google.com/foto |
Firma diatur dalam Bukum Kesatu, Titel Ketiga, Bagian Kedua KUHD, yang terdiri atas Pasal 16 sampai dengan Pasal 35.
Eksistensi Firma hanya diatur dalam beberapa pasal. Dalam Psal 16 sampai dengan Pasal 35 KUHD mengenai dua bentuk badan usaha, yakni Firma dan Komanditer. Ketentuan tentang Persekutuan (maatschap, partnership) yang terdapat pada Buku Ketiga, Bab Kedepalan KUHPerdata yang terdiri atas Pasal 16-18 sampai dengan Pasal 1652, terhadap Firma. Hal ini ditegaskan sendiri oleh Pasal 15 KUHD.
Jadi, selain ketentuan yang diatur dalam KUHD, terhadap Firma berlaku juga ketentuan KUHPerdata, khususnya ketentuan yang mengatur Persekutuan, sepanjang tidak bertentangan dengan dalam KUHD sebagai lex specialis di bidang hukum dagang.
B. Firma Bernaung di bawah Satu Nama
Firma juga disebut dengan Persekutuan Firma (vennootshap onder Firma, general partnership or commercial partmenship). Secara umum, Firma diartikan sebagai teman, sekutu atau kawan. Jadi, Firma merupakan sebagai persekutuan (maatschap) yang kerja sama di antara orang yang bersifat pertemanan atau perkawanan maupun persekutuan, bisa sesama profesi atau teman dalam perdagangan, karena itu :
- faktor individu sangat memegang peranan penting, namun yang menonjol ke depan adalah kesatuan kerja samanya;
- kesatuan kerja sama itu lebih memegang peranan penting daripada individu-individu pesertanya
- bentuk kerja sama itu dikatakan sudah merupakan Perseroan, dimana para anggotanya sudah merupakan persero di bawah naungan Firma;
- persetujuan kerja sama dengan anggota sekutu atau peserta, difokuskan pada kesatuan bentuk kerja sama itu sendiri sebagai yang tampak keluar adalah bentuk kerja sama itu sendiri sebagai satu perusahaan;
- firma sebagai satu perusahaan yang bernaung di bawah satu nama.
C. Pengurusan dan Tanggung Jawab
Pada prinsipnya, setiap sekutu atau persero berwenang untuk berbuat dan bertindak keluar atas nama Firma :
- tindakan atau perbuatan, mengikat kepada sekutu atau anggota Firma yang lain terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga;
- dalam tindakan keluar, anggota Firma tidak memerlukan kuasa dari anggota yang lain, namun demikian anggota Firma bertanggungjawab sepenuhnya secara solider atau tanggung rentang kepada pihak ketiga.
Pada Pasal 17 ayat (2) KUHD, pembebanan tanggung jawab dolider hanya dibebaskan apabila tindaka yang dilakukan anggota Firma itu melampui batas kewenangan dan kapasitas Firma. Tindakan itu dikategorikan sebagai ultra virus yang membebaskan anggota Firma yang lain dari tanggungjawab solider kepada pihak ketiga.
Pada dasarnya Firma mempunyai modal yang terpisah dari kekayaan para anggotanya :
- penerapan tanggung jawab tidak ditegaskan berdasar prinsip tanggung jawab terbatas hanya kepada harta kekayaan Firma, tetapi menjangkau kekayaan pribadi anggotanya;
- Kreditur tidak hanya berhak menuntut tanggung jawab pemenuhan pembayaran utang dari kekayaan Firma, tetapi menembus terhadap milik pribadi anggota peserta Firma. Tangung jawab ini ditegaskan dalam Pasal 18 KUHD : Di dalam persekutuan dengan firma setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya bagi perikatann-perikatan persekutuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar