Translate

Senin, Januari 28, 2019

Mengenal Firma sebagai Bentuk Usaha #2

google.com/foto

Bahwa jumlah modal yang dimasukkan masing-masing anggota peserta ke dalam Firma, tetap milik pribadi masing-masing. Apabila salah seorang anggota Firma dinyatakan pailit, modal yang ada di dalam Firma, termasuk menjadi budel pailit dari anggota yang bersangkutan.

Proses mendirikan Firma.

1. Akta Notaris

Pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) mengharuskan Pendirian Firma berdasar persetujuan tertulis dalam bentuk Akta Notaris. Namun ketentuan ini tidak mengandung sanksi, sehingga Akta Notaris tersebut tidak dapat dianggap sebagai fungsi sebagai alat bukti (Probationes causa). Sebab tidak ada ancaman yang menyatakan Firma  tidak sah apabila tidak didirikan dengan Akta Notaris. Selanjutnya, Pasal 22 juga menyatakan, ketidakadaan Akta Notaris tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga.Ketentuan Pasal 22 KUHD, mengandung pertentangan :
  • Menegaskan bahwa persekutuan Firma harus didirikan dan didaftarkan dalam bentuk Akta Notaris, jadi bersifat Huukum Memaksa (mandatory rule, dwingendrieht).
  •  Selanjutnya, juga memberikan kemungkinan Firma boleh didirikan dalam bentuk Akta bawah tangan, dan tetap dianggap sah terhadap pihak ketiga.
2. Didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan

Pasal 23 KUHD, menyatakan :
  • Sekutu-sekutu Firma wajib mendaftarkan akta pendirian dalam daftar yang ditentukan untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam wilayah hukum mana Firma itu berkedudukan:
  • Tujuan pendaftaran, agar masyarakat umum atau pihak ketiga dapat mengetahui keadaan dan keberadaan Firma tentang : -Siapa saja anggota sekutunya; -apa tujuannya; dan -berapa besar modalnya.
3. Wajib diumumkan dalam berita negara

Pasal 28 KUHD, mengatakan selain sekutu-sekutu diwajibkan mendaftarkan, juga mereka diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar dan akta pendirian dalam majalah resmi : dalam berita Negara.Sekutu pendiri harus memiliki :
  • Surat izin usaha
  • Surat izin tempat berusaha
  • Surat izin gangguan usaha sesuai dengan ketentuan Hinder Ordonantie Staatsblad  1926-226 (bila diperlukan)
Apabila lalai atau tidak  mendaftarkan dan mengumumkan, maka Pasal 29 KUHD, mengatakan :
  • Firma itu terhadap pihak ketiga dianggap diadakan secara umum untuk semua jenis usaha;
  • juga dianggap didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (unlimited priod);
  • dianggap tidak ada anggota sekutu yang dikeluarkan dari hak untuk berbuat dan menandatangani atas nama Firma
Jika ada perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, berlaku Pasal 29 ayat (2) KUHD adalah ketentuan pasal-pasal yang terdapat dalam pengumuman Berita Negara.


Perubahan Anggaran Dasar (AD)

Pasal 31 KUHD, menyatakan perubahan AD harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Perubahan AD, termasuk perpanjangan jangka waktu berlakunya, pengakhiran sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian, penghentian, dan juga segala perubahan yang berkenaan dengan pihak ketiga :
  • Harus dbuat dengan bentuk Akta Notaris;
  • didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negara;
  • diumumkan dalam berita negera.
jika terjadi kelalaian ketentuan perubahan tersebut, berlaku Pasal 29 ayat (2) KUHD.

Berakhirnya Persekutuan Firma

Pasal 32 KUHD, Firma berakhir karena :
  • waktu berlakunya habis atau berakhir;
  • kepakatan para anggota untuk membubarkan Firma;
  • salah seorang anggota meninggal, keluar atau dibawah perwakilan;
  • tujuan Firma tercapai

Firma tidak dapat dipailitkan

  • Persekutuan Firma sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri maupun atas permohonan pihak lain
  • yang dapat dipailitkan atas permohonan sendiri atau pihak lain adalah anggota Firma, dengan ketentuan : 1. utang Firma adalah utang para anggota Firma secara solider terhadap utang Firma, 2. apabila diajukan pailit terhadap Firma dalam arti yang dimohon pailit adalah para anggota Firma secara pribadi, maka terdapat dua budel pailit : untuk para anggota Firma dan Firma itu sendiri
Pailit berhadapan dengan dua kategori kreditor :
  1. Kreditor yang mempunyai tagihan utang terhadap Firma sehubungan denga transaksi dagang yang terjadi antara kreditor dengan Firma dan orang ini disebut kreditor dagang : -pemenuhan utang kepada kreditor dagang, pertama-tama diambil dari kekayaan atau aset Firma, -apabila tidak cukup, sisanya dapat dituntut dari kekayaan pribadi anggota Firma.
  2. Kreditor yang punya tagihan utang terhadap pribadi anggota Firma : - pertama-tama pembayaran pelunasan utang kepada kreditor ini, diambil dari harta kekayaan pribadi anggota Firma yang bersangkutan, -apabila tidak cukup, dapat diambil dari hak anggota Firma tersebut yang ada dalam kekayaan Firma, jika hal itu mungkin.
sumber :

H.M.N Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum dagang Indonesia, Bentuk Perusahaan. Jilid 2, Djambatan.

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Tidak ada komentar:

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...