substansi akta yang dibuat oleh para pihak, misalnya : judul akta jual beli, bahwa ini menunjuk pada jenis perbuatan hukum yang telah dilakukan para pihak.

(2) Nomor Akta.

Bahasa Inggris disebut number of deed, bahasa belanda disebut nummer van de akte merupakan angka yang menunjuk pada urutan akta yang dibuat di hadapan Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN berkewajiban untuk :
  1. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta;
  2. jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam 1 buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari 1 satu buku;
  3. mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
Bahwa akta yang dibuat oleh Notaris harus dijilid setiap bulan menjadi sebuah buku. Bahwa nomor akta dimulai dengan nomor urut 1 dan seterusnya untuk setiap bulan, misalnya: notaris pada bulan Januari telah membuat dan menandatangani minuta akta sebanyak 10 akta, maka akta itu dimulai dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 10, sementara pada bulan Pebruari juga dimulai dengan angka 1 sampai dengan angka berikutnya.

baca juga :
Mengenal Akta Autentik
Menyelisik Bentuk Akta
Teknik Pembuatan Akta PPAT

Nomor akta PPAT dimulai dengan nomor urut 1dan seturusnya untuk setiap tahun, yang berlaku untuk semua jenis akta PPAT yang menjadu kewenangan PPAT, dengan cara penulisan contohnya : Nomor : 1/2012 (angka 1 merupakan nomor urut untuk semua jenis Akta PPAT dan 2012 merupakan tahun pembuatan akta). Setiap tahun dimulai dengan nomor urut  1 dan seterusnya.

3. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun.

Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun berkaitan dengan momentumnya dibuatnya akta. Dibuat akta merupakan saat terjadinya persersuaian antara kehendak dan pernyataan kedua belah pihak tentang apa yang dikehendakinya. Dituangkan dalam sebuah akta. Fungsi pencantuman tanggal tersebut adalah sebagai tanggal terjadinya akta, kecuali para pihak menentukan lain.

Pasal 1880 KUH Perdata, ditegaskan bahwa akta di bawah tangan baru mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga apabila telah dibubuhi pernyataan oleh seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang.

Pembubuhan pernyataan oleh notaris lazim disebut dengan legalisasi yaitu pengesahan dari notaris. Istilah legalisasi terhadap akta dibawah tangan, dikenal istilah gewaarmerk yaitu dicatat dan didaftarkan dalam buku yang khusus disediakan untuk keperluan tersebut.

4. Nama Lengkap dan tempat kedudukan notaris.

Bahasa Inggris disebut the full name of notary, bahasa Belanda disebut volgen volledige naam van de notaris, yaitu berkaitan dengan penyebutan pejabat notaris secara komplit, baik namanya maupun gelar yang telah diraihnya.

Tempat kedudukan notaris, bahasa Inggris disebut dengan the locus of notary, bahasa belanda disebut juga de locus van notarisssen yaitu berkaitan wilayah kerja dari notaris yang bersangkutan. Ini berarti bahwa Notaris/PPAT hanya boleh di  wilayah yang telah ditentukan dalam Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Filosofi dari pencamtuman kedudukan ini adalah untuk mempermudah para klien yang akan membuat akta relaas atau akta para pihak untuk menghadap pada Notaris/PPAT. Misalnya :
AKTA JUAL BELI
Nomor : 22.-
-Pada hari ini, jam 09.30 WIB (sembilan titik tiga puluh Waktu Indonesia bagian Barat), Senin, tanggal 11-11-2017 (sebelas Nopember dua ribu tujuh belas). -------------------------------------------------------------------------------
-Berhadapaan dengan Saya, RANDA IOLANDA PUTRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jambi, dengan dihadiri para saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :

sumber :

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Sabtu, Februari 16, 2019

Menyelisik Bentuk Akta Notaris

google.com/foto
UU 2/2014 tentang perubahan atas UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), memuat salah satu pedoman yang harus diikuti oleh notaris, yakni tentang bentuk atau susunan dari akta yang akan dibuatnya. Bentuk akta, yang dalam Bahasa Inggris disebut deed of form, Bahasa Belanda disebut gedaate akte terdiri dari 2 suku kata yaitu : bentuk dan akta.

 Baca juga : Mengenal Akta Autentik

Pengertian Bentuk Akta adalah susunan yang harus dimuat dan dicantumkan oleh notaris di dalam setiap akta yang akan dibuat olehnya.

Pasal 38 UUJN, dala, hal bentuk akta memuat 2 hal, yaitu : susunan dan substansi. Susunan terdiri dari awal, badan, dan akhir akta. Bahwa memuat didalamnya, seperti judul, komparisi , keinginan para pihak, dan lainnya.

Penggolongan Bentuk Akta.

Bentuk Akta berdasarkan pejabat yang berwenang untuk membaut dibagi 3 macam yang meliputi :
  1. Akta yang dibuat di muka atau di hadapan Notaris;
  2. Akta yang dinuat di muka notaris pengganti; dan
  3. Akta yang dibuat di muka pejabat sementara notaris.
Dalam Hal ini kita akta yang dibuat di hadapan Notaris, bentuk akta yang dibuat di muka di hadapan notaris, mencakup 3 hal, yaitu :

1) Awal Akta atau Kepala Akta.

Bahasa Inggris, disebut dengan beginning of the deed atau deed hoofid, bahasa Belanda disebut vroeg atau deed hoofid merupakan bagian pertama yang harus dimuat dan dicantumkan dalam suatu akta. Ada 4 hal yang dimuat antara lain :
  1. judul akta;
  2. nomor akta;
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan notaris

2) Badan Akta.

Bahasa Inggris, disebut dengan the deed agencies atau the deed bodies, bahasa Belanda disebut dengan deed lichaam berkaitan pokok atau bagian-bagian utama yang harus dimuat dalam akta. Pasal 38 (3) UUJN yang berbunyi : Badan Akta memuat :
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
  • keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  • isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
baca juga : Bagian Badan Akta

3) Akhir atau Penutup Akta.

Bahasa Inggris, disebut the end or coverings the deed, bahasa Belanda disebut dengan einde of een afdekking daad merupakan bagian belakang atau akhir akta, yang meliputi :
  • uraian tentang pembacaan akta, tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
  • uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
sumber :

H, Salim HS. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu : Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta : Rajawali Press.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...