Translate

Tampilkan postingan dengan label Akta Notaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akta Notaris. Tampilkan semua postingan

Jumat, Agustus 20, 2021

BEBERAPA PASAL DALAM KUHPERDATA TENTANG AKTA NOTARIS

REFRESHING : BEBERAPA PASAL DALAM KUHPERDATA TENTANG AKTA NOTARIS YANG HARUS KITA INGAT KEMBALI. SERING KITA LUPA, KARENA KITA TERLENA TERLALU BANYAK MEMBUAT AKTA ATAU KITA TERLALU BANYAK PIKNIK (SEBELUM COVID 19). 
KITA BACA LAGI :

Pasal 1871 :
Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

Pasal 1872 :
Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

Pasal 1873 :
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.

Pasal 1874 :
Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum. Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut. Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.

Pasal 1874a :
Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.

Pasal 1875 :
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Repost tulisan HBA

Sabtu, Juli 10, 2021

Senin, Juni 14, 2021

TAHUKAH KAMU? APAKAH TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS?

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dan Pasal 66 A Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan institusi Majelis Kehormatan Notaris (Wilayah) merupakan institusi yang melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Mari kita uraiankan, sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta alau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.

(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majdis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

Pasal 66 A

(1)  Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis

Kehormatan Notaris.

(2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri carts unsure :

a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;

b. pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan

c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan Tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tats kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

Berbeda dengan Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dan Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, don Majelis Pengawas Daerah, Majelis Kehormatan Notaris hanya terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris .Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Pasal 22 s/d Pasal 33. Antara tugas, fungsi, dan wewenang mempunyai keterkaitan yang sedemikian erat antara yang satu dengan yang lain, berhubung dalam melaksanakan tugas diperlukan aktifitas tertentu, yang untuk itu tersebut diperlukan kewenangan.

Berdasar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021, Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Notaris dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan majelis Kehormatan Notaris wilayah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Wilayah. Untuk keperluan tersebut, Majelis Kehormatan Notaris Pusat dilengkapi fungsi pengawasan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yaitu :

a. Melakukan sosialisasi dan pembekalan terhadap Notaris tentang tugas dan fungsi majelis kehormatan Notaris dan;

b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Majelis Kehormatan Wilayah mempunyai tugas untuk :

a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim dan

b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

Untuk keperluan di atas, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dilengkapi fungsi melakukan pembinaan dalam rangka :

a. menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan

b. memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk  merahasiakan isi Akta.

Tulisan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat disampaikan pada acara kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Bali Tahun 2021.

Minggu, Mei 02, 2021

LEGALISASI ITU APA?

DASAR HUKUM

• Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Legalisasi adalah suatu tindakan dari Notaris mengenai dokumen atau surat yang dibuat dibawah tangan oleh para pihak, kemudian surat atau dokumen tersebut oleh para pihak dibawa ke hadapan Notaris, setelah dokumen atau surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris di hadapan para pihak, kemudian para pihak membubuhkan tandatangannya di hadapan notaris, selanjutnya notaris mendaftarkannya dalam buku khusus, dalam legalisasi tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari Notaris.

SYARAT PEMBUATAN LEGALISASI NOTARIS

• PENANDATANGANAN PADA SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK DI HADAPAN/DISAKSIKAN OLEH SAKSI-SAKSI DAN NOTARIS SENDIRI.

• NOTARIS MENGENAL PIHAK-PIHAK YANG MENANDATANGANI SURAT DI BAWAH TANGAN YANG AKAN DILEGALISASI TERSEBUT

• ISI SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT DIJELASKAN/DITERANGKAN (VOORHOUDEN) OLEH NOTARIS KEPADA ORANG/PARA PIHAK YANG MELEGALISASI SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT, YANG JUGA DI HADIRI OLEH SAKSI-SAKSI

• NOTARIS MEMBUBUHKAN STEMPEL DAN TANDA TANGANNYA PADA BAGIAN BAWAH SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT DAN MEMBERIKAN TANGGAL SESUAI DENGAN TANGGALPENANDATANGANAN SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT.

• NOTARIS MEMBUAT CATATAN/KETERANGAN PADA BAGIANBAWAH SURAT DIBAWAH TANGAN TERSEBUT, “BAHWA NOTARIS TERSEBUT MENGENAL ORANG/PIHAK YANG
MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PADA SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT, BAHWA ISI AKTA TELAH DIBACAKAN/DITERANGKAN KEPADA ORANG/PARA PIHAK YANG MENGHADAP, BAHWA NOTARIS MENYAKSIKAN DENGAN MATA KEPALA SENDIRI ORANG/PARA PIHAK YANG MENANDATANGANI.

• NOTARIS MENDAFTARKAN SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT PADA BUKU DAFTAR KHUSUS LEGALISASI YANG TELAH DISIAPKAN OLEH NOTARIS TERSEBUT DAN
MEMBERIKAN TANGGAL PENDAFTARAN SESUAI DENGAN TANGGAL PENANDATANGANAN SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT OLEH ORANG/PARA PIHAK YANG MENGHADAP.

HAK PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PIHAKLAHIR PADA SAAT MEMBUBUHKAN
TANDATANGAN SURAT YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK, BUKAN SAAT
PENDAFTARAN KEPADA NOTARIS.

• PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS HANYA MEMBENARKAN BAHWA PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN / PERJANJIAN DAN TANGGAL YANG TERCANTUM DALAM SURAT YANG DICANTUMKAN KE DALAM BUKU LEGALISASI.

KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• AKTA DI BAWAH TANGAN HARUS DI TANDA TANGANI OLEH NOTARIS

• NOTARIS HANYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEABSAHAN TANDA TANGAN YANG TERCANTUM DI DALAM AKTA, SEMENTARA PADA AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DI-WAARMERKING NOTARIS TIDAK MEMILIKI TANGGUNG JAWAB APAPUN TERHADAP AKTA TERSEBUT,

• PARA PIHAK YANG NAMANYA TERSEBUT DIDALAM AKTA (UNTUK LEGALISASI) MENGHADAP KEPADA NOTARIS DAN NOTARIS MEMBACA AKTA YANG TELAH DIKONSEP TERLEBIH DAHULU OLEH PARA PIHAK, APABILA AKTA TERSEBUT DIANGGAP TELAH MEMENUHI SYARAT SAH PERJANJIAN SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PASAL 1320 KUHPERDATA MAKA NOTARIS AKAN MEMBACAKAN AKTA TERSEBUT KEPADA PARA PIHAK, SELANJUTNYA PARA PIHAK MENANDATANGANI AKTA TERSEBUT DISAKSIKAN OLEH NOTARIS DAN NOTARIS MENDAFTARKAN AKTA TERSEBUT KEDALAM BUKU KHUSUS LEGALISASI.

• NOTARIS HARUS BEWENANG SEPANJANG MENYANGKUT AKTA YANG DIBUAT ITU;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI ORANG-ORANG UNTUK 
KEPENTINGAN SIAPA AKTA TERSEBUT DI BUAT;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI TEMPAT, DIMANA AKTA TERSEBUT DIBUAT;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI WAKTU PEMBUATAN AKTA ITU
LARANGAN DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• PIHAK NOTARIS TIDAK MEMBACAKAN DAN MENJELASKAN ISI DARI SURAT / DOKUMEN TERSEBUT, YANG TERKADANG DIAKIBATKAN OLEH BEBERAPA HAL, MISALNYA: NOTARIS TIDAK MENGERTI BAHASA DARI DOKUMEN TERSEBUT (CONTOH: PENULISAN DOKUMEN / SURAT YANG DITULIS DALAM BAHASA MANDARIN ATAU BAHASA LAIN YANG TIDAK DIMENGERTI OLEH NOTARIS TERSEBUT).

• PIHAK NOTARIS TIDAK TERLIBAT PADA SAAT PEMBAHASAN DALAM SURAT ATAU DOKUMEN DI ANTARA PARA PIHAK YANG BERTANDA-TANGAN.

PENGECUALIAN YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• DALAM HAL DEMIKIAN BERLAKU ASAS LEX SPECIALIS DEROGATE LEGI GENERALI YAKNI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA DISIMPANGI OLEH ADANYA PEJABAT LAIN YANG BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA PENGECUALIAN INI DENGAN DIDASARKAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (KHUSUS) LAINNYA

• DENGAN PERKATAAN LAIN, WEWENANG NOTARIS BERSIFAT UMUM SEDANG WEWENANG PARA PEJABAT LAINNYA ADALAH PENGECUALIAN. MAKA DARI ITU APABILA DI DALAM PERATURAN PERUNDANG￾UNDANGAN UNTUK SUATU PERBUATAN HUKUM DIWAJIBKAN ADANYA AKTA AUTENTIK, DAN HAL ITU HANYA BISA DILAKSANAKAN DENGAN AKTA NOTARIS, KECUALI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADA YANG MENYATAKAN DENGAN TAGAS, ATAU SEBAGIAN YANG SATU-SATUNYA BERWENANG UNTUK ITU.


Tulisan dari HBA

Sabtu, November 14, 2020

AKTA PEMBUBARAN YAYASAN DAN AKTA PEMBATALAN YAYASAN

AKTA PEMBUBARAN YAYASAN DAN AKTA PEMBATALAN YAYASAN

Dalam sebuah persidangan gugatan perdata diajukann pertanyaan kepada ahli (keterangan ahli) yaitu “ ada 2 akta yang berisi Akta Pembubaran Yayasan dan Akta Pembatalan Yayasan yang  jadi objek dalam gugatan ini, apa yang dimaksud dengan Akta Pembubaran Yayasan dan Akta Pembatalan Yayasan..?
Pertanyaan tersebut bisa diberikan jawaban sebagai berikut “bahwa Yayasan sebagai sebuah lembaga yang dibuat oleh para pihak (subjek hukum) yang membuatnya di hadapan Notaris atau didirikan dengan akta Notaris, kemudian kedudukan sebagai badan hukumnya memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Bahwa arti dari Yayasan dibubarkan yaitu secara “kelembagaan” yayasan tersebut pernah  ada, yang kemudian “ditiadakan” dengan cara dibubarkan. Kalau dibubarkan maka aset Yayasan diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang bubar. Sedangkan “pembatalan” berarti “tindakkan hukum” pendirian Yayasan yang disebutkan dalam akta Notaris yang bersangkutan yang sekaligus tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat atau dikembalikan sebagaimana belum pernah berdiri Yayasan tersebut”.

Apakah sekarang kita pernah membuat akta “Membatalkan Akta” atau akta “Membatalkan Isi Akta”…?

Kalau Membatalkan Akta berarti membatalkan seluruhnya (Awal – Isi – Akhir) akta dianggap tidak pernah terjadi, yang berarti Notaris juga membatalkan suatu keadaan yang tersebut pada Awal dan Akhir Akta yang seharusnya menjadi jaminan dan tanggungjawab Notaris.  Sedangkan kalauMembatalkan Isi Akta, bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P menegaskan “Isi akta merupakan kehendak para pihak…”, yang berarti karena isi akta kehendak para pihak, jadi para pihak atas keinginannya sendiri membatalkan perbuatan hukum yang tersebut dalam isi akta tersebut.Kita yang memutuskan dan kita yang menerapkan, silahkan…!!!!

HBA

Senin, September 14, 2020

INI SUMBAR : IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018 SERTA PERMASALAHANNYA


INI SUMBAR : IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018 SERTA PERMASALAHANNYA

Rabu, 16 September 2020

WEBINAR INC : BOLEHKAH PARA PENGHADAP MENENTUKAN SENDIRI KLAUSUL SYARAT BATAL DALAM AKTA?


WEBINAR INC : BOLEHKAH PARA PENGHADAP MENENTUKAN SENDIRI KLAUSUL SYARAT BATAL DALAM AKTA?

Jumat, 18 September 2020

Kamis, September 03, 2020

IMPLEMEMTASI PASAL 77 JUNCTO PASAL 90 UUPT

SETELAH  DIPERBOLEHKAN RUPS SECARA VICON  
(IMPLEMEMTASI PASAL 77 JUNCTO PASAL 90 UUPT) ARTI MENGHADAP/BERHADAPAN MENJADI :
“ANDA (PARA PENGHADAP) MELIHAT SAYA DAN PARA SAKSI MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA, DAN SAYA, PARA SAKSI MELIHAT PARA PENGHADAP  MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA.” (HBA - INC)

LAGI-LAGI SAKSI AKTA NOTARIS DIPANGGIL PENYIDIK.Notaris oleh MKNW telah tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan Penyidik, dengan alasan berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, bahwa Notaris telah benar membuat akta.Dalam kaitan Laporan tersebut, Penyidik tidak kalah cara, memanggil Notarisnya ditolak MKNW, sekarang “memanggil 2 (dua) orang Saksi Akta yang disebutkan pada/dalam akhir akta.

Bahwa kedudukan Saksi Akta dalam akhir akta, merupakan bagian dari aspek formal akta yang diperintahkan oleh UUJN. Bahwa Saksi Akta tersebut bukan Saksi Fakta. Saksi Akta adalah saksi yang tahu semua tatacara prosedur pembuatan akta dilakukan oleh/di hadapan Notaris.Terjadi penyimpangan atau salah kaprah jika Saksi Akta diperlakukan seperti itu. Karena keberadaan Saksi Akta telah dipertanggungjawabkan oleh Notarisnya, jika Notaris sudah tidak diizinkan oleh MKNW, maka Saksi Akta tidak perlu dpanggil lagi.

Jika terjadi seperti itu, disarankan Notaris untuk melaporkan ke MKNW, dan minta keterangan Penjelasan/Keterangan secara tertulis dari MKNW untuk disampaikan ke Penyidik. Apakah MKNW bersedia dan mau ? MKNW pasti berpikir dulu, apakah punya kewenangan seperti itu terhadap Saksi Akta ? 

(HBA-INC).

Sabtu, Agustus 29, 2020

AGENDA WEBINAR INC : PERJANJIAN KAWIN DALAM PERNIKAHAN SIRI, PENGAWASAN PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS DALAM PRAKTEK, BOLEHKAH PARA PENGHADAP MENENTUKAN SENDIRI KLAUSUL SYARAT BATAL DALAM AKTA?


AGENDA WEBINAR INC : PERJANJIAN KAWIN DALAM PERNIKAHAN SIRI, PENGAWASAN PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS DALAM PRAKTEK, BOLEHKAH PARA PENGHADAP MENENTUKAN SENDIRI KLAUSUL SYARAT BATAL DALAM AKTA?

NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL MENOLAK MEMBERIKAN SALINAN PENGHADAP MENGINGKARI AKTANYA SENDIRI

NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL MENOLAK MEMBERIKAN SALINAN

Sudah menjadi kewajiban untuk Notaris Pemegang Protokol (NPP) jika ada yang meminta Salinan kedua (dan seterusnya...)  sesuai Pasal 54 UUJN.Kemudian ada salah seorang dari ahli waris yang pernah membuat di Notaris yang bersangkutan datang ke NPP meminta Salinan yang kedua, dengan alasan Salinan yang pertama hilang (dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian). 

Atas permintaan tersebut kemudian mencari dan setelah ketemu membaca Minuta tsb. Setelah dibaca NPP menyampaikan kepada yang meminta Salinan tsb, tidak bisa memberikan Salinanmya, dengan alasan bahwa menurut NPP akta tersebut salah secara substansi. Kemudian NPP juga beralasan nanti gara-gara memberikan Salinan yang salah menurut NPP, dirinya dijadikan Turut Tergugat atau dipanggil sebagai Saksi. Seharusnya apapun Substansi akta tsb sebagai kehendak para pihak, NPP tidak dalam kapasitas untuk menilainya benar atau tidak benar. 

Kewajiban NPP hanya memberikan Salinan sesuai Minuta saja, jika ada permasalahan menjadi para pihak sendiri, bukan urusan NPP. Ya mungkin jadi ribet (dengan alasan agar tidak kurang pihak) Notaris dijadikan Turut Tergugat, jika nanti timbul gugatan. Begitulah dan Beginilah Notaris Indonesia, para penghadap bersengketa karena ulah mereka sendiri, bukan karena akta Notaris, tapi Notaris dibawa-bawa sebagai Turut Tergugat. Hal tersebut bisa diselesaikan jika kita para Notaris mulai mengembangkan IHK (Ilmu Hukum Kenotariatan).

PENGHADAP MENGINGKARI AKTANYA SENDIRI.

Saat itu di luar gedung pengadilan sangat panas, agar tidak kepanasan lebih nyaman masuk ke ruang sidang pengadilan yang berAC.Hari itu ada persidangan, yang dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa akta yang dijadikan bukti tidak benar dengan alasan : Tidak pernah menghadap Notaris. Tidak kenal dengan Notaris yang membuat Aktanya. Tidak tahu alamat kantor Notaris yang bersangkutan.Tidak pernah merasa membuat akta kuasa jual tanah miliknya.Dalil penggugat tersebut sudah mendapat bantahan dari Saksi Fakta yang dihadirkan oleh Tergugat (yaitu Notaris dan Saksi Akta). Diperlihatkan Minuta (karena Minuta akta yang bersangkutan dibawa ke persidangan untuk bukti).
Dengan bukti dan fakta seperti itu Penggugat akhirnya mengakui semuanya.

Akhirnya disarankan kalau ingin mengingkari pernah menghadap Notaris harus dapat dibuktikan, jika tidak dapat dibuktikan berarti benar akta tersebut. Itulah esensi akta Notaris : harus dan wajib dianggap benar selama sepanjang tidak dapat dibuktikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Asas Praduga Sah)

HBA-INC

Rabu, Agustus 12, 2020

MENGIDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAB DAN AKIBAT HUKUM TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DALAM AKTA NOTARIS DAN PPAT


MENGIDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAB DAN AKIBAT HUKUM TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DALAM AKTA NOTARIS DAN PPAT

Sabtu, 22 Agustus 2020

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...