Translate

Tampilkan postingan dengan label Akta Notaris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akta Notaris. Tampilkan semua postingan

Selasa, Januari 20, 2026

GLOSARI HUKUM KENOTARIATAN


Akta di Bawah Tangan - Setiap tulisan atau surat yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sendiri tanpa keterlibatan pejabat umum.
Akta Otentik - Akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat akta itu dibuat. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Akta Partij atau Akta Pihak - Jenis akta notaris yang isinya memuat keterangan atau kehendak dari para pihak yang menghadap notaris.
Akta Relaas atau Berita Acara - Jenis akta notaris yang berupa berita acara yang dibuat oleh notaris untuk mencatat peristiwa yang ia saksikan atau lakukan sendiri sebagai pejabat umum.
Anti Pencucian Uang (APU) - Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Apostille - Sertifikat yang dilekatkan pada dokumen publik (termasuk akta notaris) oleh Otoritas Kompeten suatu negara, yang mengesahkan keaslian tanda tangan dan jabatan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut, sehingga dapat diakui di negara anggota Konvensi Apostille lainnya tanpa perlu legalisasi.
Badan Akta atau Isi Akta - Bagian inti dari akta notaris yang memuat komparisi (identitas pihak), premis (latar belakang), dan isi perjanjian dalam bentuk pasal-pasal dan ayat-ayat.
Batal Demi Hukum (Nietig / Void) - Suatu kondisi di mana suatu perbuatan hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum sejak awal karena melanggar syarat objektif atau syarat formil yang esensial.
Beneficial Owner (BO) / Pemilik Manfaat - Orang perseorangan yang menjadi pemilik atau pengendali akhir dari suatu korporasi atau yang menjadi penerima manfaat sebenarnya dari suatu transaksi.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) - Dokumen resmi yang dibuat oleh tim pemeriksa Majelis Pengawas setelah selesai melakukan pemeriksaan protokol, yang berisi semua temuan dan ditandatangani oleh pemeriksa serta notaris yang diperiksa.
Berita Acara Serah Terima Protokol - Dokumen otentik yang menjadi bukti sah telah terjadinya peralihan tanggung jawab penyimpanan dan pengelolaan Protokol Notaris dari notaris yang berhenti kepada notaris penerima protokol (NPP).
Bundel – Jili dan dari kumpulan minuta akta, biasanya dikelompokkan per bulan dengan jumlah maksimal 50 akta per jilid.
Cuti Notaris - Hak seorang Notaris yang telah menjabat minimal 2 tahun untuk tidak menjalankan jabatannya untuk sementara waktu karena alasan-alasan yang sah.
Cyber Notary / E-Notarization - Konsep pelaksanaan kewenangan notaris, termasuk pembuatan akta, melalui sarana elektronik tanpa memerlukan kehadiran fisik para pihak.
Customer Due Diligence (CDD) / Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) - Kewajiban Pihak Pelapor (termasuk notaris) untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau profil serta transaksi pengguna jasa.
Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar / Voidable) - Suatu kondisi di mana suatu perbuatan hukum dianggap sah sampai adanya putusan pengadilan yang membatalkannya atas permintaan salah satu pihak, biasanya karena pelanggaran syarat subjektif.
Dewan Kehormatan Notaris - Organ internal Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Notaris.
Eksekutorial - Memiliki kekuatan untuk dilaksanakan atau dipaksakan layaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa perlu melalui proses gugatan.
Formasi Notaris: Jumlah kebutuhan notaris dalam suatu kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh Menteri Hukum, yang menjadi dasar penentuan bisa atau tidaknya seorang notaris diangkat di tempat keddudukan tersebut.
Grosse Akta - Salinan pertama dari suatu akta otentik tertentu (misalnya, akta pengakuan utang) yang pada bagian kepalanya terdapat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang membuatnya memiliki kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan.
Hak Ingkar - Hak yang dimiliki notaris untuk menolak membuat akta apabila terdapat alasan yang sah menurut hukum dan keyakinannya, misalnya karena isi akta bertentangan dengan undang-undang atau ada itikad buruk dari para pihak atau utntuk tidak memberikan informasi apapun yang berkiatan dengan kata yang dibuat dihadapannya.
Honorarium - Imbalan jasa yang berhak diterima oleh notaris atas pelayanan hukum yang diberikannya, yang dasarnya dihitung dari nilai ekonomis dan/atau nilai sosiologis dari akta yang dibuat.
Ikatan Notaris Indonesia (INI): Satu-satunya organisasi notaris (wadah tunggal) bagi seluruh notaris di Indonesia.
Kausa yang Halal - Isi atau tujuan dari suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan; merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
Kekuatan Pembuktian Formil - Jaminan kebenaran dari sebuah akta otentik mengenai fakta-fakta yang disaksikan langsung oleh notaris, seperti tanggal, tempat, identitas, dan penandatanganan.
Kekuatan Pembuktian Lahiriah - Kekuatan sebuah akta yang secara fisik tampak sebagai akta otentik, sehingga harus dianggap demikian sampai terbukti sebaliknya.
Kekuatan Pembuktian Materiil - Kekuatan sebuah akta otentik yang menyatakan bahwa isi atau substansi keterangan para pihak di dalamnya harus dianggap benar dan mengikat mereka.
Kepala Akta atau Awal Akta - Bagian paling awal dari akta notaris yang berisi judul, nomor, waktu pembuatan, serta nama dan tempat kedudukan notaris.
Komparisi - Bagian awal dari badan akta yang menguraikan secara rinci identitas para pihak (penghadap) dan kapasitas atau landasan hukum mereka dalam melakukan perbuatan hukum.
Legalisasi - Tindakan notaris mengesahkan tanda tangan para pihak yang dilakukan di hadapannya dan memberikan kepastian tanggal penandatanganan pada surat di bawah tangan.
Magang - Proses kerja praktik wajib bagi calon notaris di kantor notaris yang telah ditunjuk, dengan jangka waktu minimal 24 bulan setelah lulus S2 Kenotariatan, sebagai syarat pengangkatan.
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) - Lembaga independen yang dibentuk UUJN, beranggotakan unsur notaris, pemerintah, dan akademisi, yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum.
Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) – Lembaga independen yang dibentuk UUJN (yang berada di Jakarta) beranggotakan unsur notaris, pemerintah, dan akademisi, sebagai supervisi untuk MKNW.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) - Lembaga independen yang dibentuk UUJN (yang berada di tiap propinsi), beranggotakan unsur notaris, pemerintah, dan akademisi, yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum, dan untuk melaksanakan ketentuan
Majelis Pengawas Notaris (MPN) - Lembaga pengawas eksternal notaris yang dibentuk oleh UUJN, terdiri dari tingkat Daerah (MPD), Wilayah (MPW), dan Pusat (MPP), dengan keanggotaan unsur notaris, pemerintah, dan akademisi.
Minuta Akta - Naskah asli sebuah akta yang ditandatangani para pihak, saksi, dan notaris, yang wajib disimpan dalam Protokol Notaris.
Notariat Latin - Sistem profesi notaris yang dianut di negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental, di mana notaris berkedudukan sebagai pejabat umum yang imparsial.
Notaris Pensiun - Seorang Notaris yang telah berhenti dari jabatannya secara terhormat karena telah mencapai batas usia 65 tahun (atau 67 atau 70 tahun jika diperpanjang).
Notaris Penerima Protokol (NPP) - Seorang notaris yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima, menyimpan, dan mengelola protokol dari notaris lain yang telah berhenti dari jabatannya.
Notaris Pengganti - Seseorang yang memenuhi syarat dan diangkat untuk sementara waktu menjalankan jabatan dan kewenangan seorang Notaris yang sedang berhalangan (cuti, sakit).
Officium Nobile - Bahasa Latin yang berarti "jabatan yang luhur" atau "profesi yang terhormat", sebuah sebutan yang sering dilekatkan pada jabatan notaris.
Pejabat Umum - Seseorang yang diangkat oleh penguasa umum (negara) untuk menjalankan sebagian dari fungsi publik dan diberi kewenangan untuk membuat alat bukti otentik.
Pejabat Sementara Notaris : Orang yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas untuk sementara waktu mengamankan dan mengelola protokol dari Notaris lain yang jabatannya kosong secara mendadak (meninggal, dipecat, diskors).
Pembalikan Beban Pembuktian - Prinsip dalam hukum acara di mana akibat adanya bukti otentik, beban untuk membuktikan sebaliknya beralih dari penggugat kepada pihak yang menyangkal (tergugat).
Pemberhentian Dengan Hormat - Pengakhiran masa jabatan notaris karena sebab-sebab yang wajar, seperti meninggal dunia, pensiun, atau atas permintaan sendiri.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat - Sanksi berupa pencabutan jabatan notaris secara paksa oleh negara karena notaris tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etika yang berat.
Pemberhentian Sementara (Skorsing) - Sanksi administratif berupa pencabutan hak notaris untuk menjalankan jabatannya dalam jangka waktu tertentu (3 sampai 9 bulan).
Pemalsuan Intelektual - Jenis pemalsuan di mana isi atau keterangan dalam sebuah akta direkayasa atau tidak sesuai dengan kenyataan, meskipun secara fisik akta itu dibuat oleh pejabat yang sah.
Pemalsuan Materiil - Jenis pemalsuan yang dilakukan dengan mengubah, mengurangi, atau menambah isi dari sebuah dokumen yang asli secara fisik.
Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) - Serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.
Penutup Akta atau Akhir Akta - Bagian akhir dari akta notaris yang berisi uraian tentang pelaksanaan formalitas seperti pembacaan, kehadiran saksi, penandatanganan, dan adanya renvoi.
Peradilan Preventif (Preventive Justice) - Fungsi penegakan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, berbeda dengan peradilan represif yang menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) - Suatu perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, kepatutan, atau kesusilaan, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pihak Pelapor - Pihak-pihak (termasuk lembaga keuangan dan profesi tertentu) yang oleh UU TPPU diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Professional Indemnity Insurance - Asuransi tanggung gugat profesi atau asuransi malapraktik yang melindungi profesional dari klaim ganti rugi akibat dugaan kelalaian dalam memberikan jasa.
Protokol Notaris - Kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh notaris, terdiri dari minuta akta, buku daftar, dan dokumen lainnya.
Rahasia Jabatan - Kewajiban hukum dan etis bagi notaris untuk merahasiakan seluruh isi akta dan keterangan yang diperolehnya dalam menjalankan jabatan.
Renvoi: Istilah hukum untuk setiap perubahan (pencoretan, penambahan, penggantian) yang dibuat pada minuta akta sebelum ditandatangani, dibuat pada sisi kiri bagian akta atau pada lembaran lain yang harus disahkan dengan paraf dan disebutkan jumlahnya di penutup akta.
Repertorium - Buku daftar utama yang wajib diisi oleh notaris setiap hari untuk mencatat semua akta yang dibuatnya secara kronologis berdasarkan nomor dan tanggal.
Rektifikasi – Pembetulan akta yang dilakukan terhadap akata yang sudah selesai, tapi tidak mengubah substansinya (Pasal 51 UUJN-P)
Saksi Pengenal – Saksi yag sengaja dihadirkan oleh para penghadap untuk menegaskan siapa yang menghadap tersebut.
Saksi Instrumenter atau Saksi Sakta - Saksi dalam pembuatan akta notaris yang fungsinya adalah menyaksikan kebenaran jalannya prosedur formal pembuatan akta, bukan menyaksikan kebenaran isi atau substansi perjanjian.
Salinan Akta - yang memuat seluruh isi dari Minuta Akta dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan aslinya, yang diberikan kepada para pihak yang berkepentingan.
Serah Terima Protokol - Prosedur formal penyerahan tanggung jawab penyimpanan dan pengelolaan Protokol Notaris dari satu notaris ke notaris lainnya, yang dituangkan dalam Berita Acara.
Sumpah Jabatan - Janji atau komitmen resmi yang diucapkan oleh seorang notaris di hadapan pejabat yang berwenang sebelum ia sah menjalankan jabatannya, yang berisi kesetiaan pada negara dan komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Surrogate – penjelasan atas fakta yang siketahui oleh Notaris atas para penghadap yang mengadap Notaris. Misalnya para pihak jika ada yang tidak membubuhkan tandatanganya karena tangannya sakit, maka Notaris wajib menuliskannya/menjelaskannya di akhir akta.
Syarat Formil - Persyaratan yang berkaitan dengan bentuk dan tata cara pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Syarat Materiil - Persyaratan yang berkaitan dengan substansi atau isi perbuatan hukum agar sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Tanda Tangan - Pembubuhan nama secara tulisan tangan (atau cap jempol sebagai penggantinya) yang berfungsi sebagai tanda persetujuan atau pengesahan atas suatu dokumen.
Tanggung Jawab Administratif - Pertanggungjawaban notaris terhadap negara atas kepatuhannya pada UU Jabatan Notaris.
Tanggung Jawab Perdata - Pertanggungjawaban notaris terhadap pihak yang dirugikan dalam bentuk kewajiban membayar ganti rugi.
Tanggung Jawab Pidana - Pertanggungjawaban notaris terhadap negara atas perbuatan yang merupakan tindak pidana, dengan sanksi berupa pidana penjara atau denda.
Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) - Transaksi yang menyimpang dari profil, tidak memiliki tujuan ekonomis yang jelas, atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, yang wajib dilaporkan kepada PPATK.
UUJN dan UUJN-P - Singkatan dari Undang-Undang Jabatan Notaris, merujuk pada UU No. 30 Tahun 2004 (UUJN) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN-P)
Wadah Tunggal - Asas yang menetapkan bahwa hanya diakui satu organisasi jabatan yang sah secara hukum.
Waarmerking - Tindakan notaris mendaftarkan atau membukukan surat di bawah tangan dalam buku khususnya untuk memberikan kepastian tanggal pendaftaran.
Wilayah Jabatan - Batasan wilayah geografis (provinsi) di mana seorang notaris berwenang untuk menjalankan jabatannya dalam membuat akta otentik.

Sumber : INC 21

Kamis, April 21, 2022

Jumat, Agustus 20, 2021

BEBERAPA PASAL DALAM KUHPERDATA TENTANG AKTA NOTARIS

REFRESHING : BEBERAPA PASAL DALAM KUHPERDATA TENTANG AKTA NOTARIS YANG HARUS KITA INGAT KEMBALI. SERING KITA LUPA, KARENA KITA TERLENA TERLALU BANYAK MEMBUAT AKTA ATAU KITA TERLALU BANYAK PIKNIK (SEBELUM COVID 19). 
KITA BACA LAGI :

Pasal 1871 :
Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

Pasal 1872 :
Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

Pasal 1873 :
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.

Pasal 1874 :
Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum. Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut. Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.

Pasal 1874a :
Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.

Pasal 1875 :
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

Repost tulisan HBA

Sabtu, Juli 10, 2021

Selasa, Juni 15, 2021

Senin, Juni 14, 2021

TAHUKAH KAMU? APAKAH TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS?

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dan Pasal 66 A Undang-Undang Jabatan Notaris, sedangkan institusi Majelis Kehormatan Notaris (Wilayah) merupakan institusi yang melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Mari kita uraiankan, sebagai berikut:

Pasal 66

(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta alau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.

(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majdis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

Pasal 66 A

(1)  Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis

Kehormatan Notaris.

(2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri carts unsure :

a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;

b. pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan

c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan Tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tats kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

Berbeda dengan Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dan Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, don Majelis Pengawas Daerah, Majelis Kehormatan Notaris hanya terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris .Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Pasal 22 s/d Pasal 33. Antara tugas, fungsi, dan wewenang mempunyai keterkaitan yang sedemikian erat antara yang satu dengan yang lain, berhubung dalam melaksanakan tugas diperlukan aktifitas tertentu, yang untuk itu tersebut diperlukan kewenangan.

Berdasar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021, Majelis Kehormatan Notaris Pusat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kepada Notaris dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; dan majelis Kehormatan Notaris wilayah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Wilayah. Untuk keperluan tersebut, Majelis Kehormatan Notaris Pusat dilengkapi fungsi pengawasan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yaitu :

a. Melakukan sosialisasi dan pembekalan terhadap Notaris tentang tugas dan fungsi majelis kehormatan Notaris dan;

b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.

Majelis Kehormatan Wilayah mempunyai tugas untuk :

a. melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim dan

b. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

Untuk keperluan di atas, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dilengkapi fungsi melakukan pembinaan dalam rangka :

a. menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan

b. memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk  merahasiakan isi Akta.

Tulisan dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat disampaikan pada acara kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Bali Tahun 2021.

Kamis, Juni 10, 2021

Minggu, Mei 02, 2021

LEGALISASI ITU APA?

DASAR HUKUM

• Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Legalisasi adalah suatu tindakan dari Notaris mengenai dokumen atau surat yang dibuat dibawah tangan oleh para pihak, kemudian surat atau dokumen tersebut oleh para pihak dibawa ke hadapan Notaris, setelah dokumen atau surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris di hadapan para pihak, kemudian para pihak membubuhkan tandatangannya di hadapan notaris, selanjutnya notaris mendaftarkannya dalam buku khusus, dalam legalisasi tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari Notaris.

SYARAT PEMBUATAN LEGALISASI NOTARIS

• PENANDATANGANAN PADA SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK DI HADAPAN/DISAKSIKAN OLEH SAKSI-SAKSI DAN NOTARIS SENDIRI.

• NOTARIS MENGENAL PIHAK-PIHAK YANG MENANDATANGANI SURAT DI BAWAH TANGAN YANG AKAN DILEGALISASI TERSEBUT

• ISI SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT DIJELASKAN/DITERANGKAN (VOORHOUDEN) OLEH NOTARIS KEPADA ORANG/PARA PIHAK YANG MELEGALISASI SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT, YANG JUGA DI HADIRI OLEH SAKSI-SAKSI

• NOTARIS MEMBUBUHKAN STEMPEL DAN TANDA TANGANNYA PADA BAGIAN BAWAH SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT DAN MEMBERIKAN TANGGAL SESUAI DENGAN TANGGALPENANDATANGANAN SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT.

• NOTARIS MEMBUAT CATATAN/KETERANGAN PADA BAGIANBAWAH SURAT DIBAWAH TANGAN TERSEBUT, “BAHWA NOTARIS TERSEBUT MENGENAL ORANG/PIHAK YANG
MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PADA SURAT DI BAWAH TANGAN TERSEBUT, BAHWA ISI AKTA TELAH DIBACAKAN/DITERANGKAN KEPADA ORANG/PARA PIHAK YANG MENGHADAP, BAHWA NOTARIS MENYAKSIKAN DENGAN MATA KEPALA SENDIRI ORANG/PARA PIHAK YANG MENANDATANGANI.

• NOTARIS MENDAFTARKAN SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT PADA BUKU DAFTAR KHUSUS LEGALISASI YANG TELAH DISIAPKAN OLEH NOTARIS TERSEBUT DAN
MEMBERIKAN TANGGAL PENDAFTARAN SESUAI DENGAN TANGGAL PENANDATANGANAN SURAT DIBAWAH-TANGAN TERSEBUT OLEH ORANG/PARA PIHAK YANG MENGHADAP.

HAK PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PIHAKLAHIR PADA SAAT MEMBUBUHKAN
TANDATANGAN SURAT YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PIHAK-PIHAK, BUKAN SAAT
PENDAFTARAN KEPADA NOTARIS.

• PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS HANYA MEMBENARKAN BAHWA PIHAK-PIHAK YANG MEMBUAT KESEPAKATAN / PERJANJIAN DAN TANGGAL YANG TERCANTUM DALAM SURAT YANG DICANTUMKAN KE DALAM BUKU LEGALISASI.

KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• AKTA DI BAWAH TANGAN HARUS DI TANDA TANGANI OLEH NOTARIS

• NOTARIS HANYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEABSAHAN TANDA TANGAN YANG TERCANTUM DI DALAM AKTA, SEMENTARA PADA AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DI-WAARMERKING NOTARIS TIDAK MEMILIKI TANGGUNG JAWAB APAPUN TERHADAP AKTA TERSEBUT,

• PARA PIHAK YANG NAMANYA TERSEBUT DIDALAM AKTA (UNTUK LEGALISASI) MENGHADAP KEPADA NOTARIS DAN NOTARIS MEMBACA AKTA YANG TELAH DIKONSEP TERLEBIH DAHULU OLEH PARA PIHAK, APABILA AKTA TERSEBUT DIANGGAP TELAH MEMENUHI SYARAT SAH PERJANJIAN SEPERTI YANG TERCANTUM DALAM PASAL 1320 KUHPERDATA MAKA NOTARIS AKAN MEMBACAKAN AKTA TERSEBUT KEPADA PARA PIHAK, SELANJUTNYA PARA PIHAK MENANDATANGANI AKTA TERSEBUT DISAKSIKAN OLEH NOTARIS DAN NOTARIS MENDAFTARKAN AKTA TERSEBUT KEDALAM BUKU KHUSUS LEGALISASI.

