Perkembangan yang terjadi pada Persekutuan Komaditer dalam praktiknya adalah kedudukan permodalan. Apabila modal perusahaan dianggap belum mencukupi, maka Pesekutuan Komanditer yang semula perorangan menjadi Persekutuan Komanditer atas saham. Kekurangan modal akan teratas dengan dibagi-bagi dalam beberapa saham.
A. Cara Pemilikan Saham
Ada beberapa cara pemilikan saham oleh Komanditaris, antara lain :
Pertama. dibayar penuh secara tunai.
Apabila komanditaris membayar saham penuh dengan tunai, kepadanya dapat diberikan saham atas tunjuk atau pembawa atau juga share issue in bearer form :
- Jadi nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut;
- Siapa yang dapat menunjukkaan saham tersebut dianggap sebagai pemilik.
Saham atau tunjuk yang tidak menyebut pemilik sering disebut saham blanko. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun dengan persetujuan komplimentaris atau pengurus Persekutuan Komanditer.
Kedua, tidak dibayar penuh secara tunai.
Pengambilan saham oleh komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, yang diberikan kepadanya saham atas nama (aandelen op naam, registered share) :
- Nama Komanditaris disebut di atas saham, sehingga pemiliknya tertentu;
- Berwenang mengalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara endosemen yang disertai dengan penyerahan saham tersebut.
Hal ini terdapat persamaan kedudukan pemegang saham (shareholder) dalam perseroan dengan pemegang saham Persekutuan Komanditer atas saham.
B. Perbedaan Pemegang saham Komaditaris dengan Pemegang Saham Perseroan Terbatas
Terdapat perbedaan, antara lain :
- anggota atau pemegang saham dalam Persekutuan Komaditer atas saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut dengan sekutu komplementaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.
- sebalinya, anggota Direksi dalam Perseroan Terbatas yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang perseroan. Bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepada mereka sesuai yang ditentukan dalam AD.
Persekutuan Komanditer atas saham merupakan bentuk perusahaan antara persekutuan komanditer dengan Perseoran Terbatas. Praktiknya, terhadap Persekutuan Komanditer atas saham, berlaku ketentuan yang mengatur Persekutuan Komaditer, dan diterapkan juga secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perseroan Terbatas, terutama yang berkenaan dengan bidang yang mengatur perusahaan.
C. Persekutuan Komanditer Atas Saham Bubar, Apabila Anggota Komplimentaris Meninggal Dunia.
Jika anggota Komanditaris atau pemegang saham persekutuan komanditer seham meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan persekutuan tersebut. Sebaliknya kalau yang meninggal dunia anggota komplentaris atau anggota pengurusm persekutuan komanditer atas saham, berakhir dan bubar, dan selanjutnya diadakan pemberesan. hal ini berbeda dengan Perseroan Tebatas. meninggalnya atau digantinya anggota direksi tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan perseroan. Mengenai cara mendirikan Pesekutuan Komanditer atas saham adalah bebas. tidak memerlukan formalitas dan tidak mesti berbentuk akta notaris.
sumber :
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika : Jakarta.