Kata jaminan dalam bahasa Indonesia adalah tanggungan, cagaran, garansai, sedangkan menjamin adalah menanggung akan keselamatan (kebaikan, ketulenan, kebenaran) orang, barang, harta benda dan lain sebagainya.Secara istilah, jaminan diartikan dengan penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu hutang.
Pasal 1 angka 26 Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah, menyatakan bahawa jaminan/agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak, maupun tidak bergerak, yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada Bank syariah, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas.
Permohonan jaminan dalam islam berpijak pada prinsip maslahah mursalah, yang artinya suatu kemashalahatan yang tidak ditemukan nash yang sahrih dan langsung yang memerintahnya, sebagaimana tidak ditemukan pula nash yang sahrih yang melarangnya, akan tetapi ianya secara logika membawa pada kebaikan.
Menurut As-Syaukani, yang menjadi pegangan dalam masalah muamalah adalah kebolehan sehingga ada dalil yang mengharamkannya, karenanya, dalam masalah jaminan, jika dalam masalah transaksi, perjanjian dan hubungan muamalah dapat mengakibatkan bahaya bagi salah satu pelaku atau bahkan kedua-duanya, maka muamalah yang demikian diharamkan.
Jaminan dalam Muamalah
Muamalah adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Aspek muamalah merupakan salah satu aspek kehidupan yang sangat kental ciri elastisitasnya. Dalam wacana figh klasik, bercerita tentang jaminan, baik berupa jaminan hutang (rahn) maupun jaminan perorangan (kafalah), dalam kaitannya dengan pembiayaan mudharabah.
Dalam sistem perbankan syariah masa kini, Bank sebagai shahib maal tidak mungkin akan menguncurkan dana bagi nasabah (mudharib) kecuali setelah meminta jaminan dalam transaksinya demi menyakinkan bahwa modal yang dipinjamkan diharapkan kembali seperti semula sesuai dengan ketentuan awal saat akad berlangsung.
Ada beberapa manfaat jaminan dalam muamalah, khusunya dalam kada-akad pembiayaan uang tawarkan Bank-Bank syariah, antara lain :
- Nasabah dapat memanfaatkan dana yang diberikan Bank Syariah dengan sebaik mungkin dan menggunakan dengan penuh kehati-hatian, sebagaimana yang tercantum dalam akad, karena jaminan itu memberikan tekanan kepadanya;
- Jaminan delam akad pembiayaan juga mampu meminimalisir kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
Ada Kegunaan dengan adanya jaminan dalam muamalah, antara lain :
- Memberikan hak dan kuasa pada Bank untuk memperoleh pelunasan dengan menggunakan barang jaminan itu, jika nasabah melakukan cedera janji (wanprestasi), yaitu membayar kembali hutangnya (pokok maupun bagi hasil) pada waktu yang tidak ditetapkan dalam perjanjian kredit;
- Memberikan jaminan agar nasabah berperan dan turut serta dalam transaksi yang dibiayai dengan kredit Bank, sehingga dengan demikian kemungkinan nasabah untuk meninggalkan usaha atau proyek yang akan merugikan usaha atau proyek yang akan merugikan nasabah itu sendiri dapat dicegah atau diminimalisir;
- Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi syarat-syarat di dalam perjanjian kredit, khususnya mengenai pembayaran kembali yang telah disetujui agar debitur tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada Bank.
sumber :
Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1978. Seminar Hukum Jaminan. tanpa penerbit : Yogyakarta.
Muhammad. 2001. Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah. UII Press : Yogyakarta.
Azhar Basyir, Ahmad. 1990. Asas Hukum Muamalah. UII Press : Yogyakarta.
Hasballah, HM Thalib. 2017. Jaminan dalam Pembahasan Hukum Islam. Tanpa Penerbit : Medan
Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar