1. Tamu, karyawan harus diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun/scan (pemeriksaan suhu tubuh tanpa menyentuh);
2. Sediakan handsanitazer di ruang tamu/ruang tunggu;
3. Penerima telepon di kantor harus seorang karyawan yang ditunjuk, telepon sebelumnya pesawat telepon diberi disinfektan agar steril;
4. Tamu tidak diperkenankan menggunakan telepon kantor;
5. Pada saat penghadap datang, duduk, dibacakan, tanda tangan Akta, lakukan distancing;
6. Setelah penghadap tanda tangan, cap jempol, maka kertas diambil oleh karyawan dengan menggunakan sarung tangan;
7. Bagi ruangan yang jarak tatap muka dengan Notaris kurang dari 1 (satu) meter, maka Notaris/Ppat wajib gunakan masker;
9. Kurangi kegiatan ketempat publik (Bank/BPN dan lain-lain jika tidak mendesak);
9. Jika ada karyawan/ penghadap/ Notaris-Ppat yg di indikasikan punya gejala flu dan sempat hadir di kantor, maka kantor harus di semprot disinfektan, serta wajib menutup kantor selama 14 hari;
10. Kantor yg tutup, notaris/ppat dan karyawan bekerja dari rumah masing-masing (BPN-ONLINE, laporan wasiat , AHU-online, pajak-online, dan lain-lain);
11. Tatap muka melalui videocall;
12. Bila ada penghadap, karyawan Notaris/Ppat, dan rekan yang terindikasi terinfeksi COVID-19, segera menghubungi petugas kesehatan yg berwenang. Jangan disembunyikan, sayangi keluarga, tetangga, saudara dan lingkungan terdekat kita. Turut membantu mengurangi resiko terinfeksi Covid-19.
Pengumuman lebih lanjut dari KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA dan KEMENTERIAN ATR/BPN.
*berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar