PERLUKAH NOTARIS BELAJAR E - COURT?
Notaris/PPAT dalam melaksanakan tugas jabatan bisa jadi sasaran Gugatan berkaitan dengan akta yang dibuatnya, baik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat.Memang sebenarnya Notaris/PPAT bukan pihak dalam akta, tapi merupakan kehendak para pihak sendiri, sehingga tidak perlu diikutsertakan sebagai Tergugat atau Turut Tergugat, dalam faktanya banyak Notaris/PPAT ditarik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat semata-mata utk melengkapi gugatan agar tidak diterima (NO). Dan menggugat itu adalah hak setiap orang.
Jika Notaris digugat tersebut bisa menghadapinya sendiri atau pakai kuasa ke advokat.Sekarang oleh Mahkamah Agung (MA) untuk gugatan perdata ada E-Court (Electronic Court) merupakan aplikasi dari MA yang berkaitan dengan jawab-menjawab gugatan perdata secara elektronik (kecuali untuk pembuktian dan saksi masih harus langsung hadir).
Dalam kaitan ini apakah Notaris/PPAT untuk memahami dan menguasai E-Court tsb ?
APA URGENSI PERIKSA BARCODE?
Dalam setiap SK PENGESAHAN Pendirian PT, Yayasan atau Perkumpulan pada bagian bawah kiri selalu ada Barcodenya yang bisa diperiksa sendiri oleh Notarisnya.Alkisah pada suatu hari datang penghadap Notaris untuk melakukan perubahan Pengurus Yayasan berdasarkan Rapat Pembina. Kemudian Notaris Voucher untuk Perubahan dan mencoba memasukkan nomor SK tersebut ternyata selalu gagal/data tidak pernah sesuai.
Akhirnya Notaris untuk membaca Barcode tersebut, ternyata terbaca antara nama Yayasan pada Barcode dengan yang tertulis dalam SK berbeda. Agar lebih yakin Notaris minta asli SK tersebut. Kemudian dari SK yang menurut penghadap asli, ternyata tetap tidak sama.Kesimpulan dari kejadian apa ? Ternyata SK tersebut dipalsukan. Kemudian tadi mencoba menghubungi Notaris yang membuat akta Yayasannya. Jawaban bahwa tidak pernah membuat akta pendirian Yayasan, pada bulan yang bersangkutan nomor akta tidak pernah lebih dari 20, tapi nomor akta pendirian Yayasan tersebut di atas 60.
Setelah diteliti ternyata semuanya dipalsukan, baik akta dan SKnya. Siapa yang memalsukan ? Yang jelas dari kejadian tersebut Notarisnya dipanggil Penyidik dengan tuduhan Pemalsuan. Mari kita bantu Notaris untuk terbebas dari tuduhan seperti itu.Hanya satu Pemalsuan yang tidak dilarang, yaitu Tukang Gigi Palsu.
HBA-INC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar