google.com/foto |
Apa Itu Penanaman Modal ?
Istilah dalam literatur sering kita jumpai dua istilah ini : Penanaman Modal dan Investasi. Istilah kedua ini pada dasarnya memiliki pemaknaan lebih kurang sama, tetapi tergantung bagaimana penggunaannya untuk keperluan perundang-undangan dan keperluan praktis. Penanaman Modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undangan, sedangkan Investasi merupakan istilah yang lebih banyak digunakan dalam dunia usaha. Jadi Penanaman Modal merupakan kegiatan untuk berkenaan dengan penggunaan sumber daya keuangan untuk menghasilkan keuntungan di masa yang akan datang.
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-undang nomor 25 tahun 2007, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negera Republik Indonesia.
Penanaman modal secara langsung (direct investment) dan Penanam modal secara tidak langsung (indirect investment)
Direct investment adalah sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyebutkan bahwa segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang orientasi penanam modal melakukan secara lansung suatu kegiatan usaha melalui menjalankan atau mengendalikan secara langsung suatu perusahaan.
Indirect investment dikenal sebagai portofolio investment mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan pasar uang, dan juga sebagai penanaman modal jangka pendek, karena pada umumnya melakukan jual beli saham atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, berdasarkan fluktuasi nilai saham atau mata uang yang diperjualbelikan.
Apa perbedaan direct investment dan Indirect investment ?
- Direct investment, pemegang saham memiliki kontrol pada pengelolaan perseroan sehari-hari, sedangkan Indirect investment, pemegang saham tidak memiliki kontrol pada pengelolaan perseroan sehari-hari;
- Direct investment didasarkan pada harga saham dimana pemegang saham hanya menanggung resiko sebatas modal/saham yang dimilikinya dan dapat menggugat direksi maupun komisaris yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya, sedangkan Indirect investment, biasanya resiko ditanggung sendiri oleh pemegang saham sehingga pada dasarnya tidak dapat menggugat perusahaan yang menjalankan kegiatannya;
- Direct investment , kerugian pada umumnya dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional, sedangkan, kerugian pada Indirect investment, pada umumnya tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional;
- Indirect investment pada umumnya adalah penanam modal jangka pendek, dimana investor setiap saat bisa menghentikan investasinya dengan menjual saham yang dimilikinya ketika keuntungan berupa capital gain dari selisih harga beli dan harga jual saham berada posisi yang menguntungkan untuk menjual saham.
- Direct investment tunduk pada Undang-undang Penanaman modal, sedangakan Indirect investment tunduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal
sumber :
Budiman Ginting, dkk. 2018. Hukum Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus. USU Press: Medan.
Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
sumber :
Budiman Ginting, dkk. 2018. Hukum Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus. USU Press: Medan.
Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar