Translate

Tampilkan postingan dengan label TUGASDANWEWENANGNOTARIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGASDANWEWENANGNOTARIS. Tampilkan semua postingan

Senin, Januari 06, 2020

TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS

Pasal 1866 KUHPerdata jo. Pasal 164 HIR menyebutkan alat pembuktian
terdiri atas: 1. Bukti tertulis; 2. Bukti Saksi; 3. Bukti Persangkaan; 4. Bukti Pengakuan; 5. Bukti Sumpah.
Selanjutnya, Pasal 1870 KUHPerdata memberikan ketentuan bahwa akta otentik adalah suatu bukti yang sempurna, yang oleh karena itu bukti akta otentik adalah bukti yang memiliki tingkat pembuktian paling tinggi. 

Adapun Pasal 1869 KUHPerdata mengatur:
“Suatu akta yang tidak dapat diperlakuakn sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tingkat pembuktian di bawah akta otentik adalah akta dibawah tangan. Sehingga, untuk mendapatkan kekuatan pembuktian yang sempurna, tidak jarang para subyek hukum dalam membuat perjanjian selalu memilih untuk membuatnya dalam bentuk akta otentik daripada hanya sekedar akta dibawah tangan atau bahkan lisan. 

Ketentuan mengenai akta otentik tersebut diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan:
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yangditentukan oleh undang-undang atau dibuat dihadapan pejabat umum yangberwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”

Apabila dikaitkan dengan pejabat umum yang berwenang yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka salah satu yang masuk dalam kriteria tersebut adalah notaris, sebab notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.Selanjutnya, kewenangan Notaris diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut Undang-undang Jabatan Notaris) yang menyebutkan kewenangan Notaris terdiri atas :
(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturanperundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
berwenang pula:
a.mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian
tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus;
b.membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar
dalam buku khusus;
c.membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa
salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan
dalam surat yang bersangkutan;
2 Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tengang Perubahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.5 d. e. f. g. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau membuat Akta risalah lelang.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat ( 2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewenangan-kewenangan notaris tersebut membuat notaris memiliki peran untuk membuat suatu perbuatan hukum baik itu perjanjian maupun pernyataan atau lainnya menjadi memiliki bukti berupa bukti surat otentik, yang mana perbuatan atau peristiwa hukum tersebut mnejadi terbukti dengan sempurna. Oleh karena itu, apabila sewaktu-waktu terjadi perkara yang meminta dibatalkannya suatu perjanjian yang telah dituangkan dalam akta otentik, maka notaris yang telah menerbitkan akta otentik tersebut harus pula tunduk kepada putusan pengadilan yang mengukuhkan kembali keabsahan akta otentik tersebut atau justru membatalkan akta otentik tersebut.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...