Translate

Tampilkan postingan dengan label bukan badan hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bukan badan hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, Februari 04, 2019

Persekutuan Komanditer /CV Atas Saham #lanjutan

Perkembangan yang terjadi pada Persekutuan Komaditer dalam praktiknya adalah kedudukan permodalan. Apabila modal perusahaan dianggap belum mencukupi, maka Pesekutuan Komanditer yang semula perorangan menjadi Persekutuan Komanditer atas saham. Kekurangan modal akan teratas dengan dibagi-bagi dalam beberapa saham.


A. Cara Pemilikan Saham

Ada beberapa cara pemilikan saham oleh Komanditaris, antara lain :

Pertama. dibayar penuh secara tunai.

Apabila komanditaris membayar saham penuh dengan tunai, kepadanya dapat diberikan saham atas tunjuk atau pembawa  atau juga share issue in bearer form :

  • Jadi nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut;
  • Siapa yang dapat menunjukkaan saham tersebut dianggap sebagai pemilik.
Saham atau tunjuk yang tidak menyebut pemilik sering disebut saham blanko. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun dengan persetujuan komplimentaris atau pengurus Persekutuan Komanditer.

Kedua, tidak dibayar penuh secara tunai.

Pengambilan saham oleh komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, yang diberikan kepadanya saham atas nama (aandelen op naam, registered share) :
  • Nama Komanditaris disebut di atas saham, sehingga pemiliknya tertentu;
  • Berwenang mengalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara endosemen yang disertai dengan penyerahan saham tersebut.
Hal ini terdapat persamaan kedudukan pemegang saham (shareholder) dalam perseroan dengan pemegang saham Persekutuan Komanditer atas saham.

B. Perbedaan Pemegang saham Komaditaris dengan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

Terdapat perbedaan, antara lain :
  • anggota atau pemegang saham dalam Persekutuan Komaditer atas saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut dengan sekutu komplementaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.
  • sebalinya, anggota Direksi dalam Perseroan Terbatas yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang perseroan. Bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepada mereka sesuai yang ditentukan dalam AD.
Persekutuan Komanditer atas saham merupakan bentuk perusahaan antara persekutuan komanditer dengan Perseoran Terbatas. Praktiknya, terhadap Persekutuan Komanditer atas saham, berlaku ketentuan yang mengatur Persekutuan Komaditer, dan diterapkan juga secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perseroan Terbatas, terutama yang berkenaan dengan bidang yang mengatur perusahaan.

C. Persekutuan Komanditer Atas Saham Bubar, Apabila Anggota Komplimentaris Meninggal Dunia.

Jika anggota Komanditaris atau pemegang saham persekutuan komanditer seham meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan persekutuan tersebut. Sebaliknya kalau yang meninggal dunia anggota komplentaris atau anggota pengurusm persekutuan komanditer atas saham, berakhir dan bubar, dan selanjutnya diadakan pemberesan. hal ini berbeda dengan Perseroan Tebatas. meninggalnya atau digantinya anggota direksi tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan perseroan. Mengenai cara mendirikan Pesekutuan Komanditer atas saham adalah bebas. tidak memerlukan formalitas dan tidak mesti berbentuk akta notaris.

sumber :

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Rabu, Januari 30, 2019

Mengenal dekat tentang Persekutuan Komanditer (Commanditair Vennootschap/CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditair Vennootshap) diatur Buku Pertama, Titel Ketiga Bagian Kedua (Pasal 16-35) KHUD dan Komanditer.


Landasan Hukum

Pasal 19-35 KUHD, Pasal 19 berbunyi : Persekutuan dengan jalan meminjam uang atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih peminjaman uang.

Persekutuan Komanditer (Commanditair Vennootshap) atau Limited partnership, terdapat satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sesuai sebagai pemasukan pada Persekutuan Komanditer. Sekutu Komanditer yang hanya meminjamkan modal kepada Persekutuan, tidak turut campur tangan dalam pengurusan dan pengusaan dalam Persekutuan


Status pada Komanditer

Status hukum seorang sekutu komanditer, dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan. Diharapkannya dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang ditanamakannya.