• NOTARIS HARUS BEWENANG SEPANJANG MENYANGKUT AKTA YANG DIBUAT ITU;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI ORANG-ORANG UNTUK 
KEPENTINGAN SIAPA AKTA TERSEBUT DI BUAT;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI TEMPAT, DIMANA AKTA TERSEBUT DIBUAT;

• NOTARIS HARUS BERWENANG SEPANJANG MENGENAI WAKTU PEMBUATAN AKTA ITU
LARANGAN DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• PIHAK NOTARIS TIDAK MEMBACAKAN DAN MENJELASKAN ISI DARI SURAT / DOKUMEN TERSEBUT, YANG TERKADANG DIAKIBATKAN OLEH BEBERAPA HAL, MISALNYA: NOTARIS TIDAK MENGERTI BAHASA DARI DOKUMEN TERSEBUT (CONTOH: PENULISAN DOKUMEN / SURAT YANG DITULIS DALAM BAHASA MANDARIN ATAU BAHASA LAIN YANG TIDAK DIMENGERTI OLEH NOTARIS TERSEBUT).

• PIHAK NOTARIS TIDAK TERLIBAT PADA SAAT PEMBAHASAN DALAM SURAT ATAU DOKUMEN DI ANTARA PARA PIHAK YANG BERTANDA-TANGAN.

PENGECUALIAN YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM PEMBUATAN LEGALISASI

• DALAM HAL DEMIKIAN BERLAKU ASAS LEX SPECIALIS DEROGATE LEGI GENERALI YAKNI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA DISIMPANGI OLEH ADANYA PEJABAT LAIN YANG BERWENANG UNTUK MEMBUAT AKTA PENGECUALIAN INI DENGAN DIDASARKAN PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (KHUSUS) LAINNYA

• DENGAN PERKATAAN LAIN, WEWENANG NOTARIS BERSIFAT UMUM SEDANG WEWENANG PARA PEJABAT LAINNYA ADALAH PENGECUALIAN. MAKA DARI ITU APABILA DI DALAM PERATURAN PERUNDANG￾UNDANGAN UNTUK SUATU PERBUATAN HUKUM DIWAJIBKAN ADANYA AKTA AUTENTIK, DAN HAL ITU HANYA BISA DILAKSANAKAN DENGAN AKTA NOTARIS, KECUALI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADA YANG MENYATAKAN DENGAN TAGAS, ATAU SEBAGIAN YANG SATU-SATUNYA BERWENANG UNTUK ITU.


Tulisan dari HBA

Sabtu, November 14, 2020

AKTA PEMBUBARAN YAYASAN DAN AKTA PEMBATALAN YAYASAN

AKTA PEMBUBARAN YAYASAN DAN AKTA PEMBATALAN YAYASAN

Dalam sebuah persidangan gugatan perdata diajukann pertanyaan kepada ahli (keterangan ahli) yaitu “ ada 2 akta yang berisi Akta Pembubaran Yayasan dan Akta Pembatalan Yayasan yang  jadi objek dalam gugatan ini, apa yang dimaksud dengan Akta Pembubaran Yayasan dan Akta Pembatalan Yayasan..?
Pertanyaan tersebut bisa diberikan jawaban sebagai berikut “bahwa Yayasan sebagai sebuah lembaga yang dibuat oleh para pihak (subjek hukum) yang membuatnya di hadapan Notaris atau didirikan dengan akta Notaris, kemudian kedudukan sebagai badan hukumnya memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Bahwa arti dari Yayasan dibubarkan yaitu secara “kelembagaan” yayasan tersebut pernah  ada, yang kemudian “ditiadakan” dengan cara dibubarkan. Kalau dibubarkan maka aset Yayasan diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang bubar. Sedangkan “pembatalan” berarti “tindakkan hukum” pendirian Yayasan yang disebutkan dalam akta Notaris yang bersangkutan yang sekaligus tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat atau dikembalikan sebagaimana belum pernah berdiri Yayasan tersebut”.

