Translate

Tampilkan postingan dengan label Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kredit. Tampilkan semua postingan

Kamis, Februari 11, 2021

TERKAIT COVERNOTE DALAM PENCAIRAN KREDIT

Pagi-pagi dikabarin terkait rekan yang dipersoalkan karena covernote dalam pencairan kredit....

Saya tidak setuju Covernote disamakan dengan Akta Otentik, bukankah Akta Otentik sudah jelas parameternya dalam Pasal 1868 KUHPerdata? Kalo menurut saya penegak hukum yang menyamakan covernote dengan Akta Otentik tidak faham esensi jabatan Notaris dan yang memidanakananya telah melakukan kriminalisasi terhadap Jabatan Notaris.

Dengan merujuk dalam arti Kamus Besar Bahasa Indonesia tahun 1991, kriminalisasi adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dikategorikan sebagai peristiwa pidana tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana. Dalam sejarahnya di Indonesia banyak sekali kejadian kriminalisasi tersebut atau biasa juga disebut pemelintiran hukum, misalnya kasus perdata yang melibatkan utang piutang yang dijadikan sebagai kasus penipuan, sehingga dikonversi menjadi kasus pidana. Dalam skala lebih besar kita mengenal “Kasus Sengkon dan Karta”

Lalu bagaimana semestinya dalam konteks Pelaksanan jabatan Notaris? Dalam hukum secara universal yang juga diakui dalam konstitusi negara RI, kita mengenal prinsip Equality before the law yaitu kesamaan bagi kedudukan hukum didepan hukum untuk semua warga negara, baik selaku pribadi maupun statusnya sebagai pejabat Negara, akan tetapi hal tersebut semestinya dapat disimpangi untuk kepentingan yang lebih besar atau untuk terciptanya keadilan.

Diantaranya seorang Notaris dalam melaksanakan fungsi jabatannya seharusnya tidak tunduk terhadap prinsip equality before the law, sepanjang dalam melaksanakan jabatannya telah mengikuti prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun memang dengan disetujuinya Notaris oleh MKN diperiksa oleh penyidik, penuntut umum dan/atau hakim, maka sudah terdapat unsur pengkondisian bagi Notaris tersebut untuk ditempatkan dalam posisi tidak berada dalam golongan “nobile person” atau “nobile officum”, melainkan seperti seorang yang tunduk pada prinsip equality before the law seperti yang terjadi pada orang pada umumnya. 

Perbedaan perlakuan hukum atau pengecualian ini hanya berlaku jika ada alasan yang khusus, misalnya pengecualian berlaku bagi orang-orang/kelompok orang-orang tertentu yaitu mereka yang karena melaksanakan suatu perbuatan yang ditugaskan oleh Undang-Undang tidak dapat dihukum/dipidana. Terhadap orang-orang ini tidak berlaku kekebalan hukum, karena apabila mereka terbukti melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaan dan kewenangannya, maka hukuman terhadap mereka lebih berat daripada hukuman yang  seharusnya diterima oleh orang biasa.. 

Secara universal dalam hukum kita juga dikenal prinsip konsistensi, supaya masyarakat dapat mengandalkan hukum sebagai mekanisme yang normatif, hukum itu harus sebagai mekanisme yang normatif, hukum itu harus memiliki kredibilitas dan kredibilitas itu hanya bisa dimilikinya, kinerja dan konsisten. Penyelenggaraan hukum yang tidak konsisten akan membuat masyarakat ragu-ragu dalam mengandalkannya sebagai perangkat kaidah yang mengatur kehidupan bersama. 

Demikian halnya menentukan adanya suatu pertanggungjawaban secara perdata atau pidana yang dilakukan oleh seorang Notaris harus dipenuhi tiga syarat yaitu : 
1. Harus ada perbuatan Notaris  yang dapat dihukum yang unsur-unsurnya secara tegas dirumuskan oleh undang-undang. 
2. Perbuatan Notaris tersebut bertentangan dengan hukum, serta harus ada kesalahan dari Notaris tersebut. 
3. Kesalahan atau kelalaian dalam pengertian pidana meliputi unsur-unsur bertentangan dengan hukum dan harus ada perbuatan melawan hukum. Sehingga pada dasarnya setiap bentuk pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan Notaris selalu mengandung sifat melawan hukum dalam perbuatan itu.

Mekanisme Pemanggilan Notaris oleh penyidik kepolisian berkaitan dengan pelanggaran hukum atas akta yang dibuatnya membutuhkan penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam dan seksama dari pihak penyidik kepolisian. 
Apakah benar pelanggaran hukum tersebut dilakukan oleh Notaris, atau para pihak yang menandatangani akta tersebutlah yang melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan yang tidak jujur dan menyembunyikan dokumen yang seharusnya diperlihatkan kepada Notaris.

Dalam hal ini dibutuhkan pengetahuan hukum yang mendalam dan paradigma berpikir yang luas untuk mengambil keputusan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam menetapkan bersalah tidaknya seorang Notaris dalam suatu pemeriksaan hukum pidana.

Copas dari grup whatsapp (COPAS DARI Dr. UN)

Senin, Juli 06, 2020

REFORMULASI AKTA PPJB SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK DAN PENGIKATAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN


REFORMULASI AKTA PPJB SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK DAN PENGIKATAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN MENGATASI MASALAH PRAKTEK PERALIHAN HAK DAN PENGIKATAN JAMINAN KREDIT PERBANKAN

Sabtu, 11 Juli 2020 pukul 13.00 -16.00 Wib

Rabu, Maret 13, 2019

Perbedaan Sederhana antara Perjanjian Kredit, Pinjam-Meminjam dalam KUH Perdata dan Perjanjian yang timbul oleh Pasal 1338 jo 1320 KUH Perdata

Di bawah ini adalah berbagai penjelasan tentang beberapa perbedaan pokok antara perjanjian kredit, perjanjuan pinjam-meminjam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Perjanjian yang timbul dari Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata, berikut:


1. Perjanjian Kredit.

  • Perjanjian bernama dalam (artinya nama perjanjian yang sudah ditentukan) dalam aturan perbankan;
  • Bank wajib mengetahui penggunaan dana;
  • wajib memenuhi prinsip 5C ( character (watak), capital (modal), capacity (kemampuan), collateral (jaminan), condition of economy (kondisi ekonomi);
  • Istilah nasabah kreditur dan nasabah debitur;
  • Penghentian pinjaman dapat dilakukan meskipun belum jatuh tempo kredit;
  • Bank di bawah pengawasan Bank Indonesia dan OJK;
  • Berlaku standar kontrak (take it or leave it);
  • Disertai bunga (dapat juga provisi, administarisi, dll);
  • Memiliki jaminan diikat dengan (hak tanggungan, fidusia, cessie, personal guarantee).
  • Biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit ditentukan oleh bank baik nilai maupun besarnya.

2. Pinjam-meminjam (KUH Perdata).

  • Perjanjian dalam arti luas (BAB III KUH Perdata);
  • Pemberi pinjaman tidak perlu mengetahui penggunaan dana pinjaman;
  • Sepenuhnya pemberian pinjaman berada di bawah pertimbangan kreditur;
  • Kreditur dan Debitur;
  • Penghentian tidak dapat dilakukan sepihak melainkan sampai jangka waktu selesai;
  • Tidak ada pengawasan dari lembaga;
  • Isi perjanjian berdasarkan kesepakatan;
  • Dapat ditentukan bunga atau tidak;
  • Praktek tidak diikat dan didaftarkan kepada lembaga jaminan;
  • Tidak ditentukan biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit.

3. Perjanjian timbul oleh Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata.

  • Bebas ditentukan kreditur dan debitur perjanjian apa yang dimaksud;
  • Tidak perlu diketahui penggunaan dana;
  • Sepenuhnya pemberian pinjaman berada di bawah pertimbagan  kreditur;
  • Kreditu dan Debitur;
  • Kesepakatan dalam menentukan tanggal jatuh tempo;
  • Tidak ada pengawasan dari lembaga;
  • Isi perjanjian berdasarkan kesepakatan;
  • Dapat ditentuka bunga atau tidak;
  • Praktek tidak diikat dan didaftarkan kepada lembaga jaminan;
  • Tidak ditentukan biaya bunga, provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kredit.
sumber :

Sutrisno. 2019. Modul Kuliah Teknik Pembuatan Akta II : Perjanjian Kredit dan Jaminan di Bank. Medan : Tanpa Penerbit.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

    Jumat, Februari 01, 2019

    Memahami tentang Akta Perjanjian Kredit #1

    Pengertian Akta Perjanjian Kredit


    Filosofi pemberian kredit, yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Pemberian Kredit, lembaga perbankan atau kreditor harus mengadakan hubungan hukum dengan pihak debitur, hubungan hukum itulah yang dituangkan dalam sebuah Akta autentik, yang disebut dengan Akta Perjanjian Kredit.

    Akta Perjanjian Kredit, dalam bahasa inggris disebut dengan deed of credit agremeent. Bahasa Belanda, disebut dengan akte van krediet-overeenkomst  yang mengandung :
    1. Akta :
    2. Perjanjian, 
    3. Kredit.
    Akta dikontruksikan sebagai bukti tertulis. Perjanjian, dikonstruksikan sebagai persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing berjanji akan menaati apa yang disebutkan dalam persetujuan. Berjanji adalah menyatakan bersedia atau sanggup untuk melakukan sesuatu, berbuat sesuatu atau menyanggupi apa yang telah dikatakan atau disetujui.

    Pengertian kredit sebagai berikut :

    1. Pasal 1 angka 12 UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa Persediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utang setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Ada 4 Unsur, meliputi adanya :
    • Kesepakatan;
    • Subjek hukum. (bank dan pihak lainnya)
    • Objek hukum (Penyediaan uang atau tagihan)
    • Hak dan Kewajiban. Hak dari bank, menerima pokok atau bunga, sedangkan kewajiban pihak lainnya, membayar pokok dan bunga.
    2. Perjanjian Bank sebagai kreditor dengan nasabah sebagai debitur mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang mewajibkan nasabah debitur untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu denga jumlah bunga imbalan atau pembagian keuntungan.

    Akta Perjanjian Kredit adalah Bukti tertulis yang dibuat dimuka dan dihadapan Notaris, yang memuat klausula-klausula tentang hak dan kewajiban antara kreditor dan debitur, dimana kreditor berkewajiban menyerahkan kredit dan  haknya menerima pembayaran pokok dan bunga, sedangkan debitur berhak menerima kredit dari kreditor, serta debitur berkewajiban untuk membayar pokok, bunga dan lainnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan keduanya.

    Landasan Hukum

    1. Instruksi Presidium Kabinet No. 15/EKA/10/96, yang berisi instruksi kepada Bank bahwa dalam memberikan kredit bentuk apapun, Bank-bank wajib mempergunakan Akad Perjanjuab kredit.
    2. UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.
    3. UU 3/2004 tentang Perubahan atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia
    4. UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
    5. RUU tentang Perkreditan Perbankan.


    Jenis Akta Perjanjian Kredit

    1. Perjanjian Kredit yang dituangkan dalam bentuk akta di bawah tangan;
    2. Perjanjian Kredit yang dituangkan dalam bentuk akta perjanjian kredit. 
    Perjanjian Kredit yang dituangkan dalam bentuk akta di bawah tangan merupakan perjanjuan yang dibuat antara kreditor dengan debitur, tanpa adanya keterlibatan dari pihak Notaris atau pejabat yang berwenang. Klausula-klausula yang memuat dalam perjanjian kredit ini sangat singkat dan jumlah kredit yang diberikan kepada nasabah relatif kecil.

    Perjanjian Kredit yang dituangkan dalam bentuk akta perjanjian kredit dibuat di muka dan dihadapan Notaris atau pejabat yang berwenang, yang mengatur dan memuat hak dan kewajiban antara lembaga perbankan atau kreditor denga debitur, jumlah yang diberikan kepada nasabah relatif besar, yaitu berkisar antara Rp 500 juta ke atas.

    Subjek dan Objek Perjanjian Kredit


    Subjek dalam perjanjian kredit bank dibagi menjadi :
    1. Kreditur, yaitu orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu.
    2. Debitur, yaitu pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang piutang tertentu, ada dua macam yaitu orang atau badan hukum
    Objek  dalam perjanjuan kredit bank, yaitu :
    1. Kredit, penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atai pembagian hasil keuntungan.
    2. Bunga, dalam bahasa inggris disebut juga Interest, bahasa belanda disebut dengan bloem van de, adalah berupa balas jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar bersamaan denga pokok pinjaman, kewajiban itu dibebankan pada debitur.

    sumber :

    Sutan Remy Sahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir : Jakarta.

    Salim HS. 2017. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA DUA). Rajawali Pres : Jakarta.

    Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.


    Postingan terakhir

    PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

    google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...