Translate

Tampilkan postingan dengan label COVID-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label COVID-19. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juli 28, 2021

KIAT MENGATASI DAMPAK PSIKOLOGIS AKIBAT COVID 19 - PP -IPPAT


Pernah merasakan tertekan dimasa pendemi yg terkesan tak berujung ???
Pernah merasa demam padahal suhu tubuh normal ??
Pernah merasa Allah kog gitu, memberi tsunami pendemi pada orang2 yg dikenal ??
Pernah merasakan serba salah menghadapi pendemi ?

Yuk belajar dengan ahlinya, agar kita sukses melewati mendemi....
ada bonus tes psikologi selama webinar berlangsung.

*KIAT MENGATASI DAMPAK PSIKOLOGIS AKIBAT COVID 19*

☀️ Kamis_
_πŸ—“️ 29Juli 2021_
_⏰ 14.00 WIB sampai dengan selesai_ 

Join Zoom Meeting
Link : https://bit.ly/Sharing-For-Caring-PP-IPPAT

Meeting ID: 869 5625 2074
Passcode: 290721

NARASUMBER  

_*Adib Setiawan, S.Psi, M.Psi*_
_Ketua Yayasan Praktek Psikolog Indonesia_

*Bonus Webinar*:
_Peserta dapat mengikuti tes psikologi (psikotest) selama webinar berlangsung_

Salam Hangat,
_Tim IPPAT Peduli Covid-19_

Kamis, Juli 22, 2021

PENGDA NOTARIS KABUPATEN KARAWANG : GIAT CERDAS DAN SEHAT KALA PANDEMI

*Pengda Kabupaten Karawang INI*
_Undangan Seminar Online_

Yth.
Rekan-rekan Notaris

*Assalamualaikum Wr Wb.*
Pandemi COVID-19 merupakan sebuah krisis global yang bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat secara fisik, namun juga secara mental. Begitu banyak berita buruk yang diterima, membuat masyarakat cemas akan hidup diri mereka sendiri, keluarga, teman terdekat, dan bahkan lingkungan sekitarnya sehingga permasalahan kesehatan menjadi isu yang tidak terelakkan di tengah pandemi ini. 

Pengda Kabupaten Karawang INI Bidang Olahraga pada kesempatan ini akan mengadakan seminar online "GIAT CERDAS & SEHAT KALA PANDEMI" seri ke 2 dengan tema "Cuci Hidung Mampu Melawan Covid?", narasumber dr Agustinus H.W.Purba. M.Ked(ORL-HNS), Sp.T.H.T.K.L, yang akan memberikan informasi bagaimana menjaga kesehatan untuk menghadapi pandemi ini. 

πŸ—“️ Hari :
 *Kamis, 22 JULI 2021*
πŸ•‘ Pukul :
*13.00 s/d 15.00 WIB*
πŸ—’️ Nara sumber: 
*dr Agustinus H.W.Purba. M.Ked(ORL-HNS), Sp.T.H.T.K.L*
πŸ“’Tema:  
*"Cuci Hidung Mampu Melawan Covid?"*

πŸ–‡️ Rekan2 bisa langsung Join Zoom Meeting dengan cara klik link di bawah ini :
https://us02web.zoom.us/j/3295570498?pwd=WnN6bnZiNFVwWXpLZFBWbE1TMFBsZz09

Meeting ID: _*329 557 0498*_
Passcode: _*KARAWANG*_

☎️Nara Hubung
Suwindarsih 0896-8986-1656
Nadya 0812-9800-7888

Atas perhatian dan kehadiran rekan-rekan Notaris secara virtual, kami ucapkan terima kasih.

Kegiatan ini terbuka untuk Notaris dan PPAT disemua wilayah

Waalaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh.
_Pengda Kabupaten Karawang INI_
*Tulus mengabdi semangat berkontribusi*

Sabtu, Juni 13, 2020

Konferensi Nasional Online dan Call For Abstrak : Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19 : Tantangan untuk Keilmuan Hukum dan Sosial


Konferensi Nasional Online dan Call For Abstrak : Hak Asasi Manusia, Kebudayaan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19 : Tantangan untuk Keilmuan Hukum dan Sosial

Jumat, Juni 12, 2020

Seminar series : Criminal Law dan Criminology Street Crime di Masa Pandemi Covid-19 *Mahupiki


Seminar series : Criminal Law dan Criminology Street Crime di Masa Pandemi Covid-19

Jumat, April 10, 2020

COVID-19 DAN FORCEU MAJEUR

Covid-19 Singkatan dari coronavirus disease 2019 atau penyakit koronavirus 2019 yang merupakan makhluk kecil yang ternyata bisa mengubah segalanya, memberikan kesadaran kepada kita bahwa perubahan bisa terjadi bukan direncanakan oleh kita, tapi oleh faktor lain. Menurut Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga jika ia terlambat atau tidak melaksanakan kontrak. 

Hukuman tersebut tidak berlaku jika ia dapat membuktikan adanya sesuatu yang tidak terduga, keadaan memaksa, atau terjadi sesuatu yang kebetulan sehingga ia terlambat/tidak dapat melaksanakan perjanjian/kontrak. Hal tersebut biasa disebut dengan force majeure atau keadaan kahar. Berbeda dengan wanprestasi, tidak terlaksananya atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban dalam force majeure bukan disebabkan kelalaian, melainkan karena adanya keadaan atau peristiwa di luar kendali para pihak dalam perjanjian. 

Terdapat persyaratan sehingga suatu kejadian dapat disebut sebagai force majeure, antara lain: Tidak terduga oleh para pihak. Tidak dapat dipertanggung jawabkan. Bukan merupakan kesalahan para pihak. Tidak ada itikad buruk dari para pihak. Force majeure bisa berupa bencana alam, perang, huru-hara, kebijakan fiskal maupun moneter pemerintah, wabah penyakit atau pandemi gobal seperti Pandemi Corona 19. 

*15 Pesan penting yang dengan adanya  Covid-19 yang akan segera pergi, Aamion Yaa Robb.... antara lain :

1. Makanlah yang  menyehatkan lagi Halal. Jauhi makanan dan minuman Haram. Bukankah awalnya virus muncul setelah binatang binatang, liar, buas dan kelelawar dibantai dengan kasar atau dibakar hidup hidup lalu dimakan?.

2. Jangan lagi berpakaian  minim lagi ketat mengumbar aurat. Bukankah Covid-19 telah mendidik kita berpakaian serba tertutup?, dan memang kan semua agama Samawi memuliakan pakaian yang rapih, bersih dan sopan.

3. Jaga  ucapan, makanan, dan pendengaran. Bukankah masker Covid-19 telah mendidik kita  menutup mulut, lidah, telinga dan hidung?

4. Jangan lagi ada "pergaulan bebas" tanpa batas, selingkuh dan kumpul tanpa ikatan sah. Bukankah Covid-19 telah mendidik kita untuk Sosial Distancing dan Physical Distancing, jaga jarak, bahkan bersalamanpun tidak bersentuhan?.

5. Jangan lagi malas ke rumah rumah Ibadah, Masjid dll. Bukankah Covid-19 telah mendidik kita, bagaimana sedih dan stress nya kita tanpa ada tempat memohon, berdoa, tak bisa beribadah berjamah dan shalat di Masjid dalam suasan batin yang damai. Bagaimana sedihnya melepas saudara kita yang meninggal tanpa dishalatkan beramai ramai di Masjid?.

6. Jangan lagi pernah abaikan rumah, keluarga dengan terlalu sibuk di luar rumah. Bukankan Covid-19 telah mendidik kita untuk banyak tinggal di dalam rumah bersama keluarga ?

7. Jangan lagi ada rasa angkuh, sombong, dan merasa besar serba bisa.
Bukankah Virus Corona yang kecil dan tak tampak mata itu telah mendidik kita, bahwa tidak ada yang mampu mencegahnya jika Covid-19 ingin datang mampir?, dan Covid-19 tidak mengenal status sosial miskin atau kaya, tua atau muda pembesar atau rakyat biasa, semua dihinggapi jika abai.

8. Jangan lagi jauh dari Tuhan..Sang Maha Pencipta. Bukankan Covid-19 telah mendidik kita, dalam suasana Covid-19 aktif menyebar, semua orang ketakutan dan semua orang baru mendekat berdzikir dan berdoa, memohon perlindungan Tuhan Sang Kholiq?.

9. Jaga kebersihan dan ketertiban. Bukankah Covid-19 telah mendidik kita agar selalu menjaga kebersihan badan, pakaian, barang dan lingkungan dengan rajin mandi, mencuci tangan, semprot antiseptik dan disinfektan, dan tidak sembarangan membuang sampah?

10. Jangan lagi abai dan masa bodoh pada anugerah Allah yang melimpah tak terbatas, seperti sinar matahari, tumbuhan yang menyehatkan dll. Perbanyaklah bersyukur atas  karunia gratis itu semua.
Bukankah Covid-19 telah mendidik kita agar rajin berjemur n OR di pagi hari, rajin minum jahe, sereh, kunyit, lemon dll agar daya tahan tubuh kita lebih kuat? . Tanam dan peliharalah tumbuhan yang memberi manfaat kesehatan.

11. Tingkatkan semangat kebersamaan, solidaritas, saling tolong. Jangan lagi semua dihitung berdasarkan kepentingan pribadi dan pamrih. Bukankah Covid-19 telah mendidik kita bahwa kita tidak mampu mengurus diri sendiri seorang diri, kita butuh orang lain yang meski bukan saudara seperti dokter, dll. Kalau tidak ditolong orang,  bisa mati mendadak di jalanan saat  dihindari orang karena takut tertular.

12.  Berimanlah, beragamalah dengan baik. Percayalah yakinilah pada hal hal Ghaib yang tak tampak mata, seperti adanya Tuhan, ada Malaikat dan ada Jin. Jangan lagi menantang Tuhan dengan mengatakan, bagaimana percaya pada Tuhan sedang kita tidak bisa melihat Tuhan.
Bukankah Covid-19 mendidik kita bahwa meski Virus Corona tidak tampak. tapi ada, buktinya,  banyak yang terpapar oleh Covid-19 dan meninggal.

13. Selalu mempersiapkan diri untuk kehidupan Akhirat dengan perbanyak  kebaikan, meningkatk kualitas n kuantitas ibadah dan amal sholeh. Hidup di Dunia ini hanya sementara saja, sewaktu waktu bisa mati.Bukankah Covid-19 telah mendidik kita bahwa kematian bisa datang menjemput secara tiba tiba dan di mana saja.

14. Daya tahan tubuh akan kuat jika selalu berbaik sangka, sabar, syukur, ikhlas dan jujur. Daya tahan tubuh akan melemah saat pikiran dikuasai dengki, fitnah, iri, hasut, ujaran kebencian dan cacian, seks bebas, seks sesama jenis, dan Narkoba.Maka perkuatlah ketahanan tubuh dengan selalu berbaik sangka,  husnudzon, ikhlas dan tawalkal. Jangan lagi ada iri, caci, dengki, ujar kebencian, fitnah dan kekerasan, Narkoba dan penyimpangan seksual.Bukankah Covid-19 telah mendidik kita bahwa Virus Corona mudah menyerang mereka yang daya tahan tubuhnya lemah?.

15. Perkuat Silaturrahim. Jaga harmoni sesama makhluk. Jangan lagi merusak alam. Jangan ekspoilitasi kekayaan bumi secara berlebihan. Bukankah Covid-19 telah mendidik kita bahwa, adanya  keseimbangan dan pengurangan polusi industri, asap mesin, keseimbangan semburan kimia beberapa minggu ini, telah membuat udara, awan dan alam ini lebih cerah dan bersih?

16. Sesungguhnya pelajaran yang luar biasa dari Virus Corona.Semoga  kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT dan dijauhkan dari semua musibah dan penyakit. Dan wabah Covid-19 cepat berlalu. Aamin Yaa Robb ..

Rabu, April 08, 2020

NOTARIS DAN COVID-19 DI INDONESIA

Notaris dan Covid-19

Dalam masa sekarang bisa mendengarkan lagu/musik dari Dewa 19, sambil membaca berita Covid 19. Angka 19 nya sama. Timbul pertanyaan sekarang ini bolehkah Notaris membacakan akta via Zoom atau Google Meet atau aplikasi yang lainnya ? Kalau kita melihat prosedur normative berdasarkan UUJN bahwa para pihak/para penghadap, para saksi dan Notaris harus berada dalam suatu ruangan (secara fisik), tapi yang diminta sekarang dengan menggunakan aplikasi tertentu bisa berada dalam tempat yang berbeda dan berjauhan secara Video Conference (Vicon).

Memang kalau di UU PT diperkenankan untuk RUPS secara TeleConference. Tapi untuk yang lainnya belum ada pengaturannya. Bahwa autensitas akta Notaris bisa dilihat dari Prosedur, Wewenang dan Substansi. Nah berkaitan dengan Prosedur (termasuk pembacaan dan penandatangan akta) harus berada dalam suatu ruangan yang sama (berdasarkan UUJN).

Apakah dalam masa Pandemi Covid 19 diperbolehkan Notaris untuk ber”diskresi” atau mengambil kebijakan dari tata  cara normatif dalam pembuatan akta ? Jika hal seperrti ini  dilakukan dikhawatirkan ada yang mempermasalahkan secara hukum di kemudian hari. Atau ada pendapat lain ?

*Tulisan dari HBA

Latar Belakang Penanganan Covid-19 

Coronavirus-19 (COVID) telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO  (WHO,2020). Coronavirus adalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus dan penyakit ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember 2019. Per tanggal 21 Maret 2020, jumlah kasus penyakit ini mencapai angka 275,469 jiwa yang tersebar di 166 negara, termasuk Indonesia. 

Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap  Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret 2020. Presiden juga telah mengeluarkan  Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).  Gugus Tugas ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;  mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan  pemerintah daerah; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID- 19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19. 

Dalam rangka penanganan cepat COVID-19 diperlukan Pedoman Penanganan Cepat Medis Dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada pelaksana teknis lapangan dan respon masyarakat terhadap kasus COVID-19.

*Sumber dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Maret 2019

Senin, Maret 30, 2020

PROTOKOL NOTARIS/PPAT DI SAAT WABAH COVID-19

Protokol yang harus dijalankan pada kantor Notaris/Ppat yang buka adalah sebagai berikut:

1. Tamu, karyawan harus diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun/scan (pemeriksaan suhu tubuh tanpa menyentuh);

2. Sediakan handsanitazer di ruang tamu/ruang tunggu;

3. Penerima telepon di kantor harus seorang karyawan yang ditunjuk, telepon sebelumnya pesawat telepon diberi disinfektan agar steril;

4. Tamu tidak diperkenankan menggunakan telepon kantor;

5. Pada saat penghadap datang,  duduk, dibacakan, tanda tangan Akta,  lakukan distancing;

6. Setelah penghadap tanda tangan, cap jempol, maka kertas diambil oleh karyawan dengan menggunakan sarung tangan;

7. Bagi ruangan yang jarak tatap muka dengan Notaris kurang dari 1 (satu) meter, maka Notaris/Ppat wajib gunakan masker;

9. Kurangi kegiatan ketempat publik (Bank/BPN dan lain-lain jika tidak mendesak);

9. Jika ada karyawan/ penghadap/ Notaris-Ppat yg di indikasikan punya gejala flu dan sempat hadir di kantor, maka kantor harus di semprot disinfektan, serta wajib menutup kantor selama 14 hari;

10. Kantor yg tutup, notaris/ppat dan karyawan bekerja dari rumah masing-masing (BPN-ONLINE, laporan wasiat , AHU-online, pajak-online, dan lain-lain);

11. Tatap muka melalui videocall;

12.  Bila ada penghadap, karyawan Notaris/Ppat, dan rekan yang terindikasi terinfeksi COVID-19, segera menghubungi petugas kesehatan yg berwenang. Jangan disembunyikan, sayangi keluarga, tetangga, saudara dan lingkungan terdekat kita. Turut membantu mengurangi resiko terinfeksi Covid-19

Pengumuman lebih lanjut dari KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA dan KEMENTERIAN ATR/BPN.

*berbagai sumber

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...