Sekutu Komanditer, sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan Pesekutuan Komanditer. Seolah-olah dia tidak berbeda dengan pelepas (geldschieter, financial backer) yang diatur pada UU Pelepas Uang  (geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523) 

Persekutuan Komanditer terdiri dari dua macam sekutu :

  1. Sekutu pengurus atau sekutu Komplementer (complementaris) yangt bertindak sebagai persero pengurus dalam Persekutuan Komanditer. Selain sekutu juga ikut memberi pemasukan modal, sekutu komplementaris sekaligus menjadi pengurus persekutuan komanditer
  2. Sekutu Komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus Pesekutuan Komanditer, dia tidak ikut bertindak keluar.
Pasal 20 KUHD, hanya dikenal komanditer dengan penanaman modal, dimana status dan tanggung jawab mereka
  • Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam perusahaan Komanditer tersebut
  • mereka hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga mereka disebut sekutu penanaman modal terbatas (commanditaire vennotshap, limited by shares)
  • Kerugian Persekutuan Komanditer yang ditanggung sekutu komnaditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (limited liability)
  • Nama Pesekutuan Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya mereka disebut komanditer atau commanditaire vennoot  yang berarti sleeping parther atau silent parther.

Bertindak Keluar

Anggota atau sekutu Persekutuan Komanditer yang bertindak keluar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka itu yang disebut sekutu Komplementaris (daden van beheer). Mereka berbeda dengan kedudukan pada komanditaris atau sekutu Komanditer yang hanya berkedudukan sebagai penanam modal 

Ada beberapa poin mengenai hal demikian :
  • yang bertindak keluar hanya anggota pengurus, yang disebut anggota komplementaris;
  • apabila anggota komanditaris ikut mencampuri pengurusan perusahaan, dia akan memikul akibat hukum yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurus oleh karena itu, ia iktu bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang persekutuan komanditer secara solider;
  • kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma, sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Firma lainnya sebelum mereka mencampuri penyelenggaraan pengurusan itu.
sumber :

Marjenner Termorshuizen. 1999. Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Djambatan : Jakarta

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Siti Soemarti. 1993. KUHD dan PK. Seksi Hukum Dagang Fak. Hukum UGM; Yogyakarta.

Senin, Januari 28, 2019

Mengenal Firma sebagai Bentuk Usaha #2

google.com/foto

Bahwa jumlah modal yang dimasukkan masing-masing anggota peserta ke dalam Firma, tetap milik pribadi masing-masing. Apabila salah seorang anggota Firma dinyatakan pailit, modal yang ada di dalam Firma, termasuk menjadi budel pailit dari anggota yang bersangkutan.

Proses mendirikan Firma.

1. Akta Notaris

Pasal 22 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) mengharuskan Pendirian Firma berdasar persetujuan tertulis dalam bentuk Akta Notaris. Namun ketentuan ini tidak mengandung sanksi, sehingga Akta Notaris tersebut tidak dapat dianggap sebagai fungsi sebagai alat bukti (Probationes causa). Sebab tidak ada ancaman yang menyatakan Firma  tidak sah apabila tidak didirikan dengan Akta Notaris. Selanjutnya, Pasal 22 juga menyatakan, ketidakadaan Akta Notaris tidak boleh dijadikan alasan untuk merugikan pihak ketiga.Ketentuan Pasal 22 KUHD, mengandung pertentangan :
  • Menegaskan bahwa persekutuan Firma harus didirikan dan didaftarkan dalam bentuk Akta Notaris, jadi bersifat Huukum Memaksa (mandatory rule, dwingendrieht).
  •  Selanjutnya, juga memberikan kemungkinan Firma boleh didirikan dalam bentuk Akta bawah tangan, dan tetap dianggap sah terhadap pihak ketiga.
2. Didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan

Pasal 23 KUHD, menyatakan :
  • Sekutu-sekutu Firma wajib mendaftarkan akta pendirian dalam daftar yang ditentukan untuk itu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam wilayah hukum mana Firma itu berkedudukan:
  • Tujuan pendaftaran, agar masyarakat umum atau pihak ketiga dapat mengetahui keadaan dan keberadaan Firma tentang : -Siapa saja anggota sekutunya; -apa tujuannya; dan -berapa besar modalnya.
3. Wajib diumumkan dalam berita negara

Pasal 28 KUHD, mengatakan selain sekutu-sekutu diwajibkan mendaftarkan, juga mereka diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar dan akta pendirian dalam majalah resmi : dalam berita Negara.Sekutu pendiri harus memiliki :
  • Surat izin usaha
  • Surat izin tempat berusaha
  • Surat izin gangguan usaha sesuai dengan ketentuan Hinder Ordonantie Staatsblad  1926-226 (bila diperlukan)
Apabila lalai atau tidak  mendaftarkan dan mengumumkan, maka Pasal 29 KUHD, mengatakan :
  • Firma itu terhadap pihak ketiga dianggap diadakan secara umum untuk semua jenis usaha;
  • juga dianggap didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (unlimited priod);
  • dianggap tidak ada anggota sekutu yang dikeluarkan dari hak untuk berbuat dan menandatangani atas nama Firma
Jika ada perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, berlaku Pasal 29 ayat (2) KUHD adalah ketentuan pasal-pasal yang terdapat dalam pengumuman Berita Negara.


Perubahan Anggaran Dasar (AD)

Pasal 31 KUHD, menyatakan perubahan AD harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Perubahan AD, termasuk perpanjangan jangka waktu berlakunya, pengakhiran sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian, penghentian, dan juga segala perubahan yang berkenaan dengan pihak ketiga :
  • Harus dbuat dengan bentuk Akta Notaris;
  • didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negara;
  • diumumkan dalam berita negera.
jika terjadi kelalaian ketentuan perubahan tersebut, berlaku Pasal 29 ayat (2) KUHD.

Berakhirnya Persekutuan Firma

Pasal 32 KUHD, Firma berakhir karena :
  • waktu berlakunya habis atau berakhir;
  • kepakatan para anggota untuk membubarkan Firma;
  • salah seorang anggota meninggal, keluar atau dibawah perwakilan;
  • tujuan Firma tercapai

Firma tidak dapat dipailitkan

  • Persekutuan Firma sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri maupun atas permohonan pihak lain
  • yang dapat dipailitkan atas permohonan sendiri atau pihak lain adalah anggota Firma, dengan ketentuan : 1. utang Firma adalah utang para anggota Firma secara solider terhadap utang Firma, 2. apabila diajukan pailit terhadap Firma dalam arti yang dimohon pailit adalah para anggota Firma secara pribadi, maka terdapat dua budel pailit : untuk para anggota Firma dan Firma itu sendiri
Pailit berhadapan dengan dua kategori kreditor :
  1. Kreditor yang mempunyai tagihan utang terhadap Firma sehubungan denga transaksi dagang yang terjadi antara kreditor dengan Firma dan orang ini disebut kreditor dagang : -pemenuhan utang kepada kreditor dagang, pertama-tama diambil dari kekayaan atau aset Firma, -apabila tidak cukup, sisanya dapat dituntut dari kekayaan pribadi anggota Firma.
  2. Kreditor yang punya tagihan utang terhadap pribadi anggota Firma : - pertama-tama pembayaran pelunasan utang kepada kreditor ini, diambil dari harta kekayaan pribadi anggota Firma yang bersangkutan, -apabila tidak cukup, dapat diambil dari hak anggota Firma tersebut yang ada dalam kekayaan Firma, jika hal itu mungkin.
sumber :

H.M.N Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum dagang Indonesia, Bentuk Perusahaan. Jilid 2, Djambatan.

M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Minggu, Januari 20, 2019

Mengenal Firma sebagai Bentuk Usaha #1

google.com/foto
A. Landasan Hukum Firma


Firma diatur dalam Bukum Kesatu, Titel Ketiga, Bagian Kedua KUHD, yang terdiri atas Pasal 16 sampai dengan Pasal 35.
Eksistensi Firma hanya diatur dalam beberapa pasal. Dalam Psal 16 sampai dengan Pasal 35 KUHD mengenai dua bentuk badan usaha, yakni Firma dan Komanditer. Ketentuan tentang Persekutuan (maatschap, partnership) yang terdapat pada Buku Ketiga, Bab Kedepalan KUHPerdata yang terdiri atas Pasal 16-18 sampai dengan Pasal 1652, terhadap Firma. Hal ini ditegaskan sendiri oleh Pasal 15 KUHD.
Jadi, selain ketentuan yang diatur dalam KUHD, terhadap Firma berlaku juga ketentuan KUHPerdata, khususnya ketentuan yang mengatur Persekutuan, sepanjang tidak bertentangan dengan dalam KUHD sebagai lex specialis di bidang hukum dagang.

B. Firma Bernaung di bawah Satu Nama

Firma juga disebut dengan Persekutuan Firma (vennootshap onder Firma, general partnership or commercial partmenship). Secara umum, Firma diartikan sebagai teman, sekutu atau kawan. Jadi, Firma merupakan sebagai persekutuan (maatschap) yang kerja sama di antara orang yang bersifat pertemanan atau perkawanan maupun persekutuan, bisa sesama profesi atau teman dalam perdagangan, karena itu :
  • faktor individu sangat memegang peranan penting, namun yang menonjol ke depan adalah kesatuan kerja samanya;
  • kesatuan kerja sama itu lebih memegang peranan penting daripada individu-individu pesertanya
  • bentuk kerja sama itu dikatakan sudah merupakan Perseroan, dimana para anggotanya sudah merupakan persero di bawah naungan Firma;
  • persetujuan kerja sama dengan anggota sekutu atau peserta, difokuskan pada kesatuan bentuk kerja sama itu sendiri sebagai yang tampak keluar adalah bentuk kerja sama itu sendiri sebagai satu perusahaan;
  • firma sebagai satu perusahaan yang bernaung di bawah satu nama.

C. Pengurusan dan Tanggung Jawab

Pada prinsipnya, setiap sekutu atau persero berwenang untuk berbuat dan bertindak keluar atas nama Firma :

  • tindakan atau perbuatan, mengikat kepada sekutu atau anggota Firma yang lain terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga;
  • dalam tindakan keluar, anggota Firma tidak memerlukan kuasa dari anggota yang lain, namun demikian anggota Firma bertanggungjawab sepenuhnya secara solider atau tanggung rentang kepada pihak ketiga.
Pada Pasal 17 ayat (2) KUHD, pembebanan tanggung jawab dolider hanya dibebaskan apabila tindaka yang dilakukan anggota Firma itu melampui batas kewenangan dan kapasitas Firma. Tindakan itu dikategorikan sebagai ultra virus yang membebaskan anggota Firma yang lain dari tanggungjawab solider kepada pihak ketiga.

Pada dasarnya Firma mempunyai modal yang terpisah dari kekayaan para anggotanya :
  • penerapan tanggung jawab tidak ditegaskan berdasar prinsip tanggung jawab terbatas hanya kepada harta kekayaan Firma, tetapi menjangkau kekayaan pribadi anggotanya;
  • Kreditur tidak hanya berhak menuntut tanggung jawab pemenuhan pembayaran utang dari kekayaan Firma, tetapi menembus terhadap milik pribadi anggota peserta Firma. Tangung jawab ini ditegaskan dalam Pasal 18 KUHD : Di dalam persekutuan dengan firma setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya bagi perikatann-perikatan persekutuan


Jumat, Januari 18, 2019

Eksistensi dan Karakteristik Perkumpulan


1. Pengaturan dan Pengertian Perkumpulan
google.com/foto

Perkumpulan diatur dalam Buku Ketiga Bab Kesembilan KUHPerdata, yang terdiri atas Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665. 
Berdasarkan Pasal 1653 KUHPerdata, Perkumpulan diakui sehingga Badan Hukum (rechtspersoon, legal person), Pasal Ini menjelaskan :

a. Perkumpulan yang diatur dalam KUHPerdata ini disamakan dengan Perseroan yang diatur dalam Buku Kesatu, Bagian Ketiga KUHD yang terdiri atas Pasal 36 sampai dengan Pasal 56;

b. Perkumpulan adalah perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichemen,corporate body) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik.