Apakah sekarang kita pernah membuat akta “Membatalkan Akta” atau akta “Membatalkan Isi Akta”…?

Kalau Membatalkan Akta berarti membatalkan seluruhnya (Awal – Isi – Akhir) akta dianggap tidak pernah terjadi, yang berarti Notaris juga membatalkan suatu keadaan yang tersebut pada Awal dan Akhir Akta yang seharusnya menjadi jaminan dan tanggungjawab Notaris.  Sedangkan kalauMembatalkan Isi Akta, bahwa sesuai dengan Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P menegaskan “Isi akta merupakan kehendak para pihak…”, yang berarti karena isi akta kehendak para pihak, jadi para pihak atas keinginannya sendiri membatalkan perbuatan hukum yang tersebut dalam isi akta tersebut.Kita yang memutuskan dan kita yang menerapkan, silahkan…!!!!

HBA

Senin, September 14, 2020

INI SUMBAR : IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018 SERTA PERMASALAHANNYA


INI SUMBAR : IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018 SERTA PERMASALAHANNYA

Rabu, 16 September 2020

WEBINAR INC : BOLEHKAH PARA PENGHADAP MENENTUKAN SENDIRI KLAUSUL SYARAT BATAL DALAM AKTA?


WEBINAR INC : BOLEHKAH PARA PENGHADAP MENENTUKAN SENDIRI KLAUSUL SYARAT BATAL DALAM AKTA?

Jumat, 18 September 2020

Kamis, September 03, 2020

IMPLEMEMTASI PASAL 77 JUNCTO PASAL 90 UUPT

SETELAH  DIPERBOLEHKAN RUPS SECARA VICON  
(IMPLEMEMTASI PASAL 77 JUNCTO PASAL 90 UUPT) ARTI MENGHADAP/BERHADAPAN MENJADI :
“ANDA (PARA PENGHADAP) MELIHAT SAYA DAN PARA SAKSI MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA, DAN SAYA, PARA SAKSI MELIHAT PARA PENGHADAP  MELALUI MONITOR (TV ATAU KOMPUTER ATAU LAYAR HP ATAU BENTUK LAINNYA MELALUI LAYAR (SCREEN) SECARA BERSAMAAN DI/PADA TEMPAT YANG BERBEDA, PADA WAKTU YANG SAMA.” (HBA - INC)

LAGI-LAGI SAKSI AKTA NOTARIS DIPANGGIL PENYIDIK.Notaris oleh MKNW telah tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan Penyidik, dengan alasan berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, bahwa Notaris telah benar membuat akta.Dalam kaitan Laporan tersebut, Penyidik tidak kalah cara, memanggil Notarisnya ditolak MKNW, sekarang “memanggil 2 (dua) orang Saksi Akta yang disebutkan pada/dalam akhir akta.

Bahwa kedudukan Saksi Akta dalam akhir akta, merupakan bagian dari aspek formal akta yang diperintahkan oleh UUJN. Bahwa Saksi Akta tersebut bukan Saksi Fakta. Saksi Akta adalah saksi yang tahu semua tatacara prosedur pembuatan akta dilakukan oleh/di hadapan Notaris.Terjadi penyimpangan atau salah kaprah jika Saksi Akta diperlakukan seperti itu. Karena keberadaan Saksi Akta telah dipertanggungjawabkan oleh Notarisnya, jika Notaris sudah tidak diizinkan oleh MKNW, maka Saksi Akta tidak perlu dpanggil lagi.

Jika terjadi seperti itu, disarankan Notaris untuk melaporkan ke MKNW, dan minta keterangan Penjelasan/Keterangan secara tertulis dari MKNW untuk disampaikan ke Penyidik. Apakah MKNW bersedia dan mau ? MKNW pasti berpikir dulu, apakah punya kewenangan seperti itu terhadap Saksi Akta ? 

(HBA-INC).

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...