Translate

Tampilkan postingan dengan label Hak Tanggungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Tanggungan. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juni 17, 2021

URAIAN SINGKAT TENTANG APA ITU EKSEKUSI?

Eksekusi secara umum diartikan menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicat/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dilakukan secara paksa jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.Dasar hukum, antara lain:

  1. pasal 195-208 dan 224, 225 HIR atau pasal 206-240 dan 258 RBg
  2. pasal 180 HIR atau pasal 191 RBg
  3. RV (Reglement of de Rechtsvordering) pasal 1033
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 
  7. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, dst 

Objek Eksekusi, antara lain:

  1. Eksekusi Putusan Perdata, putusan BHT, putusan provisi, putusan uitvoerbaar bij voorraad disingkat UbV
  2. Eksekusi putusan perdamaian (acte van dading)
  3. Eksekusi grosse, akta notarial, eksekusi jaminan (objek gadai, hak tanggungan, fidusia, sewa beli, leasing)
  4. Eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa yaitu putusan arbitrase nasional/internasional, putusan BPSK, KPPU, putusan KIP.
  5. Eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial (PHI)

Jenis Eksekusi, antara lain:

  1. eksekusi melakukan pembayaran sejumlah uang
  2. eksekusi melakukan sesuatu perbuatan
  3. eksekusi melakukan pemulihan lingkungan sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
  4. eksekusi riil. 

Eksekusi Jaminan

1. Hak Tanggungan

  • UU No 4/1996
  • hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  • Objek (ps 4) disesuaikan secara terbatas dengan ps. 16 UUPA, yaitu: HM, HGU, HGB, HP)

2. Jaminan Fidusia 

  • UU No 42/1999
  • Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
  • objek adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
 

Rabu, Agustus 26, 2020

Sinau Bareng : Teknik dan Solusi Hak Tanggungan Elektronik Bagi PPAT dan Kreditor


Sinau Bareng : Teknik dan Solusi Hak Tanggungan Elektronik Bagi PPAT dan Kreditor

Kamis, 27 Agustus 2020

Webinar : Review dan Refresh Hak Tanggungan, Serba serbi Permasalahan dan Solusi dalam Praktek PPAT


Webinar : Review dan Refresh Hak Tanggungan, Serba serbi Permasalahan dan Solusi dalam Praktek PPAT

Jumat, 28 Agustus 2020

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...