2.  Eksistensi dan Karakterisitik Perkumpulan

a.  Mendapatkan Pengesahan dari Menteri;

b. Menurut Staatsblad 1870-64, agar Perkumpulan mendapat status badan hukum, diperlukan PENGAKUAN dalam bentuk pengesahan Anggaran Dasar (AD) dari Menteri;

c. Perkumpulan dapat melakukan perbuatan hukum seperti person manusia (naturlijke persoon, natural person) untuk dan atas nama Perkumpulan;

d. Para pengurus  Perkumpulan berwenang mewakili Perkumpulan di dalam di luar pengadilan berdasar kuasa Undang-Undang (wettlijke vertegenwoording, statutory representative).
Pasal 1655 KUHPerdata menegaskan, hal itu :
1. Para pengurus diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan;
2. Para pengurus bertindak mewakili Perkumpulan di depan Pengadilan;
3. Semua tindakan pengurus mengikat kepada Perkumpulan;
4.Perbuatan atau tindakan pengurus menyimpang dan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam Anggaran Dasar (AD), tindakan itu tetap mengikat Perkumpulan, apabila tindakan itu memberi manfaat kepada Perkumpulan atau apabila tindakan itu disahkan rapat anggota.

e. Kewajiban pengurus

Pengurus Perkumpulan wajib memberi pertanggungjawaban kepada anggoita atas kepengurusan Perkumpulan yang disampaikan dalam rapat anggota.

f. Keputusan rapat, menurut Pasal 1659 KUHPerdata :

· Keputusan diambil dengan suara terbanyak, dan
· Masing-masing anggota mempunyai hak yang sama

g.  Tanggungjawab anggota

Tanggung jawab anggota diatur pada Pasal 1661 KUHPerdata
· Para anggota tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan-perikatan yang dibuat Perkumpulan
· Segala utang hanya dapat dilunasi dari harta kekayaan Perkumpulan

Sumber :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Keenam, Sinar Grafika.

Minggu, Januari 13, 2019

Persekutuan Bukan Badan Hukum


google.com/foto
Pertama, Badan Usaha di luar Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah Persekutuan. dalam Buku Ketiga, Bab Ketujuh KUHPerdata, mengatur tentang Persekuan yang terdiri dari Pasal 1618 sampai Pasal 1652.

a. Pengertian 
   Istilah persekutuan diterjemahan dari kata maatschap (partnership). Pesekutuan Perdata,  terjemahan dari burgerlijk maatschap yang merupakan dua orang atau lebih mengikat diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerja sama.

b. Klasifikasi 
        Persekutuan diklasifikasi sebagai berikut :
  1. Persekutuan Seantero, maksudnya hanya dibolehkan persekutuan atas keuntungan, dan dilarang yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti segala usaha kebendaan
  2. Persekutuan khusus, artinya hanya terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu.
c. Persekutuan Bukan Badan Hukum
       Persekutuan sebagai bentuk kerja sama dibidang perdata, bukan badan hukum. Tidak ditegaskan dalam Undang-Undang, tetapi dapat kita baca dan simpulkan dari struktur dan bentuk kerja sama, yang berisi pokok-pokok berikut :
    1. Inbreng (constribution)
             Berdasar Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata, keuntungan atau manfaat bersama untuk anggota  
        Persekutuan, dengan ketentuan :
  • Tiap anggota persekutuan wajib memasukan (inbreng,contribution) ke dalam persekutuan  sebagai modal (capital) berupa uang, barang lain atau tenaga.
  • Pasal 1626 KUHPerdata anggota atau sekutu persekutuan yang tidak memasukkan kewajiban yang dimaksud, dianggap berutang bunga atas jumlah itu demi hukum, terhitung sejak hari uang atau barang itu harus dimasukkan.       
    2. Pengurusan
           Pengurusan Persekutuan diatur dalam Pasal 636 sampai dengan Pasal 1639 KUHPerdata. 
      Pembebanan pengurusan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian Persekutuan. Anggota persekutuan disebut sekutu statuter
  • Diatur sesudah Persekutuan berdiri dengan akta khusus oleh anggota sekutu dan anggota sekutu yang ditetapkan sebagai pengurus disebut sekutu mandater.
           Adapun ketentuan lain yang mengatur tentang hal-hal pengurusan sebagai berikut :
      -Pasal 1637 KUHPerdata 
  • memungkinkan masing-masing anggota peserta persekutuan mempunyai wewenang untuk melakukan semua hal yang berhubungan dengan tugas pengurusan persekutuan.
  • kecuali ada perjanjian yang membatasi berupa klausul bahwa setiap tindakan pengurusan harus sepengetahuan anggota atau pengurus lain.
      -Pasal 1638 KUHperdata
  • Berdasar kesepatan, pengurusan dilakukan bersama-sama
  • Pengurus yang satu tidak dapat bertindak tanpa bantuan pengurus lain.
     Masing-masing anggota sekutu atau para sekutu dari persekutuan, boleh melakukan pengurusan 
     dengan cara berikut :  
  • Semua anggota sekutu atau para sekutu dianggap berwenang melakukan pengurusan dengan saling bergantian;
  • tindakan anggota sekutu tersebut mengikat sekutu lain, meskipun tindakan itu dilakukan tanpa izin dan persetujuannya
  • setiap sekutu, berwenang mewajibkan anggota sekutu yang lain memikul biaya untuk keperluan persekutuan
  • anggota sekutu tidak punya hak pengurus, tidak boleh mengasingkan benda-benda maupun menggadaikan benda-benda maupun membebaninya.
    3. Tanggung Jawab
            Masalah Tanggung Jawab diatur pada pasal 1642 sampai dengan pasal 1645 KUHPerdata, 
     sebagai berikut :
  • prinsip umum, anggota sekutu tidak terikat dan tidak bertanggungjawab untuk seluruh utang persekutuan, dan masing-masing anggota sekutu tidak dapat mengikat anggota sekutu yang lain, jika mereka tidak diberi kuasa untuk melakukan hal itu. Jadi tanggungjawab kepada pihak ketiga, hanya anggota sekutu yang melakukan tindakan hukum itu, dan tanggung jawab ini bersifat pribadi.
  • apabila para anggota sekutu bersama-sama melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat menuntu mereka masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian anggota sekutu yang satu kurang dari bagian anggota sekutu yang lain.
    4. Keuntungan
        Keuntungan diatur pada Pasal 1633 KUHPerdata. Pada prinsipnya, setiap anggota sekutu berhak mendapat bagian keuntungan seimbang dengan jumlah modal yang dimasukkannya. Jika yang dimasukkannya hanya kerajinan atau tenaga, bagian yang diterimanya disamakan dengan anggota sekutu yang memasukkan modal paling kecil. 

Melihat penjelasan ini, pada diri  persekutuan, tidak ada melekat unsur karakteristik badan hukum, sesuai dengan alasan berikut :
  1. Tidak ada pemisahan yang jelas antara anggota sekutu dengan persekutuan, sedang salah satu karakteristik utama badan hukum, terjadi pemisahan antara pemegang saham dengan perseroan.
  2. Pada persekutuan, tanggung jawab anggota persekutuan tidak terbatas, hanya sebesar modal yang dimasukkannya ke dalam persekutuan, tetapi tanggung jawabnya meliputi harta pribadinya. sebaliknya pada badan hukum, tanggung jawab anggota dalam hal ini pemegang saham adalah terbatas, sebesar modal yang dimasukkannya, tidak meliputi harta pribadinya.
  3. Eksistensi persekutuan ditentukan oleh keterikatan anggota sekutu, apabila salah seorang anggota sekutu, apabila salah seorang anggota sekutu keluar, meninggal dunia, jatuh pailit atau berada di bawah kuratele, maka persekutuan dengan sendirinya berakhir. Hal ini disebabkan kerja sama dalam Persekutuan adalah bersifat perorangan. Sebaliknya Karakteristik pokok badan hukum, eksistensi dan hidupnya tidak dipengaruhi oleh penggantian atau kematian pemegang saham dan pengurus atau Direksi.
Sumber :
  1. Ahmad Ichsan, S.H, 1987, Hukum Dagang, Lembaga Perserikatan Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan. Pradnya Paramita.
  2. HMN Purwosutjipto S.H, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk Perusahaan. Jilid 2, Djambatan.
  3. M. Yahya Harahap S.H, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, cetakan keenam, Sinar Grafika.

Postingan terakhir

PENGECEKAN SERTIPIKAT KE BPN kah?

google.com/foto Ya, Ke BPN  Betul ke BPN. Yakin betul ke BPN? Kemana kalau PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat hak atas ta...