Translate

Tampilkan postingan dengan label UU 25/2007. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU 25/2007. Tampilkan semua postingan

Rabu, Januari 30, 2019

Kenapa Notaris dikatakan sebagai Pejabat Umum ? #lanjutan

Ciri-Ciri Notaris sebagai Pejabat Umum 


5. Memiliki Kewenangan  (Pasal 15 UUJN)

(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat Akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

6. Hak-Hak Notaris (Pasal 25, Pasal 36 UUJN)

(1) Notaris mempunyai hak cuti.
(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun.
(3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.

(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada
kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek
yang dibuatkan aktanya.
(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

7. Kewajiban Notaris (Pasal 16 UUJN)

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib :

a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
e. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g. menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
h. membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
i. membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat
j. mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
k. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
l. mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
m. membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan
n. menerima magang calon Notaris.

8. Larangan Bagi Notaris (Pasal 17 UUJN)

Notaris dilarang:

a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

sumber :

UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS.


Minggu, Januari 27, 2019

Sekilas tentang Penanaman Modal (1)

google.com/foto

Apa Itu Penanaman Modal ?

Istilah dalam literatur sering kita jumpai dua istilah ini : Penanaman Modal dan Investasi. Istilah kedua ini pada dasarnya memiliki pemaknaan lebih kurang sama, tetapi tergantung bagaimana penggunaannya untuk keperluan perundang-undangan dan keperluan praktis. Penanaman Modal  lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undangan, sedangkan Investasi merupakan istilah yang lebih banyak digunakan dalam dunia usaha. Jadi Penanaman Modal merupakan kegiatan untuk berkenaan dengan penggunaan sumber daya keuangan untuk menghasilkan keuntungan di masa yang akan datang. 


Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-undang nomor 25 tahun 2007, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negera Republik Indonesia.


Penanaman modal secara langsung (direct investment) dan Penanam modal secara tidak langsung (indirect investment)

Direct investment adalah sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyebutkan bahwa segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang orientasi penanam modal melakukan secara lansung suatu kegiatan usaha melalui menjalankan atau mengendalikan secara langsung suatu perusahaan.


Indirect investment dikenal sebagai portofolio investment  mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan pasar uang, dan juga sebagai penanaman modal jangka pendek, karena pada umumnya melakukan jual beli saham atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, berdasarkan fluktuasi nilai saham atau mata uang yang diperjualbelikan.


Apa perbedaan direct investment dan Indirect investment ?



  • Direct investment, pemegang saham memiliki kontrol pada pengelolaan perseroan sehari-hari, sedangkan Indirect investment, pemegang saham tidak memiliki kontrol pada pengelolaan perseroan sehari-hari;
  • Direct investment didasarkan pada harga saham dimana pemegang saham hanya menanggung resiko sebatas modal/saham yang dimilikinya dan dapat menggugat direksi maupun komisaris yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya, sedangkan Indirect investment, biasanya resiko ditanggung sendiri oleh pemegang saham sehingga pada dasarnya tidak dapat menggugat perusahaan yang menjalankan kegiatannya;
  • Direct investment , kerugian pada umumnya dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional, sedangkan, kerugian pada Indirect investment, pada umumnya tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional;
  • Indirect investment pada umumnya adalah penanam modal jangka pendek, dimana investor setiap saat bisa menghentikan investasinya dengan menjual saham yang dimilikinya ketika keuntungan berupa capital gain dari selisih harga beli dan harga jual saham berada posisi yang menguntungkan untuk menjual saham.
  • Direct investment tunduk pada Undang-undang Penanaman modal, sedangakan Indirect investment tunduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal
sumber :

Budiman Ginting, dkk. 2018. Hukum Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus. USU Press: Medan.

Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...