Translate

Senin, Maret 09, 2020

POINT-POINT PERALIHAN JUAL-BELI DAN PERWARISAN

Point Persyaratan Pendaftaran Peralihan Hak-Jual Beli, antara lain:

  1. Surat Permohonan Rp 6000 atau Kuasa Autentik, jika permohonannya yang dikuasakan dengan bermaterai Rp 6000;
  2. Sertipikat Hak atas Tanah/Sertipikat HMSRS;
  3. Akta Jual Beli dari PPAT;
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan/atau kuasanya yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Bukti pelunasan (BPHTB Materai Rp 6000, jika belum di validasi dan PPh Final);
  6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  7. Izin pemindahan hak, dalam hal sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahkan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  8. ZNT Tahun berjalan.
Point Persyaratan Peralihan Hak-Pewarisan, antara lain: 
  1. Surat Permohonan dan Surat Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang bersangkutan);
  2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS;
  3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan Perundang-undang;
  4. Fotocopy identitas diri dan KK dari Para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
  6. Bukti Pelunasan  BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB.

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...